Cara mengaktifkan kartu KIS yang tidak aktif secara Online

 BPJS adalah Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab langsung kepada presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Pihak BPJS sendiri baru – baru ini telah mengeluarkan satu kebijakan baru tentang masyarakat pemegang Kartu BPJS atau yang sekarang dikenal dengan nama Kartu Indonesia Sehat (KIS) terutama yang ditanggung Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya penonaktifan atas kartu KIS yang dimiliki jika dalam jangka waktu 6 bulan tidak pernah digunakan untuk berobat ataupun sekedar mengecek status kesehatan, maka akan dinonaktifkan sampai pemilik kartu mengaktifkan kembali ke kantor BPJS terdekat di daerah masing-masing peserta (itupun jika kartu yang dimiliki tidak dinonaktifkan secara permanen).

Adapun syarat-syarat untuk melakukan atau mengaktifkan kembali kartu tersebut adalah dengan mendatangi kantor BPJS dengan membawa Identitas diri seperti Poto Copy Kartu Keluarga (KK), Poto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) asli.

Untuk mengetahui apakah status KIS yang dimiliki masih Aktif dan masih bisa digunakan atau tidak silahkan hubungi Pemerintah Desa setempat untuk melakukan pengecekan melalui Aplikasi e-DABU yang sudah ada di setiap desa atau langsung ke kantor BPJS terdekat.

Demikian Informasi ini disampaikan agar masyarakat mengetahuinya. Semoga bermanfa’at.

BPJS kesehatan merupakan asuransi yang kini mulai banyak digunakan masyarakat. Hal penting yang harus dipahami sebelum menggunakan layanan ini yaitu cara mengaktifkan BPJS kesehatan. Sebab ketika BPJS kesehatan tidak aktif, maka jenis layanan yang tersedia juga tidak bisa digunakan.

Penyebab BPJS Kesehatan Tidak Aktif

Perlu dipahami bahwa kartu BPJS kesehatan bisa terblokir atau tidak aktif. Ada dua hal yang menyebabkan kartu BPJS kesehatan tidak aktif. Berikut penjelasannya.

Penyebab BPJS kesehatan dinonaktifkan yang pertama yaitu karena telat membayar iuran bulanan. Berdasarkan penjelasan dalam buku “Layanan JKN KIS”, status peserta BPJS kesehatan menjadi non-aktif sejak tanggal satu bulan selanjutnya apabila telat membayar iuran.

2. Sudah tidak bekerja di sebuah perusahaan

BPJS kesehatan biasanya ditanggung oleh perusahaan tempat bekerja. Status BPJS kesehatan tersebut bisa dinonaktifkan apabila seseorang resign atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga

Apabila status BPJS kesehatan dinonaktifkan, maka Anda bisa melakukan beberapa cara mengaktifkan kembali BPJS kesehatan. Pengaktifan status kepesertaan BPJS kesehatan bisa secara online atau offline. Berikut penjelasan lengkapnya.

Cara mengaktifkan BPJS kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN bisa digunakan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS kesehatan. Adapun cara mengaktifkan BPJS kesehatan secara online lewat aplikasi Mobile JKN sebagai berikut:

Advertising

Advertising

  1. Pastikan aplikasi Mobile JKN sudah terpasang di ponsel yang Anda gunakan.
  2. Kemudian login menggunakan nomor kartu BPJS kesehatan/ nomor KTP/ email.
  3. Setelah itu klik opsi “login”.
  4. Selanjutnya pilih menu “segmen peserta”.
  5. Ikuti langkah selanjutnya hingga proses aktivasi selesai dan status kepesertaan berhasil aktif kembali.

Selain aktivasi melalui aplikasi Mobile JKN, cara mengaktifkan BPJS kesehatan secara online juga bisa melalui chat assistant JKN via WhatsApp di nomor 08118750400. Adapun langkah-langkah aktivasi kartu BPJS kesehatan melalui WhatsApp sebagai berikut:

  1. Simpan nomor WhatsApp admin layanan pandawa.
  2. Selanjutnya kirimkan chat ke nomor admin tersebut.
  3. Admin akan merespon dan memberikan beberapa jenis layanan.
  4. Anda bisa pilihi layanan “ubah segmen peserta”.
  5. Selanjutnya pilih domisili provinsi dan kantor cabang sesuai dengan tempat tinggal Anda.
  6. Lalu isi formulir pelaporan dengan benar.
  7. Kirimkan formulir tersebut dan tunggu sampai proses aktivasi kartu BPJS kesehatan berhasil.

Baca Juga

Anda juga bisa menggunakan layanan SMS ke nomor 0877-7550-0400 untuk mengaktifkan BPJS kesehatan. Adapun format pesan yang harus dikirimkan sebagai berikut.

  • NIK(spasi)NIK
  • NOKA(spasi)Nomor kartu BPJS kesehatan.

Contoh:

  • NIK 1234567890
  • NOKA 0987654321

Cara mengaktifkan BPJS kesehatan lewat kantor cabang

Cara mengaktifkan BPJS kesehatan lainnya juga bisa dengan mendatangi kantor cabang terdekat. Anda cukup datang dengan membawa dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, kartu BPJS kesehatan, kartu keluarga, dan dokumen pendukung lainnya.

Sesampainya di kantor BPJS, Anda bisa langsung mengutarakan keperluan Anda pada petugas. Kemudian petugas akan langsung memproses keperluan Anda. Tunggu sampai proses aktivasi status kepesertaan berhasil.

Baca Juga

Jika kartu BPJS kesehatan sudah aktif kembali, maka Anda akan mendapatkan beberapa manfaat dari jaminan kesehatan nasional ini. Mengutip dari bpjs-kesehatan.go.id, berikut beberapa manfaat menggunakan BPJS kesehatan yang perlu diketahui:

1. Layanan kesehatan tingkat pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang sifatnya non spesialistik. Layanan ini terdiri atas rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:

  • Puskesmas atau yang setara.
  • Praktik mandiri dokter.
  • Praktik mandiri dokter gigi.
  • Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/POLRI.
  • Rumah sakit kelas D pratama atau yang setara.
  • Fasilitas kesehatan lain seperti apotek dan laboratorium.

2. Rawat jalan tingkat pertama

  • Penyuluhan kesehatan perorangan.
  • Imunisasi rutin.
  • Keluarga berencana.
  • Skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan.
  • Peningkatan kesehatan untuk peserta yang menderita penyakit kronis.
  • Administrasi pelayanan.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
  • Tindakan medis non spesialistik.
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dna bahan medis habis pakai.
  • Pemeriksaan penunjang diganostik laboratorium tingkat pertama.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

Baca Juga

Untuk pelayanan rawat inap tingkat pertama manfaat yang bisa diperoleh secara umum sama dengan pelayanan rawat jalan tingkat pertama. Hanya saja pada pelayanan rawat inap, peserta BPJS kesehatan berhak memperoleh pelayanan kebidanan, ibu, dan bayi yang meliputi; persalinan pervaginam bukan risiko tinggi, persalinan dengan komplikasi, dan pertolongan neonatal dengan komplikasi.

4. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Layanan ini merupakan upaya pelayanan kesehatan perorangan yang sifatnya spesialistik atau sub spesialistik. Beberapa jenis pelayanan yang diberikan antara lain;

  • Rawat jalan tingkat lanjut.
  • Rawat inap tingkat lanjut.
  • Rawat inap di ruang perawatan khusus.

Baca Juga

  • Administrasi pelayanan.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar di unit gawat darurat.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik.
  • Tindakan medis spesialistik.
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan.
  • Rehabilitasi medis.
  • Pelayanan darah.
  • Rawat inap non intensif.
  • Rawat inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).

Lihat Foto

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) Jaminan Kesehatan adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Syarat BJS Kesehatan PBI adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Sosial.

Kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lantas, bagaimana jika kepesertaan PBI JK sudah tidak aktif? Apakah bisa diaktifkan kembali?

Berdasarkan Permensos 21 Tahun 2019 pasal 8, KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktivasi atau pengaktifan kembali dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan.

Baca juga: Akhir September Cerita, IHSG Melesat 2,02 Persen

Cara mengaktifkan kembali KIS PBI Jaminan Kesehatan

Dirangkum dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, berikut cara mengaktifkan kembali KIS PBI Jaminan Kesehatan:

  • Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
  • Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.
  • Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
  • Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
  • Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, silahkan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

Nah, itulah cara mengaktifkan KIS PBI Jaminan Kesehatan. (Virdita Ratriani)

Baca juga: Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Terbaru

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: KIS PBI BPJS Kesehatan tidak aktif? Ini cara mengaktifkannya kembali

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA