Contoh pelanggaran HAM dalam bentuk act of commission adalah

TIPOLOGI PELANGGARAN HAM

Pelanggaran Hakk Asasi manusia ditakrifkan berbeda dan telah lama menjadi perdebatan . dalam wacana tradisonal pelanggaran hak asasi manusia terutam dilihat sebagai tanggung jawab Negara didalam konteks kewajibannya terhadap warganegara .berbagai ahli yang mendukung pendapat ini  antara lain menyatakan debagai berikut :

……pelanggaran Ham dilakukan olehnegara lewat agen agenya (Polisi,angkatan bersenjata dan setiap orang yang bertindak dengan kewengan dari Negara )melawan individu (English & Stapletin, 1997 :4)

Suatu kegagalan dari suatu Negara atau pihak lain yang secara legal berkewajiban untuk patuh padas uatu norma atai kaidah hak asasi manusia internasional . kegagalan untuk menjalankan kewajiban adalah pelanggaran atas kewajiban itu ‘pelanggaran ‘digunakan secara bergantian dengan istilah Breach ( pelanggaran atas hukum, aturan, kewajiban, kesepakatan )atas suatu kewajiban ) ( conde , 1999: 156)

Konferensi Dunia tentang hak asasi manusia di Wiena pada tahun 1993 mengembangkan satu presfektif yang lebih luas atas hak asasi manusia dan akibatnya juga pada pelanggaran hak asasi manusia . Indonesia nampak menerima presfektif yang luas itu sebagaimana terlihat dari takrif pelanggaran hak asasi manusia yang diberikan UU No.39/1999 sebagai berikut :

Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang yang termasuk aparat negra baik yang disengaja atau pun tidak disengaja atau kelalaian yang secara sengaja melawan hak hukum , mengurangi, menghalangi, membatasi atau pun mencabut hak asasi manusia seseorang ataupun yang dijamin oleh undang undang ini dan tidak mendapat atu dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian yang adail dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku . ( pasal 1 butir 7 )  .

Mastrict Guidelines  yang mengolaborasikan prinsip-prinsip untuk mengarahkan implementasi the international covnant on social and curtural rights .arahan mastricht ini menyediakan dasar utama bagi identifikasi pelanggaran hak asasi manusia arahan ini menyatakan juga bahwa pelanggaran terjadi lewat acts of commissions ( tindakan untuk melakukan ) . oleh pihak lain yang tidak diatur secara memadai oleh Negara atau lewat acts of omissions ( tindakan untuk tidak melakukan tindakan apapun ) oleh Negara . pelanggaran HAM oleh pihak Negara bak berupa acts of commissions atupun acts of omissions dapat dilihat dalam hal kegagalannya untuk memenuhi tiga jenis kewajiban yang brbeda yaitu :

1)   Kewajiban untuk menghormati : kewajiban ini menuntut Negara dan semua organ dan agen aparatnya untuk tidak  bertindak apapun yang melanggar integritas individu dan kelompok atau pelanggaran pada kebebasan .

Contohnya :

a)    Pembunuhan diluar hukum ( dalam pelanggaran atas kehormatan atas kewajiban hak ha kewajiban hak individu untuk hidup )

b)   Penahanan serampangan (dalam pelanggaran atas kehormatan atas kewajiban hak ha kewajiban hak individu untuk bebas )

c)    Pelarangan serikat buruh (dalam pelanggaran atas kehormatan atas kewajiban hak ha kewajiban hak individu untuk berserikat )

d)   Pembatasan atas praktek dari suatu agama tertentu . dalam pelanggaran atas kehormatan atas kewajiban hak ha kewajiban untuk menghormati hak kebebabsan individu beragama)

2)   Kewajiban untuk melindungi : kewjiban ini menuntut Negara dan agen aparatnya melakukan tindakan yang memadai guna melindungi warga individu dari pelanggaran hak individu dan pelanggaran hak individu atau kelompok contoh pelanggaran ini adalah acts of omissions.

contoh :

kegagalan untuk bertindak ketika satu kelompok tertentu misalkan suatu kelompok etnis menyerang kelompok liyan

3)   Kewajiban untuk memenuhi : kewajiban ini memuntut Negara melakukan tindakan yang memedai guna menjamin setiap orang di dalam peluang yuridiksinya untuk memeberikan kepuasan kepada   merka yang yang memrlukan yang telah dikenal dalam instrument hak asasi dan tidak dipenuhi oleh upaya pribadi .

Contohnya :

Kegagalan  untuk memenuhi system perawatan kesehatan dasar

Kegagalan untuk meng implementasikan suatu sisitem pendidikan gratis pada tingkat primer .

Satuan satuan bukan pemerintah dapat juga terlibat sebagai pelaku kejahatan pelanggaran hak asasi sebgaimana yang dilakukan oleh Negara dan agen-agennya yyang bertentangan dengan kewjiban untuk menghormati kebebasasan individu dan kelompok . contoh dari tindakan tindakan seperti itu satuan bukan Negara yaitu :

  1. Pemunuhan penduduk sipil oleh tentara pemberontakan .
  2. Pengusiran komunitas yang dilakukkan oleh perusahaan trans nasional .
  3. Serangan bersenjata oleh pihak lain
  4. Serangan fiscal mendadak oleh pengawal pribadi melawan pemrotes

Beberapa tindakan pelanggaran oleh agen bukan Negara dalam wilayah hak –hak ekonomi social dan budaya antara lain adalah :

  1. merancang tingkat upah yang lebih rendah daripada yang dinyatakan di dalam perundang undangan .
  2. kebijakan yang bersifat diskriminator di dalam penganggkatan buruh
  3. pembuangan zat pencemar .

tidak dapat disangkal bahwa tindakan oleh bukan pemerintah seperti itu mengarah kepada ke pelanggaran hak asasi manusia . anmun meskipun demikian masih ada perdebatan dan perbedaan tentang permasalahan itu . id satu sisi bahwa sanya HAM harus dilekatkan pada pemerintah namun disis lain ada yang melihat tindakan oleh satuan bukan pemerintah sebagai pelanggaran .

Peristiwa dan Tindakan

Suatu peristiwa adalah sesuatu yang terjadi sejak awalan peristiwa itu dan kelanjutanya hingga berakhir dengan akhiran peristiwa yang bersangkutan . peristiwa itu bias jadi merupakan tindakan tunggal yang beridiri sendiri atua suatu kombinasi yang tindakannya dsaling berkaitan . bila mana suatu peristiwa dijadikan sasaran pemantauan hak asasi manusia maka paling tidak ada satu tindakan ayang salah satu isinya dapat dikualifikasikan sebagai satu pelanggaran hak asasi manusia ( misak\lakan penagakapan secara legal )

Sedangkan tindakan adalah suatu bagian dari gerkan atua tindakan yang biasanya menggunakan kekuatan. Tindakan mausia ( individu / kelompok) dapat dianggap sebagai suatu act commission tetapi juga dapat dikatan sebagai non performance .

Satu peristiwa dapat merupakan slah satu dari tindakan berikut ini :

1.)  peristiwa satu tindakan  ( one act event) : kebnyakan peristiwa dari jenis ini terdiri dari tindakan tindakan yang biasanya segera selesai . contohnya : pembunuhan pemimipin buruh dan pemboman kantor .

2.)  peristiwa banyak tindakan ( multiple act event )yaitu banyak tindakan di dalam suatu peristiwa yang terjadi sebagai berkut :

a)    suatu tindakan yang berkaiatan dengan ( a series of related act) seseorang biasanya dapat melihat pola pelanggaran yang terjadi dibawah rezim penindasan sebagai berikut :  penangkapan ( arrest) àpenyiksaan (tortoure)àpemenjaraan (imprisonment )/ pengawasan (survilence)à pengambilan secara paksa (abduction ) àpembunuhan diluar hukum (extra judicial execution ).

b)   Tindakan serentak (simultanions act) contoh pembunuhan masal .

c)    Satu kombinasi  dari tindakan yang berurutan da serentak ( combination of sequential and simultanions act ) satu contoh dari tindakan ini adalah penenkapan dari buruh dari serikat( organisasi ) yang sama . penangkapan dapat menjadi serentak tetapi tindakan yang mengikuti terhadap masing masing bias berbeda sebagaimana diantaranya dibebaskan segera sementara yang lain ditahan .

3.)  Peristiwa tanpa tindakan ( event no act) pada umumnya peristiwa akan mengandung tindakan suatu pengecualian terjadi jika ketika penyelidkan sedang akan dilaksanakan dan apa yang tersedia hanyalah informasi umum dan belum terinci .

Korban dan Pelaku .

Berbagai induvidu dan kelompok dapat terlibat dalam satu peristiwa atau dengan hubungan dalam satu peristiwa . istilah khusus digunakan untuk mengacu pada suatu individu atau kelompok adalah peran . Peran adalah tingkah laku yang diharapkan yang berkaitan dengan satu posis social . ( ducan (ed)1999: 159-161), sehingga peran seseorang tergantung pada suatu konteks tertentu .dan dengan demikian dapat berubah dari setting ( latar) ke latar yang lainya .

Peran yang paling berarti adalah korban dan pelaku kejahatan . korbann adalah ( individu/ kelompok)yang merupkan objek dari salah satu tindakan . sedang pelaku kejahatan adalah orang / kelompok yang melakukan tindakan pelanggaran . pelaku kejahatan bisa dapat suatu Negara atau bukan Negara   

We’ve detected that JavaScript is disabled in this browser. Please enable JavaScript or switch to a supported browser to continue using twitter.com. You can see a list of supported browsers in our Help Center.

Help Center

  • Act of Commission ( tindakan untuk melakukan )

Pelanggaran terhadap kewajiban negara yang lahir dari instrumen-instrumen HAM yang dilakukan dengan perbuatannya sendiri.
Contoh : pembunuhan diluar hukum, penanganan prosedural.

  • Act of Ommission ( tindakan untuk tidak melakukan apapun )

Pelanggaran terhadap kewajiban negara yang lahir dari instrumen-instrumen HAM yang dilakukan oleh karena kelalaian dari suatu negara,
Contoh : kegagalan pemerintah menyediakan fasilitas kesehatan dasar yang murah bagi warganegaranya.

December 08, 2021 11:02 pm

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA