Berikut yang termasuk kebijakan fiskal, kecuali

Bagikan

"Kebijakan mengenai pajak, penerimaan lain, utang-piutang dan pengeluaran pemerintah dengan tujuan tertentu, seperti menunjang kestabilan ekonomi, keseimbangan moneter, peningkatan pembangunan ekonomi, dan perluasan kesempatan kerja (fiscal policy)."

Otoritas Jasa Keuangan

Kebijakan Fiskal adalah kebijakan ekonomi yang dibuat oleh pemerintah untuk mengarahkan perekonomian dengan perubahan pengeluaran dan pendapatan pemerintah. Instrumen utama yang digunakan dalam Kebijakan Fiskal adalah pengeluaran pemerintah/belanja negara dan pajak.

Pajak merupakan instrumen fiskal yang digunakan untuk membiayai pembangunan. Pajak bersifat memaksa dan tercantum dalam undang-undang, di mana semua wajib pajak yang berupa badan usaha ataupun perorangan wajib membayarkan pajak pada negara.

Sedangkan pengeluaran/belanja negara sendiri ada banyak jenisnya, seperti biaya untuk perbaikan kualitas pendidikan, pembangunan infrastruktur, pembiayaan operasional, dan seterusnya. Semua pengeluaran ini disusun di dalam APBN (Anggaran Pembelanjaan Negara).

Kebijakan Fiskal memiliki sejumlah tujuan, yaitu:

  • Menciptakan stabilitas perekonomian negara
  • Menciptakan pertumbuhan ekonomi negara
  • Memperluas lapangan pekerjaan
  • Menciptakan keadilan sosial termasuk dalam distribusi pendapatan
  • Menstabilkan harga/mengatasi inflasi

Kebijakan fiskal terbagi menjadi 3:

  • Kebijakan fiskal fungsional. Kebijakan fiskal fungsional adalah kebijakan dalam pertimbangan pengeluaran dan penerimaan anggaran pemerintah yang ditentukan dengan melihat akibat tidak langsung terhadap pendapatan nasional terutama untuk meningkatkan kesempatan kerja.
  • Kebijakan fiskal yang disengaja. Kebijakan fiskal yang disengaja adalah kebijakan yang digunakan untuk mengatasi masalah ekonomi dengan cara memanipulasi anggaran belanja secara sengaja, baik melalui perubahan perpajakan ataupun perubahan pengeluaran pemerintah. 3 bentuk kebijakan fiskal yang disengaja adalah; (1) membuat perubahan pada pengeluaran pemerintah, (2) membuat perubahan pada sistem pemungutan pajak, dan (3) membuat perubahan secara serentak baik dalam pengelolaan pemerintah ataupun sistem pemungutan pajaknya.
  • Kebijakan fiskal yang tidak disengaja. Kebijakan fiskal yang tidak disengaja adalah kebijakan dalam mengendalikan kecepatan siklus bisnis agar tidak terlalu fluktuatif. Jenis kebijakan fiskal tak disengaja adalah proposal, pajak progresif, kebijakan harga minimum, dan asuransi pengangguran.

Berdasarkan jumlah penerimaan dan pengeluaran

Berikut adalah jenis kebijakan fiskal berdasarkan jumlah penerimaan dan pengeluaran:

  • Kebijakan fiskal seimbang. Kebijakan fiskal seimbang adalah kebijakan yang membuat penerimaan dan pengeluaran menjadi seimbang atau sama jumlahnya. Dampak positif dari kebijakan ini adalah negara jadi tidak usah meminjam sejumlah dana, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Namun dampak negatifnya adalah kondisi perekonomian negara bisa terpuruk jika ekonomi negara sedang dalam kondisi yang tidak menguntungkan.
  • Kebijakan fiskal surplus. Dalam kebijakan fiskal surplus, jumlah pendapatan harus lebih tinggi dibandingkan dengan pengeluaran. Kebijakan ini merupakan cara untuk menghindari inflasi.
  • Kebijakan fiskal defisit. Kebijakan fiskal defisit merupakan kebijakan yang berlawanan dengan kebijakan surplus. Kebijakan fiskal defisit mampu mengatasi kelesuan dan depresi pertumbuhan perekonomian, yang merupakan kelebihan dari kebijakan ini. Sedangkan kekurangannya adalah negara selalu dalam keadaan defisit.
  • Kebijakan fiskal dinamis. Kebijakan fiskal dinamis menyediakan pendapatan yang bisa digunakan oleh pemerintah dalam pemenuhan kebutuhannya yang terus bertambah seiring berjalannya waktu.

Berdasarkan penggolongannya, kebijakan fiskal dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu:

  • Kebijakan Fiskal Ekspansif: Adalah kebijakan yang dilakukan ketika perekonomian mengalami penurunan daya beli masyarakat dan jumlah pengangguran yang tinggi, yakni dengan cara meningkatkan belanja negara dan menurunkan tingkat pajak.
  • Kebijakan Fiskal Kontraktif: sebaliknya, kebijakan fiskal jenis ini merupakan kebijakan yang dilakukan untuk membuat pemasukan lebih besar dibandingkan pengeluarannya, dengan cara menurunkan tingkat belanja negara dan meningkatkan tingkat pajak. Hal ini bertujuan untuk menurunkan daya beli masyarakat sekaligus mengatasi inflasi. Kebijakan ini termasuk jarang digunakan dan akan dikeluarkan pada saat kondisi perekonomian mengalami ekspansi yang memanas (overheating) untuk menentukan permintaan.

Berikut instrumen - instrumen pada kebijakan fiskal:

  • Kebijakan Perpajakan: Kebijakan ini berkaitan erat dengan amandemen baru dalam hal pajak langsung dan tidak langsung. Kebijakan fiskal perpajakan merupakan salah satu instrumen kebijakan yang memiliki otoritas publik yang kuat dan mempengaruhi perubahan pendapatan, investasi, dan konsumsi. Pemerintah akan membuat kebijakan perpajakan secara progresif setelah menganalisa efek dari peningkatan maupun penurunan pajak.
  • Kebijakan Pengeluaran Pemerintah: kebijakan ini memprioritaskan pengeluaran pemerintah untuk sektor yang penting dan mendesak, seperti pembukaan sekolah, pembangunan jalan umum, jembatan, jalur transportasi, serta biaya operasional pemerintah.
  • Kebijakan Pembiayaan Defisit: Merupakan instrumen kebijakan yang dikeluarkan apabila pemerintah mengalami defisit atau jumlah pengeluaran lebih besar dibandingkan pendapatan. Salah satu caranya bisa dengan mengeluarkan mata uang baru dari bank sentral negara, namun di sisi lain hal ini juga dapat menyebabkan daya beli mata uang turun dan terjadinya inflasi.
  • Kebijakan Utang Publik: Kebijakan ini dikeluarkan apabila kebijakan pembiayaan defisit dinilai tidak cukup untuk memenuhi pengeluaran publik. Kebijakan utang publik bertujuan untuk meningkatkan kas pemerintahan dengan menggunakan utang yang berasal dari  sumber internal seperti pinjaman pasar, obligasi kompensasi, atau SBN (Surat berharga negara), dan sumber eksternal dari pinjaman pasar eksternal atau lembaga internasional seperti IDA, Bank Dunia, IMF, dan rekanan lainnya.

Budgeting: kebijakan ini juga dikenal sebagai kebijakan anggaran. Hal ini dikarenakan kebijakan fiskal beroperasi melalui anggaran atau budgeting. Anggaran yang dimiliki suatu negara berfungsi untuk menilai fluktuasi ekonomi..

Berikut kelebihan yang dimiliki oleh Kebijakan Fiskal:

  • Kebijakan fiskal lebih mudah untuk mengontrol pendapatan dan pengeluaran negara.
  • Kebijakan fiskal berguna untuk menutupi kekurangan dari kebijakan moneter dan keduanya sama-sama berperan penting untuk mengatasi masalah deflasi-inflasi.
  • Kebijakan fiskal banyak dinilai lebih efektif dibandingkan kebijakan moneter.

Sementara, kebijakan fiskal juga memiliki sejumlah kelemahan seperti di bawah ini:

  • Kebijakan fiskal lebih bersifat kaku atau kurang fleksibel karena harus melewati birokrasi yang cukup rumit, yakni APBN.
  • Kebijakan fiskal dapat menimbulkan pandangan negatif dari publik atau masyarakat karena berkaitan dengan peningkatan jumlah pajak.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) merupakan unit setingkat eselon I di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang memiliki peran strategis sebagai perumus kebijakan fiskal dan sektor keuangan, dengan lingkup tugas meliputi ekonomi makro, pendapatan negara, belanja negara, pembiayaan, sektor keuangan dan kerja sama internasional.

Cikal bakal berdirinya BKF tidak bisa lepas dari penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN di awal orde baru, yaitu Repelita I tahun anggaran 1969/1970 oleh Staf Pribadi Menteri Keuangan, yang selanjutnya sejak tahun 1975 dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Penelitian, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. Untuk mendukung perkembangan pembangunan yang semakin pesat, pada tahun 1985 dibentuk suatu unit organisasi setingkat eselon II yang khusus menangani penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, yaitu Pusat Penyusunan dan Analisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PPA-APBN), yang bertanggungjawab langsung kepada Menteri Keuangan.

Sesuai dengan perkembangan zaman, maka dirasakan Penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN sangat erat kaitannya tidak saja dengan perkembangan keuangan negara, tetapi juga dengan perkreditan dan neraca pembayaran. Karena itu pada tahun 1987 dibentuklah unit setingkat eselon I, yaitu Badan Analisa Keuangan Negara, Perkreditan dan Neraca Pembayaran (BAKNP&NP)1. Unit ini melaksanakan tugas dan fungsi yang merupakan penggabungan tugas dan fungsi PPA-APBN dengan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Moneter Luar Negeri dan Direktorat Pembinaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri.

Tahun 1993, BAKNP&NP lebih dikembangkan dengan menambahkan fungsi penelitian dan pengembangan, dan namanya berubah menjadi Badan Analisa Keuangan dan Moneter (BAKM)2, yang terdiri dari lima unit eselon II, yaitu Biro Analisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Biro Analisa Moneter, Biro Analisa Keuangan Daerah, dan Biro Pengkajian Ekonomi dan Keuangan, serta Sekretariat Badan.

Seiring dengan berjalannya waktu, BAKM mengalami penajaman dan pergeseran fungsi. Pada tahun 2001 berubah nama menjadi Badan Analisa Fiskal (BAF)3. Penataan organisasi ini memisahkan Biro Analisa Keuangan Daerah dan mengembangkan Pusat Analisa APBN, menjadi dua Pusat, yaitu Pusat Analisa Pendapatan Negara dan Pembiayaan Anggaran dan Pusat Analisa Belanja Negara.

Untuk menyesuaikan dengan kondisi yang cepat berubah, serta dalam rangka meningkatkan kinerja dan efisiensi, maka pada tahun 2004 dilakukan penataan organisasi di lingkungan Departemen Keuangan. Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional (BAPEKKI)4dibentuk dengan menggabungkan beberapa unit eselon II yang berasal dari Badan Analisa Fiskal (BAF) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pendapatan Daerah (Dirjen PKPD) serta Biro Kerjasama Luar Negeri dari Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. BAPEKKI terdiri dari enam unit eselon 2, yaitu Pusat Pengkajian Ekonomi dan Keuangan (Puspeku), Pusat Pengkajian Perkajian Perpajakan, Kepabeanan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Puspakep), Pusat Pengkajian Ekonomi dan Keuangan Daerah (Puspekda), Pusat Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah (Puseparda), Pusat Kerjasama Internasional (Puskerin), serta Sekretariat Badan.

Pada tahun 2006 kembali dilakukan penyempurnaan. BAPEKKI berubah menjadi Badan Kebijakan Fiskal (BKF)5 dengan tugas utama menjadi unit perumus rekomendasi kebijakan dengan berbasis analisis dan kajian atau lebih dikenal dengan research based policy. BKF memiliki enam unit eselon 2, yaitu Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Pusat Kebijakan Belanja Negara, Pusat Kebijakan Ekonomi dan Keuangan, Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal, Pusat Kerjasama Internasional serta Sekretariat Badan. Tahun 2008, BKF melakukan sedikit penyesuaian tugas dan fungsi6 sehingga struktur organisasi di lingkungan BKF menjadi Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal, Pusat Kebijakan Kerja Sama Internasional, dan Sekretariat Badan Kebijakan Fiskal.

Selanjutnya di tahun 2009 dilakukan kembali penyesuaian tugas dan fungsi BKF. Perubahan utama adalah memecah Pusat Kerja Sama Internasional menjadi dua unit eselon II dengan pertimbangan beban kerja yang semakin tinggi dan penambahan fungsi terkait kebijakan pembiayaan perubahan iklim7. Pusat Kerja Sama Internasional dipecah menjadi Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral dan Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral.

Sejalan dengan perkembangan perekonomian yang sangat dinamis, BKF kembali melakukan evaluasi organisasi dengan pertimbangan peningkatan beban kerja dan adanya tambahan fungsi-fungsi yang harus dilaksanakan. Berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dihapuskannya Bapepam LK menjadi landasan utama BKF harus melakukan perubahan. Sejak 2015 fungsi perumusan kebijakan sektor keuangan yang sebelumnya dilakukan oleh Bapepam LK diamanatkan untuk dilaksanakan oleh BKF, di bawah Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.

Dengan demikian, secara utuh Badan Kebijakan Fiskal pada saat ini terdiri atas tujuh unit eselon 2, yaitu:

  1. Sekretariat Badan (Setban)
  2. Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN)
  3. Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PKAPBN)
  4. Pusat Kebijakan Ekonomi Makro (PKEM)
  5. Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK)
  6. Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (PKPPIM)
  7. Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral (PKRB)
(sesuai Laptah 2017, 2018)

Dalam rangka meningkatkan kualitas rekomendasi kebijakan melalui proses bisnis yang ilmiah dan akuntabel, BKF melakukan transformasi kelembagaan yang perjalanannya dimulai dari tahun 2017 hingga 2019 dengan mengimplementasikan jabatan fungsional analis kebijakan. Hal tersebut juga sejalan dengan visi Presiden RI yang tertuang dalam pidato mengenai perlunya reformasi birokrasi sebagai pelaksanaan reformasi struktural. Arah perubahan tersebut diakukan dengan mengembangkan jabatan fungsional tertentu dan pelaksanaan delayering eselon III & IV, menguatkan fungsi manajerial di unit teknis (fungsi administrasi, manajemen program, & manajemen pengetahuan) dan menguatkan fungsi pendukung serta koordinasi.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA