Berikut pernyataan yang bukan merupakan ciri norma hukum adalah

Norma hukum termasuk macam-macam norma yang ada di masyarakat. Selain norma hukum, ada norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.

Norma adalah kaidah atau aturan, untuk mengatur tingkah laku masyarakat di lingkungan. Aturan ini dipakai sebagai tatanan hidup supaya tidak timbul perselisihan dan perpecahan.

Indonesia merupakan negara hukum yang tercantum di pasal Pasal 1 ayat 3 berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Sedangkan pasal 27 ayat 1 menjelaskan tentang kedudukan warga negara yang sama di hadapan hukum. Pasal tersebut mengikat warga negara dan pemerintahan.

Sanksi norma hukum berupa denda, penjara, hukuman mati, dan hukuman sosial. Contoh norma hukum adalah menaati peraturan lalu lintas. Pengendara yang ngebut dan melalui lampu merah dapat dihukum dan terkena sanksi yang berlaku.

Norma hukum harus dijunjung tinggi supaya tercipta lingkungan yang aman dan damai. Sifat norma ini bersifat memaksa dan tegas.

Baca Juga

Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintahan dan lembaga resmi negara. Norma hukum ini sifatnya mengikat warga negara, sehingga jika dilanggar mendapat sanksi.

Advertising

Advertising

Antara norma hukum, norma agama, kesusilaan, dan kesopanan saling terhubung satu sama lain. Mengutip dari jurnal Kedudukan Naskah Akademik Dalam Penafsiran Ketentuan-Ketentuan Dalam Undang-Undang, berikut pengertian norma hukum menurut para ahli:

Kalsen

Norma hukum adalah pola, aturan, dan standar yang harus diikuti.

Mertokusumo

Norma hukum adalah kaidah hukum sebagai peraturan hidup, yang menentukan bagaimana manusia bersikap di dalam masyarakat. Peraturan ini digunakan supaya kepentingan orang lain terlindungi.

Apeldoorn

Norma hukum bersifat imperatif disebut juga hukum yang memaksa. Sedangkan sifat fakultatif dibedakan antara norma hukum yang mengatur dan menambah. Ada juga kaidah hukum bersifat campuran yang memaksa dan mengatur.

Ciri-Ciri Norma Hukum

Menurut Asshiddiqie, norma hukum punya ciri-ciri antara lain:

  1. Kebolehan melakukan sesuatu. 
  2. Anjuran positif untuk mengerjakan sesuatu. 
  3. Anjuran negatif artinya tidak mengerjakan sesuatu. 
  4. Perintah positif melakukan kewajiban. 
  5. Perintah negatif untuk tidak melakukan sesuatu. 

Baca Juga

Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Paket B Tingkatan III Modul Tema 2, contoh norma hukum tertera dalam undang-undang pasal 1 ayat 3 , berbunyi Indonesia adalah negara hukum. Jika melanggar akan membayar denda sampai penjara. Berikut contoh norma hukum:

Surat Izin Mengemudi (SIM) dibutuhkan untuk surat penting ketika bepergian. Jika tidak membawa SIM akan kena denda, sesuai pasal 77 ayat 1 akan dipidana paling lama 4 bulan atau denda sebanyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Sekarang ini banyak berita bohong yang tersebar di media sosial. Berita bohong ini bisa menyesatkan dan merugikan pihak-pihak tertentu. Pasal 28 ayat 1 menjelaskan tentang pelaku yang sengaja menyebarkan berita bohong. Dalam pasal tersebut, pelaku dapat dipidana paling lama 6 bulan sampai denda sebanyak satu miliar rupiah.

Contoh lainnya adalah pengusaha yang mengantri membayar pajak, di kantor pajak. Membayar pajak tepat waktu termasuk mengikuti norma hukum yang berlaku di Indonesia.

Sifat-Sifat Norma Hukum

Norma hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Perintah
    Menjelaskan tentang kewajiban untuk melakukan sesuatu
  2. Larangan
    Kewajiban umum untuk tidak melepaskan sesuatu
  3. Pembebasan
    Pembolehan untuk tidak melakukan sesuatu secara umum
  4. Izin
    Izin menjelaskan tentang pembolehan khusus yang bisa dilakukan meski secara umum dilarang

Ciri-Ciri Negara Hukum

Seseorang yang melanggar norma hukum akan mendapatkan sanksi sampai pelanggaran berat. Norma ini sifatnya mengikat warga negara dan penyelenggara untuk mematuhi.

Indonesia termasuk negara hukum, menjelaskan penyelenggaraan negara dan tanggung jawab berdasarkan hukum. Dalam negara hukum, kedudukan masyarakat sama di hadapan hukum dan harus mematuhi sesuai ketentuan.

Berikut ciri-ciri negara hukum menurut Prof. Dr. Ismail Suny:

  1. Menjunjung tinggi hukum. 
  2. Pembagian kekuasaan. 
  3. Adanya perlindungan dan hak-hak asasi manusia (HAM). 
  4. Memungkinankan adanya peradilan administrasi. 

Baca Juga

Norma dibutuhkan untuk memberi perintah larangan dan sanksi. Contohnya saja norma di lingkungan sekolah yang melarang mencontek. Sanksi dan hukuman akan diberikan pada siswa jika melanggar aturan tersebut.

Selain norma hukum, berikut penjelasan ketiga norma lainnya yang saling berkaitan di masyarakat:

Norma Agama

Norma agama adalah peraturan yang sumbernya dari ajaran agama. Penganutnya dituntun ke jalan yang benar untuk menjauhi larangan. Ajaran norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.

Sanksi dari norma agama ini akan mendapatkan dosa. Sebagai manusia, meski berbeda keyakinan menerapkan toleransi. Adanya norma agama dapat menjaga kepatuhan dan keserasian antara manusia dan lingkungan.

Norma Kesusilaan

Kesusilaan berkaitan dengan aturan yang ada di dalam diri manusia. Norma ini dari bisikan kalbu, hati nurani, dan kebenaran di dalam hati. Contohnya seseorang yang berbohong akan timbul penyesalan di dalam hatinya.

Norma Kesopanan

Sumber dari norma kesopanan berasal dari masyarakat. Norma kesopanan ini berasal dari kebiasaan yang terus dilakukan, sampai menjadi budaya.

Pengertian Norma dalam Masyarakat – Dalam kehidupan di masyarakat agar tidak terjadinya perpecahan dan konflik seringkali adanya peraturan-peraturan untuk mengatur lingkungan tersebut. Dimana dengan adanya norma yang berlaku dalam lingkungan, setiap orang akan memiliki kesadaran atas batasan dari suatu perbuatan yang boleh dilakukan maupun hal-hal yang tidak boleh dilakukan.

Beragam norma diterapkan dan melekat di tengah kehidupan masyarakat sehari-hari. Norma-norma yang ada biasanya bisa berupa aturan tertulis maupun tidak tertulis yang dipatuhi masyarakatnya guna menciptakan lingkungan yang harmonis. Norma juga sering disebut sebagai suatu kaidah yang berlaku untuk mengatur setiap perbuatan manusia.

Dengan adanya norma, maka tatanan kehidupan dalam lingkungan masyarakat akan tetap terjaga dan bila tidak dilaksanakan oleh setiap anggota di dalam lingkungan tersebut maka tatanan masyarakat tersebut akan kacau dan melanggar segala peraturan yang ada dan berlaku. Namun, apa pengertian dari norma itu sendiri? Simak informasi dan penjelasan berikut.

A. Pengertian Norma

Norma merupakan kata yang berasal dari bahasa Belanda yaitu norm yang memiliki arti patokan, pedoman, atau pokok kaidah dan bahasa Latin yaitu mos yang memiliki arti tata kelakuan, adat istiadat, atau kebiasaan.

Berdasarkan KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, norma memiliki arti sebagai aturan maupun ketentuan yang sifatnya mengikat suatu kelompok orang didalam masyarakat. Dimana norma diterapkan sebagai panduan, tatanan, dan juga pengendali tingkah laku yang sesuai.

Craig Calhoun merupakan sosiologis asal Amerika menyatakan, norma baginya merupakan suatu pedoman maupun aturan yang menyatakan bagaimana seorang individu seharusnya bertindak di dalam suatu situasi ditengah masyarakat.

Sedangkan, menurut E. Utrecht yang merupakan ilmuwan sekaligus pakar hukum yang lahir di Surabaya, menggambarkan bahwa norma sebagai segala himpunan petunjuk hidup yang digunakan untuk mengatur berbagai tata tertib di dalam masyarakat maupun bangsa dimana peraturan tersebut harus ditaati oleh setiap masyarakat, dan jika melanggar akan ada suatu bentuk konsekuensi dari pihak yang berwenang.

Berdasarkan pengertian yang ada dari berbagai macam ahli dan Kamus Besar Bahasa Indonesia di atas mengenai pengertian norma, dapat disimpulkan bahwa normal sosial merupakan aturan yang dibentuk karena adanya suatu kebutuhan masyarakat akan ketertiban yang ingin dicapai dalam kehidupan sehari-hari, dan jika norma atau peraturan yang ada dilanggar, orang tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan kesepakatan yang sudah berlaku.

B. Pengertian Norma Menurut Para Ahli

Broom dan Selznic

Broom dan Selznic mengatakan bahwa norma adalah sebuah rancangan yang sifatnya ideal serta berasal dari perilaku manusia yang memberikan batasan bagi suatu anggota masyarakatnya dengan tujuan agar bisa mencapai tujuah hidup yang lebih sejahtera.

Bellebaum yang merupakan sosiologis asal Jerman, menyatakan bahwa norma sosial merupakan sebuah alat yang digunakan untuk mengatur tiap individu yang ada dalam suatu lingkungan masyarakat agar bertindak maupun berperilaku yang sesuai dengan sikap dan keyakinan tertentu yang berlaku dalam lingkungan tersebut.

John J. Macionis

Menurut John J. Macionis yang merupakan profesor sosiologi menyatakan(1997), norma merupakan segala aturan dan harapan yang ada di masyarakat yang memandu segala perilaku yang dilakukan anggota masyarakat.

Soerjono Soekanto

Soerjono Soekanto yang merupakan Lektor Kepala Sosiologi dan Hukum Adat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia juga menyatakan bahwa norma sosial adalah sebuah perangkat yang di mana norma tersebut dibuat agar hubungan yang ada di dalam suatu lingkungan masyarakat dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan atau diharapkan.

C. Fungsi Norma

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, norma merupakan suatu hal yang penting bagi masyarakat untuk menjaga keseimbangan dan kedamaian bersama. Berikut beberapa fungsi norma yang ada di masyarakat:

  • Untuk memastikan terciptanya kehidupan masyarakat yang lebih aman dan tertib.
  • Untuk mengatur perbuatan masyarakat agar sesuai dengan nilai yang ada dan berlaku.
  • Agar dapat mencegah adanya benturan kepentingan antar masyarakat.
  • Untuk membantu masyarakat dalam mencapai tujuan atau kesepakatan bersama.
  • Digunakan sebagai petunjuk maupun pedoman yang dapat digunakan untuk menjalani hidup di lingkungan masyarakat sebagai individu.
  • Norma digunakan agar dapat mengatur perilaku masyarakat.
  • Norma digunakan agar adanya suatu batasan untuk tidak dilanggar .
  • Norma digunakan untuk mendorong individu untuk dapat beradaptasi dengan lingkungan masyarakat yang ada berdasarkan nilai-nilai yang berlaku.

D. Macam-Macam Norma

Di dalam lingkungan masyarakat sendiri, norma dibagi menjadi 2 berdasarkan sifatnya yang terdiri dari:

1. Norma Formal

Norma formal, merupakan suatu aturan yang dijalankan oleh masyarakat yang dirumuskan oleh pihak yang berwenang seperti pemerintah maupun lembaga masyarakat atau institusi resmi yang berguna untuk mengatur masyarakat dan memastikan adanya kesepakatan bersama yang sifatnya resmi maupun formal.

Contoh dari norma formal yaitu, mengenai pelestarian lingkungan hidup yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2008 yang tertera pada Lembaran Daerah. Yang kedua, norma mengenai penataan pemukiman yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2008 yang tertera pada Lembaran Daerah. Selanjutnya, kependudukan yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2008 yang tertera pada Lembaran Daerah, dan masih banyak lagi.

Berbagai norma formal lainnya, seperti nilai Pancasila dan juga UUD 1945 daat kamu pelajari dalam buku Teori Hierarki Norma Hukum yang membahas mengenai wujud penerapan dari sistem negara hukum Indonesia.

2. Norma Non Formal

Norma non-formal adalah suatu bentuk ketentuan maupun aturan yang dijalankan masyarakat dalam sebuah lingkungan tanpa diketahui siapa yang merumuskannya dan biasanya bentuk dari norma non-formal ini tidak tertulis, namun masyarakat menjalankannya karena kesadaran ataupun sudah menjadi kebiasaan dalam diri untuk menjaga keharmonisan lingkungan masyarakat yang sifatnya tidak resmi dan tidak memaksa masyarakatnya untuk menjalankan aturan tersebut.

Contoh dari norma non-formal, yaitu aturan-aturan yang ada di rumah maupun keluarga, seperti bagaimana cara kita bersikap ketika makan maupun minum, dan juga bagaimana cara kita berpakaian yang biasanya norma non-formal ini berbentuk sebuah kebiasaan.

Buku Etika Dan Norma Konsumsi Dalam Islam merupakan salah satu bentuk penerapan dari norma non-formal ini, dimana cara kita makan maupun minum juga terdapat aturannya walaupun tidak tertulis dan secara langsung disampaikan.

E. Jenis-jenis Norma dan Contohnya

Di dalam lingkungan masyarakat sendiri, norma dibagi menjadi 4 berdasarkan jenisnya yang terdiri dari:

Norma agama merupakan aturan-aturan yang dijalankan oleh masyarakat yang sumbernya berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Norma ini biasanya berisi akan perintah yang harus dijalankan oleh seseorang, ajaran yang merupakan segala ilmu ataupun pedoman bagi para penganut agama tersebut, maupun larangan yang berarti tidak melakukan suatu perbuatan yang seharusnya dihindari.

Berdasarkan pengertia norma agama, maka didalamnya memiliki sifat yaitu dogmatis yang berarti bahwa aturan yang ada tidak boleh ditambah maupun juga dikurangi nilainya sesuai dengan yang tertulis pada kitab suci masing-masing agama.

Norma agama sendiri dipercaya jika dilanggar memiliki sanksi yang nantinya akan diberikan setelah orang tersebut meninggal dunia berupa dosa maupun hukuman yang harus dijalankan berdasarkan ajaran masing-masing agama di akhirat.

Di Indonesia sendiri, norma agama berbeda-beda dikarenakan terdapat enam agama berbeda yang hidup saling berdampingan, seperti Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu yang memiliki baik perintah, ajaran, maupun larangan yang berbeda antara satu sama lain.

Contoh Norma Agama:

Di mana dalam Agama Islam dilarang memakan makanan yang mengandung babi, sedangkan agama memiliki pantangan lain yang berbeda mengikuti ajaran agama masing-masing. Hal ini termasuk sebagai pandangan hidup agama Islam yang menjadi konsep seseorang maupun golongan masyarakat dalam hidup di dunia yang dapat kamu pelajari lebih dalam pada buku Pandangan Hidup Muslim oleh Abdul Malik Karim Amrullah.

2. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan merupakan aturan-aturan yang dijalankan oleh masyarakat yang sumbernya berasal dari hati nurani seseorang. Norma ini merupakan sesuatu yang kita jalani dan rasakan setiap harinya, dimana seseorang didorong untuk melakukan tindakan yang baik dan menghindari tindakan yang buruk. Intinya, norma ini memiliki tujuan untuk mengatur perbuatan atau tingkah laku yang dilakukan seseorang.

Berdasarkan ajaran norma ini, biasanya orang yang melanggar akan mendapatkan sanksi berupa perasaan bersalah, penyesalan, atau bahkan dikucilkan di tengah masyarakat.

Contoh Norma Kesusilaan:

Seperti salah satu contoh kasus norma kesusilaan adalah bagaimana seorang siswa yang mengetahui bahwa menyontek adalah perbuatan yang salah sehingga dia lebih memilih untuk belajar daripada menyontek teman sekolahnya, yang jika ketahuan siswa tersebut akan mendapat sanksi bukan hanya di sekolah tapi juga lingkungan.

Dengan adanya norma kesusilaan, menjadi sebuah batasan bagi seseorang untuk tidak melanggar dan melakukan tindak kejahatan. Buku Kejahatan Kesusilaan ini, menjelaskan mengenai berbagai kejahatan kesusilaan yang semakin banyak bermunculan seperti percabulan, pelecehan sesksual dan masih banyak lagi.

3. Norma Kesopanan

Norma kesopanan merupakan aturan-aturan yang menekankan pada perbuatan seseorang untuk menjaga kesopan santunan, tata krama mereka, dan juga ada istiadat setiap individu. Hal tersebut dikarenakan Indonesia merupakan negara dengan beragam suku, budaya, dan adat istiadat yang berbeda-beda dan hidup berdampingan satu sama lain.

Norma kesopanan ini diberlakukan untuk menjaga dan menghargai satu sama lain dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan diberlakukannya norma kesopanan adalah penerimaan diri dari masyarakat, mampu menghargai orang lain khususnya orang yang lebih tua, memahami hakikat dan tata etika dalam bergaul, dan mampu bersosialisasi dengan baik tanpa melanggar hal-hal yang tidak baik.

Contoh Norma Kesopanan:

Seperti pada contohnya adalah, menghormati orang yang lebih tua dengan memanggil panggilan kakak kepada orang yang lebih tua, tidak membuang ludah sembarangan di tempat umum, siswa yang bersikap sopan sebagai bentuk hormat terhadap pengajar, dan masih banyak lagi.

Dalam mewujudkan nilai kesopanan ini, seseorang harus ditanamkan sejak kecil oleh orang tuanya agar pemahaman tersebut sudah ada sejak dini. Bagi orang tua yang ingin mengajari anaknya, buku Bella Belajar Sopan Santun dan 9 Cerita Pendidikan Karakter Lainnya dapat membantu, karena selain bentuknya animasi, cerita di dalamnya memiliki pesan yang baik untuk anak kamu.

4. Norma Hukum

Norma hukum merupakan aturan-aturan yang dibuat oleh badan yang bertanggung jawab seperti pemerintah yang dikemas dalam bentuk Undang-Undang. Norma ini memiliki sifat yang memaksa guna menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat.

Norma ini diberlakukan untuk memastikan adanya keadilan yang diterima setiap orang dan menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, rukun, serta damai. Karena sifat norma ini tertulis dan memaksa, maka jika aturan yang ada dilanggar, maka akan mendapatkan hukuman atau sanksi yang tegas yang sesuai dengan peraturan yang ada seperti membayar denda atau dipenjara.

Contoh Norma Hukum:

Seperti pada contohnya di Indonesia sendiri aturan hukum yang ada diatur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga jika melakukan pelanggaran seperti mencuri atau tidak membayar pajak sesuai ketentuan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang ada.

Dengan banyaknya Undang-Undang yang ada di dalamnya, buku UUD 1945 Lengkap Dengan Pahlawan Nasional & Revolusi akan sangat sesuai untuk kamu yang sedang mempelajarinya.

F. Contoh Norma

Rasanya belum lengkap kalau membahas pengertian norma, tetapi tidak membahas contoh norma. Pada dasarnya, ada banyak sekali contoh norma yang bisa kita lihat dalam kegiatan bermasyarakat. Contoh beberapa norma sebagai berikut.

  1. Berperilaku dan menggunakan bahasa yang sopan kepada orang yang lebih tua
  2. Menaati peraturan lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan
  3. Mengikuti dan menaati peraturan hukum yang berlaku
  4. Selalu mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru
  5. Menghargai hari raya umat agama lain agar menciptakan toleransi
  6. Melaksanakan Ibadah sesuai dengan kepercayannya masing-masing
  7. Memberikan hukuman kepada siswa yang telah mencontek
  8. Mengucapkan terima kasih setelah diberikan bantuan
  9. Mengucapkan maaf ketika sudah berbuat suatu kesalahan

Itulah beberapa contoh norma yang bisa kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan menerapkan perilaku yang bernorma, maka secara tidak langsung kita sudah belajar untuk menghargai orang lain.

G. Jenis-jenis Norma Sosial Berdasarkan Tingkatan Daya Ikat

Norma sosial yang berlaku di lingkungan masyarakat juga dibedakan menjadi beberapa tingkatan daya ikat yang dibagi menjadi empat, yaitu:

Norma sosial jenis ini memiliki daya pengikat yang paling lemah karena sanksi yang diberikan jika dilanggar biasanya hanya berupa cemoohan. Contoh dari norma sosial jenis cara adalah ketika kamu sedang makan tidak boleh berbicara, jadi ketika norma tersebut dilanggar kamu akan ditegur atau diperingati oleh orang-orang yang ada.

2. Kebiasaan atau Folkways

Normal sosial jenis ini memiliki daya pengikat yang lebih kuat daripada norma jenis cara atau usage karena merupakan suatu aturan yang akan dilakukan secara berulang-ulang. Contoh dari norma sosial jenis kebiasaan adalah kita sebagai manusia harus menghormati orang yang lebih tua dibandingkan kita, jika norma tersebut dilanggar maka sanksi yang diterima akan berbeda-beda tergantung seberapa sering kita melakukan hal tersebut dan apakah ada niat untuk merubah diri menjadi lebih baik.

3. Kelakuan atau Mores

Norma sosial jenis ini memiliki daya pengikat yang lebih kuat daripada norma jenis kebiasaan atau Folkways karena norma jenis merupakan suatu aturan yang telah disepakati dalam lingkungan masyarakat dan dijadikan nilai standar bagi orang di dalam lingkungan tersebut, jika norma sosial jenis tata kelakuan atau mores ini dilanggar maka sanksi yang diterima akan lebih berat. Contoh dari norma sosial jenis ini adalah larangan berzina atau hubungan terlarang, dimana jika dilanggar maka akan diadili secara hukum yang berlaku di suatu daerah.

4. Adat Istiadat atau Custom

Dan yang terakhir, norma sosial ini memiliki daya pengikat yang paling tinggi daripada normal sosial lain, karena memiliki sifat turun temurun yang sudah menjadi kewajiban orang di lingkungan tersebut, dan jika normal sosial jenis adat istiadat atau custom ini dilanggar maka akan mendapatkan sanksi yang berat. Contoh dari norma sosial jenis ini adalah larangan orang Batak menikah dengan orang yang memiliki marga sama.

H. Ciri-Ciri Norma

Supaya lebih mudah dalam memahami apa itu norma, maka kamu juga perlu mengenal ciri-ciri norma. Norma sebagai aturan di tengah masyarakat memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Norma yang ada biasanya tidak tertulis dan dilakukan sebagai bentuk kebiasaan.
  • Norma yang tercipta di suatu lingkungan masyarakat biasanya merupakan hasil kesepakatan yang dapat diterima dan dijalankan setiap orang.
  • Sebagai masyarakat dimana norma tersebut dijalankan, sudah menjadi kewajiban untuk menaati norma yang ada.
  • Jika seseorang melanggar norma yang sudah disepakati bersama, maka orang tersebut akan mendapat sanksi maupun hukuman yang telah disepakati.
  • Dengan semakin berkembangnya zaman, norma yang ada juga dapat berubah seiring perubahan dan sifatnya menyesuaikan.
  • Dan yang terakhir, norma yang berlaku di lingkungan masyarakat dibuat dan disepakati secara sadar.

I. Tujuan Norma

Norma yang ada di lingkungan masyarakat juga memiliki beberapa tujuan, diantaranya:

1. Supaya perilaku masyarakat sesuai dengan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat yang sudahberlaku.

2. Menjaga sekaligus meningkatkan keharmonisan antar anggota masyarakat.

3. Dengan adanya norma, setiap anggota masyarakat bisa berperilaku tertib serta berbuat adil.

5. Dapat memberikan sanksi terhadap anggota masyarakat yang telah melanggar norma-norma yang telah berlaku.

J. Kesimpulan

Pada hakikatnya, kita sebagai manusia merupakan makhluk sosial yang hidup berdampingan dengan orang lain dan membutuhkan satu sama lain, penting untuk saling menghargai satu sama lain dengan menjaga dan menaati peraturan-peraturan yang berlaku. Kita dapat melakukannya dengan menjalankan norma yang ada agar kedamaian tercipta dan konflik tidak terjadi dalam lingkungan tersebut.

Nah, seperti itulah penjelasan mengenai beragam norma yang ada di tengah masyarakat khususnya di Indonesia beserta jenis, fungsi, dan juga contohnya yang dapat berbeda dari satu lingkungan dengan lingkungan lainnya.

Jika Grameds memiliki ketertarikan untuk mempelajari lebih dalam mengenai norma-norma yang ada di Negara Indonesia, kamu bisa mempelajari lebih mendalam mengenai tiap norma yang berlaku, seperti norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, maupun norma hukum.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia menyediakan salah satu referensi buku mengenai norma hukum yang ditulis oleh seorang ahli di bidangnya yang dapat menjadi bahan belajar Grameds untuk lebih memahami mengenai norma hukum yang ada di Indonesia.

Baca juga artikel terkait “Pengertian Norma” :

[sc_fs_faq html=”true” headline=”h4″ img=”” question=”Apa yang dimaksud dengan norma?” img_alt=”” css_class=””] Berdasarkan KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, norma memiliki arti sebagai aturan maupun ketentuan yang sifatnya mengikat suatu kelompok orang didalam masyarakat. Dimana norma diterapkan sebagai panduan, tatanan, dan juga pengendali tingkah laku yang sesuai. [/sc_fs_faq]

[sc_fs_faq html=”true” headline=”h4″ img=”” question=”Apakah pengertian dari norma hukum?” img_alt=”” css_class=””] Norma hukum merupakan aturan-aturan yang dibuat oleh badan yang bertanggung jawab seperti pemerintah yang dikemas dalam bentuk Undang-Undang. Norma ini memiliki sifat yang memaksa guna menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat. [/sc_fs_faq]

[sc_fs_faq html=”true” headline=”h4″ img=”” question=”Apakah pengertian dari norma agama?” img_alt=”” css_class=””] Norma agama merupakan aturan-aturan yang dijalankan oleh masyarakat yang sumbernya berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Norma ini biasanya berisi akan perintah yang harus dijalankan oleh seseorang, ajaran yang merupakan segala ilmu ataupun pedoman bagi para penganut agama tersebut, maupun larangan yang berarti tidak melakukan suatu perbuatan yang seharusnya dihindari. [/sc_fs_faq]

Penulis : Andrew

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA