Cara mengaktifkan kembali BPJS kesehatan secara online

Bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan? Pada dasarnya, ketika seseorang mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan dan membayar iurannya, baik ditanggung perusahaan tempatnya bekerja maupun mandiri, status kepesertaannya akan menjadi aktif. Status kepesertaan BPJS Kesehatan akan terus aktif selama perusahaan membayarkan iurannya tepat waktu. 

Namun pada beberapa situasi, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat menjadi tidak aktif. Hal ini dapat terjadi karena beberapa sebab, salah satunya terlambat membayar iuran. Lalu, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan kembali?

Status BPJS Kesehatan Jadi Non-Aktif 

Status BPJS Kesehatan seorang peserta dapat menjadi tidak aktif, sehingga tidak dapat digunakan ketika ingin berobat ke fasilitas kesehatan terdekat. Situasi ini dapat terjadi karena beberapa 2 hal, yaitu:

  1. Terlambat membayar iuran 

BPJS Kesehatan menjadi non-aktif dan tidak dapat digunakan jika iuran per bulannya telat dibayarkan. Berdasarkan Buku Panduan Layanan JKN KIS, status peserta BPJS Kesehatan menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya ketika peserta terlambat membayar iurannya. 

  1. Peserta bekerja di perusahaan

Jika BPJS Kesehatan ditanggung pemberi kerja, status dapat menjadi non-aktif ketika peserta tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Baik karena mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun mengundurkan diri. 

Ada juga situasi lain yang menyebabkan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif, yaitu peserta sudah berusia 21 tahun (tidak lagi menjadi tanggungan orangtua) dan dianggap mampu membayar iuran (peserta awalnya masuk ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran atau PBI).

Jika seperti ini, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan lagi?

Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan 

BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif dapat diaktifkan kembali. Baik itu karena sudah tidak lagi bekerja di suatu perusahaan maupun karena terlambat membayar iuran kepesertaan. Mari membahasnya berdasarkan situasi peserta.

1. Peserta yang Tidak Lagi Bekerja di Perusahaan

Jika status kepesertaan menjadi non-aktif karena peserta tidak lagi bekerja di perusahaan sebelumnya, kemudian ingin beralih menjadi peserta mandiri, maka dapat mengaktifkan dan mengubah jenis peserta secara online dan offline.

  • Mengaktifkan dan Mengubah Data BPJS Kesehatan secara Online

Ada saluran untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan secara online, yaitu melalui aplikasi Mobile JKN dan Pelayanan administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa).

Mobile JKN

Peserta yang ingin mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi, dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store. Selanjutnya, ikuti langkah berikut:

  • Jika belum pernah mendaftarkan diri di aplikasi, silakan lakukan pendaftaran diri terlebih dahulu. Ikuti langkah yang tertera di laman aplikasi.
  • Jika sudah pernah melakukan pendaftaran di aplikasi, silakan login dengan memasukkan nomor kartu BPJS Kesehatan/nomor KTP/email. Klik “Login“.
  • Selanjutnya, pilih menu “Segmen Peserta”.
  • Ikuti langkah yang tertera pada laman aplikasi hingga selesai, dan status kepesertaan berhasil diubah.

Pandawa

Peserta dapat mengakses Chat Assistant JKN (Chika) via WhatsApp ke nomor 08118750400 untuk mendapatkan pelayanan administrasi melalui Whatsapp. Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses layanan Chika melalui Whatsapp.
  • Chika akan merespon dengan memberikan sejumlah jenis pelayanan.
  • Pilih layanan “Ubah Segmen Peserta”.
  • Pilih domisili provinsi dan kantor cabang sesuai dengan tempat tinggal peserta.
  • Selanjutnya, Chika akan mengirimkan formulir pelaporan yang wajib diisi, dan nomor Whatsapp Pandawa kantor cabang kota atau kabupatn wilayah tempat tinggal peserta.
  • Isi formulir tersebut dan kirimkan ke nomor Whatsapp Pandawa.
  • Kemudian, ikuti langkah-langkah yang Pandawa berikan hingga selesai.

Mengaktifkan dan Mengubah Data BPJS Kesehatan secara Offline

Selain melalui online, peserta dapat mengaktifkan kartu BPJS Kesehatannya dan mengubah data dari perusahaan ke mandiri dapat dilakukan secara offline, yaitu dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan sesuai dengan domisili peserta.

Jangan lupa membawa dokumen penting yang dibutuhkan, seperti KTP, Kartu BPJS Kesehatan, KK, surat keterangan yang menyatakan tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. 

2. Status Non-aktif Karena Telat Membayar Iuran

Jika status BPJS Kesehatan menjadi non-aktif akibat telat membayar iuran, peserta dapat mengaktifkannya kembali dengan membayar iuran tertunggak.

Peserta dapat mengetahui besaran iuran melalui aplikasi Mobile JKN dan membayarnya melalui saluran yang tersedia, seperti ATM dan jaringan e-commerce serta minimarket yang bekerja sama.

Jika peserta merupakan karyawan, iuran tersebut dibayar oleh perusahaan tempatnya bekerja. Namun jika peserta mendapatkan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, akan terkena denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020 sebagai berikut;

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  • Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
  • Bagi peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Bayar BPJS Kesehatan di OnlinePajak

Salah satu penyebab status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi non-aktif adalah terlambatnya membayar iuran bulanan. Oleh karena itu, penting membayar iuran tersebut secara tepat waktu, yaitu tidak lewat dari tanggal 10 setiap bulannya.

Jika peserta merupakan karyawan atau pekerja, pembayaran iuran ini dilakukan oleh pemberi kerja atau perusahaan. 

Tidak dapat dipungkiri kalau menghitung besaran iuran BPJS Kesehatan setiap karyawan dapat memakan waktu lama jika dilakukan manual. Belum lagi dilanjutkan dengan proses membayar tagihan iuran. Hal ini dapat meningkatkan risiko keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Demi menghindari keterlambatan pembayaran BPJS atau iuran yang tertunggak, perusahaan dapat menggunakan fitur e-Billing dari aplikasi OnlinePajak.

Sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai fitur yang memudahkan perusahaan dalam mengelola transaksi, pajak, dan gaji karyawannya. Salah satunya ada e-Billing, fitur di mana perusahaan dapat melakukan pembayaran pajak serta iuran BPJS Kesehatan.

Perusahaan dapat membayar iuran BPJS Kesehatan karyawan dengan langkah yang mudah. Pembayaran pun dapat dilakukan secara langsung tanpa perlu bergonta-ganti aplikasi mengunakan fitur PajakPay, online platform milik OnlinePajak yang menawarkan kemudahan membayar berbagai jenis pajak dan BPJS. Hanya dengan 1-klik, pembayaran BPJS Kesehatan karyawan beres!

Ingin membayar iuran BPJS Kesehatan yang lebih mudah? Coba sekarang, daftar di sini!

Apakah bisa mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan secara online?

Lalu, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yg sudah tidak aktif? Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif bisa dilakukan secara online, dengan menghubungi layanan WhatsApp PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp) dari BPJS Kesehatan.

Bagaimana cara mengaktifkan kartu BPJS yang sudah tidak aktif?

Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (Chika) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan. Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.

Bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign?

Setidaknya ada 4 cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena resign, di antaranya:.
Mendatangi Kantor BPJS Kesehatan. ... .
2. Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Karena Resign dengan Aplikasi. ... .
Pindah BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp. ... .
Menghubungi Call Center..

Berapa lama Mengaktifkan BPJS Kesehatan?

Berapa Lama Kartu BPJS Jadi dan Siap Digunakan ? Peraturan No 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan menetapkan, kartu baru aktif setelah tujuh hari pendaftaran. Apabila kartu baru aktif pada hari kedelapan, biaya perawatan selama tujuh hari sebelumnya ditanggung pribadi .