Cara mendapatkan buku panduan diklat audit lanjutan

Jika program orientasi dirancang untuk membuat auditor baru segera menjadi produktif, maka untuk auditor yang sudah bergabung perlu juga dibuat dan didesain program pendidikan dan pelatihan yang kontinyu. Setiap aktivitas audit internal harus memiliki program pelatihan yang mampu untuk meningkatkan terus kualitas pekerjaan audit. Program pelatihan yang dirancang ini harus mampu untuk memberikan manfaat yang memadai baik kepada auditor itu sendiri maupun organisasi audit secara keseluruhan.

Cara mendapatkan buku panduan diklat audit lanjutan

Pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan profesi auditor dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu: diklat sertifikasi dan diklat teknis substansi. Diklat sertifikasi dimaksudkan untuk menempatkan auditor pada standar minimal persyaratan untuk menjadi seorang auditor profesional. Dewasa ini, auditor dapat mengikuti pendidikan sertifikasi baik untuk tingkat nasional maupun internasional. Di tingkat nasional, khususnya bagi auditor di lingkungan pemerintah atau sektor publik, terdapat sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor (JFA) yang diselenggarakan oleh Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional BPKP. Diklat sertifikasi JFA ini membagi kategori auditor menjadi 4 tingkatan, yaitu: auditor tingkat terampil, auditor tingkat ketua tim, auditor tingkat pengendali teknis, dan auditor tingkat pengendali mutu.

Di samping itu, auditor juga dapat mengikuti pendidikan sertifikasi auditor yang diselenggarakan oleh Dewan Sertifikasi QIA (Qualified Internal Auditor), di mana untuk pendidikannya dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA). Pendidikan QIA terbagi menjadi 3 jenjang, yaitu: tingkat dasar, lanjutan, dan manajerial. Auditor yang telah melalui dan lulus di 3 jenjang tersebut berhak menyandang gelar profesi QIA (Qualified Internal Auditor). Gelar sertifikasi QIA ini sudah diakui oleh organisasi profesi internal auditor internasional, yaitu The Institute of Internal Auditors (The IIA, Inc.) yang berpusat di Orlando, Florida, Amerika Serikat. Keuntungan dari pemegang sertifikasi QIA adalah apabila auditor yang bersangkutan ingin mengikuti ujian internasional CIA (Certified Internal Auditor), cukup ujian part I, II, dan III saja, karena part IV langsung dibebaskan tidak perlu ujian lagi. Sertifikasi nasional untuk internal auditor juga diselenggarakan oleh PPAK-STAN yang berlokasi di daerah Salabintana, Sukabumi. Para auditor yang mengikuti pendidikan sertifikasi di Salabintana ini setelah lulus juga akan memperoleh gelar profesi PIA (Professional Internal Auditor). Untuk sertifikasi internal auditor inernasional yang sudah mendunia adalah ujian sertifikasi CIA (Certified Internal Auditor). Ujian ini terbagi menjadi 4 part dan peserta yang telah lulus keempat part tersebut berhak menyandang gelar profesi CIA (Certified Internal Auditor). Ujian ini diselenggarakan oleh the IIA, Inc., yaitu organisasi profesi internasional untuk para auditor internal.

Di samping pendidikan sertifikasi untuk internal auditor, dalam rangka untuk pendidikan dan pelatihan para auditor internal juga perlu diklat teknis substansi. Pendidikan dan pelatihan ini merupakan pengembangan kemampuan dan pengetahuan teknis di bidang audit, khususnya audit internal. Diharapkan diklat teknis substansi ini dapat mampu meningkatkan kompetensi, keahlian dan kemampuan auditor di dalam pelaksanaan penugasan auditnya. Sebaiknya diklat teknis substansi dikemas dalam bentuk workshop dan diskusi berbagai kasus yang relevan dan terkini. Beberapa diklat teknis substansi yang disarankan untuk diikuti oleh para auditor internal, di antaranya adalah:
1. Proses dan Teknik Audit
2. Penulisan Laporan yang Efektif.
3. Fraud Auditing
4. Audit Berbasis Risiko
5. Pengendalian Internal Mutakhir (COSO)
6. Manajemen Risiko
7. Audit Teknologi Informasi

Penjelasan SOP Diklat Auditor di Lingkungan Inspektorat Utama Badan Riset dan
Inovasi Nasional :

1. Adanya Penawaran atau permintaan pengiriman peserta diklat yang diterima Plt
Ittama melalui Sekretariat Inspektorat Utama, penawaran atau permintaan peserta
diklat biasanya berasal dari instansi penyelenggara Diklat, contohnya seperti BPKP,
Pusdiklat BRIN, dan lain sebagainya

2. Plt ittama menerima dan memberikan disposisi kepada kabag kepegawaian untuk
diinformasikan ke unit / bagian terkait, pada tahap kedua ini kepala bagian
kepegawaian memperoleh disposisi penawaran atau permintaan peserta diklat dari
Plt inspektorat utama yang nantinya diteruskan ke unit atau bagian terkait yang akan
ditawarkan mengikuti diklat

3. Kabag Kepegawaian membuat konsep surat penawaran diklat ke unit / bagian
terkait yang akan ditanda tangani oleh Plt Inspektur Utama dengan format surat
penawaran diklat yang sudah tersedia

4. Plt Inspektur Utama menerima draft surat permohonan peserta diklat yang telah
dikonsep oleh kepala bagian kepegawaian dan kemudia menandatangani surat
tersebut

5. Kepala bagian Kepegawaian mendistribusikan ke bagian atau unit terkait, pada
langkah kelima ini surat penawaran diklat di distribusikan ke inspektorat –
inspektorat yang ada di inspektorat utama yaitu inspektorat 1, inspektorat 2, dan
inspektorat 3 melalui TU masing – masing Inspektorat

6. Tiap – tiap unit atau bagian terkait mengirimkan daftar nama calon peserta diklat ke
bagian kepegawaian setelah memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari
pimpinan di masing – masing inspektorat

7. Bagian kepegawaian menyeleksi calon peserta diklat, pada tahap ini proses
penyeleksian peserta diklat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal
diantaranya yaitu : peta jabatan, proyeksi kebutuhan pengisian jabatan, pembinaan
dan pengembangan karir serta manajemen talenta

8. Kepala Bagian Kepegawaian menyiapkan surat usulan calon peserta diklat yang
telah berisi daftar nama – nama calon peserta diklat yang telah lulus seleksi pada
tahapan sebelumnya

9. Plt Inspektorat Utama menandatangani surat calon peserta diklat yang telah lulus
seleksi dari bagian kepegawaian inspektorat utama

10. Pengelola Kepegawaian melakukan pendaftaran secara online pada aplikasi
Pusdiklatwas BPKP dan mengupload dokumen persyaratan, pada tahapan ini
seluruh proses pendaftaran sampai dengan mengumpulkan syarat mengikuti diklat
sepenuhnya dilaksanakan oleh pengelola kepegawaian

11. Menunggu verifikasi penetapan peserta diklat oleh BPKP, pada tahapan ini
pengumuman verifikasi disampaikan oleh BPKP melalui website Pusdiklatwas BPKP

12. Pusdiklatwas BPKP melakukan pemanggilan kepada peserta diklat, setelah proses
verifikasi selesai dan berhasil selanjutnya Pusdiklatwas BPKP melakukan
pemanggilan kepada peserta diklat melalui email masing – masing peserta diklat

13. Peserta diklat menginformasikan pemanggilan ke bagian kepegawaian, pada tahap
ini masing – masing peserta yang telah memperoleh pemanggilan diklat dari
Pusdiklatwas BPKP harus segera menginformasikan ke pengelola kepegawaian
guna proses verifikasi siapa saja peserta diklat yang akan melaksanakan diklat

14. Pengelola Kepegawaian membuat surat tugas pelaksanaan diklat bagi peserta
diklat, surat tugas diberikan kepada seluruh peserta diklat oleh bagian pengelola
kepegawaian segera setelah proses pelaporan pemanggilan peserta diklat dari
Pusdiklatwas BPKP selesai dilaksanakan

KATALOG
DIKLAT
TEKNIS
SUBSTANTIF

ANALISIS PEMECAHAN MASALAH Materi Diklat
Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
(APM) 1. Analisis Situasi
2. Analisis Persoalan
Overview 3. Analisis Keputusan
4. Analisis Persoalan Potensial
Mengenali dan menganalisis situasi adalah bagian dari
proses kegiatan sehari-hari. Persoalan harus dicari akar Waktu Diklat
persoalannya agar tidak berulang keterjadiannya, untuk Diklat dilaksanakan selama 4 (empat) hari atau 40 jam
kemudian diambil keputusan yang paling tepat untuk pelatihan yang terdiri atas teori dan latihan kasus.
menanganinya.
Peserta Diklat
Pengambilan keputusan yang baik dan benar harus Diklat ini ditujukan bagi pegawai di lingkungan instansi
dilakukan dengan mempertimbangkan risiko yang pemerintah pusat/daerah baik pejabat struktural maupun
mungkin terjadi. non-struktural, dan instansi non-pemerintah (BUMN/D).

Tujuan Diklat

Memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan
analisis pemecahan masalah kepada para peserta diklat
dengan menggunakan teknik-teknik pemecahan masalah,
agar dapat menetapkan keputusan yang tepat guna
kepentingan organisasi.

Sasaran Diklat

Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan dapat:

1. mengidentifikasi, memilah, dan memprioritaskan
masalah yang dihadapi;

2. menjelaskan analisis situasi, analisis persoalan,
analisis keputusan, dan analisis persoalan potensial;

3. mendemonstrasikan penggunaan teknik-teknik
analisis pemecahan masalah;

4. menjelaskan manfaat analisis pemecahan masalah.

Commitment and Competence to Build a Better Future 1

ANGGARAN BERBASIS KINERJA (ABK) 5. menyusun analisis standar belanja (ASB);
6. menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA)
Overview
pemda.
Reformasi keuangan negara mengubah sistem anggaran
yang semula menekankan pada pembiayaan suatu Materi Diklat
kegiatan menjadi pembiayaan untuk mencapai suatu Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
kinerja tertentu. Dengan sistem ABK, penetapan 1. Gambaran Umum Anggaran Berbasis Kinerja
anggaran harus berdasarkan sasaran yang ingin dicapai, 2. Standar Pelayanan Minimal (SPM)
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam renstra, baik 3. Penentuan Indikator Kinerja (IK)
sasaran jangka panjang, menengah, maupun tahunan. 4. Penyusunan Program dan Kegiatan
5. Penyusunan Analisis Standar Belanja (ASB)
Anggaran yang baik disusun agar mampu mendukung 6. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
pencapaian sasaran dengan efektif, efisien, dan ekonomis,
serta applicable. Dengan demikian biaya yang dikeluarkan (RKA) Pemda
untuk suatu tahun tidak sekedar memberikan hasil
kinerja tahun bersangkutan saja, namun juga akan 2. Diklat ABK Kementerian/Lembaga
mendukung pencapaian kinerja di masa yang akan
datang. Sasaran Diklat
Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan
Tujuan Diklat dapat:
1. memahami ketentuan dan proses ABK;
Diklat ini dirancang untuk memberikan bekal kepada 2. memahami standar pelayanan minimal (SPM);
peserta diklat agar mampu menyusun anggaran berbasis 3. menyusun rencana kerja tahunan (RKT);
kinerja di instansinya. 4. menyusun harga satuan pokok kegiatan

1. Diklat ABK Pemda (HSPK);
5. menyusun rencana kerja dan anggaran
Sasaran Diklat
kementerian atau lembaga (RKA K/L).
Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan
dapat:

1. memahami ketentuan dan proses ABK;

2. memahami standar pelayanan minimal (SPM);

3. menentukan Indikator Kinerja (IK);

4. menyusun program dan kegiatan di lingkup
satuan kerja perangkat daerah (SKPD);

2 Commitment and Competence to Build a Better Future

Materi Diklat 3
Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
1. Konsepsi Anggaran Berbasis Kinerja (ABK)
2. Konsepsi Standar Pelayanan Minimal (SPM)
3. Penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT)
4. Penyusunan Harga Satuan Pokok Kegiatan

(HSPK)
5. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran

Kementerian/Lembaga (RKA K/L)
Waktu Diklat
Diklat dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam
pelatihan yang terdiri atas teori dan latihan kasus.
Peserta Diklat
Diklat ini ditujukan bagi pegawai di lingkungan instansi
pemerintah pusat dan daerah, terutama:
- pejabat struktural yang terkait dengan

penganggaran,
- penyusun anggaran, dan
- auditor.

Commitment and Competence to Build a Better Future

AUDIT BADAN LAYANAN UMUM Materi Diklat

(Audit BLU/BLU Daerah) Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
1. Konsep Dasar BLU
Overview 2. Konsep Dasar Audit Kinerja Sektor Publik
3. Perencanaan Audit Kinerja BLU
Menurut pasal 68 dan 69 Undang-Undang Nomor 1 4. Audit Pendahuluan dalam Audit Kinerja BLU
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, instansi 5. Pengujian Sistem Pengendalian Intern
pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan 6. Pengujian Sistem Manajemen Kinerja
layanan kepada masyarakat dapat menerapkan 7. Audit Rinci dan Penyusunan Temuan
pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan 8. Penyusunan Laporan Hasil Audit Kinerja dan
menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas.
Pemantauan Tindak Lanjut
Penerapan pasal ini dilakukan dengan diizinkannya
instansi-instansi tertentu mengelola keuangannya dengan Materi diklat akan disesuaikan dengan peserta diklat.
pola BLU. Pengelolaan BLU adalah langkah pembaharuan Peserta diklat APIP kementerian/lembaga akan
manajemen keuangan sektor publik demi meningkatkan memperoleh materi BLU, sedangkan peserta APIP daerah
pelayanan pemerintah kepada masyarakat. akan memperoleh materi BLU Daerah.

APIP bertugas mengaudit pengelolaan keuangan BLU Waktu Diklat
untuk meyakini tercapainya tujuan pendirian/
pembentukan BLU, yaitu kemandirian pembiayaan dan Diklat dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam
peningkatan pelayanan publik. pelatihan yang terdiri atas teori dan latihan kasus.

Tujuan Diklat Peserta Diklat

Diklat ini dirancang untuk memberikan pengetahuan dan Diklat ini ditujukan bagi pegawai di lingkungan
keterampilan mengaudit pengelolaan keuangan BLU. pengawasan, yaitu:
- auditor,
Sasaran Diklat - pejabat struktural.

Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan dapat: Peserta dipersyaratkan telah memahami auditing.
1. memahami konsep dasar BLU/D;
2. memahami konsep dasar audit kinerja instansi

pemerintah;
3. melaksanakan audit kinerja BLU/D;
4. melaksanakan penyusunan laporan hasil audit dan

pemantauan tindak lanjut.

4 Commitment and Competence to Build a Better Future

AUDIT BARANG MILIK Materi Diklat
NEGARA/DAERAH (Audit BMN/D)
Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
Overview
1. Gambaran Umum Audit BMN/D
BMN/D merupakan aset negara terbesar yang digunakan
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan 2. Audit Perencanaan BMN/D
publik.
3. Audit atas Penggunaan, Pemanfaatan, Pemelihara-
Audit BMN/D dilakukan untuk meyakinkan bahwa an, dan Pengamanan BMN/D
pengelolaan BMN telah dilaksanakan sesuai ketentuan
yang berlaku, aset telah digunakan secara efisien dan 4. Audit atas Penghapusan dan Pemindahtanganan
efektif, pengamanan aset telah dilakukan dengan tepat, BMN/D
dan peluang memperoleh pendapatan negara melalui
pemanfaatan aset telah dilakukan tanpa mengorbankan 5. Penilaian Kewajaran dan Keandalan Penatausahaan
kepentingan stakeholder. dan Akuntansi BMN/D

Tujuan Diklat Materi diklat akan disesuaikan dengan peserta diklat.
Peserta diklat APIP kementerian/lembaga akan
Diklat ini dirancang untuk membekali peserta pelatihan memperoleh materi audit BMN, sedangkan peserta APIP
agar mampu melaksanakan audit BMN/D dan dapat daerah akan memperoleh materi audit BMD.
memberikan saran langkah-langkah perbaikan atas
pengelolaan BMN/D. Waktu Diklat

Sasaran Diklat Diklat dilaksanakan selama lima hari atau 50 jam
pelatihan yang terdiri atas teori dan latihan kasus.
Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan dapat:
Peserta Diklat
1. memahami tahapan audit BMN/D;
Diklat ini ditujukan bagi pegawai di lingkungan APIP,
2. mengaudit perencanaan BMN/D; yaitu:
- auditor,
3. melakukan audit atas penggunaan, pemanfaatan, - pejabat struktural.
pemeliharaan, dan pengamanan BMN/D;
Peserta dipersyaratkan telah memahami auditing.
4. melakukan audit atas penghapusan dan
pemindahtanganan BMN/D;

5. menilai kewajaran dan keandalan penatausahaan
dan akuntansi BMN/D.

Commitment and Competence to Build a Better Future 5

AUDIT BERBANTUAN KOMPUTER 10. melakukan konsolidasi data;

Overview 11. menerapkan sampling audit dalam MsExcel.

Penggunaan komputer membuat kerja pengolahan data Materi Diklat
menjadi lebih mudah, termasuk juga dalam melakukan Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
audit. MsExcel sebagai salah satu aplikasi pengolahan 1. Teknologi Informasi dan Teknik Audit Berbantuan
data berbasis komputer yang sangat populer digunakan
dalam melakukan analisis data/angka maupun Komputer
penyusunan kertas kerja dan laporan hasil audit agar 2. Database dan Database Relational
pekerjaan audit menjadi lebih efektif dan efisien. 3. Sistem Akuntansi Instansi
4. Fungsi-fungsi MsExcel yang Relevan dalam
Tujuan Diklat
Pelaksanaan Audit
Diklat ini dirancang dengan tujuan untuk membentuk 5. Pengolahan Data Audit (melalui copy, download,
auditor yang mampu melakukan audit berbantuan
komputer menggunakan MsExcel. maupun transfer data)
6. Validasi Data dan Recovery Data
Sasaran Diklat 7. Pola Sebaran/Distribusi Data
8. Analisis Data dan Anomali Data
Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan dapat: 9. Konsolidasi Data
10. Sampling Audit Menggunakan MsExcel
1. memahami konsep audit berbantuan komputer;
Waktu Diklat
2. memahami konsep database relational; Diklat dilaksanakan selama 4 (empat) hari atau 40 jam
pelatihan yang terdiri atas teori dan latihan kasus.
3. mampu mengimpor data aplikasi SAI ke dalam
aplikasi Excel; Peserta Diklat
Diklat ini ditujukan bagi pegawai di lingkungan
4. menggunakan fungsi-fungsi MsExcel yang relevan pengawasan, yaitu:
dalam pelaksanaan audit; - auditor,
- pejabat struktural.
5. mendapatkan data yang akan diaudit melalui copy, Peserta dipersyaratkan telah memiliki kemampuan audit
download, maupun transfer data; dan menguasai microsoft office.

6. memvalidasi kelengkapan data yang akan diaudit;

7. menemukan data yang hilang, data ganda/
duplikasi;

8. menemukan pola sebaran/distribusi data
menggunakan pivot table;

9. melakukan analisis data dan menemukan anomali
data menggunakan fungsi if, list, dll.;

6 Commitment and Competence to Build a Better Future

AUDIT BERBASIS RISIKO (ABR) Materi Diklat

Overview Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
1. Manajemen Risiko
Sebagai perwujudan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2. Konsep Audit Berbasis Risiko
2008 pasal 11, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah 3. Perencanaan Audit Tahunan dengan Pendekatan
(APIP) memiliki peran dalam meningkatkan efektivitas
manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan Risiko
fungsi instansi pemerintah. APIP diharapkan dapat 4. Pelaksanaan Audit Individu
mengoptimalkan peran assurance dan consulting terkait
manajemen risiko dalam bentuk audit, reviu, evaluasi, Waktu Diklat
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya (asistensi,
sosialisasi, serta konsultansi). Diklat dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam
pelatihan yang terdiri atas teori dan latihan kasus.
Dengan mengimplementasikan Audit Internal Berbasis
Risiko (AIBR) diharapkan aparat pengawasan internal Peserta Diklat
pemerintah dapat berperan sebagai katalis dalam
mendorong penerapan manajemen risiko di instansi Diklat ini ditujukan bagi pegawai di lingkungan
pemerintah untuk menghasilkan good governance. pengawasan, yaitu:
- auditor,
Tujuan Diklat - pejabat struktural.
- SPI BUMN/D
Diklat ini dirancang untuk membekali peserta pelatihan
dengan pemahaman tentang konsep audit berbasis risiko
dan menerapkan audit berbasis risiko dalam perencanaan
maupun pelaksanaan penugasan audit.

Sasaran Diklat

Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan dapat:

1. memahami manajemen risiko dan konsep audit
berbasis risiko;

2. melaksanakan penilaian kematangan risiko
organisasi;

3. melaksanakan perencanaan audit tahunan;

4. melaksanakan penugasan audit individu;

5. melaksanakan audit individu;

Commitment and Competence to Build a Better Future 7

AUDIT E-PROCUREMENT Materi Diklat

Overview Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
1. Pelaksanaan E-Procurement
E-procurement adalah pengadaan barang/jasa yang 2. Proses Audit E-Procurement
dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi 3. Audit Pelaksanaan E-Tendering
dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan 4. Audit Tatacara E-Purchasing
perundang-undangan. Pengadaan barang/jasa secara 5. Audit Pengumuman Pemenang E-Procurement
elektronik dilakukan dengan cara e-tendering atau 6. Laporan Hasil Audit E-Procurement
e-purchasing.
Waktu Diklat
Audit atas pengadaan barang dan jasa secara Diklat dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam
e-procurement bertujuan untuk meyakinkan bahwa pelatihan yang terdiri atas teori dan latihan kasus.
pengadaan barang dan jasa secara e-procurement
dilakukan secara efektif, terbuka, bersaing, transparan/ Peserta Diklat
adil, tidak diskriminatif, dan akuntabel. Diklat ini ditujukan bagi pegawai di lingkungan
pengawasan, yaitu:
Tujuan Diklat - auditor,
- pejabat struktural
Diklat ini dirancang dengan tujuan untuk membentuk Peserta dipersyaratkan telah memahami auditing dan
auditor yang mampu melaksanakan audit atas proses pengadaan barang dan jasa.
pengadaaan barang dan jasa secara elektronik atau
e-procurement.

Sasaran Diklat

Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan dapat:

1. memahami pelaksanaan pengadaan barang /jasa
secara elektronik atau e-procurement;

2. memahami proses audit e-procurement;

3. melaksanakan audit atas pelaksanaan
e-tendering;

4. melaksanakan audit atas tatacara e-purchasing;

5. melaksanakan audit atas penetapan dan
pengumuman pemenang e-procurement;

6. menyusun laporan hasil audit e-procurement.

8 Commitment and Competence to Build a Better Future

AUDIT FORENSIK 8. memahami risiko fraud dan mampu melakukan
identifikasi dan menyikapi risiko fraud;
Overview
9. memahami langkah pencegahan fraud dan mampu
Audit forensik merupakan gabungan dari keahlian di mendeteksi fraud;
bidang akuntansi, audit, dan hukum. Hasil dari audit
forensik dapat digunakan dalam proses pengadilan atau 10. memiliki keterampilan dalam melakukan
bentuk hukum lainnya. wawancara dan berkomunikasi;

Seorang auditor forensik harus memiliki kompetensi 11. mengidentifikasi kecurangan dalam transaksi
akademis dan empiris yang berkaitan dengan proses keuangan dan pengadaan barang/jasa.
litigasi. Kompetensi tersebut antara lain mengenali dan
mengidentifikasi fraud, menghitung kerugian negara, dan Materi Diklat
memberi keterangan ahli di persidangan perkara tindak
pidana korupsi. Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
1. Overview Audit Forensik
Tujuan Diklat 2. Standar Kerja Kompetensi Nasional Indonesia

Diklat ini dirancang untuk membekali peserta pelatihan (SKKNI) Bidang Audit Forensik
dengan kemampuan audit forensik sehingga dapat 3. Kerangka Dasar Hukum dan Peraturan
memberikan dukungan dalam proses litigasi.
Perundang-undangan
Sasaran Diklat 4. Pemberian Keterangan Ahli
5. Valuasi Bisnis
Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan dapat: 6. Pencucian Uang
7. Penelusuran Aset
1. memahami kerangka dasar hukum dan peraturan 8. Teknik Audit atas Kecurangan Transaksi Keuangan
perundang-undangan; 9. Perilaku Menyimpang
10. Penilaian Risiko Fraud
2. memahami tugas sebagai pemberi keterangan ahli; 11. Pencegahan dan Deteksi Fraud
12. Teknik Wawancara dan Komunikasi Lanjutan
3. memahami dan mampu menguraikan proses valuasi 13. Kecurangan Pengadaan Barang dan Jasa
bisnis;
Waktu Diklat
4. memahami langkah pencegahan dan mendeteksi
adanya proses pencucian uang; Diklat dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam
pelatihan yang terdiri atas teori dan latihan kasus.
5. melaksanakan kegiatan penelusuran aset;

6. menerapkan teknik audit atas kecurangan transaksi
keuangan;

7. mendeteksi perilaku menyimpang;

Commitment and Competence to Build a Better Future 9

Peserta Diklat
Diklat ini ditujukan bagi pegawai di lingkungan
pengawasan, yaitu:
- auditor yang bertugas di bidang investigasi/sudah

mengikuti diklat investigasi
- pejabat struktural yang bertanggung jawab atas

pelaksanaan litigasi.
- SPI BUMN/D
Peserta dipersyaratkan telah memiliki pengetahuan audit
tingkat lanjutan.

10 Commitment and Competence to Build a Better Future

AUDIT INVESTIGATIF Materi Diklat

Overview Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
1. Aspek Hukum dalam Audit Investigatif
Audit investigatif merupakan salah satu aktivitas dalam 2. Konsepsi Audit Investigatif
rangka implementasi stategi memerangi fraud/korupsi 3. Perencanaan Audit Investigatif
dengan pendekatan investigatif. Audit ini umumnya 4. Pengumpulan dan Evaluasi Bukti
merupakan pengembangan lebih jauh atas hasil audit 5. Teknik Wawancara
operasional yang menunjukkan adanya indikasi KKN, 6. Laporan Hasil Audit Investigatif
namun dapat juga didasarkan pada berita di media massa
ataupun laporan/pengaduan dari masyarakat. Waktu Diklat

Tujuan Diklat Diklat dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam
pelatihan yang terdiri atas teori dan latihan kasus.
Diklat ini dirancang untuk membekali peserta pelatihan
dengan pemahaman yang komprehensif tentang tugas- Peserta Diklat
tugas keinvestigasian, agar mampu melaksanakan audit
investigatif pada sektor pengelolaan keuangan. Diklat ini ditujukan bagi pegawai di lingkungan
pengawasan, yaitu:
Sasaran Diklat - auditor,
- pejabat struktural yang bertanggung jawab atas
Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan dapat:
pelaksanaan audit investigatif.
1. memahami peran, hak, serta kewajiban auditor - SPI BUMN/D
investigatif; Peserta dipersyaratkan sudah memiliki pengalaman atau
pengetahuan audit tingkat lanjutan.
2. memahami konsepsi audit investigatif

3. menyusun dan melaksanakan langkah-langkah
praperencanaan dan perencanaan audit investigatif;

4. melaksanakan kegiatan pengumpulan dan evaluasi
bukti;

5. melaksanakan teknik wawancara dan membuat
Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK);

6. menyusun laporan hasil audit investigatif.

Commitment and Competence to Build a Better Future 11

AUDIT KINERJA 6. melakukan pengujian atas data kinerja;
7. melakukan audit rinci dan pengembangan temuan;
Overview 8. menyusun laporan hasil audit kinerja.

Dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun Materi Diklat
2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
dijelaskan bahwa audit kinerja adalah audit atas 1. Gambaran Umum Audit Kinerja
pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan 2. Perencanaan Audit Kinerja
fungsi. 3. Survei Pendahuluan
4. Pengujian Sistem Pengendalian Intern
Audit kinerja dilakukan untuk menilai apakah sumber 5. Pengujian atas Sistem Pengukuran Kinerja
daya yang dimiliki telah dimanfaatkan secara efisien dan 6. Pengujian atas Data Kinerja
efektif serta telah memenuhi harapan stakeholder. 7. Audit Rinci dan Pengembangan Temuan
8. Penyusunan Laporan Hasil Audit Kinerja
Audit kinerja menitikberatkan pada pencapaian prestasi
atau unjuk kerja instansi pemerintah. Dengan demikian Waktu Diklat
audit kinerja berfokus pada hasil dan rekomendasi yang Diklat dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam
diberikan untuk meningkatkan kinerja. Penilaian atas pelatihan yang terdiri atas teori dan latihan kasus.
pencapaian kinerja seharusnya tidak bersifat subjektif.
Oleh karena itu, audit kinerja sebaiknya didasarkan pada Peserta Diklat
indikator-indikator kinerja yang objektif. Diklat ini ditujukan bagi pegawai di lingkungan
pengawasan, yaitu:
Tujuan Diklat - auditor,
- pejabat struktural
Diklat ini dirancang untuk membekali peserta pelatihan - SPI BUMN/D
dengan kemampuan melaksanakan audit kinerja berbasis Peserta dipersyaratkan telah memahami auditing.
indikator kinerja.

Sasaran Diklat

Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan dapat:

1. memahami pengertian dan tahapan audit kinerja;

2. menyusun perencanaan audit kinerja;

3. melakukan survei pendahuluan;

4. melakukan pengujian sistem pengendalian intern;

5. melakukan pengujian atas sistem pengukuran
kinerja;

12 Commitment and Competence to Build a Better Future

AUDIT PENDAPATAN ASLI DAERAH 5. meyakini bahwa PAD yang dipungut telah disetor;
6. menilai keakuratan penatausahaan dan pelaporan
(Audit PAD)
PAD.
Overview
Materi Diklat
Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 32 Tahun 2004 Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
memberikan amanah kepada pemerintah daerah agar 1. Konsepsi PAD
mengelola daerahnya secara mandiri. 2. Teknik Optimalisasi PAD
3. Gambaran Umum Audit PAD
Adanya otonomi menuntut kreativitas pemerintah daerah 4. Audit Penetapan Target PAD
dalam mencari sumber-sumber pendapatan daerah yang 5. Audit Pemungutan dan Penyetoran PAD
dapat menunjang keuangan dan pembangunan 6. Pengujian Penatausahaan dan Pelaporan PAD.
daerahnya. Pemerintah daerah harus dapat meningkatkan
pendapatannya tanpa berbenturan dengan peraturan Waktu Diklat
yang lebih tinggi atau kepentingan pemerintah pusat. Diklat dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam
pelatihan yang terdiri atas teori dan latihan kasus.
Untuk terciptanya good governance, APIP juga
melaksanakan audit untuk menilai apakah PAD yang Peserta Diklat
dipungut telah optimal dan meyakini bahwa PAD yang Diklat ini ditujukan bagi pegawai di lingkungan
telah dipungut dan disetor telah dilakukan dengan benar. pengawasan, yaitu:
- auditor,
Tujuan Diklat - pejabat struktural.
Peserta dipersyaratkan telah memahami auditing.
Diklat ini dirancang untuk memberi pengetahuan dan
keterampilan teknis dalam melakukan audit penerimaan
asli daerah.

Sasaran Diklat

Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan dapat:

1. memahami prinsip dasar, ketentuan, dan jenis-jenis
pendapatan;

2. memahami teknik intensifikasi dan ekstensifikasi
PAD;

3. menggunakan teknik-teknik optimalisasi PAD
(OPAD) untuk meyakini bahwa PAD telah optimal;

4. meyakini bahwa PAD telah diterapkan sesuai
ketentuan yang berlaku;

Commitment and Competence to Build a Better Future 13

AUDIT PENERIMAAN NEGARA BUKAN 6. melakukan pengujian kebenaran dan ketertiban
PAJAK (Audit PNBP) penatausahaan;

Overview 7. menyusun laporan hasil audit PNBP.

Izin pengelolaan PNBP pada suatu instansi diberikan Materi Diklat
dengan tujuan agar dana yang telah disetor ke kas negara
dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan publik Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
instansi yang bersangkutan. Audit PNBP perlu dilakukan 1. Konsepsi PNBP
agar tujuan yang diharap dapat direalisasikan. Audit tidak 2. Pengujian Penetapan Objek dan Tarif PNBP
sekedar ditujukan pada pengujian ketaatan peraturan 3. Pengujian Penganggaran, Rencana Penerimaan, dan
namun juga pengujian efisiensi dan efektivitas
pengelolaan, serta meyakinkan bahwa dengan dengan Belanja
pengelolaan PNBP, pelayanan kepada publik telah 4. Pengujian Mekanisme Penghitungan, Penetapan,
meningkat dan kepentingan stakeholder lainnya telah
terakomodasi dengan baik. dan Penyetoran
5. Pengujian Penatausahaan dan Pelaporan PNBP
Tujuan Diklat
Waktu Diklat
Diklat ini dirancang agar peserta diklat mampu
melaksanakan audit PNBP secara efisien dan efektif, Diklat dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam
sehingga dapat menyimpulkan dan memberikan saran pelatihan yang terdiri atas teori dan latihan kasus.
perbaikan yang diperlukan, dan menuangkan dalam
laporan hasil audit pengelolaan. Peserta Diklat

Sasaran Diklat Diklat ini ditujukan bagi pegawai di lingkungan
pengawasan, yaitu:
Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan dapat: - auditor,
- pejabat struktural.
1. memahami penerimaan negara dan konsep PNBP, Peserta dipersyaratkan telah memahami auditing.
mekanisme penetapan objek dan tarif, serta
mekanisme penganggaran;

2. melaksanakan audit survei pendahuluan;

3. melakukan pengujian SPI atas pengelolaan PNBP;

4. melaksanakan audit rinci;

5. melakukan pengujian perhitungan, penetapan, dan
penyetoran;

14 Commitment and Competence to Build a Better Future

AUDIT PENGADAAN Materi Diklat
BARANG DAN JASA (Audit PBJ) Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
1. Gambaran Umum Pengadaan Barang dan Jasa
Overview 2. Gambaran Umum Audit PBJ
3. Audit Perencanaan Umum PBJ
Proses pengadaan barang dan jasa merupakan suatu 4. Audit Pengadaan Barang
kegiatan yang memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi 5. Audit Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
sehingga memungkinkan terjadinya ketidakefisienan dan 6. Audit Pengadaan Jasa Konsultansi
ketidakefektifan, serta berpotensi adanya 7. Audit Pengadaan Jasa Lainnya
penyelewengan/kecurangan. 8. Audit PBJ Swakelola
9. Pelaporan Hasil Audit PBJ
Audit atas pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk
meyakinkan bahwa pengadaan barang dan jasa dilakukan Waktu Diklat
secara efektif, terbuka, bersaing, transparan/adil, tidak Diklat dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam
diskriminatif, dan akuntabel. pelatihanyang terdiri atas teori dan latihan kasus.

Tujuan Diklat Peserta Diklat
Diklat ini ditujukan bagi pegawai di lingkungan
Diklat ini dirancang dengan tujuan untuk membentuk pengawasan, yaitu:
auditor yang mampu melaksanakan audit atas - auditor,
pengadaaan barang dan jasa secara efisien dan efektif. - pejabat struktural.
Peserta dipersyaratkan telah memahami auditing.
Sasaran Diklat

Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan dapat:

1. memahami proses dan ketentuan yang berlaku
dalam pengadaan barang dan jasa;

2. memahami proses audit PBJ;

3. melaksanakan audit perencanaan umum PBJ;

4. melaksanakan audit pengadaan barang;

5. melaksanakan audit pengadaan pekerjaan
konstruksi;

6. melaksanakan pengadaan jasa konsultansi;

7. melaksanakan pengadaan jasa lainnya;

8. melaksanakan audit PBJ swakelola;

9. menyusun laporan hasil audit PBJ.

Commitment and Competence to Build a Better Future 15

AUDIT TINGKAT DASAR metodologi, dokumentasi, dan tahapan audit;

Overview 5. membantu melaksanakan tahap perencanaan audit
yang meliputi penetapan tujuan dan lingkup audit,
Audit pada sektor pemerintahaan (public sector) terus serta penyusunan program audit;
mendapatkan tuntutan untuk berkembang mengikuti
perkembangan dan kebutuhan organisasi pemerintah, 6. membantu melaksanakan tahap pelaksanaan audit
terkait dengan transparansi, akuntabilitas, kinerja, serta yang meliputi pengujian perolehan bukti audit,
pelayanan publik. Auditor diharapkan dapat membantu penyusunan simpulan, temuan, dan rekomendasi;
tercapainya tujuan organisasi dengan pendekatan
sistematis dan disiplin, yaitu mengevaluasi dan 7. membantu melaksanakan tahap komunikasi hasil
meningkatkan proses tata kelola, pengelolaan risiko, dan audit, pelaporan, dan pemantauan tindak lanjut.
pengendalian.
Materi Diklat
Oleh sebab itu, auditor pemula dan calon auditor
memerlukan pengetahuan yang memadai tentang konsep, 1. Pengantar Audit serta Paradigma dan Peran Audit
paradigma, peran, standar dan etika, serta praktik dasar Intern
dari suatu proses dan tahapan audit.
2. Standar, Kode Etik, dan Proses Audit
Tujuan Diklat
3. Perencanaan Audit
Diklat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan
kepada peserta mengenai konsepsi audit dan audit intern, 4. Pelaksanaan Audit
maupun melatih peserta agar dapat melaksanakan proses
dan tahapan audit sesuai dengan standar dan kode etik 5. Komunikasi Hasil Audit
audit.
Waktu Diklat
Sasaran Diklat
Diklat dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam
Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan dapat: pelatihan yang terdiri teori, diskusi, tanya jawab, dan
latihan kasus.
1. menjelaskan gambaran umum audit, meliputi:
pengertian, tujuan, manfaat, jenis, audit, auditor, Peserta Diklat
serta organisasi profesi auditor;
Diklat ini ditujukan bagi calon auditor dan/atau auditor
2. menjelaskan pengertian, paradigma, peran, dan terampil.
penugasan audit internal;

3. menjelaskan profesi audit, standar audit, kode etik
profesi auditor, dan program penjaminan mutu
audit lainnya;

4. melaksanakan proses audit, yang meliputi:

16 Commitment and Competence to Build a Better Future

AUDIT TINGKAT LANJUTAN 2. Pelaksanaan Audit terdiri atas subpokok bahasan
mengenai konsepsi dan teknik sampling audit, serta
Overview reviu kertas kerja audit;

Auditor internal pemerintah dituntut untuk 3. Pelaporan Audit terdiri atas subpokok bahasan
melaksanakan penugasannya sesuai dengan standar audit mengenai teknik penulisan dan proses penyusunan
yang berlaku. Agar dapat melaksanakan penugasan sesuai LHA.
dengan standar, maka auditor harus memiliki kompetensi
auditor sesuai dengan perannya. Waktu Diklat

Diklat ini ditujukan untuk peningkatan kompetensi ketua Diklat dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam
tim (auditor muda) maupun auditor yang diperankan pelatihan yang terdiri atas teori dan latihan kasus.
sebagai ketua tim.
Peserta Diklat
Tujuan Diklat
Diklat ini ditujukan bagi auditor muda dan/atau auditor
Diklat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang diperankan sebagai ketua tim.
kepada peserta agar dapat melaksanakan kegiatan audit
selaku ketua tim audit.

Sasaran Diklat

Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan dapat:

1. memahami auditi dan melakukan penilaian risiko;

2. menyusun PKA individual berbasis risiko;

3. melakukan sampling audit;

4. melakukan reviu kertas kerja dan temuannya;

5. menyusun laporan hasil audit.

Materi Diklat

Materi diklat audit tingkat lanjutan adalah sebagai
berikut:

1. Perencanaan Audit terdiri atas subpokok bahasan
mengenai penetapan tujuan dan lingkup penugasan,
pemahaman auditi, identifikasi penilaian risiko,
identifikasi pengendalian kunci, evaluasi
pengendalian, dan penyusunan program kerja audit.

Commitment and Competence to Build a Better Future 17

EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA Sasaran Diklat
INSTANSI PEMERINTAH (Evaluasi AKIP)
Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan dapat:
Overview
1. memahami pentingnya evaluasi terhadap sistem
Perbaikan governance dan sistem manajemen AKIP dan gambaran umum evaluasi AKIP;
merupakan agenda penting dalam reformasi
pemerintahan. Sistem manajemen pemerintahan yang 2. melakukan evaluasi perencanaan kinerja;
berfokus pada peningkatan akuntabilitas dan sekaligus 3. melakukan evaluasi pengukuran kinerja;
peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil 4. melakukan evaluasi pelaporan kinerja;
(outcome) dikenal sebagai Sistem Akuntabilitas Kinerja 5. melakukan evaluasi atas evaluasi kinerja;
Instansi Pemerintah (Sistem AKIP). Sistem AKIP 6. melakukan evaluasi capaian kinerja;
diimplementasikan secara “self assesment” oleh masing- 7. menyusun laporan hasil evaluasi.
masing instansi pemerintah, hal ini berarti instansi
pemerintah secara mandiri merencanakan, Materi Diklat
melaksanakan, mengukur, dan memantau kinerja serta
melaporkannya kepada instansi yang lebih tinggi. Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:

Pelaksanaan sistem AKIP dengan mekanisme “self 1. Overview Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
assessment” memerlukan evaluasi yang mampu Pemerintah (AKIP)
memberikan umpan balik yang objektif untuk
meningkatkan akuntabilitas dan kinerja instansi 2. Gambaran Umum Evaluasi AKIP
pemerintah, sehingga diperlukan sumber daya manusia 3. Evaluasi Perencanaan Kinerja
yang kompeten dan independen untuk melakukan 4. Evaluasi Pengukuran Kinerja
evaluasi tersebut. 5. Evaluasi Pelaporan Kinerja
6. Evaluasi atas Evaluasi Kinerja
Tujuan Diklat 7. Evaluasi Capaian Kinerja
8. Penyusunan Laporan Hasil Evaluasi
Diklat ini dirancang dengan tujuan memberikan bekal
pengetahuan dan keterampilan kepada peserta diklat Waktu Diklat
untuk mampu melaksanakan evaluasi yang efektif
terhadap laporan akuntabilitas kinerja instansi Diklat dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam
pemerintah. pelatihan yang terdiri atas teori dan latihan kasus.

Peserta Diklat

Diklat ini ditujukan bagi auditor di instansi APIP
kementerian/lembaga atau pemda.

18 Commitment and Competence to Build a Better Future

MANAJEMEN BARANG MILIK Materi Diklat
NEGARA/DAERAH (Manajemen BMN/D)
Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
Overview 1. Perencanaan BMN/D
2. Penggunaan BMN/D
BMN/D merupakan salah satu unsur aset negara yang 3. Pemanfaatan BMN/D
memiliki nilai terbesar dan memiliki peran penting dalam 4. Pemeliharaan BMN/D
kegiatan penyelenggaraan negara. 5. Pengamanan BMN/D
6. Pemindahtanganan BMN/D
Ruang lingkup manajemen BMN/D meliputi kegiatan 7. Penatausahaan dan Akuntansi BMN/D
perencanaan sampai dengan pelepasan dan Materi diklat akan disesuaikan dengan peserta diklat.
pertanggungjawabannya. Kegagalan pengelolaan BMN/D Peserta diklat dari kementerian/lembaga akan
tidak hanya sekedar berdampak tidak diperolehnya opini memperoleh materi manajemen BMN, sedangkan peserta
WTP dari BPK, namun juga dapat mengakibatkan dari pemda akan memperoleh materi manajemen BMD.
kerugian negara.
Waktu Diklat
Tujuan Diklat
Diklat dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam
Diklat ini dirancang untuk membekali kemampuan pelatihan yang terdiri atas teori dan latihan kasus.
peserta diklat agar mampu mengelola BMN/D secara
akuntabel, optimal, dan sesuai dengan ketentuan yang Peserta Diklat
berlaku.
Diklat ini ditujukan bagi pegawai di lingkungan
Sasaran Diklat kementerian/lembaga/pemda, yaitu:
- pengelola BMN/D,
Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan dapat: - pejabat struktural yang bertanggung jawab atas

1. memahami pengelolaan BMN/D secara umum pengelolaan BMN/D.
meliputi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan,
pemeliharaan, pengamanan, dan
pemindahtanganan;

2. menyusun perencanaan BMN/D terkait dengan
penetapan standar kebutuhan, standar barang, dan
standar harga;

3. menganalisis kasus-kasus pengelolaan BMN/D;

4. menganalisis kasus-kasus penghapusan BMN/D;

5. melaksanakan penatausahaan dan akuntansi
BMN/D.

Commitment and Competence to Build a Better Future 19

MANAJEMEN PENGAWASAN Materi Diklat

Overview Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
1. Konsepsi Pengawasan Intern
Keberhasilan suatu organisasi ditentukan oleh cara 2. Perencanaan Pengawasan
pengelolaan yang baik. Manajer organisasi pengawasan 3. Pengorganisasian Pengawasan
dalam melakukan tugasnya harus mampu menyusun 4. Pelaksanaan Pengawasan
perencanaan pengawasan baik jangka panjang maupun 5. Pengendalian Pengawasan
jangka pendek, mengorganisasi kegiatan pengawasan,
melaksanakan fungsi pengawasan, dan mengendalikan Waktu Diklat
kegiatan pengawasan. Diklat dilaksanakan selama 4 (empat) hari atau 40 jam
pelatihan yang terdiri atas teori dan latihan kasus.
Manajer di lingkungan pengawasan internal harus dapat
mengubah paradigma auditor internal, dari peran sebagai Peserta Diklat
‘watch dog’ menjadi mitra strategis manajemen.
Diklat ini ditujukan bagi:
Tujuan Diklat - pimpinan APIP;
- pejabat fungsional auditor dengan jenjang pengendali
Meningkatkan kemampuan para pemimpin instansi
pengawasan selaku manajer pengawasan, agar mampu mutu atau pengendali teknis di instansi APIP pada
memahami konsep manajemen pengawasan dalam kementerian/lembaga/pemda.
pelaksanaan kegiatan pengawasan.

Sasaran Diklat

Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan dapat:

1. menjelaskan pemikiran dasar pengawasan;

2. menyusun rencana kegiatan pengawasan;

3. mengorganisasikan kegiatan pengawasan;

4. melaksanakan kegiatan pengawasan;

5. mengendalikan proses kegiatan pengawasan

20 Commitment and Competence to Build a Better Future

MEKANISME PERBENDAHARAAN 6. memahami audit bagi bendahara; dan
7. memahami penyelesaian TP/TGR;
Overview
Materi Diklat
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
Perbendaharaan Negara, perbendaharaan negara adalah 1. Pokok-pokok Pelaksanaan Anggaran
pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan 2. Pencairan Anggaran
negara/daerah, termasuk investasi dan kekayaan yang 3. Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara
dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi Pengeluaran
tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, 4. Perpajakan Bendahara Pengeluaran
menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau 5. Laporan Keuangan
surat berharga atau barang-barang negara/daerah. 6. Audit terhadap Bendahara
7. Penyelesaian TP/TGR
Sehingga untuk mendukung pengelolaan keuangan
instansi pemerintah yang baik, perlu didukung oleh Waktu Diklat
bendahara yang piawai, yang mampu melaksanakan tugas Diklat dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam
pokok dan fungsinya dengan baik. pelatihan yang terdiri atas teori dan latihan kasus.

Tujuan Diklat Peserta Diklat
Diklat ini ditujukan bagi bendahara pengeluaran di
Diklat ini dirancang untuk memberikan pengetahuan lingkungan instansi pemerintah.
serta keterampilan bagi bendahara pengeluaran di
lingkungan instansi pemerintah untuk melaksanakan
tupoksinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sasaran Diklat

Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan dapat:

1. memahami pokok-pokok pelaksanaan anggaran;

2. memahami mekanisme pencairan anggaran;

3. melakukan pembukuan dan menyusun laporan
pertanggungjawaban bendahara;

4. menghitung pemungutan dan penyetoran pajak;

5. memahami keterkaitan laporan pertanggung-
jawaban bendahara dengan penyusunan laporan
keuangan;

Commitment and Competence to Build a Better Future 21

MANAJEMEN RISIKO ORGANISASI pengendalian intern, prinsip, kerangka kerja, proses
SEKTOR PUBLIK manajemen risiko sektor publik, serta peran APIP
dalam manajemen risiko;
Overview 2. melakukan penetapan konteks proses manajemen
risiko;
Setiap organisasi ingin mampu dan berhasil mencapai 3. melakukan identifikasi risiko;
tujuan yang telah ditetapkan. Dalam konteks organisasi 4. melakukan analisis dan evaluasi risiko;
publik, keberhasilan pencapaian tujuan berarti 5. melakukan penanganan risiko; dan
keberhasilan menjalankan misi pemerintah dalam ikut 6. melakukan monitoring dan komunikasi risiko.
serta menggerakkan roda perekonomian bangsa.
Materi Diklat
Risiko-risiko yang menghambat dapat muncul dalam
upaya pencapaian tujuan tersebut. Risiko dipahami 1. Konsepsi Manajemen Risiko
sebagai suatu kejadian yang dapat terjadi dan bila terjadi 2. Penetapan Konteks Proses Manajemen Risiko
mempunyai dampak merugikan. Risiko dapat berasal dari 3. Identifikasi Risiko
internal maupun eksternal organisasi. Munculnya risiko 4. Analisis dan Evaluasi Risiko
akan mengganggu pencapaian tujuan organisasi, sehingga 5. Penanganan Risiko
penerapan manajemen risiko merupakan hal yang mutlak 6. Monitoring dan Komunikasi Risiko
untuk dapat mengantisipasi kemungkinan kejadian di
masa yang akan datang. Waktu Diklat

Identifikasi dan penilaian risiko secara tepat Diklat dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam
menghasilkan pengelolaan risiko yang tepat, demikian pelatihan yang terdiri atas teori, diskusi, tanya jawab, dan
pula sebaliknya. Dalam perkembangan perekonomian, latihan kasus.
meningkatnya risiko merupakan suatu keniscayaan. Oleh
karena itu, pengelolaan risiko yang tepat menjadi salah Peserta Diklat
satu faktor penting keberhasilan pencapaian tujuan
organisasi. Diklat ini ditujukan bagi pejabat struktural dan
fungsional auditor instansi APIP.
Tujuan Diklat

Diklat ini bertujuan untuk memberikan bekal kepada
peserta agar mampu membangun dan menerapkan
manajemen risiko pada organisasinya masing-masing.

Sasaran Diklat

Setelah mengikuti proses pemelajaran, peserta diklat
diharapkan mampu:

1. memahami latar belakang manajemen risiko,
keterkaitan tatakelola, manajemen risiko, dan

22 Commitment and Competence to Build a Better Future

OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI Materi Diklat
DAERAH (OPAD) Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
1. Konsepsi PAD
Overview 2. Teknik Optimalisasi PAD
3. Pemungutan dan Penyetoran PAD
Sistem otonomi menuntut pemerintah daerah untuk 4. Penatausahaan dan Pelaporan PAD.
kreatif mencari sumber-sumber pendapatan daerah yang
dapat menunjang keuangan dan pembangunan Waktu Diklat
daerahnya. Pemerintah daerah harus dapat melihat Diklat dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam
peluang meningkatkan pendapatannya tanpa pelatihan yang terdiri atas teori dan latihan kasus.
berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi atau
kepentingan pemerintah pusat. Peserta Diklat
Diklat ini ditujukan bagi pejabat/pengelola yang
Pengetahuan mengenai pajak dan retribusi daerah, bertanggung jawab atas pelaksanaan optimalisasi
perhitungan tarif, sistem, prosedur pemungutan, potensi pendapatan asli daerah.
optimalisasi, dan juga titik kritis dalam sistem dan
prosedur pemungutan pajak diperlukan untuk
membantu melihat peluang tersebut. Demikian pula
teknik-tenik optimalisasi sebaiknya dikuasai untuk
mendukung pencapaian program.

Tujuan Diklat

Diklat ini dirancang untuk memberi pengetahuan dan
keterampilan teknis untuk melakukan optimalisasi
penerimaan asli daerah.

Sasaran Diklat

Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan dapat:

1. memahami prinsip dasar, ketentuan dan jenis-jenis
pendapatan;

2. memahami teknik intensifikasi dan ekstensifikasi
PAD;

3. menghitung potensi PAD dengan teknik-teknik
OPAD;

4. menganalisis kasus-kasus pemungutan dan
penyetoran PAD;

5. melakukan penatausahaan dan pelaporan PAD.

Commitment and Competence to Build a Better Future 23

PENGADAAN BARANG DAN JASA pinjaman/hibah luar negeri;
6. memahami kebutuhan dan kegunaan
(+ UJIAN SERTIFIKASI KEAHLIAN)
e-procurement;
Overview 7. lulus ujian sertifikasi PBJ.

Pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah yang efisien, Materi Diklat
terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
ketersediaan barang/jasa yang berkualitas. Peraturan 1. Pemahaman Perpres 54/2010 dan perubahan-
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 merupakan ketentuan
yang mengatur mengenai tata cara pengadaan perubahannya
barang/jasa yang sederhana, jelas, dan komprehensif, 2. Persiapan PBJ
sesuai dengan tata kelola yang baik, sehingga dapat 3. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa
menjadi pengaturan yang efektif bagi para pihak yang
terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah. Lainnya
Agar pelaksanaan PBJ dapat dilaksanakan sebagaimana 4. Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultansi
ketentuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 5. Pelaksanaan PBJ dengan Cara Swakelola
instansi pemerintah wajib memiliki Sertifikat Keahlian 6. Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri dan
Pengadaan Barang/Jasa.
Pinjaman/Hibah Luar Negeri
Tujuan Diklat 7. E-Procurement
8. Pembahasan Kasus
Diklat dirancang agar peserta pelatihan mampu Setelah mengikuti diklat peserta dapat langsung
melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa sesuai mengikuti Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang
dengan ketentuan yang berlaku, yang ditunjukkan dan Jasa yang diselenggarakan oleh Bappenas.
dengan perolehan sertifikat keahlian pengadaan barang
dan jasa. Waktu Diklat
Diklat dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam
Sasaran Diklat pelatihan yang terdiri atas teori, latihan kasus, dan ujian
sertifikasi.
Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan dapat:
Peserta Diklat
1. memahami tata cara pengadaan barang dan jasa Diklat ini ditujukan bagi:
sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 - pegawai yang mendapat tugas sebagai panitia PBJ,
dan perpres perubahannya; - pengguna barang/ jasa, pejabat pembuat komitmen,
- auditor di lingkungan APIP.
2. memahami persiapan PBJ;
Commitment and Competence to Build a Better Future
3. memahami pelaksanaan pengadaan barang, jasa
konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya;

4. memahami PBJ dengan cara swakelola;

5. memahami pendayagunaan produksi dalam negeri
dan usaha kecil, serta pengadaan PBJ dengan dana

24

PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA 4. memahami mekanisme penghitungan, penetapan
BUKAN PAJAK (Pengelolaan PNBP) dan penyetoran, serta mampu menetapkan nilai
PNBP yang harus ditagih dan disetor;
Overview
5. memahami mekanisme penatausahaan dan mampu
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh melaksanakan penatausahaan PNBP;
penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari
penerimaan perpajakan (Pasal 1 ayat (1) UU No. 20 Tahun 6. memahami mekanisme dan materi pertanggung-
1997). jawaban dan mampu menyusun laporan
pertanggungjawaban.
Untuk meningkatkan pelayanan publik, pemerintah
dapat menetapkan suatu instansi sebagai pengelola Materi Diklat
PNBP. Instansi pemerintah yang ditetapkan sebagai
pengelola PNBP memperoleh keistimewaan dapat Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
menggunakan sebagian penerimaan negara yang telah 1. Konsepsi PNBP
disetor untuk kegiatannya; namun terdapat kewajiban 2. Penetapan Objek dan Tarif PNBP
yang harus diikuti untuk dapat memanfaatkan 3. Penganggaran, Rencana Penerimaan, dan Belanja
keistimewaan tersebut. Kewajiban administratif tersebut 4. Mekanisme Penghitungan, Penetapan, dan
bila tidak dilaksanakan dengan benar akan berdampak
tidak dapat dimanfaatkannya penerimaan yang telah Penyetoran
disetor, dan akhirnya menghambat pelayanan publik. 5. Penatausahaan dan Pelaporan PNBP

Tujuan Diklat Waktu Diklat

Diklat ini dirancang agar peserta diklat mampu Diklat dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam
mengelola PNBP secara efektif, efisien, dan sesuai pelatihan yang terdiri atas teori dan latihan kasus.
ketentuan yang berlaku agar mampu memberikan
pelayanan publik yang optimal. Peserta Diklat

Sasaran Diklat Diklat ditujukan bagi aparat pemerintah yang bertugas di
bidang pengelolaan keuangan PNBP, yaitu:
Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan dapat: - pejabat struktural,
- pengelola keuangan.
1. memahami penerimaan negara dan konsep PNBP;

2. memahami mekanisme penetapan objek dan tarif
PNBP dan mampu menyusun objek dan tarif PNBP.

3. memahami mekanisme penganggaran, rencana
penerimaan dan belanja, serta mampu menetapkan
dan merevisi anggaran PNBP;

Commitment and Competence to Build a Better Future 25

PENGELOLAAN KEUANGAN (untuk APIP) Materi diklat

Overview Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:

Pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah mewajibkan 1. Gambaran Umum Pengelolaan Keuangan Negara/
kepala daerah untuk menyusun laporan Daerah
pertanggungjawaban pengelolaaan keuangan daerah
dalam bentuk laporan keuangan sesuai dengan standar 2. Perencanaan Keuangan
akuntansi pemerintahan. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua 3. Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah 4. Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja
mengamanatkan kepada setiap daerah untuk
melaksanakan anggarannya secara tertib, efektif, 5. Pelaksanaan dan Penatausahaan Pembiayaan
ekonomis, transparan, bertanggung jawab, dan
bermanfaat bagi masyarakat. 6. Akuntansi dan Pertanggungjawaban.

APIP berperan dalam kegiatan pengawasan terhadap Materi diklat akan disesuaikan dengan peserta diklat.
pengelolaan keuangan daerah untuk memberi keyakinan Peserta diklat APIP kementerian/lembaga akan
bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan memperoleh materi pengelolaan keuangan negara,
secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, sedangkan peserta APIP daerah akan memperoleh materi
patuh, dan taat pada peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan daerah.
yang berlaku. Namun masih banyak di antara pengelola
keuangan yang merasa bingung dengan tanggung Waktu diklat
jawabnya masing-masing.
Diklat dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam
Tujuan Diklat pelatihan yang terdiri atas teori dan latihan kasus.

Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparat Peserta Diklat
pemerintah daerah mengenai pengelolaan keuangan
daerah. Peserta diklat pengelolaan keuangan daerah harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Sasaran Diklat
1. pegawai pemerintah daerah yang ditugaskan untuk
Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan dapat melakukan pengelolaan keuangan daerah;
menjadi aparat pemerintah daerah yang memiliki
pengetahuan dan pemahaman mengenai perencanaan, 2. pejabat struktural/pegawai lainnya yang ingin
pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban menambah pengetahuan di bidang pengelolaan
keuangan daerah sehingga mampu menjalankan tugas keuangan daerah;
pengelolaan keuangan daerah dengan baik
3. auditor APIP semua jenjang.

26 Commitment and Competence to Build a Better Future

PENGELOLAAN KEUANGAN 4. melaksanakan dan menatausahakan pengeluaran;
5. melaksanakan dan menatausahakan pembiayaan;
(untuk NON-APIP) 6. melaksanakan akuntansi atas transaksi keuangan dan

Overview menyusun laporan pertanggungjawaban.

Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Materi diklat
pengelolaan keuangan negara, pemerintah dalam era
reformasi telah melakukan koreksi secara menyeluruh Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
terhadap sistem keuangan negara. Perubahan pada 1. Gambaran Umum Pengelolaan Keuangan
pengelolaan keuangan dilakukan pada kegiatan 2. Perencanaan Keuangan
perumusan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban 3. Pelaksanaan dan Penatausahaan Penerimaan
anggaran. Perumusan anggaran harus dilakukan dengan 4. Pelaksanaan dan Penatausahaan Pengeluaran
basis kinerja. Jenis dan format laporan keuangan 5. Pelaksanaan dan Penatausahaan Pembiayaan
pemerintah berbasis sistem pembukuan berpasangan, 6. Akuntansi dan Pertanggungjawaban.
menggunakan sistem akuntansi terpadu yang Materi diklat akan disesuaikan dengan peserta diklat.
dikomputerisasi, serta menerapkan desentralisasi Peserta diklat dari kementerian/lembaga akan
pelaksanaan akuntansi secara berjenjang oleh unit-unit memperoleh materi pengelolaan keuangan negara,
akuntansi baik di kantor pusat maupun di daerah. sedangkan peserta dari pemda akan memperoleh materi
pengelolaan keuangan daerah.
Pengelola keuangan harus mampu mengikuti perubahan
yang ada, agar dapat mendukung proses transparasi dan Waktu Diklat
akuntabilitas di instansinya.
Diklat dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam
Tujuan Diklat pelatihan yang terdiri atas teori dan latihan kasus.

Diklat ini dirancang agar pejabat pengelola keuangan Peserta Diklat
mampu melaksanakan tugasnya secara efisien, efektif,
transparan, akuntabel, tertib, adil, patuh, dan taat pada Diklat ini ditujukan bagi:
peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk - pejabat struktural,
mendukung proses transparansi dan akuntabilitas - pengelola keuangan di kementerian/lembaga atau di
instansinya.
pemda.
Sasaran Diklat

Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan dapat:

1. memahami pengelolaan keuangan;

2. melaksanakan perencanaan keuangan berbasis
kinerja organisasi;

3. melaksanakan dan menatausahakan penerimaan;

Commitment and Competence to Build a Better Future 27

PENGELOLAAN KEUANGAN Materi Diklat
BADAN LAYANAN UMUM
Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
(Pengelolaan Keuangan BLU/ BLU Daerah) 1. Konsepsi BLU
2. Penyusunan Rencana Strategi Bisnis (RSB)
Overview 3. Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)
4. Mekanisme Keuangan BLUD
Menurut pasal 68 dan 69 Undang-Undang Nomor 1 5. Akuntansi BLU
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, instansi 6. Laporan Keuangan BLU
pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan Materi diklat akan disesuaikan dengan peserta diklat.
layanan kepada masyarakat dapat menerapkan Peserta diklat APIP K/L akan memperoleh materi BLU,
pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan sedangkan peserta APIP Daerah akan memperoleh materi
menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. BLU Daerah.
Penerapan pasal ini dilakukan dengan pengelolaan BLU
yang diharapkan dapat menjadi langkah pembaharuan Waktu Diklat
manajemen keuangan sektor publik demi meningkatkan
pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Diklat dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam
pelatihan yang terdiri atas teori dan latihan kasus.
Pengelolaan keuangan BLU perlu dilakukan secara
profesional agar tujuan pendirian/pembentukan BLU Peserta Diklat
tercapai, yaitu kemandirian pembiayaan dan peningkatan
pelayanan publik. Diklat ini ditujukan bagi:
- pengelola keuangan,
Tujuan Diklat - manajemen pada instansi BLU atau yang akan

Diklat ini dirancang untuk memberikan pengetahuan dan menjadi BLU,
keterampilan mengelola keuangan BLU. - auditor.

Sasaran Diklat

Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan dapat:

1. memahami konsep, infrastruktur, proses bisnis BLU;

2. menyusun anggaran dan melaksanakan kegiatan
keuangan BLU;

3. menyusun pertanggungjawaban keuangan BLU.

28 Commitment and Competence to Build a Better Future

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA 4. mampu mengoperasikan aplikasi sistem keuangan
DENGAN APLIKASI SISKEUDES desa (SISKEUDES).

Overview Materi Diklat

Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014, desa 1. Kebijakan Pengawalan Pengelolaan Keuangan Desa
diberi kesempatan besar untuk mengurus tata oleh BPKP
pemerintahannya sendiri serta melaksanakan
pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan 2. Regulasi Keuangan Desa
dan kualitas hidup masyarakat desa. Oleh karena itu, 3. Gambaran Umum Pengelolaan Keuangan Desa
pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip 4. Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Desa
akuntabilitas dalam tata pemerintahannya sehingga 5. Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai Pertanggungjawaban Keuangan Desa
dengan ketentuan yang ada. 6. System Requirement dan Gambaran Umum

Peran dan fungsi aparat pengawasan intern pemerintah SISKEUDES
(APIP) dalam rangka membantu pemerintah desa di 7. Simulasi Penganggaran SISKEUDES
antaranya adalah melakukan pengawalan berupa 8. Simulasi Penatausahan SISKEUDES
pemberian bimbingan dan konsultasi terkait pengelolaan 9. Simulasi Pelaporan SISKEUDES
keuangan desa.
Waktu Diklat
Tujuan Diklat
Diklat dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam
Memberikan pengetahuan kepada pemerintah desa pelatihan yang terdiri atas teori dan latihan kasus
dalam peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan desa.
Peserta Diklat
Sedangkan bagi peserta di instansi APIP, diklat ini
bertujuan untuk membekali APIP dalam melaksanakan Diklat ini ditujukan bagi:
peran pembinaan dan pengawasan tata kelola - pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah desa.
keuangan desa,
Sasaran Diklat APIP yang bertugas memberikan pembinaan dan

Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan mampu: -

1. memahami regulasi keuangan desa; pengawasan tata kelola keuangan pemerintah desa.

2. memahami perencanaan dan penganggaran
keuangan desa;

3. memahami pelaksanaan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban keuangan desa;

Commitment and Competence to Build a Better Future 29

PENILAIAN ANGKA KREDIT JFA Materi Diklat

Overview Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
1. Ketentuan Mengenai JFA dan Angka Kredit
Pembentukan tim penilai angka kredit JFA didasarkan 2. Standard Operating Procedure (SOP) Penilaian
pada Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 1996 Tanggal 2 Mei Angka Kredit JFA
1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka 3. Simulasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit.
Kreditnya. Tim penilai bertanggung jawab menilai setiap
usulan angka kredit dari PFA untuk selanjutnya Waktu Diklat
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Diklat dilaksanakan selama 4 (empat) hari atau 40 jam
Dengan demikian tim penilai berkewajiban untuk pelatihan terdiri atas teori dan latihan kasus.
memastikan bahwa angka kredit PFA telah diperoleh
sesuai dengan ketentuan. Peserta Diklat

Tujuan Diklat Peserta yang dapat mengikuti diklat ini adalah pegawai
yang telah/akan menjadi anggota tim penilai angka kredit
Diklat ini dirancang dengan tujuan memberikan JFA.
pengetahuan dan keterampilan kepada peserta mengenai
tatacara penilaian angka kredit atas kegiatan PFA dan
permasalahan-permasalahan yang sering dijumpai dalam
penilaian angka kredit.

Sasaran Diklat

Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan dapat:

1. memahami ketentuan-ketentuan yang mendasari
pemberian angka kredit kepada JFA;

2. memahami dan menerapkan SOP yang tepat dalam
memberikan penilaian terhadap angka kredit JFA;

3. menyelesaikan berbagai permasalahan yang terkait
dengan perolehan angka kredit JFA.

30 Commitment and Competence to Build a Better Future

PENILAIAN ASET DAERAH Materi Diklat

Overview Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
1. Penilaian Aset Non-Lancar untuk Penyusunan
Salah satu bagian yang penting dalam neraca pemerintah
daerah adalah aset. Aset daerah harus dikelola oleh Laporan Keuangan Daerah
pemerintah agar dapat digunakan untuk memberikan 2. Penilaian Aset Lancar & Investasi untuk Penyusunan
pelayanan kepada masyarakat dan dilakukan dengan
penuh tanggung jawab. Salah satu bentuk Laporan Keuangan Daerah
pertanggungjawaban adalah melaporkan aset yang ada 3. Penilaian Aset Daerah untuk Tujuan Non-Laporan
dengan lengkap dengan nilai yang wajar. Untuk itu, harus
dilakukan penilaian sesuai dengan tujuan terkait. Keuangan Daerah

Pelatihan ini membahas penilaian aset daerah, terutama Waktu Diklat
dalam rangka penyusunan laporan keuangan dan
beberapa tujuan lainnya yang sering dihadapi oleh Diklat dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam
pemerintah daerah. pelatihan terdiri atas teori dan latihan kasus.

Tujuan Diklat Peserta Diklat

Diklat ini bertujuan agar peserta diklat mampu Diklat ini ditujukan bagi:
melaksanakan penilaian aset daerah sebagai bagian dari - APIP,
pengelolaan keuangan daerah. - pengelola keuangan yang bertanggung jawab terhadap

Sasaran Diklat pengelolaan BMD, dan
- penyusun laporan keuangan di pemda.
Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan dapat:

1. memperoleh pemahaman tentang aset publik, aset
daerah, dan barang milik daerah.

2. memperoleh pemahaman tentang penilaian aset
daerah.

3. melakukan penilaian aset daerah untuk tujuan
penyusunan laporan keuangan.

4. melakukan penilaian aset daerah untuk tujuan
selain penyusunan laporan keuangan (sewa
menyewa, kerjasama pemanfaatan, bangun guna
serah, bangun serah guna, penjualan, ganti rugi,
ruislag, asuransi, perpajakan untuk penentuan
NJOP).

Commitment and Competence to Build a Better Future 31

PENILAIAN RISIKO Materi Diklat
Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
Overview 1. Gambaran Umum Manajemen Risiko
2. Penetapan Konteks
Penilaian risiko adalah kegiatan penilaian atas 3. Identifikasi Risiko
kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian 4. Analisis Risiko
tujuan dan sasaran Instansi Pemerintah. 5. Evaluasi Risiko
6. Penanganan Risiko
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang 7. Informasi dan Monitoring Risiko
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP),
khususnya bagian ketiga pasal 13 ayat (1) menyebutkan Waktu Diklat
bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan Diklat dilaksanakan selama 3 (tiga) hari atau 30 jam
penilaian risiko. pelatihan terdiri atas teori dan latihan kasus.

Lebih lanjut dalam PP tersebut disebutkan bahwa Peserta Diklat
penilaian risiko terdiri atas identifikasi risiko dan analisis Diklat ini ditujukan bagi aparat pemerintah, yaitu:
risiko. - pejabat struktural,
- auditor,
Tujuan Diklat - pegawai yang akan melakukan penilaian risiko pada

Menerapkan konsep-konsep manajemen risiko dalam kementerian/lembaga/pemerintah daerah/BUMN/D.
rangka mengimplementasikan penilaian risiko sesuai PP Peserta dipersyaratkan telah mengikuti diklat SPIP.
No. 60 Tahun 2008.

Sasaran Diklat

Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan dapat:

1. memahami konsep-konsep manajemen risiko;

2. memahami penetapan konteks risiko;

3. mengidentifikasi risiko;

4. menganalisis dan mengevaluasi risiko;

5. menangani risiko;

6. memahami informasi dan monitoring risiko.

32 Commitment and Competence to Build a Better Future

PENULISAN LAPORAN HASIL AUDIT Materi Diklat
INTERN 1. Komunikasi Tertulis Laporan Hasil Audit Intern
2. Penyusunan Laporan Hasil Penugasan Assurance
Overview 3. Penyusunan Laporan Hasil Penugasan Consulting

Pengawasan intern yang dilaksanakan oleh APIP meliputi Waktu Diklat
kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan Diklat dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam
pengawasan lainnya (asistensi, sosialisasi, konsultasi) pelatihan yang terdiri atas teori dan latihan kasus.
terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi
pemerintahan. Pengawasan intern dilakukan dalam Peserta Diklat
rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa Diklat ini ditujukan bagi auditor APIP (minimal telah
kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur mengikuti diklat pembentukan auditor ahli).
yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien dalam
mewujudkan pemerintahan yang baik.

APIP harus mampu mengomunikasikan hasil
pengawasannya kepada pihak yang berkepentingan
melalui suatu laporan yang profesional, agar dapat
dimanfaatkan dengan baik. Laporan hasil audit intern
dapat dikatakan profesional jika laporan memiliki
substansi yang bermutu, menggunakan bahasa yang baik,
serta mengacu pada ketentuan/standar pelaporan yang
berlaku.

Tujuan Diklat

Diklat ini dirancang untuk memberikan bekal kepada
peserta diklat agar mampu menyusun laporan hasil audit
yang profesional, informatif dan akurat, serta mampu
mendorong tindakan perbaikan oleh manajemen.

Sasaran Diklat

Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan mampu:

1. memahami komunikasi tertulis laporan hasil audit
intern;

2. menyusun laporan hasil penugasan assurance;

3. menyusun laporan hasil penugasan consulting.

Commitment and Competence to Build a Better Future 33

PENYELENGGARAAN 5. mengevaluasi dan merumuskan existing control;
SISTEM PENGENDALIAN INTERN 6. merumusan informasi dan komunikasi
PEMERINTAH (SPIP) INTEGRATIF 7. menyempurnakan kebijakan dan SOP
8. memonitor penyelenggaraan SPIP
Overview
Materi Diklat
Dalam manajemen pemerintahan modern, sistem
pengendalian intern merupakan suatu hal yang mutlak Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
harus dibangun dan dilaksanakan oleh setiap unit 1. Overview Penyelenggaraan SPIP
organisasi maupun kegiatan pemerintah. Hal ini 2. Konsep 5 Subunsur SPIP
diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat 3. Control Environment Evaluation
memenuhi prinsip-prinsip good governance dan terhindar 4. Analisis Tujuan dan Penilaian Risiko
dari tuntutan hukum administrasi, perdata, dan pidana. 5. Evaluasi dan Perumusan Existing Control
6. Perumusan Informasi dan Komunikasi
Sistem pengendalian intern menurut Peraturan 7. Penyempurnaan Kebijakan & SOP
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 adalah proses yang 8. Monitoring Penyelenggaraan SPIP
integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan
secara terus menerus oleh pimpinan dan pegawai untuk Waktu Diklat
memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan
organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, Diklat dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam
keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, pelatihan yang terdiri atas teori dan simulasi/latihan
dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. kasus.

Tujuan Diklat Peserta Diklat

Diklat ini dirancang untuk memberikan bekal Diklat ini ditujukan bagi seluruh manajemen dan pegawai
pengetahuan dan keterampilan kepada para peserta diklat di lingkungan kementerian/lembaga dan pemda yang
dalam menyelenggarakan sistem pengendalian intern telah memperoleh sosialisasi SPIP.
pemerintah yang integratif di lingkungan kerjanya.

Sasaran Diklat

Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan dapat:
1. memahami pengertian dan siklus penyelenggaraan

SPIP yang integratif;
2. memahami konsep 5 subunsur SPIP;
3. melaksanakan control environment evaluation

(CEE);
4. mengidentifikasi dan menganalisis risiko;

34 Commitment and Competence to Build a Better Future

PENYUSUNAN KERTAS KERJA AUDIT 2. memahami hakikat kertas kerja audit;
3. memahami jenis-jenis kertas kerja audit; dan
(Penyusunan KKA) 4. menyusun kertas kerja audit untuk setiap tahapan

Overview audit.

Kertas kerja audit (KKA) merupakan mata rantai yang Materi Diklat
menghubungkan antara audit yang dilaksanakan dengan
laporan hasil audit yang dihasilkan oleh auditor. Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
Penyusunan KKA bertujuan untuk: 1. Gambaran Umum Audit
2. Konsep Kertas Kerja Audit (KKA)
a. mendokumentasikan perencanaan, pelaksanaan, 3. Penyusunan KKA Perencanaan dan Survei
dan reviu atas kegiatan audit,
Pendahuluan
b. mendukung pengomunikasian audit, seperti 4. Penyusunan KKA Evaluasi Sistem Pengendalian
simpulan dan laporan audit,
Intern
c. sarana reviu pihak ketiga, dan 5. Penyusunan KKA Pengujian Substantif
6. Penyusunan KKA Pengembangan Temuan
d. sebagai dasar evaluasi program pengendalian 7. Penyusunan KKA Tindak Lanjut
kualitas kegiatan audit internal. 8. Pengelolaan KKA

Auditor harus menyusun dan memelihara kertas kerja, Waktu Diklat
yang isi maupun bentuknya didesain untuk memenuhi
tujuan penyusunan KKA di atas, sehingga kemampuan Diklat dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam
menyusun KKA adalah kemampuan dasar yang sangat pelatihan terdiri atas teori dan latihan kasus.
penting dan wajib dimiliki oleh seluruh auditor.
Penyusunan KKA yang baik akan mendukung efisiensi Peserta Diklat
dan efektivitas audit.
Diklat ini ditujukan bagi pegawai di lingkungan
Tujuan Diklat pengawasan internal, yaitu:
- auditor,
Diklat ini dirancang untuk memberikan bekal - pejabat struktural.
pengetahuan dan kemampuan kepada para peserta diklat - SPI BUMN/D
tentang cara menyusun kertas kerja audit yang efisien Peserta dipersyaratkan telah memahami auditing.
dan efektif, sehingga dapat digunakan sebagai dokumen
pendukung audit.

Sasaran Diklat

Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan dapat:

1. memahami keterkaitan kertas kerja audit di dalam
proses audit;

Commitment and Competence to Build a Better Future 35

PENYUSUNAN LAPORAN 3. memahami perencanaan kinerja instansi
AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI pemerintah;
PEMERINTAH (Penyusunan LAKIP)
4. melaksanakan pengukuran kinerja instansi
Overview pemerintah;

Penyusunan LAKIP merupakan salah satu unsur penting 5. melaksanakan evaluasi kinerja;
dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 6. menyusun LAKIP.
(AKIP). Sama halnya dengan fungsi manajemen pada
umumnya, Sistem AKIP meliputi kegiatan perencanaan Materi Diklat
kinerja, pengukuran kinerja, evaluasi kinerja, dan
pelaporan kinerja. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 1. Akuntabilitas dan Good Governance
mendefinisikan akuntabilitas kinerja sebagai perwujudan 2. Perencanaan Strategis
kewajiban suatu instansi pemerintah untuk 3. Perencanaan Kinerja
mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan 4. Pengukuran Kinerja Instansi Pemerintah
pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai 5. Evaluasi Kinerja
tujuan‐tujuan dan sasaran‐sasaran yang telah ditetapkan 6. Penyusunan LAKIP
melalui alat pertanggungjawaban secara periodik.
Waktu Diklat
Instansi pemerintah diharapkan dapat menyediakan
informasi kinerja yang dapat dipahami dan digunakan Diklat dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam
sebagai alat ukur keberhasilan ataupun kegagalan pelatihan yang terdiri atas teori dan latihan kasus.
pencapaian tujuan dan sasarannya masing-masing sesuai
dengan Pedoman Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Peserta Diklat
Instansi Pemerintah (LAKIP). Diklat ini ditujukan bagi aparat pemerintah yang
bertanggung jawab dalam penyusunan LAKIP di
Tujuan Diklat kementerian/lembaga/pemda.

Diklat ini dirancang dengan tujuan memberikan bekal
pengetahuan dan keterampilan kepada peserta diklat
untuk menyusun LAKIP.

Sasaran Diklat

Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan dapat:

1. memahami akuntabilitas dan good governance;

2. memahami perencanaan strategis instansi
pemerintah;

36 Commitment and Competence to Build a Better Future

PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Materi Diklat
PEMDA Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
1. Akuntansi SKPKD
Overview 2. Laporan Keuangan SKPKD
3. Laporan Keuangan Konsolidasi
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman 4. Laporan Keuangan Pemda.
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana terakhir kali
diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Waktu Diklat
mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun laporan Diklat dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam
keuangan (LK) pemerintah daerah sebagai perwujudan pelatihan terdiri atas teori dan latihan kasus.
akuntabilitas.
Peserta Diklat
Laporan keuangan pemda harus mampu menyajikan Diklat ini ditujukan bagi pengelola keuangan daerah di
transaksi keuangan seluruh satuan kerja perangkat PPKD.
daerah (SKPD) sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan Peserta dipersyaratkan telah mengikuti diklat/
(SAP) dan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memahami penyusunan LK SKPD.
diperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Penyusun laporan keuangan pemda wajib memiliki
kemampuan untuk mencatat transaksi SKPD, mencatat
transaksi Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
(SKPKD), dan mampu melakukan konsolidasi.

Tujuan Diklat

Diklat ini dirancang dengan tujuan agar pengelola
keuangan SKPKD mampu menyusun laporan keuangan
pemda.

Sasaran Diklat

Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan dapat:

1. mencatat transaksi SKPKD;

2. mencatat transaksi SKPD selaku BUD;

3. menyusun laporan keuangan SKPKD;

4. menyusun laporan konsolidasi;

5. menyusun laporan keuangan pemda.

Commitment and Competence to Build a Better Future 37

PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Materi Diklat
PEMDA DENGAN SIMDA Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
1. Gambaran Umum SIMDA
Overview 2. Gambaran Umum Pengelolaan Keuangan Daerah
3. System Adminitrator
Aplikasi SIMDA versi 2.7 dikembangkan untuk 4. System Requirement
memenuhi kebutuhan penerapan akuntansi 5. Teori dan Praktik Penyusunan Anggaran
pemerintahan berbasis akrual sesuai dengan PP No. 71 6. Teori dan Praktik Penatausahaan Keuangan Daerah
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan 7. Teori dan Praktik Akuntansi Keuangan Daerah
sebagai pengganti PP No. 24 Tahun 2005 dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013 tentang Waktu Diklat
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Diklat dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam
Akrual Pada Pemerintah Daerah. pelatihan yang terdiri atas teori dan latihan kasus

Aplikasi ini diharapkan dapat membantu pemerintah Peserta Diklat
daerah dalam melaksanaan pengelolaan keuangan daerah Diklat ini ditujukan bagi pejabat/pengelola yang
secara efisien dan efektif, serta dalam menyajikan laporan bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan
keuangan berbasis akrual dengan wajar sesuai dengan pemerintah daerah.
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan Diklat

Diklat ini bertujuan agar peserta diklat dapat memahami
pengelolaan keuangan daerah dengan alat bantu aplikasi
SIMDA.

Sasaran Diklat

Setelah mengikuti diklat ini, diharapkan peserta dapat:

1. memahami cara pengoperasian SIMDA versi 2.7;

2. memahami mengenai pengelolaan keuangan
daerah;

3. menggunakan aplikasi SIMDA versi 2.7 dalam
penyusunan anggaran;

4. menggunakan aplikasi SIMDA versi 2.7 dalam
penatausahaan keuangan daerah;

5. menggunakan aplikasi SIMDA vers 2.7 dalam
melakukan akuntansi keuangan daerah.

38 Commitment and Competence to Build a Better Future

PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN 3. mencatat transaksi keuangan SKPD;
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH 4. menyusun laporan keuangan SKPD;
5. memahami penyusunan laporan keuangan dengan
(SKPD)
menggunakan aplikasi.
Overview
Materi diklat
Tugas pengelolaan keuangan daerah meliputi kegiatan
perencanaan, penatausahaan, pelaporan, serta Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
pertanggungjawaban keuangan daerah. Proses pelaporan 1. Gambaran Umum SIMDA;
dan pertanggungjawaban dalam bentuk laporan 2. Pengantar Akuntansi Pemerintahan;
keuangan pemerintah daerah dihasilkan dari konsolidasi 3. Akuntansi Belanja/Beban dan SAP terkait;
semua laporan keuangan SKPD. 4. Akuntansi Pendapatan dan SAP terkait;
5. Akuntansi Transaksi Non-Pendapatan dan Belanja;
Laporan keuangan yang dihasilkan oleh pengelola 6. Penyusunan Laporan Keuangan SKPD
keuangan masing-masing SKPD akan dimanfaatkan oleh
PPKD untuk membuat laporan keuangan pemerintah Waktu diklat
daerah. Laporan keuangan yang disusun oleh para
pengelola keuangan SKPD dapat dipakai untuk proses Diklat dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau 50 jam
pembuatan laporan keuangan pemerintah daerah jika pelatihan terdiri atas teori dan latihan kasus.
memenuhi Standar Akuntansi Pemerintah. Oleh karena
itu, para pengelola keuangan daerah sebagai ujung Peserta
tombak dalam melaksanakan pelaporan dan Diklat ini ditujukan bagi pengelola keuangan daerah di
pertanggungjawaban keuangan daerah harus memiliki SKPD, dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
kompetensi untuk menyusun laporan keuangan SKPD 1. pengelola keuangan di SKPD atau auditor,
sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat 2. pejabat struktural/pegawai lainya yang ingin
mendukung diperolehnya opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) pada tingkat pemda. menambah pengetahuan di bidang penyusunan
laporan.
Tujuan diklat

Diklat ini dirancang dengan tujuan agar pengelola
keuangan SKPD mampu menyusun laporan keuangan
SKPD.

Sasaran diklat

Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan dapat:

1. memahami sistem akuntansi pemerintah;

2. memahami SAP;

Commitment and Competence to Build a Better Future 39