Buku panduan ppk pemilu 2022 pdf

Oleh Kominfo   Rabu, 23 November 2022

Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Dilakukan KPU Tabalong Secara Online

KPU Tabalong resmi membuka pendaftaran panitia pemilih kecamatan (PPK) secara online melalui aplikasi Siakba. Pendaftaran dibuka sejak 20 November hingga 29 November 2022. KPU Tabalong akan menjaring 60 orang PPK se Tabalong, atau 5 orang PPK dari 12 Kecamatan se Tabalong.

Komisioner KPU Tabalong Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Muhammad Husain mengatakan pendaftaran terbuka bagi masyarakat Tabalong yang memenuhi syarat. Syarat dan dokumen pendukung pendaftaran telah ditetapkan di laman aplikasi Siakba. Sistem pendaftaran online ini merupakan upaya KPU, dalam memilih PPK yang melek teknologi.

“Dalam kesempatan ini Alhamdulillah KPU Tabalong terhitung dari tanggal 20 November sudah mengumumkan secara resmi tentang pembentukan badan ad hoc yaitu panitia pemilih kecamatan yang mana pembentukan badan ad hoc ini pendaftarannya dilakukan secara online lewat aplikasi Siakba atau sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc,” tuturnya.

Muhammad Husain menambahkan, meski pendaftaran dilakukan secara online, pihaknya tetap membuka help desk atau bantuan secara offline di Kantor KPU Tabalong, jika terdapat permasalahan dalam pendaftaran. Usai melakukan pendaftaran seluruh peserta nantinya akan diseleksi menggunakan sistem teknologi CAT, untuk mengetahui kemampuan para peserta calon PPK.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai merekrut anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK) dan kelurahan (Panitia Pemungutan Suara/PPS).

Rekrutmen PPK berlangsung 20 November-16 Desember 2022. Sedangkan PPS pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.

Sementara itu, jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Baca juga: Mengenal PPK dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Cara Daftar

Kemudian, tidak terdapat lagi batasan bahwa calon anggota PPK dan PPS pernah menjabat posisi tersebut selama dua kali, sebagaimana dalam aturan Pemilu 2019.

Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:

  1. WNI
  2. Berusia minimum 17 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca juga: Mengenal PPS dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Cara Daftar

Ketentuan yang sama berlaku pula untuk rekrutmen Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) tingkat TPS yang akan dilakukan belakangan.

Parsadaan mengatakan, para pelamar perlu melampirkan beberapa dokumen kelengkapan pendaftaran.

Di antaranya fotokopi KTP elektronik, ijazah yang dilegalisir, surat pernyataan, dan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan RS/puskesmas beserta keterangan cek darah dan indikator tidak ada komorbid.

"Karena ini atensi banyak pihak terkait pelaksanaan Pemilu 2019," ujar Parsadaan merujuk pada meninggalnya 894 anggota KPPS pada Pemilu 2019.

Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs siakba.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU kota/kabupaten atau KIP Aceh.

Baca juga: KPU Berencana Rekrut Mahasiswa Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Buku panduan ppk pemilu 2022 pdf

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN TANGERANG

PENGUMUMAN

Nomor : 109/KPU-Kab.Tng/2016

TENTANG

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPK (PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN) DAN CALON ANGGOTA PPS  (PANITIA PEMUNGUTAN SUARA)

Dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2017, maka dibuka pendaftaran calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan calon anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) dengan persyaratan sebagai berikut:

Dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2017, maka dibuka pendaftaran calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan calon anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Persyaratan untuk Anggota PPK dan PPS adalah :
  1. Warga negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang syah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK,PPS;
  7. Mampu secara jasmani dan rohani;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP;
  11. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode sebagai anggota PPK dan PPS.
  1. Kelengkapan Persyaratan sebagaimana pada angka 1 (satu) meliputi:
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  2. Fotokopi Ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  3. Surat pernyataan yang bersangkutan:
  1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. Tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP;
  5. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode sebagai anggota PPK, PPS;  bermaterai cukup dan ditandatangani ;
  1. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat.
  1. Pendaftaran/Pemasukan berkas calon anggota PPK di KPU Kabupaten Tangerang pada tanggal 24 Juni sampai dengan 30 Juni 2016 pukul 08.00 - 16.00 WIB.
  2. Dokumen persyaratan sebanyak 3 (Tiga) rangkap dimasukan kedalam map Snelhekter berwarna Abu-abu, 1 (satu) berkas Asli 2 (Dua) berkas Foto copy
  3. Pendaftaran/Pemasukan berkas calon anggota PPS di kantor Desa/Kelurahan pada tanggal  28 Juni sampai dengan 4 Juli 2016 pukul 08.00 - 16.00 WIB.
  4. Dokumen persyaratan sebanyak 3 (Tiga) rangkap dimasukan kedalam map Snelhekter berwarna Abu-abu, 1 (satu) berkas Asli 2 (Dua) berkas Foto copy
  5. Format surat Pendaftaran dan surat Pernyataan dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Tangerang atau dapat diunduh di website : www.kpu-bantenprov.go.id atau www.kpu-tangerangkab.go.id
  6. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten Tangerang.

(Tlp. Kantor 021-5991639, CP. Didi Munadi 081316464824)

Demikian pengumuman ini atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

        Dikeluarkan di   Tangerang

        pada tanggal     20   Juni  2016

KETUA,

ttd

AKHMAD JAMALUDIN