Buku panduan disertasi teknik mesin ugm

Topik tesis harus mendapat persetujuan dari dosen pembimbing dan berkaitan dengan perkembangan keilmuan terkini di salah satu bidang:
1. Konversi Energi
2. Rekayasa Material
3. Mekanika Terapan
4. Manufaktur
5. Rekayasa Peralatan Medis

PROSES PEMBIMBINGAN TESIS

Dalam proses pembimbingan mahasiswa harus membuat proposal penelitian atau perancangan sebagai acuan selama pelaksanaan penelitian atau perancangan. Mahasiswa harus melakukan bimbingan minimal 2 (dua) kali dalam sebulan untuk melaporkan kemajuan penelitiannya dan wajib mengikuti forum-forum diskusi ilmiah yang diselenggarakan dosen pembimbing.

Pada saat pembimbingan, mahasiswa harus membawa Buku Catatan Kegiatan Penelitian (log book). Mahasiswa harus mencatat setiap aktivitas penelitian atau perancangan yang Dilakukan, termasuk hal-hal penting selama pembimbingan, harus dicatat di dalam log book dan ditandatangani dosen pembimbing.

Mahasiswa wajib membaca draft tesisnya secara cermat untuk menghindari kesalahan substansi dan redaksional sebelum menyerahkannya pada dosen pembimbing. Apabila mahasiswa akan melakukan penelitian di luar kampus DTMI UGM, maka harus mengajukan ijin penelitian di luar DTMI UGM

BOBOT (TINGKAT KESULITAN) TESIS

Bobot Tesis setara dengan 8 SKS. Perkiraan penyelesaian Tesis (Design of Experiment, Penelitian, Penulisan) adalah 12 bulan. Perkiraan biaya dijadikan pertimbangan, terutama biaya yang dikeluarkan oleh mahasiswa. Perancangan alat yang dibutuhkan laboratorium di Departemen Teknik Mesin dan Industri (DTMI) yang tidak mendapat sumber pendanaan luar, pembiayaannya dapat dibantu departemen (sesuai kemampuan keuangan Departemen) dengan menyertakan proposal dan log book.

  • EVALUASI TESIS

    1. Evaluasi Tesis dilaksanakan pada setiap akhir semester yang dimulai dari semester 3 (tiga). Apabila pada akhir semester 3 (tiga) mahasiswa belum melaksanakan ujian proposal tesis, maka pengelola akan memberikan peringatan pertama baik secara tertulis maupun lisan.
    2. Apabila pada akhir semester 4 (empat), mahasiswa belum melaksanakan ujian proposal, maka pengelola akan memberikan peringatan kedua baik secara tertulis maupun lisan dan topik tesis akan ditinjau kembali.
    3. Apabila pada akhir semester 5 (lima) dan seterusnya mahasiswa belum melaksanakan seminar hasil penelitian maka pengelola akan mengirimkan surat peringatan beserta konsekuensinya pada setiap akhir semester sampai yang bersangkutan melaksanakan ujian Tesis. Permohonan perpanjangan studi harus dilakukan mahasiswa apabila pada akhir semester 4 (empat) mahasiswa belum melaksanakan yudisium.
  • UJIAN PROPOSAL TESIS

    Setiap proposal Tesis harus diuji di hadapan dosen penguji proposal. Ujian proposal dapat dilakukan mulai semester kedua. Ujian proposal tesis bisa dilakukan secara tertutup maupun terbuka. Mahasiswa wajib menyerahkan proposal tesis yang belum dijilid, bersampul transparan, rangkap 4 (empat) saat mendaftar ujian proposal.

    Dosen penguji proposal Tesis sekaligus akan menjadi dosen penguji Tesis. Jumlah penguji untuk ujian proposal adalah 4 (empat) orang termasuk dosen pembimbing Tesis. Dosen pembimbing Tesis wajib mengusulkan dosen penguji proposal kepada pengelola program studi minimal 5 orang. Dosen penguji proposal Tesis ditentukan oleh pengelola program studi dari 5 orang yang diusulkan.

    Ujian proposal dapat dimulai apabila dihadiri minimal 3 (tiga) orang penguji (minimal 2 (dua) orang selain dosen pembimbing). Dosen pembimbing utama harus hadir saat ujian proposal Tesis mahasiswa bimbingan yang bersangkutan.

    Lama ujian proposal Tesis antara 1 (satu) sampai 2 (dua) jam. Setiap pelaksanaan ujian proposal Tesis harus disertai dengan berita acara ujian. Mahasiswa wajib
    datang ke ruang ujian minimal 15 menit sebelum ujian dimulai. Keputusan hasil ujian akan langsung diumumkan pada akhir pelaksanaan ujian proposal Tesis.
    Hasil ujian dapat berupa:

    1. lulus tanpa perbaikan,
    2. lulus dengan perbaikan. Perbaikan dilaksanakan paling lambat1 (satu) bulan sejak ujian. Jika dalam waktu 1 (satu) bulan tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka mahasiswa wajib menempuh ujian proposal Tesis kembali.
    3. tidak lulus dan harus mengulang ujian proposal tesis. Mahasiswa diberi kesempatan ujian ulang proposal yang dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ujian proposal terakhir.
  • SEMINAR HASIL DAN PUBLIKASI

    Hasil penelitian harus diseminarkan secara internal. Seminar hasil dapat dilaksanakan apabila minimal dihadiri oleh dosen pembimbing Tesis dan 2 (dua) orang dosen penguji Proposal/tesis. Apabila ada perbaikan, maka perbaikan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan sejak seminar hasil. Jika dalam waktu 1 (satu) bulan tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka mahasiswa wajib menempuh seminar hasil penelitian lagi.

    Setiap mahasiswa harus mempunyai minimal 1 (satu) publikasi ilmiah padaseminar nasional sebagai syarat ujian tesis, dengan nama mahasiswa sebagai nama pertama dan mahasiswa bersangkutan melakukan oral presentation. Setiap makalah yang akan dipublikasikan wajib mencantumkan nama semua dosen pembimbing dan mendapat persetujuandari dosen pembimbing. Setiap publikasi wajib menggunakan nama DepartemenTeknik Mesin dan Industri Universitas Gadjah Mada. Institusi asal mahasiswa dapat ditulis sebagai “catatan kaki”.

    Mahasiswa diperbolehkan mencantumkan nama institusi asalnya dalam publikasi namun tetap harus menyebutkan bahwa yang bersangkutan merupakan mahasiswa Program Pascasarjana Teknik Industri/Teknik Mesin UGM. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka publikasi tersebut tidak dapat digunakan sebagai persyaratan mengikuti ujian tesis.

  • PERSYARATAN UJIAN TESIS

    Mahasiswa berhak mengajukan permohonan ujian Tesis apabila telah
    memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. IPK minimum 3,00;
    2. Telah melaksanakan ujian proposal dan seminar hasil penelitian.
    3. Sudah mempunyai minimal 1 (satu) publikasi ilmiah dan minimal pada seminar
      nasional.
    4. Telah dinyatakan bebas pinjam peralatan laboratorium maupun buku
      perpustakaan departemen, fakultas, sekolah pascasarjana, maupun UGM.
    5. Telah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi keuangan.
    6. Mempunyai nilai TOEFL ITP ≥ 450 atau ACCEPT UGM ≥ 209 dan nilai TPA
      BAPENAS atau PAPs UGM ≥ 500 yang masih berlaku.
    7. Naskah tesis telah mendapat persetujuan dari dosen pembimbing
  • PELAKSANAAN UJIAN TESIS

    1. Ujian Tesis dilaksanakan secepat-cepatnya 1 (satu) minggu setelah mahasiswa mendaftarkan ujian Tesis ke bagian akademik dengan melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan. Mahasiswa wajib menyerahkan naskah Tesis yang belum dijilid, bersampul transparan, rangkap 4 (empat) saat mendaftar ujian Tesis.
    2. Ujian Tesis dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Mahasiswa yang diuji harus menggunakan pakaian sipil lengkap. Pada saat ujian Tesis, mahasiswa boleh membawa buku-buku pendukung, sampel dan bahan-bahan lain yang mendukung ujian Tesis. Jika memerlukan alat-alat bantu khusus, misalnya komputer, viewer/ projector dan sebagainya harus memberitahukan pada saat pendaftaran.
    3. Jumlah penguji untuk ujian Tesis adalah 4 (empat) orang termasuk dosen pembimbing Tesis yang ditentukan oleh pengelola program studi. Dosen Pembimbing Tesis boleh mengusulkan dosen penguji tesis kepada pengelola program studi.
    4. Ujian tesis dapat dilaksanakan apabila dihadiri minimal 3 (tiga) orang penguji (minimal 2 (dua) orang selain dosen pembimbing). Dosen pembimbing utama harus hadir saat ujian tesis mahasiswa bimbingan yang bersangkutan. Lama ujian tesis antara 1 (satu) sampai 2 (dua) jam.
    5. Setiap pelaksanaan ujian tesis harus disertai dengan berita acara ujian. Mahasiswa wajib datang ke ruang ujian minimal 15 menit sebelum ujian dimulai.
    6.  Keputusan hasil ujian akan langsung diumumkan pada akhir pelaksanaan ujian Tesis. Hasil ujian dapat berupa:
      1. lulus tanpa perbaikan,
      2. lulus dengan perbaikan, dan
      3. tidak lulus.
    7. Perbaikan dilaksanakan maksimal 3 (tiga) bulan sejak ujian. Jika dalam 3 (tiga) bulan tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka mahasiswa wajib menempuh ujian Tesis kembali.
    8. Bagi mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan ujian tesis ulang dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ujian Tesis terakhir.
    9. Ujian tesis ulang maksimal dilakukan 2 (dua) kali.
    10. Nilai ujian tesis boleh diketahui oleh mahasiswa setelah perbaikan disetujui oleh semua dosen penguji.
    11. Tanggal kelulusan mahasiswa berdasarkan pada tanggal disetujuinya perbaikan
      naskah tesis oleh semua dosen penguji.