Carikan dari berbagai sumber tentang pokok-pokok sistem pemerintahan di Indonesia

tirto.id - Dalam kehidupan bernegara, sistem pemerintahan negara menjadi patokan dasar mengenai tugas serta hak yang didapatkan dari masing-masing jabatan. Sistem pemerintahan Indonesia diatur dalam UUD 1945.

Tulisan W.M. Herry Susilowati bertajuk "Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945" yang dimuat dalam jurnal Perspektif (Nomor 3, Juli 2003) menyebutkan bahwa setiap negara adalah organisasi kekuasaan yang di dalamnya terliput bermacam lingkungan kuasa.

Dari pendapat ini, terdapat konstitusi serta undang-undang dasar yang fungsinya untuk membatasi kekuasaan dalam sistem pemerintahan suatu negara, termasuk Indonesia.

Sistem Pemerintahan Indonesia dalam UUD 1945

Dikutip dari artikel "Sistem Pemerintahan Indonesia" dalam laman resmi Sekretariat Daerah Pemerintahan Kabupaten Buleleng, diungkapkan, sistem pemerintahan adalah tatanan yang terdiri dari berbagai macam komponen yang saling berketergantungan satu sama lain untuk memperoleh tujuan serta fungsi pemerintahan sesungguhnya.

Dari bentuk pemerintahannya, sistem pemerintahan Indonesia dengan jelas terlihat dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi:

“Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik."

Baca juga:

  • Sejarah BPUPKI dan Kaitannya dengan Dasar Negara Pancasila
  • Bunyi Isi Pancasila, Makna, Lambang, & Butir Pengamalan Sila 1-5
  • Beda Isi Piagam Jakarta dengan Pancasila dan Sejarah Perubahannya

Pernyataan mengenai bentuk pemerintahan ini tidak terlepas dari keberadaan sistem di dalamnya. Menurut Joeniarto dalam buku Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia (1986), sistem tata negara Republik Indonesia tidak menganut sistem negara manapun.

Dengan kata lain, Indonesia yang memiliki latar belakang budaya beragam didasarkan pada aliran pengertian persatuan yang berlandaskan Pancasila punya cara tersendiri dalam membuat sistem pemerintahan.

Presiden Pemegang Kekuasaan Tertinggi

Di Indonesia, kedudukan tertinggi diisi oleh Presiden yang fungsinya mengepalai negara. Sebelum menjadi seorang pemimpin, calon presiden akan dipilih melalui pemilihan umum yang diadakan setiap 5 tahun sekali.

Pendapat tersebut tercantum dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945, yang mengungkapkan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia memang dipimpin oleh seorang Presiden:

“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."

Kendati Presiden memiliki tanggung jawab atas kedudukan tertinggi di sistem pemerintahan Indonesia, tetap ada cara yang dapat dilakukan oleh komponen lain untuk mengawasi kinerjanya.

Saat ini, tugas pengawasan tersebut dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRI).

Baca juga:

  • Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 2: Isi, Penjelasan, & Kedudukan
  • Isi Pembukaan UUD 1945 Alinea 1: Kedudukan, Makna, Penjelasan
  • Bunyi Isi Pasal 26 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Penerapan yang terkesan membatasi kewenangan Presiden ini memiliki latar belakang dan sejarah di masa lalu. Presiden di Indonesia pernah menjadi kedudukan tunggal yang amat kuat.

Contohnya adalah pada era Orde Lama pimpinan Presiden Sukarno yang sempat menerapkan sistem presidensial. Begitu pula selama rezim Orde Baru di bawah kendali Presiden Soeharto.

Setelah Soeharto lengser pada 1998 dan Indonesia memasuki masa reformasi, muncul sistem pemerintahan konstitusional seiring dengan dilakukannya Amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Berikut ini kesimpulan sistem pemerintahan Indonesia dalam UUD 1945 dan inovasinya sejak era reformasi:

  • Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  • Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  • Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  • Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  • Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral): Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  • Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Inovasi:

  • Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR.
  • Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  • Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  • Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak anggaran.

Baca juga artikel terkait SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA atau tulisan menarik lainnya Yuda Prinada
(tirto.id - prd/isw)


Penulis: Yuda Prinada
Editor: Iswara N Raditya
Kontributor: Yuda Prinada

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Pusat pemerintahan negara Indonesia berada di ibu kota negara. (unsplash/RifkiKurniawan)

adjar.id – Adjarian sudah tahu kunci pokok sistem pemerintahan Indonesia?

Sistem pemerintahan negara dalam kehidupan bernegara menjadi dasar bagi hak dan tugas para pejabat negara.

Sistem pemerintahan adalah tatanan yang terdiri atas berbagai kompenen yang saling bergantung antarsatu dengan lainnya.

Sistem pemerintahan negara sendiri dibatasi oleh konstitusi dan undang-undang dasar, termasuk juga di Indonesia.

Baca Juga: Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia

Dalam materi TWK pada tes CPNS, terdapat materi mengenai tujuh kunci pokok dari sistem pemerintahan Indonesia.

Sistem pemerintahan Indonesia sendiri tertulis di dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1, yaitu negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

Nah, pada pelaksanaannya sistem pemerintahan Indonesia tetap berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila sebagai ideologi negara.

Yuk, kita cari tahu tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Indonesia!

Page 2

Pusat pemerintahan negara Indonesia berada di ibu kota negara. (unsplash/RifkiKurniawan)

Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945

Sistem pemerintahan Indonesia tertulis dalam pasal 1 ayat 1 dalam UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”.

Nah, sistem tata negara Indonesia sangat berbeda dari sistem negara lain, Adjarian.

Adanya latar belakang kebudayaan Indonesia yang beragam dan persatuan atas Pancasila membuat sistem negara Indonesia berbeda.

Pemegang kekuasaan tertinggi pada sistem pemerintahan Indonesia adalah presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan negara.

Baca Juga: Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

Hal ini juga dituliskan di dalam UUD 1945 pada pasal 4 ayat 1 tentang presiden sebagai pemimpin pemerintahan negara Indonesia.

Nah, presiden sendiri dipilih melalui pemilihan umum yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

O iya, untuk mengawasi kinerja dari presiden, ada lembaga negara yang bertugas sebagai pengawas, yaitu MPR dan DPR.

Page 3

Pusat pemerintahan negara Indonesia berada di ibu kota negara. (unsplash/RifkiKurniawan)

Kunci Pokok Sistem pemerintahan Indonesia

Berikut ini tujuh pokok sistem pemerintahan negara Indonesia, yaitu:

1. Berlandaskan Hukum

Indonesia adalah negara yang berlandaskan atas hukum, sesuai dengan UUD 1945 pada pasal 1 ayat 3.

Hal ini membuat sistem pemerintahan negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang dan konstitusi negara.

2. Sistem Konstitusional

Sistem konstitusional adalah sistem yang mengatur tata cara pemerintahan, peraturan pemerintahan, dan kehidupan masyarakat sesuai konstitusi yang berlaku.

O iya, di dalam konstitusi ini juga terdapat hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Baca Juga: Jawab Soal Tabel 3.2 Mengenai Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

3. Presiden Pemegang Kedaulatan Tertinggi di Bawah MPR

Dalam sistem negara Indonesia, presiden memegang kekuasaan tertinggi menurut UUD 1945 pasal 4.

Presiden sendiri melaksanakan pemerintahan negara sesuai dengan mandat dari rakyat yang memilihnya dalam pemelihan umum.

Page 4

Pusat pemerintahan negara Indonesia berada di ibu kota negara. (unsplash/RifkiKurniawan)

4. Kekuasaan Tertinggi di Tangan Rakyat

Rakyat memegang kekuasan tertinggi pemerintahan sesuai dengan UUD 1945 yang pelaksanaannya diwakilkan oleh perwakilan rakyat.

Perwakilan rakyat inilah yang berperan di parlemen untuk mengawasi kinerja presiden yang mendapat mandat dari rakyat sebagai pemimpin negara.

5. Presiden Tidak Bertanggung Jawab terhadap DPR

Adanya fungsi check and balace antarlembaga negara di Indonesia membuat presiden tidak memiliki tanggung jawab terhadap DPR.

DPR dan presiden adalah lembaga eksekutif dan legislatif negara yang memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Baca Juga: Bentuk-Bentuk Desentralisasi dan Fungsinya dalam Pemerintahan

6. Menteri Negara sebagai Pembantu Presiden

Tugas seorang presiden dalam sistem pemerintahan dibantu oleh menteri negara sebagai bagian dari lembaga eksekutif negara.

Nah, menteri negara ini tidak memiliki tanggung jawab kepada DPR, karena menteri negara mendapat mandat langsung dari presiden.

7. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Berbatas

Kekuasaan kepala negara ialah presiden tidak mempunyai kekuasan penuh atau absolut.

Jadi, dalam melaksanakan tugas-tugasnya, presiden jika salah atau melanggar hukum yang berlaku dan bisa diberhentikan sesuai aturan dalam konstitusi negara.

Nah, itulah tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Indonesia yang salah satunya adalah Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum, Adjarian.

Tonton video ini juga, yuk!

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA