Contoh das sollen dan das Sein dalam kasus korupsi

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukumadalahsuatusistem yangpentingdalampelaksanaankelembagaandankekuasaansuatu Negara. Hukum dibagi menjadi beberapa bagian yaituhukum perdata atau bisa disebut juga dengan hukum pribadi, dan hukum pidana atau bisa disebut juga dengan hukum publik, hukum tata Negara, hukum acara, hukum adat, hukum agama, hukum tata usaha Negara, hukum internasional, dan sebagainya. Hukumdibentuk untukmenjaminadanyakepastianhukum untukseluruhmasyarakat.

Indonesia adalah negara hukum (rechstaats) yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas negara dan masyarakat. Komitmen Indonesia sebagai negara hukum pun selalu dan hanya dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen. Semua negara pasti menginginkan negaranya memiliki penegak- penegak hukum dan hukum yang adil dan tegas. Namun harapan selalu jauh dari kenyataan, banyak para penegak hukum kita yang jauh dari kata amanah. Hukum Indonesia masih kurang baik dijalankan dikarenakan hukum di Indonesia masih memandang bulu, ras dan sebagainya serta adanya praktik KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme). Hal ini yang menyebabkanhukum di Indonesia belumterlaksanadanbelumberjalandenganbaikdanbenar.

Kondisi Hukum di Indonesia sering menuai kritik daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang  berkaitan dengan penegakkan hukum , kesadaran hukum , kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan.

Penegakan hukum di Indonesia juga sangat memprihatinkan, terutama tindak pidana korupsi yang memunculkan banyak ketidakadilan bagi masyarakat Indonesia. Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia hukum di peradilan, peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan merupakan realitas yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini. Proses penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sistem hukum dapat diartikan sebagaibagian proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dijalankan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum.

Seharusnya di Indonesia ini menegakan proses penegakan hukum yang bertanggung jawab. Penegakan hukum yang bertanggungjawab dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bangsa dan negara yang berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, juga berkaitan dengan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dijalankan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan, di samping itu anehnya masyarakatpun tidak pernah jera untuk terus melanggar hukum, sehingga masyarakat sudah sangat terlatih bagaimana mengatasinya jika terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukannya.Peradilan yang diskriminatif menjadikan hukum di negeri ini persis seperti yang didiskripsikan Filsuf Plato bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat.Kualitas dari penegakan hukum yang buruk seperti itu akan sangat berpengaruh besar terhadap kesehatan dan kekuatan demokrasi Indonesia.

Dengan kata lain, situasi ketidakadilan atau kegagalan mewujudkan keadilan melalui hukum menjadi salah satu titik problem yang harus segera ditangani oleh para pendiri bangsa ini . Kesalahan yang terjadi bukan terletak pada teori hukum yang ada, namun kesalahan ini terjadi akibat Sumber Daya Manusia Hukum yang ada di Indonesia tidak memiliki rasa tanggungjawab yang utuh untuk hukum yang ada di Indonesia, dan kurangnya pemahaman hukum di Negara Indonesia yang secara utuh. Hal inimenyebabkanmasyarakatkecilataugolongantidakmampu, tidakmempunyaipengetahuanhukum yang baik.

Kurangnyaperhatiandaripemerintah yang ada terhadap ketidakadilan hukum menjadi salah satu pemicu terus meningkatnya ketidakadilan di Indonesia.Ketidakadilanseringdirasakanolehrakyatmenengahkebawahsedangkanrakyatmenengahkeatasseolah-olahmendapatbantuanhukumolehparaoknum – oknumpemerintah.Bahkan pelaku penyalahgunaan hukum sebagian besar berasal dari kelompok masyarakat yang memiliki peranan serta kekuasaan yang tinggi di Indonesia.

Banyak terjadi pembelokkan hukum di Indonesia, kurangnya transparansi hukum merupakan salah satu penyebabnya. Adanya berbagai problem yang menghambat proses penegakan hukum mungkin harus dilkukan beberapa langkah dan strategi yang sangat mendesak untuk dilakukan saat ini sebagai solusi terhadap persoalan tersebut ialah melakukan pembenahan dan penataan terhadap sistem hukum yang ada. Perlunya perbaikan moral terhadap seluruh warga negara Indonesia adalah langkah utama mengatasi masalah penegakkan hukum di Indonesia. Serta diperlukannya kerjasama yang kuat pada masyarakat Indonesia untuk bisa memerangi para mafia hukum yang menjadi sumber utama hilangnya keadilan di Indonesia.Perlunya perbaikan moral terhadap seluruh warga negara Indonesia adalah langkah utama mengatasi masalah penegakkan hukum di Indonesia. Serta diperlukannya kerjasama yang kuat pada masyarakat Indonesia untuk bisa memerangi para mafia hukum yang menjadi sumber utama hilangnya keadilan di Indonesia.

Namun usul di atas untuk membangun sistem penegakan hukum yang bertanggung jawab tentu tidak dapat berjalan mulus tanpa ada dukungan penuh dari Pemerintahan yang bersih karena penegakan hukum adalah bagian dari sistem hukum pemerintahan. Pemerintah harus menjamin kemandirian institusi penegak hukum yang dibawahinya seperti Kejaksaan dan Kepolisian karena sesungguhnya terjaminnya institusi penegakan hukum merupakan dasar dari politik hukum pemerintah yang berupaya mengkondisi tata perilaku masyarakat Indonesia yang sadar dan patuh pada hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penegakan hukum yang bertanggung jawab merupakan dasar dan bukti bahwa Indonesia benar-benar sebagai Negara Hukum. Di samping itu rakyatjuga harus selalu diberitahu ukuran yang dijadikan dasar untuk menilai suatu penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik guna menciptakan budaya kontrol dari masyarakat.

Tindak pidana korupsi seringkali mengidentikkan terhadap suatu perbuatan curang yang merugikan keuangan negara. Tindak pidana korupsi seringkali diartikan sebagai penyelewengan atau penggelapan uang negara untuk kepentingan pribadi. Upaya asset recovery di Indonesia dan dengan cara apa penindakan beserta peran kejaksaan dalam tindak pidana korupsi. Dalam penulisan jurnal ini permasalahan yang diangkat adalah bagaimana peran Kejaksaan dalam upaya asset recovery akibat tindak pidana korupsi, serta bagaimana kendala yang di hadapi oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan upaya yang dilakukan untuk mengatasinya. Tujuan dari penulisan jurnal ini untuk mengetahui peran Kejaksaan dalam upaya asset recovery akibat tindak pidana korupsi dan bagaimana kendala yang di hadapi oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan upaya yang di lakukan untuk mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris merupakan penelitian ilmiah yang menjelaskan fenomena hukum tentang terjadinya kesenjangan antara norma dengan perilaku masyarakat (kesenjangan antara das Sollen dan das Sein atau antara the Ought dan the is atau antara yang seharusnya dengan senyatanya di lapangan). Obyek penelitian hukum empiris berupa pandangan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam penerapan hukum. Peran Kejaksaan dalam aseet recovery akibat tindak pidana korupsi diatur di dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Oleh: Dr Anwar Budiman SH MH

TRIBUNNEWS.COM - Soeharto menyatakan mundur dari jabatan Presiden pada 21 Mei 1998. Ini menandai berakhirnya era Orde Baru dan lahirnya era Reformasi.

Kini, apa yang terjadi (das sein), setelah 22 tahun era Reformasi bergulir dengan cita-citanya (das sollen)?

Das sollen? Sedikitnya ada enam tuntutan pokok ketika para mahasiswa mendesakkan Reformasi 1998.

Pertama, amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Kedua, penghapusan doktrin dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Ketiga, penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Keempat, desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah. Kelima, mewujudkan kebebasan pers. Keenam, mewujudkan kehidupan demokrasi.

Das sein? Pertama, amandemen UUD 1945. Tahun 1999-2002 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali.

Lalu, hal-hal apa saja yang muncul sebagai implikasi empat kali amandemen konstitusi?

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA