Besarnya Pajak yang dikenakan terhadap biaya pemasangan instalasi PENERANGAN sebesar

Malam..Saya mau tanya, misalnya PT.A bidang usaha perdagangan (jual peralatan listrik), dan juga menerima jasa instalasi listrik.PT.A memiliki Sertifikat Badan Usaha yang diterbitkan oleh LPJK Contoh :PT.A menjual peralatan listrik ke PT.B- peralatan listrik harga 100 juta- jasa instalasi listrik 30 juta

Atas penjualan dan jasa instalasi PT.A termasuk objek PPh?

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami. Sebelumnya, perlu kami sampaikan bahwa dasar hukum untuk Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi itu diatur menurut Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Pajak Penghasilan (UU Nomor 36 Tahun 2008) dan aturan teknisnya diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  51 Tahun 2008 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009.Berdasarkan aturan tersebut diatas, dijelaskan bahwa definisi pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).

Jika melihat frase kata“ …..dinyatakan ahli yang professional dibidang pelaksanaan jasa konstruksi“,  maka dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang sudah mendapat penilaian professional dalam bidang konstruksi melalui sertifikat badan (SBU) yang diterbitkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), pada hakekatnya telah mendapat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat kompetensi dan kemampuan usaha melalui ketetapan klasifikasi usaha. Dari sertifikat ini tercantum  klasifikasi  atau jenis pekerjaan yang dapat dilaksanakan oleh pengusaha Jasa Konstruksi serta kualifikasinya baik itu kecil, menengah dan besar.

Nah, menjawab pertanyaan di atas, secara prinsip pekerjaan jasa instalasi listrik  yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi (dibuktikan dengan perolehan Sertifikasi) dikenakan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi. Sehingga PT A yang telah memiliki sertifikasi dari LPJK sebagai Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi dan pekerjaan instalasi listrik termasuk dalam lingkup pekerjaan pelaksanaan konstruksi dalam Peraturan LPJK yaitu bidang elektrikal sub bidang instalasi elektrikal lainnya.

Oleh karena itu, maka atas penghasilan dari pekerjaan instalasi listrik yang diterima oleh PT A dikenakan pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi sebesar nilai keseluruhan dalam hal ini (100 juta + 30 juta = Rp. 130 juta).

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

SOAL: PT Jaya Teknik merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan perlengkapan instalasi listrik beserta jasa pemasangannya. Pada tahun 2013 PT Jaya Teknik mendapatkan order pembelian perlengkapan listrik dari PT Gajah Makmur beserta pemasangannya untuk mengganti instalasi listrik di gedung kantor pusat PT Gajah Makmur di Jalan Gajah Mada Jakarta Barat.

Nilai kontrak pembelian material dan jasa instalasi listrik sebesar Rp2.000.000.000,00 tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan dibayarkan pada tanggal 13 November 2013. PT Jaya Teknik mempunyai sertifikasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sebagai Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi bidang elektrikal sub bidang instalasi listrik gedung dan pabrik dengan kualifikasi besar gred 7.

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh PT Gajah Makmur terkait pembayaran kontrak kepada PT Jaya Teknik?

JAWAB:
Pekerjaan instalasi listrik selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi termasuk dalam jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008. Oleh karena PT Jaya Teknik mempunyai sertifikasi dari LPJK sebagai Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi dan pekerjaan instalasi listrik gedung termasuk dalam lingkup pekerjaan pelaksanaan konstruksi dalam Peraturan LPJK yaitu bidang elektrikal sub bidang instalasi listrik gedung dan pabrik maka atas penghasilan dari pekerjaan instalasi listrik gedung yang diterima oleh PT Jaya Teknik tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 tetapi dikenakan pemotongan PPh final atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi dengan tarif 3%.

PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi: 
3% x Rp2.000.000.000,00 = Rp60.000.000,00.

Kewajiban PT Gajah Makmur sebagai pengguna jasa adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp60.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada PT Jaya Teknik;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut paling lambat tanggal 10 Desember 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak November 2013 paling lambat tanggal 20 Desember 2013.

Pada kasus ini, kata kuncinya adalah penerima jasa. Bukan pekerjaan. Jika dilihat pekerjaannya, maka pekerjaan bisa masuk PPh 23 jenis penghasilan lainnya atau bisa juga PPh final Pasal 4 ayat (2) jenis penghasilan jasa konstruksi. Karena penerima jasa sudah memiliki sertifikat sebagai perusahaan jasa konstruksi maka perlakukan perpajakan ikut pada sertifikat tersebut.

Dalam kasus lain, perlakuan perpajakan dilihat jenis penghasilan atau pekerjaan. Cek di contoh kapal laut.

Pada dasarnya postingan ini adalah salinan lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2016 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi. Tapi karena disajikan  dalam postingan blog, saya modifikasi seperlunya. Tujuannya biar enak dibaca. Walaupun demikian, memang masih terasa membosankan dan bertele-tele.

Sekarang kartu NPWP sudah mirip kartu ATM. Dengan SE- 17/PJ/2009 ke depan kartu NPWP bagian depan akan tampak seperti ini : Sedangkan bagian belakang akan tampak seperti ini : Sekedar mengingatkan bahwa Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak [NPWP] adalah kartu yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisikan NPWP dan identitas lainnya sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dan dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. cag!

Pada penerimaan SPT Tahunan bulan Maret 2015 kemarin, banyak Wajib Pajak yang "kecewa" dengan formulir yang baru. Di formulir yang baru ada bagian "Status Kewajiban Perpajakan Suami-Istri". Kemudian disodori lagi dengan satu lembar " Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang Bagi Wajib Pajak Yang Kawin Dengan Status Perpajakan Suami-Isteri Pisah Harta Dan Penghasilan (PH) Atau Isteri Yang Menghendaki Untuk Menjalankan Hak Dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri (MT)". Ternyata setelah dihitung ulang, pajak penghasilan menjadi lebih besar sehingga harus setor lagi.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA