Berikut yang dapat dibiasakan dalam kehidupan di lingkungan masyarakat serta

Cara menjaga lingkungan sekolah wajib dilakukan oleh semua siswa. Sekolah adalah tempat untuk mendapatkan banyak ilmu dan pengetahuan yang harus dijaga kebersihan dan kenyamanannya. Dari lingkungan sekolah bersih dan nyaman banyak tercipta generasi muda yang berkualitas dan berkarakter. Bisa dibilang sekolah telah memberikan peran yang sangat besar. Oleh karena itu, supaya ilmu yang diberikan guru bisa didapatkan dengan optimal maka perlu untuk menciptakan suasana yang nyaman dan aman.

Bagaimana Cara Menjaga Lingkungan Sekolah?

Layaknya rumah, sekolah harus selalu dijaga kebersihannya dan dirawat dengan baik. Tugas menjaga kebersihan sekolah tidak hanya diemban oleh petugas kebersihan saja melainkan juga tugas warga sekolah, baik guru maupun siswa. Cara untuk menjaga lingkungan sekolah sebenarnya sangat mudah. Berikut cara-caranya:

1. Membuang Sampah di Tempat Sampah

Sejak kecil anak-anak harus dibiasakan untuk membuang sampah di tempat sampah. Jika hal ini tidak diajarkan maka akan memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat. Membuang sampah di tempat sampah harus dilakukan dimanapun berapa, tanpa terkecuali saat berada di sekolah.

Supaya lingkungan sekolah selalu bersih dan sehat maka warga sekolah harus membuang sampah di tempat sampah. Jika ada yang melanggarnya bisa diberikan sanksi. Supaya sampah menjadi lebih mudah dipilih sebaiknya pisahkan sampah organik dan sampah anorganik.

2. Hindari Penggunaan Plastik

Penggunaan plastik yang cukup tinggi memberikan dampak buruk kepada lingkungan. Kondisi ini dikarenakan sampah plastik menjadi salah satu jenis sampah yang sangat sulit terurai. Butuh waktu yang lama hingga ratusan tahun untuk mengurai sampah ini. Bayangkan saja jika jumlah sampah plastik sangat banyak tentu sangat tidak baik untuk lingkungan.

Oleh karena itu, hindari penggunaan plastik menjadi salah satu cara untuk menjaga lingkungan sekolah supaya tetap bersih dan sehat. Caranya yaitu dengan menggunakan produk-produk yang terbuat dari kaca, stainless atau kaya. Selain itu, hindari untuk membeli makanan di luar sekolah karena biasanya menggunakan kemasan berbahan plastik.

3. Rutin Melakukan Kegiatan Jumat Bersih

Cara menjaga lingkungan sekolah selanjutnya yaitu rutin melakukan kegiatan jumat bersih. Kegiatan yang dilakukan pada hari jumat ini mengajak semua warga sekolah baik guru maupun siswa untuk bersama-sama membersihkan lingkungan sekolah. Dengan dilakukannya kegiatan ini maka akan tercipta lingkungan sekolah yang terawat dan pastinya bersih. Meski rutin dilakukan tetapi kegiatan ini tidak akan mengganggu proses belajar mengajar di kelas. Hanya butuh waktu kurang lebih 30 menit hingga 1 jam untuk menjalankannya.

4. Menjaga Kebersihan Toilet

Salah satu fasilitas sekolah yang harus disediakan adalah toilet yang bersih. Namun, tidak jarang ada sekolah yang memiliki toilet yang sangat kotor. Kondisi ini tentu membuat guru maupun siswa yang menggunakan merasa tidak nyaman. Maka dari itu, kebersihan toilet harus dijaga dengan baik. Bersihkan kembali toilet setelah digunakan dan jangan membuang sampah di toilet.

5. Melakukan Piket Kelas

Melakukan piket kelas menjadi salah satu cara yang paling efektif untuk menjaga ruang kela supaya tetap bersih dan sehat. Piket kelas ini harus dilakukan setiap hari dan dilakukan berdasarkan regunya. Artinya siswa yang bertugas untuk piket kelas setiap harinya akan berganti-ganti.

Saat piket kelas siswa yang bertugas harus menyapu lantai, membersihkan kursi dan meja dari debu, mengepel lantai, membersihkan papan tulis dan masih banyak lagi. Rutin menjalankan piket kelas maka ruang kelas menjadi lebih bersih dan kegiatan belajar mengajar bisa berjalan dengan baik.

Itulah informasi tentang 5 cara menjaga lingkungan sekolah yang bersih dan sehat. Lingkungan sekolah yang bersih tentu akan membuat siswa menjadi lebih nyaman dan bersemangat mengikuti proses belajar di kelas. Selain itu, ilmu yang diberikan guru bisa diserap dengan baik. 

SMA Dwiwarna (Boarding School) menjadi salah satu SMA Swasta terbaik di Indonesia. Dimana sekolah ini sudah memiliki Akreditasi A (98). Selain itu, sekolah ini memiliki lingkungan sekolah yang bersih dan terawat sehingga siswa merasa nyaman saat menjalankan proses belajar maupun melakukan kegiatan lainnya. Daftar di SMA Dwiwarna (Boarding School) sekarang juga!

Manusia dilahirkan mempunyai sifat, karakter, bakat, kemauan, dan kepentingan yang berbeda-beda satu sama lain. Sebagai makhluk sosial, manusia saling membutuhkan satu sama lain dalam kehidupan bermasyarakat.Lingkungan masyarakat merupakan tempat untuk mengembangkan manusia itu sendiri dalam bekerja sama, bergaul, dan mencari nafkah guna memenuhi kebutuhannya. Namun, karena perbedaan kepentingan dan kemauan seseorang dengan yang lainnya seringkali terjadi benturan yang menimbulkan konflik dalam masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan lingkungan pergaulan yang tidak harmonis, tidak tertib, tidak tenteram, dan tidak aman. Karena itu, untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif tersebut diperlukan suatu hukum yang mengatur pergaulan dan mengembangkan sikap kesadaran hukum untuk menjalani kehidupan antar masyarakat.

Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai.

Dikalangan pelajar pun demikian, contoh saja terjadinya perkelahian/ tawuran antar pelajar karena kurang tumbuhnya kesadaran pelajar terhadap hukum. Akibat lemahnya kesadaran hukum, kehidupan masyarakat akan menjadi resah dan tidak tenteram. Oleh karena itu, kita hendaknya mengembangkan sikap sadar terhadap hukum.

Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya. Apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara.

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum yang pertama adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum. Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas dan telah sah. Maka dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat. Masyarakat yang melanggar belum tentu mereka melanggar hukum. Hal tersebut karena  bisa jadi karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku dalam hukum itu sendiri.

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah tentang ketaatan masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian seluruh kepentingan masyarakat akan bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri. Namun juga ada anggapan bahwa kepatuhan hukum justru disebabkan dengan adanya takut terhadap hukuman ataupun sanksi yang akan didapatkan ketika melanggar hukum.

Menurut Soerjono Soekanto, indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya merupakan petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum. Dijelaskan lagi secara singkat bahwa indikator pertama adalah pengetahuan hukum. Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.Indikator kedua adalah pemahaman hukum. Seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, misalnya adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar dari masyarakat tentang hakikat dan arti pentingnya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Indikator yang ketiga adalah sikap hukum. Seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum. Indikator yang keempat adalah perilaku hukum, yaitu dimana seseorang atau dalam suatu masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku.

Hukum adalah suatu tata aturan kehidupan yang diciptakan untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan masyarakat. Salah satu nilai yang menjadi tujuan hukum adalah ketertiban. Ketertiban artinya ada kepatuhan dan ketaatan perilaku dalam menjalankan apa yang dilarang dan diperintahkan hukum. Konkretnya, dapat kita ambil contoh sederhana dalam tata aturan berlalu lintas. Hukum atau perangkat aturan yang dibuat dalam bidang lalu lintas mempunyai tujuan agar terjadi tertib dalam kegiatan berlalu-lintas. Hal ini juga dalam upaya melindungi kepentingan dan hak-hak orang lain.

Untuk menumbuhkan kebiasaan sadar hukum inilah yang menjadi tantangan dan tanggung jawab semua pihak. Budaya sadar dan taat hukum sejatinya haruslah ditanamkan sejak dini. Maka elemen pendidikanlah menjadi ujung tombak dalam menanamkan sikap dan kebiasaan untuk mematuhi aturan-aturan yang ada. Institusi pendidikan merupakan media sosialisasi primer yang sangat mempengaruhi pembentukan karakter manusia dikemudian hari. Jika sikap dan perilaku taat hukum telah ditanamkan sejak din, maka kedepan, sikap untuk menghargai dan mematuhi aturan akan mendarah daging dan membudaya di masyarakat. Tentunya hal ini dilakukan dengan memberikan pengetahuan yang benar tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan dan boleh dilakukan.

Tingginya kesadaran hukum di suatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab. Membangun kesadaran hukum sejak dini, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan dinilai sangat penting dan bisa dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Kesadaran inilah yang mesti kita bangun dimulai dari keluarga.

Dengan adanya kesadaran hukum ini kita akan menyaksikan tidak adanya pelanggaran sehingga kehidupan yang ideal akan ditemui. Lembaga pendidikan formal, informal dan non formal perlu diajak bersama-sama mengembangkankesadaran dan kecerdasan hukum sejak dini.Pendidikan hukum tidak terbatas hanya pendidikan formal di bangku sekolah saja. Namun juga dapat dilakukan di luar bangku sekolah. Pembelajaran mengenai hukum sejak dini harus diajarkan kepada anak-anak. Agar nantinya tertanam dalam diri mereka rasa kebutuhan akan peraturan hukum. Sehingga kesadaran hukum akan terbentuk sejak dini. (ink)