Buku panduan akademik perencanaan wilayah

Peraturan Akademik (Perak) Bidang Pendidikan – Universitas Diponegoro dimaksudkan sebagai panduan bagi mahasiswa, dosen dan tenaga administrasi dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan akademik di lingkungan Universitas Diponegoro. Perak Bidang Pendidikan ini memuat ketentuan tentang Penerimaan Mahasiswa, Registrasi, Penyelenggaraan Pendidikan, Pengelolaan Data Akademik, Penyelenggaraan Akademik, Pindah Studi, Wisuda, Gelar dan Sebutan serta Diskresi. Masing-masing komponen tersebut dijabarkan secara rinci dengan penjelasanya.

Download

Peraturan Akademik Tahun 2012

Peraturan Akademik Tahun 2017

Peraturan Akademik Tahun 2020

Berikut perubahan Peraturan Rektor Universitas Diponegoro terkait Peraturan Akademik tahun 2016, download disini

Berita

  • Persyaratan Yudisium – PWK ITS

    Syarat Pengumpulan Buku Tugas Akhir Kepada seluruh mahasiswa Tugas Akhir yang telah dinyatakan Lulus Sidang Ujian Tugas Akhir. 3

  • Tugas Akhir Semester Genap Tahun Ajaran 2018-2019

    Silahkan kunjungi link berikut untuk informasi lebih lanjut dan download form-form terkait Tugas Akhir. Klik Disini

1 BUKU PANDUAN AKADEMIK PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA website: pwk.amikom.ac.id

2 KATA PENGANTAR Puji syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan berbagai kemudahan dan kelancaran dalam penyusunan dan penerbitan Buku Panduan Akademik Program Studi S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas AMIKOM Yogyakarta Tahun Penyelenggaraan pendidikan di Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota merupakan wujud operasional dari visi Menjadi program studi Perencanaan Wilayah dan Kota yang terintegrasi dengan Information Communication and Technology (ICT) yang kedepannya mampu berperan dalam meluaskan konsep Smart City di Indonesia pada 2021". Buku Panduan Akademik ini merupakan dokumen resmi sebagai pedoman bagi penyelenggaraan dan peningkatan mutu kegiatan akademik Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota. Buku Panduan Akademik Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota merupakan pegangan bagi mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan akademik. Kepatuhan dalam pelaksanaan panduan akademik ini merupakan kunci keberhasilan kegiatan akademik di Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota. Penyusunan buku ini merupakan hasil kerja keras semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu. Oleh karena itu, kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua anggota tim penyusun kurikulum yang telah bersinergi melakukan penyusunan kurikulum serta merancang pelaksanaannya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Semoga buku ini dapat menjadi salah satu instrument sekaligus tonggak sejarah dalam mengembangkan kegiatan akademik di Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas AMIKOM Yogyakarta. Yogyakarta, 16 September 2017 Ketua Program Studi, Emha Taufiq Luthfi, S.T., M.Kom. i

3 DAFTAR ISI Halaman judul Kata Pengantar i Daftar Isi ii Daftar Tabel iv Daftar Gambar v BAB I Informasi Umum Sejarah Program Studi Visi Program Studi Misi Program Studi Tujuan Program Studi Sasaran Program Studi Pimpinan Program Studi dan Struktur Organisasi 4 BAB II Administrasi Akademik Regristrasi Mahasiswa Baru dan Regristrasi Mahasiswa Lama Regristrasi Mahasiswa Baru Her-regristrasi Mahasiswa Lama Cuti Akademik dan Heregristrasi Setelah Cuti Pengisian Kartu Rencana Studi Prosedur Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) Prosedur Penggunaan KRS Online Petunjuk Pengisian KRS Online Perubahan KRS Pelaksanaan Kuliah Pelaksanaan Kegiatan Perkuliahan di Kelas Pelaksanaan Kegiatan Perkuliahan di Laboratorium (Praktikum) Pelaksanaan Kegiatan Perkuliahan di Lapangan Pelaksanaan Kegiatan Perkuliahan di Studio Ujian Sistem Ujian Jenis Ujian Pelaksanaan Ujian Sistem Penilaian Evaluasi Studi Surat Peringatan Mata Kuliah Prasyarat Skripsi 23 ii

4 Pengajuan Judul Skripsi dan Usulan Penelitian/ Proposal Skripsi Penyelenggaraan Ujian Usulan Penelitian Prosedur Pengajuan Izin Penelitian untuk Skripsi Dosen Pembimbing Skripsi Tim Penguji Skripsi Penyelenggaraan Seminar Hasil Penelitian dan Ujian Skripsi Penilaian Kelulusan Ujian Skripsi Yudisium Wisuda Ijazah dan Transkip Nilai Penerbitan Ijazah Penerbitan Transkrip Nilai Syarat Pengambilan Ijazah dan Transkrip Nilai Perhitungan Indeks Prestasi dan Predikat Kelulusan 38 BAB III Kurikulum Kompetensi Lulusan Kompetensi Utama Kompetensi Pendukung Kompetensi Lainnya Struktur Kurikulum Program Studi Staf Pengajar Sesuai Bidang Keahlian 66 iii

5 DAFTAR TABEL Tabel 1.1. Daftar Pemimpin Program Studi Perencanaan Wilayh dan Kota 4 Tabel 2.1. Konversi Nilai Angka ke Nilai Huruf 22 Tabel 2.2. Status Proposal Skripsi Hasil Review 25 Tabel 2.3. Tabel Batasan Penilaian Ujian Skripsi 31 Tabel 2.4, Bobot Nilai Huruf pada Semua Mata Kuliah 38 Tabel 2.5. Kriteria Predikat Kelulusan 39 Tabel 3.1. Daftar Mata Kuliah Program Studi S1 Perencanaan Wilayah dan Kota 43 iv

6 DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1. Skema Struktur Organisasi Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota 5 Gambar 2.1. Alur Proses Registrasi Mahasiswa Baru 6 Gambar 2.2. Alur Proses Heregistrasi Mahasiswa Lama 7 Gambar 2.3. Prosedur Pengajuan Cuti Akademik 8 Gambar 2.4. Alamat URL KRS Online 10 Gambar 2.5. (a) Menu Log in, (b) Contoh Kartu Mahasiswa 11 Gambar 2.6. Menu Utama Laman Mahasiswa 11 Gambar 2.7. Cara Pengisian KRS Online 12 Gambar 2.8. Tampilan Cetak KRS 13 Gambar 2.9. Tampilan Hasil Cetakan KRS 13 Gambar Alur Proses Pelaksanaan Skripsi 24 Gambar Alur Penilaian Kelulusan Ujian Skripsi 32 Gambar 3.1. Peta Struktur Kurikulum Program Studi S1 Perencanaan Wilayah dan Kota 42 v

7 BAB I INFORMASI UMUM 1.1. SEJARAH PROGRAM STUDI Program Studi Perencanaan Wilayah dan kota merupakan salah satu program studi baru yang lahir bersamaan dengan perubahan bentuk STMIK AMIKOM Yogyakarta menjadi Universitas AMIKOM Yogyakarta berdasarkan SK Kemenristekdikti Nomor 99/KPT/I/2017 tertanggal 20 Januari Dalam pengembangan menjadi Universitas AMIKOM Yogyakarta maka kultur TIK yang sudah mengakar di Universitas AMIKOM Yogyakarta tetap mewarnai dalam pengembangan program studi-program studi yang baru dilahirkan. Program studi Perencanaan Wilayah dan Kota dengan penekanan pada penguasaan TIK diharapkan dapat menciptakan kolaborasi antar keduanya yang kemudian dapat menjadi program studi perencanaan wilayah dan kota yang mampu memberikan inovasi perencanaan wilayah dan kota berbasis TIK. Disisi lain beberapa tahun ini, kota-kota di Indonesia telah menerapkan dan sedang melakukan inisiasi untuk mewujudkan smart city pada masing-masing kota/wilayahnya. Dalam mendukung terciptanya dan semakin meluasnya penerapan smart city di Indonesia, dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang dapat menjadi perencana wilayah dan kota maupun pengelola kota dan wilayah yang mempunyai kemampuan IT yang handal. Maka program studi perencanaan wilayah dan kota Universitas AMIKOM Yogyakarta bermanfaat untuk ikut menyebarkan konsep dan penerapan smart city ke seluruh wilayah Indoensia VISI PROGRAM STUDI Visi dari Program Studi Sarjana Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Sains dan Teknologi Universitas AMIKOM Yogyakarta adalah: "Menjadi program studi Perencanaan Wilayah dan Kota yang terintegrasi dengan Information Communication and Technology (ICT) yang kedepannya mampu berperan dalam meluaskan konsep Smart City di Indonesia pada 2021" 1.3. MISI PROGRAM STUDI Misi Program Studi Sarjana Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Sains dan Teknologi Universitas AMIKOM Yogyakarta pada tahun antara lain: 1. Dalam Bidang Pendidikan/ Pengajaran a. Mengoptimalkan tata kelola program studi secara profesional dan peningkatan tata pamong untuk menciptakan pengajaran yang optimal. b. Mengintegrasikan elemen ICT pada praktik perencanaan wilayah dan kota. 1

8 2. Dalam Bidang Penelitian Meningkatkan kolaborasi jejaring ilmu pengetahuan untuk meningkatkan inovasi dan mutu penelitian terkait perencanaan dan pengembangan kota dan wilayah yang bermanfaat bagi masyarakat. 3. Dalam Bidang Pengabdian Masyarakat Mengembangkan kerja sama dengan pemerintah dan swasta dalam aspek perencanaan wilayah dan kota berbasis ICT TUJUAN PROGRAM STUDI Pada kurun waktu tahun , program studi Sarjana Perencanaan Wilayah dan Kota memiliki tujuan sebagai berikut: 1. Dalam Bidang Pendidikan/ Pengajaran Mencetak sumber daya manusia (SDM) perencanaan wilayah dan kota yang mengimplementasikan perencanaan wilayah dan kota berbasis ICT serta kreatif dan mampu beradaptasi dengan perkembangan dunia perencanaan wilayah dan kota. 2. Dalam Bidang Penelitian Mengembangkan inovasi dan penelitian perencanaan wilayah dan kota berbasis ICT. 3. Dalam Bidang Pengabdian Masyarakat Mengembangkan jejaring dan berkolaborasi dengan pemerintah, swasta, dan perguruan tinggi lainnya dalam menciptakan terobosan dalam dunia perencanaan wilayah dan kota SASARAN PROGRAM STUDI Sasaran Program Studi Sarjana Perencanaan Wilayah dan Kota tahun , antara lain: 1. Dalam Bidang Pendidikan/ Pengajaran a. Tercapainya 80% lulusan sarjana perencanaan wilayah dan kota sebagai praktisi dengan jiwa enterpreneur. b. Tercapainya 80% lulusan sarjana perencanaan wilayah dan kota yang mempunyai kemampuan berbahasa Inggris dan kemampuan ICT bidang perencanaan wilayah dan kota. c. Tercapainya 80% lulusan yang diminati oleh pengguna lulusan, baik masyarakat, lembaga pemerintahan, konsultan dan dunia usaha dan mampu mandiri dalam berwiraswasta. d. Tercapainya 100% tenaga pengajar perencanaan wilayah dan kota dengan kemampuan berbahasa Inggris dan penguasaan ICT. 2

9 e. Tercapainya 10 kerjasama aktif dalam pengembangan proses pendidikan baik dengan institusi/lembaga di level lokal, nasional, maupun internasional pada bidang perencanaan wilayah dan kota. f. Tercapainya 100% sarana dan prasarana yang mendukung proses pendidikan yang bermutu, modern dan berbasis ICT 2. Dalam Bidang Penelitian a. Tercapainya 24 program penelitian di bidang perencanaan wilayah dan kota yang bermanfaat, berkualitas dan berkelanjutan dalam pengembangan keilmuan perencanaan wilayah dan kota di Indonesia b. Tercapainya penelitian untuk masing-masing dosen minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester oleh semua dosen program studi perencanaan wilayah dan kota. c. Tercapainya 10 kerja sama aktif bidang penelitian dengan sesama disiplin ilmu perencanaan wilayah dan kota maupun interdisiplin ilmu baik skala lokal, nasional maupun internasional. d. Tercapainya 100% sarana dan prasarana untuk melakukan penelitian yang bermutu dan modern. e. Tercapainya 24 publikasi hasil penelitian melalui jurnal lokal, nasional maupun internasional. 3. Dalam Bidang Pengabdian Masyarakat a. Tercapainya 24 program pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan sesuai kebutuhan yang berkaitan dengan perencanaan wilayah dan kota serta bermanfaat bagi kehidupan masyarakat b. Tercapainya 1 penyelenggaraan pengabdian masyarakat minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh setiap dosen program studi Perencanaan Wilayah dan Kota. c. Tercapainya 10 kerjasama aktif di bidang pengabdian masyarakat secara berkelanjutan baik dengan lembaga pemerintah maupun non pemerintah baik skala lokal, nasional, maupun internasional. d. Tersedianya 100% sarana dan prasarana untuk menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat yang bermutu dan modern serta berbasis Teknologi Informasi. 3

10 1.6. PIMPINAN PROGRAM STUDI DAN STRUKTUR ORGANISASI Program studi Perencanaan Wilayah dan Kota dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi dan seorang sekretaris program studi yang membawahi 7 divisi dan 3 kelompok keahlian. Masing-masing divisi dalam struktur organisasi ini menangani hal yang berbeda sesuai dengan tupoksi masing-masing divisi. Nama-nama pemimpin program studi Perencanaan Wilayah dan Kota dapat dijabarkan dalam tabel 1.1. Tabel 1.1. Daftar Pemimpin Program Studi Perencanaan Wilayh dan Kota No. Unit Organisasi Personil 1. Ketua Program Studi Emha Taufiq Luthfi, S.T., M.Kom. 2. Sekretaris Prodi Bagus Ramadhan, S.T., M.Eng. 3. Divisi-divisi: a. Divisi Kurikulum dan Rivi Neritarani, S.Si., M.Eng. Pembelajaran b. Divisi Penelitian dan Pengabdian Gardyas Bidari Adninda, S.T., M.A Masyarakat c. Divisi Penjaminan Mutu Ni mah Mahnunah, S.T., M.T. d. Divisi Promosi dan Kerjasama Renindya Azizza Kartikakirana, S.T., M.Eng. e. Divisi Keuangan dan Sarana Ni mah Mahnunah, S.T., M.T. Prasarana f. Divisi Kemahasiswaan, Alumni, Citra Desy Aisyah Alkis, S.T., M.Eng. dan Kompetisi g. Divisi Sumber Daya Manusia Renindya Azizza Kartikakirana, S.T., M.Eng. 4. Kelompok Keahlian a. Koordinator Kelompok Keahlian Citra Desy Aisyah Alkis, S.T., M.Eng. Smart City b. Koordinator Kelompok Keahlian Gardyas Bidari Adninda, S.T., M.A Manajemen Bencana c. Koordinator Kelompok Keahlian Perencanaan Spasial Rivi Neritarani, S.Si., M.Eng. Setiap divisi dalam struktur organisasi Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota bertanggungjawab melaksanakan tugas dari bagian masing-masing dan bertanggungjawab kepada Ketua Prodi melalui sekretaris prodi. Struktur organisasi tersebut dapat digambarkan pada Gambar

11 Gambar 1.1. Skema Struktur Organisasi Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota 5

12 BAB II ADMINISTRASI AKADEMIK 2.1. REGISTRASI MAHASISWA BARU DAN HEREGISTRASI MAHASISWA LAMA Registrasi Mahasiswa Baru Registrasi merupakan pendaftaran mahasiswa baru untuk dapat terdaftar sebagai mahasiswa dan dapat mengikuti kegiatan perkuliahan pada semester berjalan. Calon mahasiswa baru yang telah dinyatakan lulus seleksi masuk, diwajibkan melakukan registrasi dengan membayar biaya sarana, SPP tetap, dan SPP Variabel. Status mahasiswa dari calon mahasiswa dinyatakan aktif dan dapat mengikuti kegiatan perkuliahan jika telah menyelesaikan pembayaran dan menunjukkan bukti pembayaran kepada Direktorat Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (DAAK) sebagai bukti dan DAAK akan membuatkan Nomor Mahasiswa Baru. Mahasiswa baru yang telah memiliki status mahaisiswa aktif secara otomatis akan terdaftar sebagai mahasiswa Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota, serta telah otomatis terlaksana pengisian kartu rencana studinya. Alur proses registrasi mahasiswa baru dapat dilihat pada Gambar 2.1. Gambar 2.1. Alur Proses Registrasi Mahasiswa Baru Heregistrasi Mahasiswa Lama Heregistrasi merupakan proses pendaftaran mahasiswa lama untuk dapat aktif kembali setelah status mahasiswanya non aktif saat selesai satu semester. Mahasiswa lama yang telah melakukan pembayaran SPP variabel dan SPP tetap wajib menunjukkan bukti pembayaran kepada DAAK untuk mengaktifkan status mahasiswanya. Setelah status mahasiswa aktif, maka mahasiswa lama telah terdaftar sebagai mahasiswa aktif di semester berjalan dan 6

13 dapat melakukan pengisian KRS. Alur proses registrasi mahasiswa baru dapat dilihat pada Gambar 2.2. Gambar 2.2. Alur Proses Heregistrasi Mahasiswa Lama 2.2. CUTI AKADEMIK DAN HEREGISTRASI SETELAH CUTI Cuti akademik merupakan keadaan mahasiswa tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas AMIKOM Yogyakarta pada satu semester atau lebih atas izin pejabat yang berwenang. Prinsip pengajuan cuti akademik pada Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota dapat dirinci sebagai berikut: 1. Cuti akademik wajib mendapat izin tertulis dari Dekan Fakultas Sains dan Teknologi atau Rektor Universitas AMIKOM Yogyakarta. 2. Lama cuti akademik kumulatif yang diperbolehkan maksimal sama dengan lama studi terprogram pada masing-masing fakultas. 3. Lama cuti akademik maksimal 2 semester baik secara berturut-turut maupun berselang. 4. Cuti akademik dapat dilakukan setelah menempuh dua semester awal perkuliahan. 5. Mahasiswa yang telah habis masa studinya tidak diperkenankan lagi mengajukan cuti akademik. 6. Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang atau sedang cuti akademik pada semester yang bersangkutan, maka status kemahasiswaannya dinyatakan non aktif dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademuk maupun menggunakan fasilitas yang tersedia. 7. Pengajuan cuti akademik dilakukan sesuai dengan jadwal pembayaran SPP tetap pada semester berjalan. 7

14 Prosedur pengajuan permohonan cuti akademik dilakukan dengan langkah-langkah tertera pada gambar 2.3. Gambar 2.3. Prosedur Pengajuan Cuti Akademik Syarat Heregitrasi Setelah Cuti Akademik Mahasiswa yang termasuk kategori non aktif karena cuti akademik wajib mengajukan surat permohonan aktif kuliah kembali sebelum kegiatan semester bersangkutan dilaksanakan jika ingin kembali aktif. 1. Mahasiswa Yang Tidak Aktif Tanpa Surat Izin Cuti Mahasiswa yang karena sesuatu hal tidak aktif kuliah dan tidak memiliki surat izin cuti, kepadanya dibebankan biaya administrasi sebesar dua kali administrasi cuti per semester, sebelum yang bersangkutan diizinkan untuk registrasi lagi. 2. Mahasiswa Yang Tidak Aktif Dengan Surat Izin Cuti Mahasiswa yang karena sesuatu hal tidak aktif kuliah dan pernah mengajukan surat izin cuti, untuk dapat aktif kembali dapat dilakukan dengan melakukan registrasi ulang pada masa semester baru dengan melakukan pembayaran SPP tetap dan SPP variabel PENGISIAN KARTU RENCANA STUDI (KRS) Pada saat memasuki semester baru, setiap mahasiswa diharuskan menetapkan program belajarnya untuk satu semester berjalan. Program belajar semester ini harus didaftarkan agar mahasiswa yang bersangkutan diizinkan mengikuti kegiatan belajar mengajar yang terdiri atas sesi perkuliahan tatap muka, studio, dan konsultasi skripsi. Program belajar mahasiswa ini dibuat dalam bentuk kartu yang disebut Kartu Rencana Studi (KRS). 8

15 Kartu Rencana Studi (KRS) merupakan format dokumen yang berisi informasi data mengenai kode mata kuliah, nama mata kuliah, bobot SKS dan jumlahnya, kolom waktu UTS dan kolom waktu UAS penyelenggaraan mata kuliah yang ditetapkan didalamnya sebagai beban belajar mahasiswa yang identitasnya juga dicantumkan dalam lembar tersebut. Beban belajar mahasiswa semester berjalan disusun atas dasar empat hal, yaitu: 1. Tersedianya program belajar lengkap satu jenjang yaitu semua mata kuliah yang ditawarkan pada semester berjalan; 2. Paket semester, yaitu mata kuliah yang harus diacu pengambilannya sesuai dengan pra syarat yang ditetapkan; 3. Transkrip nilai mahasiswa yang didalamnya tertera di dalamnya angka indeks prestasi kumulatif; dan 4. Mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan aktif berdasarkan bukti dan sudah melakukan heregistrasi bagi mahasiswa lama, dan telah melakukan registrasi bagi mahasiswa baru. Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dilaksanakan secara mandiri melalui sistem online. Pengisian KRS hanya dapat dilakukan oleh mahasiswa yang telah melakukan heregistrasi atau registrasi atau telah memenuhi persyaratan baik secara akademis maupun administratif, yaitu telah menyelesaikan pembayaran SPP tetap. Pengambilan mata kuliah dilakukan dengan memperhatikan 4 hal penyusunan beban belajar mahasiswa. Mahasiswa yang telah melakukan pengisian KRS wajib mencetak KRS yang telah diisikan dan data KRS yang digunakan adalah data paling akhir yang diisikan oleh mahasiswa dan dibuktikan dengan log yang tercatat pada database yang dimiliki oleh Universitas AMIKOM Yogyakarta Prosedur Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) Prosedur pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) merupakan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh mahasiswa dalam merencanakan beban belajar yang akan dilaksanakan pada semester berjalan. Langkah-langkah pengisian KRS mahasiswa antara lain sebagai berikut: a. Mahasiswa melakukan pembayaran SPP tetap b. Mahasiswa berkonsultasi dan meminta persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) untuk menentukan beban belajar semester berjalan, termasuk didalamnya jumlah beban SKS yang akan diambil dan nama-nama mata kuliah yang akan diambil. c. Mahasiswa mengisi KRS secara online dengan memperhatikan hasil konsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik. d. Mahasiswa mencetak KRS dan meminta tanda tangan persetujuan pengambilan KRS kepada Dosen Pembimbing Akademik. e. Mahasiswa menyimpan dengan baik berkas KRS yang telah ditandatangani oleh Dosen Pembimbing Akademik sebagai kartu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). 9

16 Prosedur Penggunaan KRS Online KRS Online merupakan aplikasi web yang digunakan untuk melakukan pengisian maupun perubahan KRS, baik KRS reguler maupun KRS semester pendek. Selain itu ada beberapa hal lain yang dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi KRS Online ini, antara lain: pengecekan KHS, pengecekan transkrip nilai, fasilitas ganti password, informasi pembayaran yang telah dilakukan, dan pencetakkan kartu KRS Sementara Petunjuk Pengisian KRS Online a. Alamat Url Untuk memulai pertama kali, mahasiswa diminta untuk membuka web browser (Internet Explorer, Mozilla Firefox, Opera, Safari, Google Chrome, dll). Kemudian mahasiswa dapat mengisikan alamat url sebagai berikut: yang akan disambungkan pada alamat pengisian krs sebagai berikut: Hal ini dapat ditunjukkan pada gambar sebagai berikut: Gambar 2.4. Alamat URL KRS Online Setelah mengisikan alamat url tersebut, maka dapat dilakukan proses log in pada menu yang tersedia. b. Log in KRS Untuk mengakses menu KRS pada alamat web tersebut, mahasiswa diharuskan log in terlebih dahulu. Menu log in akan langsung muncul pada alamat web tersebut dan mahasiswa akan diminta untuk mengisikan nomor mahasiswa dan password AMIKOM yang dimiliki. Nomor mahasiswa dapat dilihat pada kartu mahasisw, sedangkan password AMIKOM merupakan password yang digunakan untuk mengakses akun AMIKOM dari masing-masing mahasiswa. 10

17 (a) Gambar 2.5. (a) Menu Log in, (b) Contoh Kartu Mahasiswa (b) c. Menu Utama Setelah melakukan proses log in, maka akan muncul menu utama seperti yang ditunjukkan pada gambar sebagai berikut: Gambar 2.6. Menu Utama Laman Mahasiswa Pada menu utama ini akan muncul informasi status mahasiswa, link pengambilan KRS dan jadwal pengisian KRS. Mahasiswa dapat melakukan pengisian KRS jika status mahasiswa pada halaman menu utama berwarna hijau dengan keterangan aktif. 11

18 d. Pengisian KRS Online Pengisian KRS secara online dapat dilakukan pada jadwal pengambilan KRS yang telah ditetapkan oleh DAAK setiap semesternya. Pengisian KRS online dilakukan dengan cara memilih link kuliah pada bagian kiri, kemudian pilih link Rencana Studi (KRS). Gambar 2.7. Cara Pengisian KRS Online Setelah mahasiswa memilih link Rencana Studi (KRS) maka mahasiswa akan diarahkan pada link mata kuliah yang ditawarkan pada semester berjalan. Cara melakukan pengisian KRS adalah sebagai berikut: Mahasiswa memberi tanda pada checkbox dari mata kuliah yang akan diambil dari seluruh mata kuliah yang ditawarkan. Setelah mahasiswa memberi tanda pada checkbox dari mata kuliah yang akan diambil, selanjutnya mahasiswa memilih tombol pilih. Daftar mata kuliah yang dipilih oleh mahasiswa akan masuk ke tabel Mata Kuliah yang Telah Diambil. Untuk menghapus mata kuliah yang telah diambil oleh mahasiswa, maka mahasiswa memberi tanda pada checkbox dari mata kuliah yang akan dihapus, kemudian klik tombol hapus. Maka mata kuliah tersebut akan terhapus dan masuk ke Daftar Mata Kuliah Ditawarkan pada tabel paling atas. e. Cetak KRS Untuk mencetak KRS dapat dilakukan dengan memilih link cetak Kartu KRS yang terdapat pada menu di sebelah kiri. 12

19 Gambar 2.8. Tampilan Cetak KRS Kemudian akan muncul tampilan slip KRS yang akan ditunjukkan pada gambar sebagai berikut: Gambar 2.9. Tampilan Hasil Cetakan KRS Perubahan KRS Perubahan KRS hanya dapat dilaksanakan oleh mahasiswa yang telah melakukan pengisian KRS. Perubahan KRS dilaksanakan jika mahasiswa ingin mengubah, menambah, atau membatalkan mata kuliah yang telah diambil. Mahasiswa yang telah melakukan perubahan KRS wajib mencetak KRS yang telah diubah dan data KRS yang digunakan adalah 13

20 data KRS yang paling terakhir diisikan log yang tercatat di database yang dimiliki AMIKOM. Prosedur perubahan KRS dapat dilihat pada gambar sebagai berikut: 2.4. PELAKSANAAN KULIAH Kuliah merupakan kegiatan akademik tatap muka antara dosen dan mahasiswa dalam rangka transformasi ilmu pengetahuan serta diskusi akademik yang dilaksanakan di dalam ruang kelas maupun di luar ruang kelas. Kegiatan perkuliahan dilaksanakan berdasarkan jadwal kuliah yang disusun serta disosialisasikan oleh Direktorat Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (DAAK). Kegiatan perkuliahan dapat dilaksanakan jika perserta kelas minimal adalah 10 mahasiswa untuk mata kuliah wajib, dan 15 mahasiswa untuk mata kuliah pilihan. Pelaksanaan kegiatan perkuliahan pada Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota tidak hanya terkait dengan kegiatan perkuliahan didalam kelas. Kegiatan perkuliahan dibagi menjadi 4, yaitu kegiatan perkuliahan di dalam kelas, kegiatan perkuliahan di laboratorium (praktikum), kegiatan perkuliahan di lapangan, dan kegiatan perkuliahan di studio Pelaksanaan Kegiatan Perkuliahan di Kelas Perkuliahan pada Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas AMIKOM Yogyakarta dilaksanakan dengan sistem semester (6 bulan efektif). Sistem semester merupakan sistem penyelenggaraan program pendidikan dengan menggunakan satuan waktu terkecil dengan tahun yang disebut semester. Semester merupakan satuan waktu kegiatan pembelajaran efektif selama 16 minggu (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 49 Tahun 2014). Prinsip pelaksanaan perkuliahan pada Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas AMIKOM Yogyakarta dapat dijabarkan sebagai berikut: a. Mahasiswa hanya diperkenankan mengikuti kuliah sesuai dengan daftar mata kuliah yang sudah tercantum dalam Kartu Rencana Studi mahasiswa. b. Mahasiswa wajib melakukan presensi kehadiran pada setiap sesi perkuliahan dengan menggunakan kartu mahasiswa yang digunakan sebagai bukti untuk menentukan apakah mahasiswa yang bersangkutan diperbolehkan mengikuti ujian akhir atau tidak. c. Jumlah presensi kehadiran minimal pada setiap mata kuliah adalah 75% kehadiran dari total 14 pertemuan dalam 1 semester. d. Apabila karena sesuatu hal mahasiswa tidak dapat menghadiri kegiatan perkuliahan, maka yang bersangkutan diwajibkan untuk memberitahu kepada dosen secara tertulis. e. Pada perkuliahan minggu pertama dosen diwajibkan menjelaskan aturan perkuliahan dalam bentuk kontrak belajar yang disepakati oleh mahasiswa dan menjelaskan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dari mata kuliah tersebut. f. Dosen wajib melakukan log in pada laman presensi pelaksanaan kegiatan perkuliahan sebagai bukti kehadiran dosen dalam kegiatan perkuliahan. 14

21 g. Dosen wajib hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal perkuliahan yang telah ditentukan dan mengakhiri perkuliahan sesuai dengan 100 menit sesi perkuliahan. h. Dosen wajib mengisi materi perkuliahan setiap minggunya sesuai dengan RPS pada saat melakukan log in pada laman presensi pelaksanaan kegiatan perkuliahan. i. Jika dikarenakan sesuatu hal dosen berhalangan hadir untuk mengisi kegiatan perkuliahan, maka dosen diwajibkan untuk memberitahu kepada Bagian Pengajaran dan kepada mahasiswa yang bersangkutan, serta wajib untuk mengganti perkuliahan dilain waktu atas kesepakatan dengan mahasiswa dan dikoordinasikan dengan Bagian Pengajaran terkait penggunaan ruang kuliah. j. Semua kegiatan perkuliahan didokumentasikan oleh Direktorat Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan Pelaksanaan Kegiatan Perkuliahan di Laboratorium (Praktikum) Pelaksanaan kegiatan perkuliahan di laboratorium atau disebut sebagai kegiatan praktikum pada Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan perkuliahan di kelas. Kegiatan praktikum dilaksanakan selama 1 semester dengan jumlah 14 tatap muka, yang diakhiri dengan responsi sebagai bentuk evaluasi hasil belajar dalam kegiatan perkuliahan di laboratorium. Prinsip pelaksanaan perkuliahan di laboratorium (praktikum) pada Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas AMIKOM Yogyakarta dapat dijabarkan sebagai berikut: a. Praktikum dilaksanakan secara regular setiap minggunya berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh DAAK. b. Mahasiswa hanya diperkenankan mengikuti praktikum sesuai dengan daftar mata kuliah yang sudah tercantum dalam Kartu Rencana Studi mahasiswa. c. Mahasiswa wajib melakukan presensi kehadiran pada setiap sesi praktikum dengan menggunakan kartu mahasiswa yang digunakan sebagai bukti untuk menentukan apakah mahasiswa yang bersangkutan diperbolehkan mengikuti responsi atau tidak. d. Mahasiswa mengikuti praktikum pada jadwal yang telah ditentukan dengan dibimbing oleh dosen atau asisten praktikum. e. Dosen wajib melakukan log in pada laman presensi pelaksanaan kegiatan praktikum sebagai bukti kehadiran dosen dalam kegiatan perkuliahan. f. Dosen wajib mengisi materi praktikum setiap minggunya sesuai dengan RPS pada saat melakukan log in pada laman presensi pelaksanaan kegiatan praktikum. g. Dosen wajib membuat modul praktikum sebagai acuan pembelajaran di laboratorium. h. Asisten praktikum wajib melakukan presensi kehadiran setelah dosen melakukan log in pada laman presensi. 15

22 i. Asisten wajib hadir 10 menit lebih awal untuk mempersiapkan pre-test yang dilaksanakan di awal sesi praktikum. j. Mahasiswa diwajibkan untuk membuat laporan pada setiap acara praktikum. k. Mahasiswa mengikuti ujian responsi sebagai evaluasi hasil belajar pada jadwal yang telah ditentukan. l. Penilaian praktikum meliputi: pre-test, keaktifan, pengerjaan tugas, laporan praktikum, dan responsi. m. Jika dikarenakan sesuatu hal dosen berhalangan hadir untuk mengisi kegiatan praktikum, maka dosen diwajibkan untuk memberitahu kepada Unit Pelayanan Teknik (UPT) dan kepada asisten praktikum sehingga kegiatan praktikum dapat terlaksana dengan bimbingan dari asisten praktikum dengan materi yang telah disampaikan sebelumnya kepada asisten praktikum. n. Semua kegiatan perkuliahan di laboratorium (praktikum) didokumentasikan oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pelaksanaan Kegiatan Perkuliahan di Lapangan Pelaksanaan kegiatan perkuliahan lapangan pada dasarnya merupakan bagian dari pelaksanaan sesi perkuliahan di kelas. Kuliah lapangan dimaksudkan untuk menunjang kompetensi mahasiswa terkait identifikasi objek pembelajarannya yang merupakan suatu wilayah perencanaan. Oleh karena itu, pelaksanaan kuliah lapangan ini digunakan sebagai elemen komplementer dari kegiatan perkuliahan di kelas. Pelaksanaan kegiatan perkuliahan lapangan dilakukan pada pertengahan maupu akhir perkuliahan dengan mengambil 2 sesi dari 14 sesi tatap muka di kelas selama satu semester. Prinsip pelaksanaan perkuliahan di lapangan pada Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas AMIKOM Yogyakarta dapat dijabarkan sebagai berikut: a. Dosen akan mengalokasikan jadwal kegiatan kuliah lapangan dari 14 sesi tatap muka di kelas dan menentukan lokasi dan waktu pelaksanaan kuliah lapangan. b. Dosen melaporkan kegiatan perkuliahan lapangan kepada Bagian Pengajaran 1 minggu sebelum pelaksanaan kuliah lapangan dan mengambil presensi manual untuk dibawa ke lapangan. c. Dosen wajib mengisi presensi manual dalam kegiatan kuliah lapangan sebagai bukti pelaksanaan kegiatan. d. Mahasiswa wajib mengisi presensi manual dalam kegiatan kuliah lapangan sesuai dengan jumlah sesi perkuliahan yang dilaksanakan. e. Apabila karena sesuatu hal mahasiswa tidak dapat menghadiri kegiatan kuliah lapangan, maka yang bersangkutan diwajibkan untuk memberitahu kepada dosen secara tertulis. 16

23 f. Setelah kuliah lapangan selesai dilaksanakan, dosen membawa presensi manual yang telah ditandatangani oleh mahasiswa peserta kuliah lapangan dan dosen pelaksana kepada Ketua Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota, untuk disahkan (ditandatangani) sebagai sebuah persetujuan dan mengetahui telah dilaksanakannya kuliah lapangan, dan berkas presensi manual dianggap sah untuk menggantikan presensi pada laman presensi di kelas. g. Semua kegiatan perkuliahan didokumentasikan oleh Direktorat Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan melalui Bagian Pengajaran Pelaksanaan Kegiatan Perkuliahan di Studio Pelaksanaan kegiatan perkuliahan di studio pada Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota dilaksanakan dengan rentang waktu pelaksanaan bersamaan dengan kegiatan perkuliahan di kelas. Perbedaan antara kegiatan perkuliahan di studio dan di kelas adalah pada beban kreditnya (SKS). Kegiatan perkuliahan di studio memiliki beban kredit sebesar 4 SKS. Kegiatan perkuliahan di studio dilaksanakan selama 1 semester dengan jumlah 28 tatap muka, dan diakhiri dengan kegiatan display atau pemaparan hasil studio sebagai bentuk evaluasi hasil belajar dalam kegiatan perkuliahan di studio. Prinsip pelaksanaan perkuliahan di studio pada Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas AMIKOM Yogyakarta dapat dijabarkan sebagai berikut: a. Kegiatan perkuliahan di studio dilaksanakan secara regular setiap minggunya berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh DAAK. b. Mahasiswa hanya diperkenankan mengikuti studio sesuai dengan daftar mata kuliah yang sudah tercantum dalam Kartu Rencana Studi mahasiswa. c. Mahasiswa wajib melakukan presensi kehadiran pada setiap sesi studio dengan menggunakan kartu mahasiswa yang digunakan sebagai bukti untuk menentukan apakah mahasiswa yang bersangkutan diperbolehkan mengikuti display atau tidak. d. Mahasiswa mengikuti kegiatan studio pada jadwal yang telah ditentukan dengan dibimbing oleh tim dosen atau asisten studio. e. Selama proses perkuliahan studio, mahasiswa melakukan kerja mandiri atas studi kasus pada wilayah perencanaan yang dibebankan oleh masing-masing kelompok studio. f. Tim dosen wajib melakukan log in pada laman presensi pelaksanaan kegiatan studio sebagai bukti kehadiran dosen dalam kegiatan perkuliahan. g. Tim dosen wajib mengisi materi studio setiap minggunya sesuai dengan RPS pada saat melakukan log in pada laman presensi pelaksanaan kegiatan studio. h. Tim dosen wajib membuat modul praktikum sebagai acuan pembelajaran di studio. i. Asisten studio wajib melakukan presensi kehadiran setelah dosen melakukan log in pada laman presensi. j. Asisten wajib hadir 10 menit lebih awal untuk mempersiapkan ruang studio. 17

24 k. Jika dikarenakan sesuatu hal dosen berhalangan hadir untuk mengisi kegiatan praktikum, maka dosen diwajibkan untuk memberitahu kepada Unit Pelayanan Teknik (UPT) dan kepada asisten studio sehingga kegiatan studio dapat terlaksana dengan bimbingan dari asisten studio dengan materi yang telah disampaikan sebelumnya kepada asisten studio. l. Kegiatan studio dilaksanakan dengan sistem kerja kelompok mandiri, dimana tiap kelompok memiliki satu wilayah yang menjadi objek kajian dan objek perencanaan. m. Mahasiswa mengikuti display yang dilaksanakan dua kali selama satu semester, yaitu pada tengah semester dan akhir semester sebagai evaluasi hasil belajar. n. Pada akhir studio, masing-masing kelompok studio wajib menghasilkan produk perencanaan berupa dokumen analisis dan dokumen perencanaan beserta kelengkapannya (album peta, banner, poster, maket kawasan, dll) sebagai hasil studio dalam satu semester, dan dipaparkan dalam format display atau pemaparan hasil kegiatan. o. Evaluasi perkuliahan studio dilaksanakan dalam bentuk display, atau pemaparan hasil analisis dan hasil perencanaan suatu wilayah pada masing-masing kelompok studio. p. Semua kegiatan perkuliahan di studio didokumentasikan oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) UJIAN Sistem Ujian Evaluasi belajar mengajar dapat dilaksanakan dengan cara ujian tulis, ujian lisan, dalam bentuk seminar, maupun dalam bentuk karya tulis (penugasan). Evaluasi belajar mengajar pada Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota dilakukan dalam 2 tahap, yaitu pada pertengahan semester yang disebut sebagai Ujian Tengah Semester (UTS) dan pada akhir semester yang disebut sebagai Ujian Akhir Semester (UAS). Sifat ujian dibedakan menjadi 3, yaitu ujian buku terbuka, ujian buku tertutup, maupun penugasan. Ujian dengan sifat buku terbuka dan buku tertutup dilaksanakan secara tertulis di kelas dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan bobot sks. Sedangkan sifat ujian penugasan (take home exam) dilaksanakan 1 minggu sebelum jadwal ujian yang ditentukan, dan pada saat jadwal ujian mahasiswa mengumpulkan hasil ujian kepada pengawas ujian. Ujian dengan bentuk penugasan dilaksanakan pada jadwal ujian yang ditentukan selama 30 menit untuk pengumpulan hasil ujian. Mata ujian yang dapat ditempuh oleh mahasiswa merupakan mata kuliah yang tercantum dalam KRS mahasiswa yang bersangkutan. Penilaian evaluasi dari setiap mahasiswa diperoleh dari nilai UTS, nilai UAS, dan nilai rangkaian kegiatan perkuliahan termasuk didalamnya nilai penugasan, penulisan karangan ilmiah/ paper, partisipasi dalam kelas, praktek atau kuliah lapangan, dan nilai praktikum. 18

25 Mahasiswa wajib dan berhak mengikuti ujian pada setiap mata kuliah yang ditempuh dengan syarat: 1. Terdaftar secara administratif dan akademis pada semester/tahun perkuliahan yang berjalan dan mengambil mata kuliah yang diselenggarakan/ditawarkan pada semester yang berjalan(dibuktikan dengan Kartu Rencana Studi /KRS) 2. Tidak terkena sanksi akademis. 3. Tidak sedang cuti kuliah. 4. Memenuhi persyaratan akademis lainnya (kehadiran dll) yang telah ditetapkan. 5. Memenuhi tata tertib ujian Jenis Ujian Jenis ujian yang dilaksanakan pada Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota dalam satu semester untuk mengevaluasi kegiatan belajar mengajar dibedakan menjadi 4, yaitu: 1. Ujian Tengah Semester (UTS) Ujian Tengah Semester (UTS) dilaksanakan pada pertengahan semester, yaitu pada minggu ke-8. Jadwal UTS ditentukan oleh DAAK. Mahasiswa wajib dan berhak mengikuti UTS pada setiap mata kuliah yang ditempuh dan tertera dalam KRS. 2. Ujian Praktikum (Responsi) Setiap kegiatan perkuliahan di laboratorium atau kegiatan praktikum diakhiri dengan ujian dan penilaian. Ujian dilaksanakan pada pertemuan ke-14 dengan sistem ujian lisan dengan dosen pengampu dan asisten praktikum sebagai penguji. Sistem penilaian merupakan penjumlahan dari nilai keseharian dalam kegiatan praktikum, nilai laporan, dan nilai responsi. 3. Ujian Studio (Display) Setiap kegiatan perkuliahan di studio dievaluasi dengan ujian dalam bentuk display, yaitu pemaparan hasil perencanaan yang telah dilakukan di dalam studio. Display dilakukan dua kali selama satu semester, yaitu pada pertengahan semester sebagai bentuk progress report dan pada akhir semester sebagai final report. Display dilaksanakan dalam bentuk presentasi kelompok studio yang dimaksudkan untuk memaparkan hasil-hasil analisis dan perencanaan dari wilayah kajian yang dilaksanakan selama kegiatan studio. Display merupakan ujian pengganti UTS dan UAS, serta kedudukannya setara dengan evaluasi dalam bentuk UTS dan UAS. 4. Ujian Akhir Semester (UAS) Ujian Akhir Semester (UAS) merupakan evaluasi akhir dari setiap mata kuliah yang dilaksanakan di dalam kelas. UAS dilaksanakan pada akhir semester, yaitu pada minggu ke-16. Jadwal UAS ditentukan oleh DAAK. Mahasiswa wajib dan berhak mengikuti UAS pada setiap mata kuliah yang ditempuh dan tertera dalam KRS. 19

26 Pelaksanaan Ujian 1. Persiapan Ujian Ujian merupakan tahapan kegiatan untuk mengukur tingkat penguasaan/ kemampuan kognitif selama proses belajar mengajar. Penyelenggaraan pelaksanaan ujian dilaksanakan oleh Direktorat Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, yaitu dengan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut: a. Menyusun jadwal ujian b. Mengecek ulang peserta ujian masing-masing mata kuliah c. Mengecek ruangan yang tersedia d. Menyusun tata tertib ujian e. Menyiapkan perlengkapan ujian (penggandaan soal ujian, lembar jawab, blanko presensi, berita acara ujian, dll) f. Menyiapkan SK kepanitiaan dan pengawas. Panitia ujian yang telah dibentuk dengan SK Rektor diberi kewenangan penuh dalam menjalankan tugasnya di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik. Pelaksanaan tugas panitia akan ditentukan sebelum ujian dilaksanakan berdasarkan rapat koordinasi panitia ujian. 2. Penyiapan Naskah Soal Agar pelaksanaan ujian berjalan lancar, Direktorat Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (DAAK) perlu melakukan upaya permohonan soal ujian kepada dosen pengampu masing-masing mata kuliah. Langkah-langkah yang dilakukan: a. DAAK membuat surat pemberitahuan pelaksanaan ujian dan permohonan soal ujian kepada dosen pengampu mata kuliah. b. Surat pemberitahuan disampaikan pada minggu ke-4 perkuliahan untuk UTS, dan minggu ke- 12 perkuliahan untuk UAS. c. Dosen wajib mengirimkan naskah soal ujian melalui sesuai jadwal yang ditentukan dari DAAK. d. DAKK melakukan pengumpulan soal ujian yang telah dikirimkan oleh dosen pengampu mata kuliah untuk kemudian digandakan. 3. Penggandaan Soal Penggandaan soal ujian dilaksanakan oleh tim panitia ujian dibawah Direktorat Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (DAAK). Proses penggandaan soal dilaksanakan pada ruang steril dari kesibukan rutin untuk menjamin kerahasiaan soal ujian. Setelah proses penggandaan soal selesai, soal disusun menurut urutan tanggal pelaksanaan ujian agar tidak terjadi tumpang tindih dan meminimalkan kesalahan soal ujian. 20

27 4. Ruang Ujian Ruang ujian ditentukan bersamaan dengan penyusunan jadwal ujian. Dalam mempersiapkan ruang ujian termasuk didalamnya dipersiapkan hal-hal sebagai berikut: a. Penyiapan nomor ujian pada kursi ujian. b. Sterilisasi ruangan ujian. 5. Hak dan Kewajiban Mahasiswa Mengikuti Ujian Hak peserta ujian: a. Keamanan dan ketenangan serta perlindungan dalam lingkungan sekitarnya. b. Mendapat pelayanan optimal dari panitia ujian. c. Mendapat fasilitas yang sesuai dengan mata ujian yang diujikan. d. Mendapat penjelasan/ ralat yang disebabkan, missal: salah ketik, kurang halaman, dll. Kewajiban peserta ujian: a. Mengenakan pakaian rapi sopan, tidak diperkenankan mengenakan kaos (T-shirt) dan harus bersepatu (bukan sepatu sandal); b. Membawa KRS (sebagai kartu ujian) dan kartu mahasiswa (jika foto dan identitas masih meragukan atau kurang jelas akan dilihat identitas lain yang masih berlaku seperti KTP atau SIM). c. Hadir tepat waktu sesuai jadwal ujian. Keterlambatan hadir di ruang ujian lebih dari 30 menit, peserta ujian tidak diperkenankan mengikuti ujian yang diselenggarakan pada waktu tersebut. d. Menempati kursi yang telah ditentukan, sesuai dengan nomor presensi. e. Melakukan presensi kehadiran pada laman presensi. f. Mengisi identitas diri dengan lengkap pada lembar jawaban. g. Peserta ujian diperkenankan meninggalkan ruang ujian setelah waktu ujian berjalan 30 menit. h. Bagi mahasiswa yang telah selesai mengerjakan soal ujian, lembar jawab diserahkan di meja pengawas ujian. i. Peserta ujian yang telah meninggalkan ruang ujian tidak diperkenankan masuk kembali ke dalam ruang ujian. Selama ujian berlangsung, peserta ujian tidak diperkenankan: a. Bekerja sama antar peserta ujian. b. Pinjam meminjam buku, catatan dan alat tulis termasuk kalkulator. c. Membawa / menggunakan alat komunikasi (HP). d. Makan, minum maupun merokok. e. Membawa barang selain alat tulis, kecuali atas ijin pengawas. f. Menggeser / memindahkan kursi, kecuali atas ijin pengawas. g. Meninggalkan ruangan tanpa seijin pengawas. 21

28 6. Ketidakhadiran Peserta Ujian Ketidakhadiran peserta ujian secara umum dapat terjadi antara lain: a. Mahasiswa benar-benar lupa/ salah ketika melihat jadwal ujian. Bagi mahasiswa bersangkutan tidak ada toleransi, sehingga tidak mendapat dispensasi untuk ujian ulangan karena kesalahan mereka sendiri dan diarahkan untuk mengikuti ujian susulan saat UAS. b. Mahasiswa sakit atau halangan yang lain. Bagi mahasiswa yang menderita sakit, yang bersangkutan mendapatkan dispensasi ujian susulan apabila dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari instansi yang berwenang (rumah sakit, puskesmas, dll). Kesempatan ujian susulan UTS diserahkan kepada dosen pengampu mata kuliah Sistem Penilaian Sistem penilaian yang digunakan adalah sistem penilaian dari dosen pengampu mata kuliah. Penilaian dari dosen diserahkan kepada Direktorat Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (DAAK) dalam bentuk nilai angka dari setiap komponen yang dinilai dan nilai huruf dari rata-rata keseluruhan komponen. Oleh karena itu perlu dilakukan konversi terlebih dahulu. Konversi nilai angka ke nilai huruf dilakukan berdasarkan Surat Keputusan No. 025/WAREK I/AMIKOM/IV/2018 tentang Standar Range Penilaian dan Upload Nilai. Berdasarkan SK tersebut, konversi nilai angka ke nilai huruf dapat dilihat pada tabel 2.1. Tabel 2.1. Konversi Nilai Angka ke Nilai Huruf Nilai Huruf Kualitas Rentang Nilai Angka A Amat Baik B Baik C Cukup D Kurang E Tidak Lulus 0 20 Sumber: SK No. 025/WAREK I/AMIKOM/IV/2018 Selain kelima nilai huruf itu juga ada nilai kosong atau nilai tidak keluar. Nilai tidak keluar jika mahasiswa yang bersangkutan tidak lengkap salah satu komponen nilainya, seperti nilai UTS atau nilai UAS yang tidak ada EVALUASI STUDI Evaluasi studi mahasiswa dilaksanakan secara rutin setiap tahun (2 semester). Untuk mahasiswa program sarjana, evaluasi studi dilaksanakan pada tiap akhir tahun. Evaluasi dilaksanakan sebanyak 3 kali, yaitu pada tahun ke-1 (2 semester pertama), pada akhir tahun ke-2 (4 semester), pada akhir tahun ke-3 (6 semester), dan pada akhir tahun ke-4 (8 semester). 22

29 Evaluasi ke-3 dan ke-4 diakhiri dengan penerbitan surat peringatan (SP). Mahasiswa dinyatakan tidak lulus evaluasi studi jika: a. Pada evaluasi tahun ke-1 jumlah SKS pada tahun pertama <20 SKS dan IPK<2.0 b. Pada evaluasi tahun ke-2 jumlah SKS pada tahun ke-2 <40 SKS dan IPK<2.0 c. Tidak melakukan registrasi 3 semester berturut-turut. d. Melampaui masa studi maksimal SURAT PERINGATAN Fakultas akan mengirimkan Surat Peringatan bagi mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan akademik dalam buku panduan akademik. Surat Peringatan akan diberikan secara berjenjang, dimulai dari Surat Peringatan Pertama (SP-1), Surat Peringatan Kedua (SP-2), dan Surat Peringatan Ketiga (SP-3). SP-2 dan SP-3 akan diberikan apabila mahasiswa yang telah mendapatkan SP-1 tidak menunjukkan kemajuan studinya MATA KULIAH PRASYARAT Mata kuliah pra syarat merupakan mata kuliah yang wajib diikuti oleh mahasiswa untuk dapat mengambil mata kuliah lain yang memiliki syarat mata kuliah tersebut. Mata kuliah pra syarat merupakan mata kuliah pendukung mata kuliah yang lain sehingga mahasiswa akan kesulitan mengikuti suatu mata kuliah tanpa mengikuti mata kuliah pra syaratnya terlebih dahulu. Pengambilan mata kuliah pra syarat dilakukan secara sekuensial sehingga saling berurutan, dan mahasiswa diwajibkan lulus terlebih dahulu pada mata kuliah pra syarat sebelum mengambil mata kuliah sekuennya. Mata kuliah pra syarat pada Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota antara lain: a. Studio Pemetaan Studio Perencanaan Kawasan b. Studio Analisis Perkotaan Studio Perencanaan Perkotaan c. Studio Analisis Wilayah Studio Perencanaan Wilayah d. Metodologi penelitian Pra Skripsi Skripsi e. Smart City 1 Smart City 2 Smart City 3 Smart City 4 Penjelasan lebih detail mengenai mata kuliah pra syarat akan dijelaskan pada BAB III tentang kurikulum Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota SKRIPSI Skripsi merupakan karya ilmiah yang ditulis oleh seorang mahasiswa untuk mengakhiri materi kurikulum program kesarjanaan pada pendidikan tinggi. Hakekat dari skripsi adalah melatih mahasiswa untuk membuat suatu kesimpulan dari berbagai analisis antara teori dan kenyataan di lapangan. Skripsi adalah karya tulisan ilmiah yang disusun berdasarkan hasil penelitian tugas akhir yang dilakukan oleh mahasiswa untuk dipertahankan di hadapan penguji yang telah direvisi berdasarkan masukan masukan selama seminar hasil penelitian dan ujian 23

30 skripsi, serta telah disetujui oleh pembimbing skripsi dan penguji sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar sarjana. Gambar Alur Proses Pelaksanaan Skripsi Dalam penyusunan skripsi, mahasiswa harus menyusun rencana penelitian (proposal) yang dibimbing oleh Dosen Pembimbing Skripsi (DPS). Mahasiswa diwajibkan menggambil mata kuliah-mata kuliah pendukung skripsi sebagai pra syarat skripsi Pengajuan Judul Skripsi dan Usulan Penelitian/ Proposal Skripsi Pengajuan judul skripsi dilakukan sebelum pengajuan proposal skripsi dan harus melalui proses seleksi apakah judul yang diajukan cocok dan belum ada yang memakai, jika sudah ada yang memakai atau tidak sesuai maka akan direvisi atau ditolak, sehingga mahasiswa harus mengajukan judul baru kembali. Jika belum ada yang memakai dan dianggap cocok maka mahasiswa bisa mengajukan proposal skripsi. 24

31 Usulan penelitian atau disebut sebagi proposal skripsi merupakan rancangan rencana penelitian yang akan dilaksanakan oleh mahasiswa untuk melakukan penelitian skripsi. Usulan penelitian disusun setelah mahasiswa mengajukan judul penelitian yang akan dilaksanakan. Prosedur pengajuan judul skripsi dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Mahasiswa yang akan melaksanakan penelitian skripsi diharapkan sudah mempunyai topik skripsi yang sesuai minatnya. b. Mahasiswa menuliskan judul yang akan dipakai dalam penyusunan skripsi di formulir pengajuan judul skripsi di web Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota. c. Dosen akan mempelajari judul skripsi mahasiswa dan memberikan catatan komentar saran revisi untuk menyempurnakan judul dan menentukan status apakah judul yang diajukan mahasiswa tersebut diterima tanpa perbaikan, diterima dengan perbaikan, atau ditolak. Status pengajuan proposal skripsi merupakan hasil review yang dilakukan oleh dosen pengampu mata kuliah Pra Skripsi. Status pengajuan proposal skripsi dapat dijelaskan pada tabel 2.2. Tabel 2.2. Status Proposal Skripsi Hasil Review No. Status Pengajuan Keterangan 1. Diterima tranpa Jika usulan penelitian/ proposal skripsi telah memenuhi perbaikan syarat (unsur kebaruan, bebas plagiasi, ada kontribusi ilmu, dan dapat dilaksanakan) untuk dilaksanakan sebagai suatu penelitian skripsi. Status proposal ini berarti mahasiswa dapat melanjutkan untuk melaksanakan penelitian sesuai dengan rencana penelitian yang telah disusun. 2. Diterima dengan perbaikan Jika usulan penelitian/ proposal skripsi telah memenuhi sebagian syarat (unsur kebaruan, bebas plagiasi, ada kontribusi ilmu, dan dapat dilaksanakan) dan terdapat beberapa perbaikan yang harus dilaksanakan sebelum melakukan penelitian. Status proposal ini berarti mahasiswa diwajibkan untuk memperbaiki usulan penelitiannya terlebih dahulu sesuai dengan catatan atau komentar dari reviewer. 3. Ditolak Jika usulan penelitian/ proposal skripsi belum memenuhi sebagian atau keseluruhan syarat (unsur kebaruan, bebas plagiasi, ada kontribusi ilmu, dan dapat dilaksanakan) sehingga tidak layak untuk dilaksanakan sebagai suatu penelitian. Status proposal ini berarti mahasiswa diwajibkan mengajukan judul tema topik penelitian yang berbeda dari yang diajukannya sebelumnya. Judul yang 25

32 baru tersebut akan dipelajari oleh dosen pembimbing skripsi. Proses ini berlangsung terus menerus hingga akhirnya Judul disetujui oleh dosen pembimbing skripsi. Mahasiswa yang judul penelitiannya dinyatakan disetujui, maka dapat mengajukan proposal penelitian. Syarat pengajuan proposal skripsi antara lain: a. 1 eksemplar Proposal Skripsi, b. CD berisi dokumen Proposal Skripsi format MS. Word (doc/docx), diberi label NIM dan nama mahasiswa, c. Print out KRS pada semester berjalan, d. Print out Transkrip Nilai yang disahkan oleh Direktorat Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dengan ketentuan telah menempuh minimal 100 sks serta telah dinyatakan lulus mata kuliah Metodologi Penelitian dan Pra Skripsi. e. Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), f. Fotocopy bukti pelunasan pembayaran SPP dan SKS variabel, dan g. Semua berkas diserahkan dalam amplop plastik tertutup warna biru Penyelenggaraan Ujian Usulan Penelitian Ujian usulan penelitian atau ujian proposal skripsi merupakan ujian yang dilaksanakan sebagai ujian akhir pada mata kuliah Pra Skripsi. Ujian usulan penelitian ini dilaksanakan dalam bentuk pemaparan rencana hasil penelitian dihadapan tim penguji. Persyaratan ujian usulan penelitian adalah sebagai berikut: a. Tercatat sebagai mahasiswa pada semester berjalan, b. Telah mengambil minimal 100 SKS, c. Telah mengambil dan lulus mata kuliah Metodologi Penelitian, dan d. Usulan penelitian (proposal) telah disetujui untuk diujikan oleh dosen pengampu mata kuliah Pra Skripsi. Materi ujian usulan penelitian atau ujian proposal skripsi berbeda dengan ujian skripsi. Materi ujian usulan penelitian terdiri atas: latar belakang permasalahan, perumusan masalah, pertanyaan penelitian, tujuan penelitian, teori pendukung, metodologi penelitian, sistematika penelitian, dan rencana jadwal pelaksanaan penelitian. Ujian usulan penelitian dilaksanakan dengan tim penguji yang terdiri atas 1 dosen pembimbing skripsi bertindak sebagai ketua sidang, dan 1 dosen penguji bertindak sebagai anggota. Tata tertib ujian usulan penelitian dapat dijabarkan sebagai berikut: 1. Mahasiswa a. Mahasiswa hadir selambat-lambatnya 30 menit sebelum ujian berlangsung. 26

33 b. Mahasiswa mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan, yaitu mengenakan pakaian rapi sopan, tidak diperkenankan mengenakan kaos (T-shirt) dan harus bersepatu (bukan sepatu sandal) c. Ujian usulan penelitian dimulai dengan presentasi oleh mahasiswa yang bersangkutan selama kurang lebih menit. 2. Dosen a. Dosen hadir selambat-lambatnya 15 menit sebelum ujian berlangsung. b. Mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan, yaitu mengenakan kemeja lengan panjang dan berdasi bagi dosen laki-laki, atau batik (menyesuaikan) Prosedur Pengajuan Izin Penelitian untuk Skripsi Pada saat mahasiswa mengambil mata kuliah Skripsi (6 SKS) maka sebelum melakukan penelitian dengan survei primer maupun survei sekunder, mahasiswa diwajibkan mengajukan izin penelitian yang ditujukan kepada pejabat berwenang di daerah penelitiannya. Untuk memperoleh izin penelitian di daerah penelitiannya, maka diperlukan adanya surat pengantar dari Ketua Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota untuk diteruskan kepada Dekan Fakultas Sains dan Teknologi. Prosedur pengajuan surat pengantar untuk memperoleh izin penelitian adalah sebagai berikut: a. Mahasiswa mengajukan izin penelitian kepada Dekan Fakultas Sains dan Teknologi dengan mengisi blanko surat pengantar yang terdiri atas informasi nama mahasiswa, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), daerah penelitian yang dituju, alamat instansi area penelitian yang dituju, serta judul penelitian yang akan dilaksanakan. Blanko surat pengantar ini dilampiri dengan usulan penelitian yang telah disahkan oleh pejabat berwenang di Prodi (Dosen Pembimbing Skripsi dan Ketua Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota). b. Fakultas melalui dekan menerbitkan surat permohonan izin penelitian sesuai dengan usulan penelitian yang diajukan kepada Pejabat Berwenang pada daerah penelitian yang dituju dan dapat digunakan sebagai surat pengantar bagi mahasiswa untuk mengajukan izin penelitian pada daerah penelitian yang dituju Dosen Pembimbing Skripsi Dosen pembimbing skripsi (DPS) ditunjuk oleh Ketua Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan Fakultas Sains dan Teknologi, setelah mahasiswa yang bersangkutan telah memperoleh minimal 100 SKS, sedang mengambil mata kuliah Pra Skripsi, dan telah mengajukan proposal penelitian. Setelah mahasiswa memperoleh Dosen Pembimbing Skripsi, maka tugas Dosen Pembimbing Akademik (DPA) dialihkan kepada DPS. 27

34 Skripsi dibimbing oleh 1 dosen pembimbing yang menguasai perkembangan mutakhir dari topic skripsi mahasiswa yang bersangkutan. Dosen Pembimbing adalah dosen yang memenuhi salah satu kriteria berikut: a. Asisten ahli yang berijasah Magister b. Asisten ahli yang berijazah Doktor c. Lektor yang berijazah Magister d. Lektor yang berijazah Doktor e. Lektor Kepala f. Guru Besar Penentuan tim dosen pembimbing dilaksanakan oleh Ketua Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota dengan mempertimbangkan: a. Kesesuaian dengan bidang keahlian, b. Gelar kesarjanaan, c. Jabatan akademik, d. Beban bimbingan skripsi, e. Beban dalam jabatan struktural, serta f. Pemerataan beban membimbing skripsi. Mahasiswa yang telah mengambil mata kuliah skripsi dan telah memperoleh DPS, akan tetapi di tengah jalan mahasiswa mengalami kesulitan komunikasi ataupun kesulitan bertemu dan kendala lain maka untuk menjembatani agar mahasiswa tidak terlalu lama dalam mengerjakan skripsinya, mahasiswa diperbolehkan mengajukan permohonan pergantian pembimbing disertai alasan yang bisa diterima. Pengajuan perubahan pembimbing diperbolehkan jika mahasiswa mengalami kesulitan dalam pembimbingan dengan dosen pembimbing yang sudah ditunjuk sebelumnya, baik akibat kesulitan komunikasi maupun akibat ketidaksesuaian topik penelitian dengan bidang keahlian DPS. Prosedur Pengajuan Perubahan Dosen Pembimbing Skripsi a. Mahasiswa sudah melakukan pembimbingan dengan pembimbing yang sudah ditunjuk b. Mahasiswa mengajukan surat permohonan pergantian pembimbing ditujukan kepada Ketua Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota dengan alasan kenapa mengajukan pergantian pembimbing skripsi dilampiri kartu bimbingan asli c. Surat permohonan tersebut dimintakan persetujuan ke Ketua Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota d. Surat permohonan pergantian pembimbing dimintakan juga persetujuan dari pembimbing yang lama e. Ketua Prodi dan Dosen Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota akan mencarikan dosen pembimbing pengganti yang sesuai dengan judul skripsi yang diajukan oleh mahasiswa tersebut jika pembimbing lama sudah menandatangai surat permohonan mahasiswa yang mengajukan tersebut 28

35 f. Staf administrasi Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota akan membuat surat penunjukan dosen pembimbing baru g. Surat penunjukan dan kesediaan membimbing oleh pembimbing baru dimintakan tandatangan dari pembimbing baru yang ditunjuk dan dikumpulkan kembali ke Staf administrasi Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota Tim Penguji Skripsi Tim penguji skripsi merupakan dosen penguji yang ditentukan oleh Ketua Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota dengan tugas utama untuk menguji hasil penelitian skripsi dari mahasiswa yang bersangkutan. Tim penguji ujian usulan penelitian yang ditugaskan oleh Prodi terdiri atas: a. Seorang pembimbing skripsi yang bertindak sebagai ketua sidang, dan b. Seorang penguji yang merupakan dosen Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota minimal bergelar akademis S-2 (Master) dengan jabatan fungsional minimal Asisten Ahli. Sedangkan tim penguji seminar hasil penelitian dan ujian skripsi yang ditugaskan oleh Prodi terdiri atas: a. Tim penguji ujian usulan penelitian (2 orang penguji), dan b. Ditambah seorang penguji yang juga merupakan dosen Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota minimal bergelar akademis S-2 (Master) dengan jabatan fungsional minimal Asisten Ahli, serta memiliki bidang keahlian yang serupa dengan topik penelitian yang diujikan. Tim penguji pada seminar hasil penelitian dan ujian skripsi yang ditugaskan oleh Ketua Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut: a. Memberikan pertanyaan dan saran yang objektif, b. Menyerahkan daftar perbaikan hasil penelitian skripsi kepada mahasiswa, c. Bersedia untuk memberi waktu bagi mahasiswa untuk konsultasi berkaitan dengan revisi yang diajukan, dan d. Memberi persetujuan dan tanda tangan bahwa mahasiswa yang bersangkutan telah melakukan revisi Penyelenggaraan Seminar Hasil Penelitian dan Ujian Skripsi Penyelenggaraan seminar hasil penelitian dilakukan secara mandiri oleh Prodi setelah mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan pelaksanaan seminar hasil. Seminar hasil penelitian dilaksanakan dengan mahasiswa memaparkan hasil penelitiannya. Materi yang diujikan adalah hasil pengolahan data, luaran penelitian, dan rencana analisis dan pembahasan. Penyelenggaraan ujian skripsi dilaksanakan mengikuti ketentuan Fakultas Sains dan Teknologi. Ujian skripsi dilaksanakan setiap bulan (dengan memperhatikan jumlah pendaftar). 29

36 Pendaftaran ujian dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 10 setiap bulannya, dan pelaksanaan ujian dilaksanakan mulai tanggal 15 setiap bulannya. Ketentuan dan syarat mahasiswa untuk dapat melaksanakan ujian skripsi adalah sebagai berikut: a. Tercatat sebagai mahasiswa aktif pada semester berjalan, b. Mengambil mata kuliah Skripsi pada semester berjalan dan tercantum dalam Kartu Rencana Studi (KRS), c. Lulus semua mata kuliah kecuali mata kuliah skripsi, d. IPK minimal 2,00 dengan nilai D tidak lebih dari 25% total SKS, dan tidak ada nilai E pada seluruh mata kuliah yang telah diambil, e. Untuk mata kuliah wajib Negara seperti Pancasila, Pendidikan Agama, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia minimal memperoleh nilai C, f. Mengisi formulir pengajuan ujian skripsi pada setiap periode pendaftaran (tanggal 1-10 setiap bulan) dengan membawa persyaratan lengkap, g. Mengumpulkan 3 naskah skripsi (belum dijilid) yang telah disetujui oleh Dosen Pembimbing Skripsi, h. Telah melunasi biaya administrasi (SPP tetap dan SPP Variabel), dan i. Melampirkan 2 sertifikat lain atau persyaratan lain yang ditentukan oleh program studi Penilaian Kelulusan Ujian Skripsi Mahasiswa yang mengikuti ujian skripsi akan memperoleh hasil berupa penilaian yang dinyatakan dengan nilai huruf (A, B, C, atau D), yang ditetapkan berdasarkan beberapa aspek penilaian. Aspek penilaian yang digunakan untuk menentukan hasil dari ujian skripsi antara lain: a. Aspek Laporan Penilaian pada aspek laporan didasarkan pada kualitas dan bobot skripsi, yaitu meliputi: Keaslian atau originalitas skripsi, Kompleksitas permasalahan yang diajukan, Kerangka pemikiran dan kreatifitas ide, Metode penelitian dan cara penyajian hasil, Penarikan kesimpulan dan penyusunan saran, Gaya dan tata tulis serta konsistensi uraiannya, Keterkaitan skripsi dengan bidang perencanaan wilayah dan kota, serta Sumbangan terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi dan/ atau kemaslahatan umat. b. Aspek Penguasaan Materi Penilaian pada aspek penguasaan materi didasarkan pada performa dan penampilan mahasiswa yang bersangkutan saat pelaksanaan ujian skripsi, yaitu meliputi: Penyampaian/ penyajian isi skripsi secara lisan, 30

37 Penguasaan materi serta metodologi, Kekuatan penalaran atau cara penyusunan argumentasi dalam pengambilan keputusan atau kesimpulan, Pendemoan program/alat/hasil, serta Kemampuan menjawab pertanyaan. Proses penilaian ujian skripsi dilaksanakan dengan beberapa prosedur yang harus dilaksanakan. Prosedur penilaian ujian skripsi antara lain sebagai berikut: a. Proses penilaian skripsi dilakukan pada saat mahasiswa mempresentasikan skripsi dalam ujian skripsi. b. Penilaian dilakukan oleh tim dosen penguji (penguji satu dan dua) dan dosen pembimbing. c. Penilaian diisi pada lembar penilaian yang telah disediakan, dengan standar yang telah ditentukan. d. Total nilai dari tim penguji, dan dosen pembimbing akan dijumlahkan. Nilai akhir diberikan oleh dosen pembimbing skripsi dengan pertimbangan nilai dari dosen penguji satu dan dua. Nilai akhir yang diperoleh dari ujian skripsi pada dasarnya memiliki batasan yang berbeda dengan nilai ujian pada umumnya (UTS maupun UAS). Salah satu perbedaan yang paling tampak adalah tidak ada nilai E dalam penilaian ujian skripsi. Batasan penilaian ujian skripsi dapat dilihat pada tabel 2.3. Tabel 2.3. Tabel Batasan Penilaian Ujian Skripsi Skor (=N) Nilai Huruf Kriteria Keterangan N 80 A Sangat Baik Jika skripsi dikerjakan dalam waktu tidak lebih dari 1 tahun (2 semester) sejak tanggal diajukannya proposal skripsi. 70 N < 80 B Baik 60 N < 70 C Cukup Mahasiswa diwajibkan mengulang ujian N < 60 D Tidak Lulus skripsi dengan tata cara yang sama dengan pelaksanaan ujian skripsi sebelumnya. Catatan: Penyelesaian revisi skripsi paling lambat 4 minggu setelah ujian skripsi. Keterlambatan dalam penyelesaian revisi skripsi akan mengakibatkan pengurangan satu tingkat pada nilai akhir (=nilai huruf) skripsi. Selain penilaian dengan nilai huruf, kelulusan ujian skripsi juga dibedakan dalam beberapa kategori, yaitu lulus, ditunda, checking, dan tidak lulus. a. LULUS, Mahasiswa dapat dinyatakan lulus ujian skripsi jika mampu menyajikan skripsi dengan komponen-komponen isi skripsi, metode penelitian, bahasa, sistematika penulisan, komponen penunjang, penguasaan materi dan penampilan yang layak sesuai 31

38 dengan aturan yang berlaku serta mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh tim penguji skripsi. b. DITUNDA, Mahasiswa dinyatakan ditunda kelulusannya jika tim penguji menilai penguasaan materi di dalam ujian skripsi cukup baik, akan tetapi masih perlu beberapa pembenahan dalam skripsinya (isi, bahasa, teknik, sistematika penulisan, komponen penunjang, dan penguasaan materi). Mahasiswa yang bersangkutan dapat dinyatakan lulus jika dalam batas waktu selambat-lambatnya 4 minggu terhitung sejak ditetapkan (tanggal ujian skripsi), mahasiswa mampu memperbaiki skripsinya sesuai dengan aturan yang berlaku. c. CHECKING, Mahasiswa dinyatakan checking kelulusannya jika tim penguji menilai komponen-komponen dalam skripsinya (isi, bahasa, teknik, sistematika penulisan, komponen penunjang, dan penguasaan materi) cukup baik, akan tetapi penguasaan materinya dalam ujian skripsi, mahasiswa tidak mampu menjawab pertanyaanpertanyaan yang diajukan oleh tim penguji. Oleh karena itu mahasiswa yang bersangkutan wajib menempuh ujian skripsi kembali dalam batas waktu selambatlambatnya 4 minggu untuk mempertahankan skripsi yang masih diragukan di hadapan tim penguji skripsi. d. TIDAK LULUS, Mahasisw dinyatakan tidak lulus dalam ujian skripsi apabila mahasiswa tidak mampu menyajikan skripsi yang meliputi isi, bahasa, teknik, sistematika penulisan, komponen penunjang, dan penguasaan materi dengan baik dan juga tidak mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh tim penguji skripsi. Mahasiswa berhak untuk mengulang proses penysunan skripsi dan ujian skripsi. Gambar Alur Penilaian Kelulusan Ujian Skripsi 32

39 Bagi mahasiswa yang pada saat ujian skripsi belum memenuhi minimal 144 SKS (termasuk skripsi) karena suatu hal, maka apabila mahasiswa yang bersangkutan telah dinyatakan lulus ujian skripsi tidak berarti yang bersangkutan telah lulus sarjana. Kelulusan kesarjanaannya ditentukan dari hasil rapat yudisium dengan syarat telah memenuhi 144 SKS (termasuk skripsi) YUDISIUM Yudisium merupakan proses penentuan kelulusan bagi seorang mahasiswa yang telah memenuhi syarat kelulusan program sarjana dan disahkan dengan Surat Keputusan Dekan Fakultas Sains dan Teknologi. Penentuan kelulusan kesarjanaan mahasiswa ditentukan dalam rapat yudisium. Rapat yudisium dilaksanakan setiap bulan setiap akhir periode ujian skripsi dalam satu tahun akademik. Mahasiswa dapat mengikuti yudisium jika telah menempuh jumlah minimal 144 SKS (termasuk skripsi) sebagai syarat kelulusan sarjana, dengan nilai D tidak lebih dari 25% dari total SKS yang diambil. Mahasiswa yang akan diyudisium diwajibkan untuk memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Berstatus aktif pada semester berjalan. b. Lulus seluruh mata kuliah baik mata kuliah wajib, mata kuliah pilihan, dan skripsi. c. Telah memenuhi syarat akademik untuk lulus program sarjana (144 SKS tanpa nilai E). d. Telah menyelesaikan perbaikan skripsi dan menyerahkan lembar perbaikan skripsi yang telah ditandatangani oleh dosen pembimbing skripsi dan dosen penguji skripsi. e. Telah memenuhi syarat administrasi keuangan (telah menyelesaikan pembayaran semua kewajiban biaya kuliah). Proses pendaftaran yudisium dilaksanakan setiap bulan tanggal 1 hingga tanggal 5. Prosedur mahasiswa yang akan melakukan pendaftaran yudisium adalah sebagai berikut: a. Log in pada laman (Masuk dashboard mahasiswa masing-masing), kemudian memilih menu yudisium. b. Cek data skripsi yang tercantum. Jika terdapat perubahan judul skripsi, maka mahasiswa diwajibkan melakukan perubahan judul skripsi dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. c. Jika judul skripsi telah sesuai dengan hasil perbaikan, pilih menu daftar untuk mendaftarkan diri untuk mengikuti proses yudisium. d. Pilih menu Cetak Berita Acara Yudisium. e. Pengumuman yudisium sementara (hasil transkrip nilai) akan diumumkan oleh Prodi pada papan informasi unit 2 lantai 1 setiap tanggal 15. f. Mahasiswa dapat mengambil transkrip nilai di Direktorat Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (DAAK). g. Mahasiswa melakukan kroscek nilai berdasarkan pengumuman yudisium sementara di DAAK setiap tanggal 15 hingga 17 tiap bulannya. Syarat melakukan kroscek nilai antara lain: 33

40 Nilai tidak sesuai yang tertera antara KHS atau transkrip nilai dengan hasil transkrip saat yudisium. Nilai matakuliah yang telah ditempuh belum keluar/ kosong Penghapusan matakuliah hanya diperbolehkan untuk: Bukan mata kuliah wajib Mata kuliah yang tercantum double dengan kode yang berbeda Mata kuluah yang setara tetapi berbeda kode dan nama mata kuliah Formulir penghapusan mata kuliah dapat diunduh pada laman pada menu download. Formulir penghapusan mata kuliah diserahkan kepada DAAK setelah disahkan oleh Ketua Prodi. h. Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pada pengumuman yudisium sementara atau yang sudah melakukan kroscek nilai wajib menyerahkan berita acara yudisium beserta syarat dan lampirannya ke DAAK setiap tanggal setiap bulannya. i. Pengumuman yudisium final akan diumumkan oleh DAAK pada laman setiap tanggal 25 tiap bulannya. j. Mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus Yudisium final, dapat mengajukan surat keterangan lulus sementara di DAAK. k. Mahasiswa yang dinyatakan lulus pada yudisium final yang berhak mengikuti wisuda WISUDA Wisuda merupakan upacara seremonial setelah mahasiswa menyelesaikan kewajibankewajiban akademik yang ditentukan oleh universitas. Pelaksanaan wisuda diselenggarakan oleh universitas. Mahasiswa yang telah lulus yudisium wajib mendaftar wisuda, baik mengikuti prosesi maupun tidak mengikuti prosesi. Ijazah akan diserahkan kepada mahasiswa beberapa hari setelah prosesi wisuda. Pada dasarnya mahasiswa tidak diizinkan melakukan penundaan wisuda, kecuali orang tua meninggal dunia, calon wisudawan sakit (opname), dan atau ditugaskan mewakili universitas/ fakultas untuk event-event yang penting. Mahasiswa yang terpaksa tidak dapat mengikuti wisuda pada satu periode tertentu, hanya akan dipertimbangkan untuk melakukan penundaan satu kali periode wisuda. Agar dapat mengikuti wisuda, calon wisudawan harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut: a. Telah lulus yudisium. b. Melengkapi semua syarat dan ketentuan pendaftaram wisuda: Sumbangan buku, Tidak memiliki tunggakan kewajiban dari perpustakaan dan UPT, Membayar biaya wisuda, serta 34

41 Telah mengisi formulir wisuda dengan benar. c. Formulir online telah mendapatkan pengesahan dari bagian: Direktorat Perencanaan Keuangan (DPK), Perpustakaan, UPT laboratorium, Direktorat Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (DAAK), dan Business Placement Center (BPC). d. Telah terdaftar sebagai wisudawan/ wisudawati. Ketentuan dan persyaratan wisuda lebih detil dapat dilihat pada pengumuman wisuda yang diumumkan secara periodik. Sebelum upacara wisuda dilaksanakan, setiap calon wisudawan diwajibkan mengikuti kegiatan gladi resik (latihan upacara wisuda), agar kehikmadan dan ketertiban dalam pelaksanaan upacara wisuda dapat diwujudkan IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI Penerbitan Ijazah Ijazah adalah tanda bukti kelulusan mahasiswa yang diberikan apabila telah memenuhi seluruh kewajiban baik secara akademis maupun administratfi. Ijazah hanya diterbitkan satu kali oleh Universitas, dan nomor ijazah terdaftar pada Pangkalan Data Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Prosedur penerbitan ijazah dapat dijabarkan sebagai berikut: a. Mahasiswa yang bersangkutan telah dinyatakan lulus. b. Mahasiswa yang bersangkutan memiliki ijazah setingkat di bawah ijazah yang akan diproses (memiliki ijazah SMA, SMK atau sederajat). c. Penulisan ijazah harus jelas dan benar, tidak boleh ada pengulangan dalam penulisan sehingga mengaburkan arti tulisan tersebut. d. Pejabat penandatangan ijazah harus pejabat yang tertinggi pada lembaga institusi, dalam hal ini rektor. e. Tanggal ijazah menyesuaikan tanggal wisuda. f. Pembuatan ijazah hanya sekali dan tidak aka nada turunan ijazah atau duplikasi ijazah. g. Nomor urut ijazah harus mengacu pada nomor ijazah sebelumnya. Hal-hal yang bersifat khusus terkait dengan penerbitan ijazah diatur sebagai berikut: a. Ijazah Hilang. Apabila seseorang kehilangan ijazah, maka yang bersangkutan tidak dapat mengajukan permohonan penerbitan ijazah yang sama (duplikasi), akan tetapi dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dilengkapi dengan pas foto ukuran 3 x 4 cm dan disahkan dengan cap fakultas bermaterai. Pengesahan surat keterangan pengganti ijazah ini dilakukan oleh dekan dan rektor yang masih menjabat. Sebagai dasar penerbitan surat keterangan pengganti ijazah adalah surat 35

42 keterangan dari kepolisian yang menerangkan tentang penyebab kehilangan ijazah tersebut. b. Ijazah Rusak. Apabila terjadi kerusakan ijazah yang disebabkan oleh pemilik ijazah, maka sama halnya sengan kasus ijazah hilang, yang bersangkutan hanya dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan prosedur yang sama dengan kasus ijazah hilang. c. Surat Keterangan Lulus Sementara (SKL), merupakan surat keterangan yang dibuat oleh fakultas karena yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dalam ujian skripsi atau rapat yudisium, tetapi masih menunggu pelaksanaan wisuda untuk memperoleh ijazah. Surat keterangan lulus disahkan oleh dekan atau serendah-rendahnya adalah wakil dekan. Surat keterangan lulus sementara berlaku sampai dengan ijazah asli dikeluarkan saat pelaksanaan wisuda Penerbitan Transkrip Nilai Transkrip nilai merupakan rangkuman nilai yang diperoleh mahasiswa selama masa studi yang berisi tentang identitas mahasiswa yang bersangkutan, nama mata kuliah yang diambil, bobot satuan kredit (SKS), nilai, serta IPK-nya. Transkrip nilai dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu: a. Transkrip Nilai Sementara Transkrip nilai sementara merupakan trankrip nilai yang diterbitkan sebelum mahasiswa menjalani proses yudisium, yaitu merupakan daftar turunan atau kutipan nilai yang memuat mata kuliah yang pernah ditempuh dengan nilai terbaik dari masing-masing mata kuliah. Fungsi dari transkrip nilai jenis ini adalah untuk keperluan sesaat, misalnya seperti mengurus beasiswa dan laporan kemajian hasil belajar. b. Transkrip Nilai Akhir Transkrip nilai akhir merupakan transkrip nilai yang diterbitkan setelah mahasiswa menjalani proses yudisium, yaitu merupakan daftar turunan atau kutipan nilai yang memuat keseluruhan kewajiban akademik selama yang bersangkutan menjadi mahasiswa Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota, yaitu nilai mata kuliah yang telah diikuti sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan nilai dari skripsi. Fungsi dari transkrip nilai jenis ini adalah untuk laporan akhir hasil belajar mahasiswa selama masa studi dan berfungsi sebagai lampiran ijazah yang dikeluarkan saat mahasiswa mengikuti prosesi wisuda. Prosedur Penerbitan Transkrip Nilai Sementara a. Mahasiswa aktif pada Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota yang belum mengikuti proses yudisium mengajukan permohonan penerbitan transkrip nilai sementara yang ditujukan kepada Dekan Fakultas Sains dan Teknologi untuk kepentingan tertentu (Alasan kepentingan penerbitan harus jelas). 36

43 b. Dekan menerbitkan surat persetujuan penerbitan transkrip nilai sementara berdasarkan hasil pertimbangan terhadap kepentingan penerbitan yang tercantum dalam permohonan penerbitan transkrip sementara dari mahasiswa. c. Jika permohonan penerbitan transkrip sementara disetujui, dekan menyampaikan surat persetujuan penerbitan transkrip nilai sementara kepada Direktorat Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (DAAK). d. DAAK akan membuka akses cetak transkrip nilai pada akun mahasiswa yang bersangkutan sesuai dengan surat persetujuan penerbitan transkrip nilai sementara dari Dekan. e. Mahasiswa dapat mengakses transkrip nilai melalui web mahasiswa dengan cara login dengan nomor mahasiswa dan pasword masing-masing mahasiswa. f. Mahasiswa dapat mencetak transkrip nilai sementara dengan membuka pada menu Transkrip Nilai. Prosedur Penerbitan Transkrip Nilai Akhir a. Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus ujian skripsi dan telah mengikuti yudisium secara otomatis akan memperoleh transkrip nilai sebagai lampiran ijazah. b. Transkrip nilai akhir yang menjadi lampiran ijazah seharusnya ditandatangani oleh Dekan Fakultas Sains dan Teknologi, sedangkan untuk keperluan di luar itu, penandatanganan 37

44 dapat diwakilkan oleh direktur DAAK. Hal lain dapat diatur tersendiri dengan keputusan Dekan. c. Penerbitan transkrip nilai akhir wewenangnya ada pada Direktorat Administrasi Akademik (DAAK) dengan persetujuan dan penandatanganan dari Dekan Fakultas Sains dan Teknologi sebagai pengesahan Syarat Pengambilan Ijazah dan Transkrip Nilai Pengambilan ijazah dan transkrip nilai pada dasarnya dilaksanakan satu minggu setelah prosesi upacara wisuda dilaksanakan. Hal ini untuk mengantisipasi kasus ijazah hilang jika diberikan saat prosesi upacara wisuda. Syarat pengambilan ijazah dan transkrip nilai adalah sebagai berikut: a. Telah mengikuti prosesi wisuda dan terdaftar sebagai wisudawan atau wisudawati. b. Telah menyerahkan form pengembalian atau pembelian toga. c. Menandatangani berita acara pengembalian ijazah dan transkrip nilai Perhitungan Indeks Prestasi dan Predikat Kelulusan Keberhasilan pembelajaran mahasiswa dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk indeks prestasi. Indeks prestasi mahasiswa adalah hasil pembobotan terhadap nilai huruf yang diperoleh mahasiswa. Indeks prestasi mahasiswa dapat dibedakan menjadi 2, yaitu: a. Indeks Prestasi Semester (IPS) Indeks prestasi semester merupakan indikator keberhasilan pembelajaran mahasiswa tiap semester berjalan. Indeks prestasi semester tercantum dalam Kartu Hasil Studi (KHS). b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Indeks prestasi kumulatif merupakan indikator keberhasilan pembelajaran mahasiswa selama masa studi. Indeks prestasi semester tercantum dalam Transkrip Nilai Akhir. Prosedur Penentuan Indeks Prestasi Mahasiswa a. Konversi Nilai Huruf dari seluruh mata kuliah yang telah ditempuh oleh mahasiswa yang bersangkutan menjadi nilai bobot. b. Konversi nilai huruf didasarkan dari pembobotan masing-masing nilai huruf. Bobot nilai dari masing-masing nilai huruf adalah sebagai berikut: Tabel 2.4, Bobot Nilai Huruf pada Semua Mata Kuliah Nilai Huruf Bobot Nilai A 4 B 3 C 2 D 1 E 0 38

45 c. Konversi nilai bobot menjadi nilai mutu. Nilai mutu diperoleh dengan mengalikan beban SKS dengan nilai bobot yang diperoleh dari masing-masing mata kuliah. 恈 ὦ 恈䡨 䡨 䡨 ὦ 恈 恈 ὦ 恈 䡨 ὦ 恈 d. Perhitungan Indeks Prestasi (IP) dilakukan dengan membagi total nilai mutu dari seluruh mata kuliah dengan total jumlah SKS yang ditempuh oleh mahasiswa selama masa studi. Rumus perhitungan Indeks Prestasi dapat dirumuskan sebagai berikut: t 恈 ὦ 恈 䡨 䡨 t 䡨 ὦ 恈 e. Indeks prestasi (IP) berkisar dari angka 0,00 hingga 4,00. Indeksi Prestasi Kumulatif (IPK) tercantum dalam transkrip nilai akhir yang disahkan oleh Dekan dan menjadi lampiran ijazah saat wisuda. IPK digunakan untuk menentukan predikat kelulusan saat mahasiswa diwisuda. Predikat kelulusan ditentukan berdasarkan IPK dan masa studi. Kriteria predikat kelulusan dapat dijelaskan pada tabel sebagai berikut: Tabel 2.5. Kriteria Predikat Kelulusan No. Predikat Kelulusan Syarat 1. Cumlaude (Dengan 1. IPK 3,51 Pujian) 2. Masa studi yang telah dijalani maksimum 8 semester 2. Sangat Memuaskan 1. IPK 3,00 2. Tidak ada batasan maksimum masa studi 3. Memuaskan 1. 2,50 IPK < 3,00 2. Tidak ada batasan maksimum masa studi 4. Cukup 1. 2,00 IPK < 2,50 2. Tidak ada batasan maksimum masa studi Predikat kelulusan ini disampaikan pada saat prosesi wisuda. Predikat kelulusan ini ditetapkan pada tingkat fakultas dan disahkan oleh Dekan. 39

46 BAB III KURIKULUM 3.1. KOMPETENSI LULUSAN Tujuan dari Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota adalah untuk mendidik mahasiswa dan menghasilkan lulusan unggul yang memenuhi kriteria kompetensi sebagai berikut: Kompetensi Utama Kompetensi utama lulusan program studi Perencanaan Wilayah dan Kota antara lain: a. Memiliki pengetahuan dan konsep yang mendalam tentang perencanaan wilayah dan kota. b. Mampu memilih dan menggunakan teknik analisis untuk perencanaan wilayah dan kota secara cerdas, efektif, dan tepat guna. c. Mampu menerapkan prinsip-prinsip perencanaan wilayah dan kota yang didasarkan pada konsep kelingkungan, sosial ekonomi, dan budaya, serta dengan keterlibatan teknologi informasi. d. Mampu menjalankan proses perencanaan wilayah dan kota berdasarkan prinsip-prinsip perencanaan dengan asas kelingkungan, sosial ekonomi, dan budaya, serta dengan keterlibatan teknologi informasi. e. Mampu merencanakan suatu wilayah yang didasarkan pada prinsip-prinsip perencanaan dan menggunakan proses perencanaan yang efektif dan tepat guna. f. Mampu menggunakan pendekatan partisipasif yang tepat dalam praktek perencanaan wilayah dan kota. g. Menguasai pengetahuan dasar dan prinsip-prinsip perencanaan yang terdiri dari elemen-elemen fisik, sosial, ekonomi, dan budaya yang terkait dengan kegiatan perencanaan. h. Menguasai berbagai metode analisis yang dapat digunakan sebagai alat bantu dalam pengambilan keputusan dalam praktek perencanaan wilayah dan kota. i. Menguasai pengetahuan, teknik, dan metode terkait proses dan prosedur dalam perencanaan wilayah dan kota Kompetensi Pendukung Kemampuan pendukung merupakan kemampuan tambahan yang dimiliki oleh lulusan Sarjana Perencanaan Wilayah dan Kota yang merupakan pengayaan dari kompetensi utama lulusan. Kompetensi pendukung lulusan Sarjana Perencanaan Wilayah dan Kota antara lain: a. Memiliki pengetahuan tentang konsep pengelolaan wilayah dan kota. b. Mampu memilih dan menggunakan teknik analisis pengelolaan wilayah dan kota secara cerdas, efektif, dan tepat guna. 40

47 c. Mampu menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan wilayah dan kota yang didasarkan pada konsep kelingkungan, sosial ekonomi, dan budaya, serta dengan keterlibatan teknologi informasi. d. Memiliki kepekaan dalam menemukenali permasalahan-permasalahan wilayah yang terkait dengan interaksi antar manusia, interaksi manusia dengan ruang wilayah, serta masalah-masalah aktual keruangan. e. Mampu berpikir kreatif dan visioner dalam praktek perencanaan wilayah dan kota. f. Menguasai pengetahuan dan penerapan teknologi informasi yang relevan sebagai alat bantu dalam praktek perencanaan wilayah dan kota. g. Menguasai pengetahuan dalam praktek profesi perencana. h. Memahami etika profesi perencana dalam setiap kegiatan perencanaan wilayah dan kota. i. Menguasai teknologi informasi sebagai alat bantu dalam proses perencanaan wilayah dan kota Kompetensi Lainnya Kompetensi lain dari lulusan Sarjana Perencanaan Wilayah dan Kota merupakan kompetensi yang dimiliki oleh lulusan sebagai dasar sifat dan sikap lulusan dalam menghadapi dan menjalankan praktek perencanaan wilayah. Kompetensi lain dari lulusan Sarjana Perencanaan Wilayah dan Kota antara lain: a. Memiliki integritas kepribadian yang tinggi. b. Memiliki kemampuan bekerjasama dalam tim yang menjadi fokus utama dalam praktek perencanaan wilayah dan kota. c. Memiliki jiwa kepemimpinan dalam mengelola tim untuk melaksanakan proses perencanaan wilayah dan kota. d. Memiliki sikap yang baik dalam hubungan interpersonal (leadership, initiative, integrity, positive attitude, dan team building). e. Memiliki kemampuan untuk bekerja secara efektif dan tepat sasaran STRUKTUR KURIKULUM PROGRAM STUDI Kurikulum Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota dirancang untuk ditempuh selama 8 semester atau 4 tahun. Mata kuliah yang disusun dalam struktur kurikulum ini disusun menggunakan kode-kode yang mengacu pada urutan sistematika kuliah. Total SKS yang ditempuh minimal adalah 144 SKS. Jumlah matakuliah wajib yang harus diikuti oleh mahasiswa adalah 134 SKS yang terdiri atas 8 SKS mata kuliah wajib Negara, 30 SKS mata kuliah wajib universitas, dan 96 SKS mata kuliah wajib prodi. Dari 134 sks mata kuliah wajib yang harus diikuti oleh mahasiswa, terdapat 108 SKS kuliah teori, dan 26 SKS kuliah praktikum/ studio. Mata kuliah yang ditawarkan pada Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota adalah sejumlah 40 SKS. 41

48 Gambar 3.1. Peta Struktur Kurikulum Program Studi S1 Perencanaan Wilayah dan Kota 42