Oleh Kominfo Rabu, 23 November 2022 Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Dilakukan KPU Tabalong Secara Online KPU Tabalong resmi membuka pendaftaran panitia pemilih kecamatan (PPK) secara online melalui aplikasi Siakba. Pendaftaran dibuka sejak 20 November hingga 29 November 2022. KPU Tabalong akan menjaring 60 orang PPK se Tabalong, atau 5 orang PPK dari 12 Kecamatan se Tabalong. Komisioner KPU Tabalong Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Muhammad Husain mengatakan pendaftaran terbuka bagi masyarakat Tabalong yang memenuhi syarat. Syarat dan dokumen pendukung pendaftaran telah ditetapkan di laman aplikasi Siakba. Sistem pendaftaran online ini merupakan upaya KPU, dalam memilih PPK yang melek teknologi. “Dalam kesempatan ini Alhamdulillah KPU Tabalong terhitung dari tanggal 20 November sudah mengumumkan secara resmi tentang pembentukan badan ad hoc yaitu panitia pemilih kecamatan yang mana pembentukan badan ad hoc ini pendaftarannya dilakukan secara online lewat aplikasi Siakba atau sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc,” tuturnya. Muhammad Husain menambahkan, meski pendaftaran dilakukan secara online, pihaknya tetap membuka help desk atau bantuan secara offline di Kantor KPU Tabalong, jika terdapat permasalahan dalam pendaftaran. Usai melakukan pendaftaran seluruh peserta nantinya akan diseleksi menggunakan sistem teknologi CAT, untuk mengetahui kemampuan para peserta calon PPK. JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai merekrut anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK) dan kelurahan (Panitia Pemungutan Suara/PPS). Rekrutmen PPK berlangsung 20 November-16 Desember 2022. Sedangkan PPS pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia. Sementara itu, jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia. Baca juga: Mengenal PPK dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Cara Daftar Kemudian, tidak terdapat lagi batasan bahwa calon anggota PPK dan PPS pernah menjabat posisi tersebut selama dua kali, sebagaimana dalam aturan Pemilu 2019. Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:
Baca juga: Mengenal PPS dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Cara Daftar Ketentuan yang sama berlaku pula untuk rekrutmen Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) tingkat TPS yang akan dilakukan belakangan. Parsadaan mengatakan, para pelamar perlu melampirkan beberapa dokumen kelengkapan pendaftaran. Di antaranya fotokopi KTP elektronik, ijazah yang dilegalisir, surat pernyataan, dan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan RS/puskesmas beserta keterangan cek darah dan indikator tidak ada komorbid. "Karena ini atensi banyak pihak terkait pelaksanaan Pemilu 2019," ujar Parsadaan merujuk pada meninggalnya 894 anggota KPPS pada Pemilu 2019. Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs siakba.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU kota/kabupaten atau KIP Aceh. Baca juga: KPU Berencana Rekrut Mahasiswa Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024 Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TANGERANG PENGUMUMAN Nomor : 109/KPU-Kab.Tng/2016 TENTANG PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPK (PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN) DAN CALON ANGGOTA PPS (PANITIA PEMUNGUTAN SUARA) Dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2017, maka dibuka pendaftaran calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan calon anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) dengan persyaratan sebagai berikut: Dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2017, maka dibuka pendaftaran calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan calon anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) dengan persyaratan sebagai berikut:
(Tlp. Kantor 021-5991639, CP. Didi Munadi 081316464824) Demikian pengumuman ini atas perhatiannya diucapkan terimakasih. Dikeluarkan di Tangerang pada tanggal 20 Juni 2016 KETUA, ttd AKHMAD JAMALUDIN |