Cara mengetahui NIK dipakai orang lain untuk vaksin

Lihat Foto

IM3

Tangkapan layar laman IM3 untuk cek NIK yang terhubung ke nomor kartu seluler

KOMPAS.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) digunakan sebagai syarat registrasi kartu perdana di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan pemerintah, satu NIK hanya bisa digunakan pada 3 nomor yang berbeda.

Akan tetapi masih banyak yang belum mengetahui bagaimana cara mengecek NIK terhubung ke nomor kartu seluler mana saja. Seperti yang ditanyakan salah satu warganet berikut:

Masyarakat perlu mengecek secara berkala karena banyak kasus NIK dipakai orang lain untuk registrasi kartu seluler.

Berikut ini beberapa diantaranya yang mengalaminya:

Lalu bagaimana cara mengeceknya?

Baca juga: Apa Penyebab Gagal Lolos Prakerja dan Intensif Tidak Cair?

Cara cek NIK dan nomor kartu seluler

Mengutip Instagram resmi Kominfo, Jumat (27/8/2021), berikut ini cara cek NIK yang terhubung ke nomor kartu seluler dari berbagai operator:

Telkomsel

Indosat

XL Axiata

Lihat Foto

KOMPAS.COM/Dokumentasi Kominfo Kota Madiun

SUNTIK VAKSIN—Petugas menyuntik vaksin covid-19 kepada salah satu pelajar di Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (4/8/2021). Pemkot Madiun gencar memvaksinasi pelajar lantaran mulai banyak remaja yang tertular covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekan ini, publik dikejutkan dengan informasi tentang seorang warga Bekasi yang tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 karena NIK sudah dipakai orang lain.

Warga Bekasi bernama Wasit Ridwan (47) mengaku sempat terhalang melakukan vaksinasi karena NIK miliknya sudah digunakan oleh orang lain bernama Lee In Wong.

Berdasarkan data yang tercatat, Lee In Wong melakukan vaksin menggunakan NIK milik Wasit pada tanggal 25 Juni 2021, bertempat di KKP Kelas 1 Tanjung Priok, Jakarta.

Baca juga: 3 Fakta Seputar Kasus Warga Bekasi Sempat Tak Bisa Divaksinasi karena NIK Dipakai Orang Lain

Rencananya Lee In Wong ikut vaksinasi tahap kedua pada 17 September 2021 nanti.

Wasit sempat bertanya kepada petugas, apakah bisa mendapat vaksinasi dengan permasalahan tersebut.

Ia mendapat jawaban bisa ikut vaksinasi, tapi tidak mendapatkan sertifikat vaksin.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian mengecek dan berkoordinasi dengan pihak KKP Tanjung Priok untuk menyelidiki penyebab NIK Wasit digunakan orang lain. 

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap Lee In Wong, rupanya hal itu terjadi karena dia salah memasukan data.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, KKP Tanjung Priok selanjutnya membantu proses pembetulan kesalahan input data NIK tersebut ke Pusat Data Informasi Kementerian Kesehatan.

Oleh karena itu, Wasit dapat melakukan vaksinasi dosis pertama dan mendapatkan sertifikat vaksin.

Lebih lanjut, dilansir dari Antara, David menuturkan, apabila ada masyarakat yang mengalami kendala dalam proses vaksinasi terkait data nama atau alamat atau NIK tidak sesuai, dapat menghubungi PeduliLindungi di Hotline 119 ext 9 atau ke Halokemkes di 1500567 atau fax 021-52921669.

Baca juga: Polisi Usut Dugaan NIK Warga Jakarta Dipakai Orang Lain untuk Vaksinasi Covid-19 di Tangsel

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

  Umum   Oct 5, 2021   0   2024  Add to Reading List

Facebook Twitter Whatsapp Linkedin Pinterest

Jakarta -

Ramai warga tidak bisa vaksinasi lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya digunakan orang lain. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun akan melakukan integrasi data agar kasus tersebut tidak terjadi lagi.

"Kami juga sudah rapatkan untuk mencegah hal tersebut berulang," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh kepada detikcom, Rabu (4/8/2021).

Zudan mengatakan pihaknya sudah merapatkan hal tersebut dengan sejumlah instansi terkait hal tersebut. Dalam rapat itu, lanjutnya, disepakati bahwa data vaksin harus bersumber dari NIK Dukcapil.

"Kami juga sudah rapatkan untuk mencegah hal tersebut berulang. Kemarin dengan Kemkes, Kominfo, BPJS Kesehatan, dan Telkom bersama Dukcapil. Kita semua sepakat untuk data vaksin harus bersumber dari NIK Dukcapil," tutur dia.

Zudan mengungkapkan, rencananya 6 Agustus 2021 mendatang, pihaknya bersama instansi-instansi terkait juga akan menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengintegrasian data.

"Dan untuk itu tanggal 6 hari Jumat besok akan di tandatangani PKS dengan Pcare BPJS Kesehatan dan Peduli Lindungi Kominfo serta Kemkes, dengan Dukcapil untuk integrasi data dengan NIK Dukcapil," ungkap Zudan.

Selain itu, kata Zudan, Kementerian Kesehatan (Kemkes) akan melacak penyalahgunaan NIK di tempat vaksin.

"Kemkes nanti yang melacak penyalahgunaan NIK tersebut di tempat vaksin," ujarnya.

Sebelumnya,sSeorang warga Jakarta Selatan mengalami kesulitan mendapatkan vaksinasi COVID-19. Hal ini terjadi lantaran NIK-nya telah terdaftar atas nama orang lain yang telah divaksinasi.

Kasus ini bermula saat Ami (44) dan suaminya hendak melakukan vaksinasi dan mendaftarkan diri melalui JAKI pada 19 Juli 2021. Registrasi melalui JAKI disebut berhasil, tapi kendala ditemukan saat proses registrasi ulang di lokasi vaksinasi.

Ami mengatakan berhasil registrasi ulang dan melakukan vaksinasi. Sedangkan suaminya tertahan karena NIK disebut telah terdaftar atas nama orang lain dengan status telah divaksinasi.

Lihat juga Video: Mal Mulai Syaratkan Pengunjung Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19

(mae/imk)

KABUPATEN CIREBON, SC- Bupati Cirebon, H Imron MAg menyebut permasalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama salah satu warga yang dipakai orang lain untuk vaksinasi hingga menyebabkan yang bersangkutan tidak bisa divaksin booster, hanya merupakan kesalahan administrasi.

Menurut Imron, yang terpenting dalam vaksinasi adalah orang yang bersangkutan, bukan datanya. Karena tujuan vaksinasi sendiri adalah untuk menciptakan herd imunity. Sehingga ketika yang bersangkutan memang merasa belum divaksin, maka bisa dilakukan vaksinasi.

Dengan semakin banyaknya masyarakat yang divaksin Covid-19, maka akan semakin cepat terbentuk kekebalan kelompok tersebut. “Itu cuma masalah administrasi, kalau memang belum di vaksin ya vaksin saja. Karena yang paling penting adalah orangnya,” ujar Imron, Kamis (17/2/2022).

BACA JUGA: NIK Dipakai Orang Lain, Warga Kabupaten Cirebon Tidak Bisa Ikut Vaksin Booster

Kendati demikian, kata Imron, pihaknya bakal berupaya melakukan perbaikan utamanya terkait NIK yang belum online yang diyakini menjadi penyebab terjadinya permasalahan tersebut. Perbaikan NIK-nya, imbuh Imron, melalui kecamatan ataupun Disdukcapil Kabupaten Cirebon.

Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menambahkan, permasalahan itu terjadi mengingat masih adanya NIK sebagian warga yang masih belum online.  NIK-NIK yang masih belum online tersebut dikatakan Arif, memang harus segera diperbaiki agar bisa menjadi online.

“Ada beberapa data NIK, karena saya menyaksikan langsung, ada sebagian warga yang NIK-nya belum online,” kata Arif.

BACA JUGA: Pemkab Cirebon Wajibkan ASN Vaksin Booster

Untuk melakukan perbaikan NIK agar menjadi online, kata dia, prosesnya bisa dilakukan di kecamatan, Disdukcapil atau di Mapolresta Cirebon. “Ke Polresta juga bisa karena Disdukcapil sudah menyiapkan aplikasi namanya dron. Ini bisa mengubah NIK-NIK yang masih belum online menjadi NIK online,” jelasnya.

Melalui aplikasi tersebut, NIK yang belum online akan kelihatan karena tidak ada barkodenya. Ketika NIK diketahui tidak ada barkodenya, maka bisa dipastikan NIK tersebut masih NIK lama.

“Dan itu banyak, tapi bukan ganda,” terangnya.

BACA JUGA: Puskesmas Klangenan Kejar Target Vaksinasi

Diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Siti Masithoh (27) dibuat terkejut dan bingung ketika mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan namanya dipakai orang lain untuk vaksinasi booster atau dosis ketiga.

Hal tersebut ia ketahui ketika dirinya mendatangi salah satu sentra vaksinasi untuk mendapatkan suntikan booster belum lama ini. Saat mengikuti proses pendaftaran ia ditolak petugas lantaran berdasarkan data pada aplikasi petugas, NIK atas nama Siti Masithoh sudah menjalani penyuntikan dosis ketiga.

Kondisi itu menyebabkan keinginannya mendapatkan vaksinasi booster gagal akibat terhalang kenyataan tersebut. “Saya bingung dan kaget, pada padahal saya belum vaksin dosis ketiga, tapi katanya sudah divaksin. Kemudian saya juga cek di Pedulilindungi juga sama. Lalu disuruh melapor sendiri oleh petugas vaksin,” kata Siti Masithoh kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

BACA JUGA: Dinkes Kabupaten Cirebon Pastikan Vaksinasi Booster sudah Dimulai

Atas kejadian tersebut, ia berharap agar pihak terkait terutama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bisa mengusutnya. Karena, ia khawatir NIK atas nama dirinya disalahgunakan kembali oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Ia menduga, kejadian yang menimpa dirinya akibat kelalaian petugas yang melakukan skrining awal. “Saya tidak merasa sudah divaksin ketiga. Saya kira ini ada kelalaian petugas yang melakukan skrining awal,” tandasnya.

Masithoh menjelaskan, vaksin dosis pertama yang didapatkan dirinya saat mengikuti vaksinasi di Puskesmas Jalan Kembang Kota Cirebon pada 7 Juni 2022. Begitupun pada dosis kedua, ia dapatkan di Puskesmas yang sama pada 5 Juli 2021. Ia menyebut, sertifikat vaksinasi dosis ketiga muncul dengan lokasi penyuntikan di wilayah Tegal Gubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon pada 28 Januari 2022.

BACA JUGA: Puskesmas Mayung Vaksinasi Murid SD

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Hj Neneng Hasanah mengatakan, masyarakat yang mengalami kejadian seperti yang dialami Siti Masithoh bisa mendapatkan vaksinasi dengan pendataan secara manual.

Atas kejadian tersebut, pihaknya mengaku bakal melapor ke Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon terkait akurasi dan validasi data NIK. “Tetap bisa dilayani,” kata Neneng.

Berdasarkan imbauan Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email . Nantinya, masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan format, Nama Lengkap, NIK KTP, Tempat Tanggal Lahir, dan nomor HP.

BACA JUGA: Presiden Instruksikan Percepatan Vaksinasi

Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email . (Islah)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA