Buatlah contoh najis mutawassitah dalam kehidupan sehari-hari dan bagaimana membersihkannya

Kapanlagi.com - Bagi umat muslim, wajib mengetahui macam-macam najis beserta cara mencusikan diri. Hal ini lantaran najis merupakan kotoran yang menjadi salah satu sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah SWT. Dari situlah pentingnya kalian mengetahui najis beserta cara mensucikan diri sebagai syarat sah sholat bagi seseorang yang beragama Islam. Sebab, apabila seseorang terkena najis, maka sholat yang telah dilakukan sama halnya tidak sah.

Itulah mengapa kalian perlu mengetahui macam-macam najis supaya ibadahnya diterima oleh Allah SWT. Di Islam sendiri, najis dibedakan dalam beberapa kelompok menurut tingkatannya. Seperti najis mukhaffafah atau najis ringan, najis mutawassithah atau najis sedang, dan najis mughalladhah atau najis berat. Nah, untuk lebih tau penjelasan lengkapnya, yuk langsung saja simak ulasan lengkap berikut ini.

 

(credit: freepik)

Macam-macam najis yang pertama yaitu najis mukhaffafah atau najis ringan. Contoh dari najis ini yaitu air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan dan minum selain ASI dan belum berumur dua tahun. Contoh lainnya yaitu Madzi atau air yang keluar dari kemaluan akibat terangsang. Namun madzi ini keluar tidak dengan cara memuncrat.

Najis ini masih tergolong dalam najis ringan. Maka untuk membersihkannya pun cukup mudah. Ya, walaupun masih tergolong najis ringan, kalian juga harus tetap kembali mensucikan diri dengan membersihkannya.

Adapun cara membersihkan najis ringan yaitu sebagai berikut. Pertama-tama kalian bisa dengan memercikkan air sekali saja. Namun, Cara memercikkan air ini harus dengan percikan yang kuat dan air mengenai seluruh tempat yang terkena najis. Air yang dipercikkan juga mesti lebih banyak dari air kencing yang mengenai tempat tersebut.

Hadits dari Abu Samh Malik ra berkata,

"Air kencing anak perempuan itu dicuci, sedangkan air kencing anak laki-laki itu dipercikkan." (HR. Abu Daud 377, An Nasa'i 303, dishahihkan Al Albani dalah Shahih An Nasa'i).

(credit: freepik)

Selanjutnya, macam-macam najis yang perlu kalian ketahui yaitu najis mutawassithah atau najis sedang. Adapun contoh dari najis ini yaitu kotoran manusia, darah haid, air mani, minuman keras, kotoran hewan, dan bangkai hewan selain ikan dan belalang.

Najis ini dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu najis ‘Ainiyah dan najis hukmiyah. Najis ainiyah adalah najis sedang yang terlihat rupanya, rasa, dan tercium baunya. Sementara itu, najis hukmiyah adalah najis yang tidak tampak rupanya, seperti bekas kencing dan minuman keras.

Apabila kalian telah terkena dari najis tersebut, maka kalian perlu segera untuk mensucikan diri dengan membersihkan bagian yang terkena najis hingga najisnya benar-benar hilang.

Adapun cara membersihkan najis mutawassithah atau najis sedang bisa dilakukan dengan berbagai cara. Kalian bisa melakukannya dengan menyiramnya, mencuci, menyikat, atau bahkan menggunakan sabun dan alat kebersihan lainnya hingga tidak meninggalkan warna, bau, dan rasanya.

Syaikh As Sa'di menjelaskan bahwa, “Najis Mutawassithah ketika ia bisa hilang dengan cara apapun, dengan alat apapun, maka itu sudah cukup mensucikannya. Tanpa disyaratkan adanya jumlah bilangan dan tidak harus menggunakan air.

Ini yang ditunjukkan oleh zhahir nash dalil-dalil. Karena syariat dalam hal ini hanya memerintahkan untuk menghilangkan najis. Dan najis itu terkadang hilang dengan menggunakan air, kadang dengan membasuhnya, kadang dengan istijmar (menggunakan batu, kayu, dan sejenisnya), dan terkadang dengan cara lain.

(credit: freepik)

Macam-macam najis dalam Islam selanjutnya yaitu najis mughalladhah atau najis berat.Najis ini juga merupakan najis yang paling tinggi tingkatannya. Najis ini disebut najis berat karena membutuhkan perlakuan khusus untuk membersihkan najisnya.

Contoh dari najis mufhalladhah seperti terkena babi atau menyentuh babi, terkena air liur anjing baik secara sengaja ataupun tidak sengaja. Karena tergolong najis berat, kalian juga harus membersihkannya dengan menggunakan bilasan ait sebanyak tujuh kalian dan tanah agar najis tersebut benar-benar hilang.

Seperti ang sudah dijelaskan di atas, cara mensucikan diri dengan najis ini yaitu dengan membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali dimana salah satunya dicampur dengan debu. Namun sebelum dibasuh dengan air mesti dihilangkan terlebih dulu ainiyah atau wujud najisnya.

Dengan hilangnya wujud najis tersebut maka secara kasat mata tidak ada lagi warna, bau dan rasa najis tersebut. Namun secara hukum (hukmiyah) najisnya masih ada di tempat yang terkena najis tersebut karena belum dibasuh dengan air. Untuk memastikan diri benar-benar suci, kalian bisa langsung mencuci bagian yang terkena najis sebanyak tujuh kali menggunakan air yang dicampur dengan tanah.

Itulah sederet jenis najis menurut Islam beserta cara mensucikan diri yang perlu kalian ketahui. Selain ketiga najis di atas, masih ada macam najis yang lainnya, yaitu najis Ma'fu atau najis yang dimaafkan. Najis Ma'fu adalah najis yang tidak perlu dicuci atau dibasuh. Contohnya seperti bangkai yang tidak mengalirkan darah, atau nanah dari kulit dengan jumlah yang sedikit. Semoga bermanfaat.

Yuk Baca Lagi

tirto.id - Cara menyucikan najis berbeda-beda tergantung jenis najis berdasarkan fikih Islam. Terdapat 3 jenis najis, salah satunya mutawassitah.

Secara bahasa, najis memiliki makna segala sesuatu yang dianggap kotor. Sedangkan dari segi istilah dalam Fiqih Islam, najis merupakan sesuatu yang kotor dan bisa menjadikan salat dan sejumlah ibadah lainnya tidak sah.

Najis yang dianggap menyebabkan ibadah tidak sah ini bisa saja mengenai tubuh manusia atau tempat-tempat yang digunakan untuk ibadah tersebut.

Oleh sebab itu, najis perlu dibersihkan dan disucikan. Selain itu, dengan tujuan demi keabsahan ibadah yang akan dilangsungkan lantaran bisa berpengaruh terhadap amalannya.

Untuk bisa membersihkan atau menyucikan najis, ada beberapa cara yang dapat dilakukan. Hal itu tergantung berdasarkan dari jenis-jenis najis yang ada.

Jenis-jenis Najis

Mengutip artikel "Mengenal Barang-barang Najis Menurut Fiqih" di laman NU Online, terdapat tiga jenis najis dalam ilmu fiqih. Ketiganya yaitu seperti dijelaskan sebagai berikut ini:

1. Najis Mughalladhah (Berat)

Jenis najis Mughalladhah disebut sebagai najis berat lantaran perlu perlakukan khusus untuk membersihkannya atau menyucikannya. Yang termasuk ke dalam golongan najis mughalladhah adalah najisnya anjing dan babi beserta anakan dari salah satu keduanya.

2. Najis Mukhaffafah (Ringan)

Najis Mukhaffafah adalah najis yang berupa air kencingnya seorang bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun serta belum makan selain air susu yang berasal dari ibunya (ASI).

3. Najis Mutawassithah (Sedang)

Najis mutawassithah adalah jenis najis level sedang. Yang termasuk golongan najis mutawassithah yakni najis-najis lainnya, yakni yang bukan merupakan najis mughalladhah dan mukhaffafah. Yang termasuk najis Mutawassithah, ialah air kencing, tahi, air madzi, nanah, apa pun yang keluar dari lambung, bangkai (selain manusia, ikan dan belalang), darah (selain hati dan limpa) dan lainnya.

Cara Menyucikan Najis

Terdapat perbedaan cara menyucikan najis, sesuai dengan golongannya. Berikut adalah ketentuan untuk menyucikan jenis-jenis najis seperti disebutkan di atas.

1. Cara Menyucikan Najis Mughalladhah

Pertama, cara menyucikan najis mughalladhah adalah dengan membasuhnya menggunakan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu.

Sebelum dibasuh dengan air sebaiknya dibersihkan terlebih dauhulu wujud dari najisnya tersebut. Sehingga secara kasat mata menjadi hilang dan tidak ada lagi bau yang ditimbulkan.

Metode mencampur air dengan debu guna menyucikan najis mughalladhah, dapat menggunakan salah satu dari tiga cara.

Ketiganya yaitu mencampurnya secara bersama-sama kemudian diletakkan pada tempat yang ada najisnya, atau meletakkan debu di atas tempat yang terkena najis dan kemudian memberi air dan mencampurnya hingga terbasuh. Selain itu, dapat juga dilakukan dengan cara memberi air, baru kemudian debu, dan mencampurnya hingga terbasuh.

2. Cara Menyucikan Najis Mukhaffafah

Kedua, najis mukhaffafah. Cara untuk menyucikan najis yang berasal dari air kencing bayi laki-laki yang belum makan selain ASI dan belum berumur dua tahun ini cukup mudah. Yaitu dengan cara memercikkan air ke tempat yang terkena najis tersebut.

Meskipun demikian, air yang dipercikkan haruslah cukup kuat hingga mampu membasahi tempat yang terkena najis. Airnya pun mesti lebih banyak daripada air kencing yang dikeluarkan. Setelah itu, baru kemudian dikeringkan.

3. Cara Menyucikan Najis Mutawassithah

Ketiga, cara menyucikan najis mutawassithah ialah dengan dihilangkan najis ‘ainiyahnya terlebih dahulu, yaitu yang berupa warna, bau serta rasa. Dilanjutkan dengan proses menyiram dengan menggunakan air yang suci dan menyucikan.

Baca juga artikel terkait IBADAH atau tulisan menarik lainnya Beni Jo
(tirto.id - ben/add)


Penulis: Beni Jo
Editor: Addi M Idhom
Kontributor: Beni Jo

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA