Status kepegawaian seseorang ternyata berpengaruh pada kewajiban perpajakannya. Antara pegawai tetap dan pegawai tidak tetap, misalnya, ketentuan perpajakan yang digunakan berbeda. Show
Alhasil, cara perhitungan pajaknya pun jauh berlainan. Artikel kali ini secara khusus akan membahas mengenai pegawai tidak tetap dan bagaimana cara menghitung PPh 21 untuk pegawai tidak tetap. Jika Anda merupakan pemberi kerja atau staf pajak perusahaan yang sedang mencari tahu cara menghitung pajak untuk pegawai tidak tetap, pastikan Anda membaca artikel ini hingga tuntas. Pengertian Pegawai Tidak Tetap & Aspek PerpajakannyaPegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan jika bekerja berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan, atau menyelesaikan suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Istilah yang digunakan bagi penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas adalah imbalan atau upah harian, mingguan, atau upah borongan. Meski ketentuan perpajakannya berbeda dengan pegawai tetap, jenis pajak yang dikenakan sama yakni PPh Pasal 21. Baca Juga : Rincian Tarif PPh 21 TerbaruApa itu PPh 21? PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan baik berupa gaji, tunjangan atau pembayaran dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan atau jasa yang dilakukan seseorang. Seperti sudah disebutkan di atas, PPh 21 pegawai tidak tetap punya ketentuannya sendiri. Salah satu contoh ketentuan itu misalnya, PPh 21 hanya dikenakan pada tenaga kerja lepas yang memiliki penghasilan senilai Rp 450.000 per hari atau lebih. Berikut ini daftar ketentuan khusus dalam PPh 21 pegawai tidak tetap:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 102/ PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan ada beberapa ketentuan yang harus Anda ketahui seperti:
Tarif PPh 21 Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas
Saat membaca tabel di atas, kita harus memahami bahwa tarif tersebut hanya diterapkan atas:
Bagi pegawai tidak tetap dengan penghasilan kumulatif yang telah melebihi Rp 8.200.000, maka PPh Pasal 21-nya dihitung dengan menerapkan Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan. Setelah mengetahui tarif PPh 21 bagi pegawai tidak tetap, mari kita simak cara menghitung pajak penghasilannya seperti dipaparkan di bawah ini: Contoh Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan Tidak Tetap (Karyawan Lepas Harian)Fajar merupakan seorang pekerja belum menikah. Pada bulan Januari 2018, Fajar bekerja sebagai tenaga kerja harian PT Morisa TV serta mendapat upah Rp 125.000 per jumlah unit TV yang dapat diselesaikan. Dalam satu minggu (6 hari kerja) Fajar menyelesaikan 24 buah TV dengan total upah Rp 3.000.000. Berapa PPh 21 yang dikenakan? Cara hitung: Upah per hari : Rp 3.000.000 / 6 = Rp 500.000 PPh 21 terutang: 6 x (5% x Rp 50.000) = Rp 15.000 Baca juga: Contoh Kasus dan Cara Hitung PPh 21 untuk Pegawai Tetap Kesimpulan
Apa saja yang termasuk pegawai tetap?Karyawan tetap adalah karyawan yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu ...
Siapa saja pegawai tidak tetap?Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Apa beda antara pegawai tetap dan pegawai tidak tetap?Bedanya, untuk pegawai tidak tetap (Kontrak), surat tersebut disebut Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu. Sedangkan, untuk pegawai tetap, namanya adalah Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu.
2 Siapa yang dimaksud dengan pegawai tidak tetap?Pegawai Tidak Tetap adalah tenaga Honorer yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Lain yang ditunjuk dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
|