Berikut merupakan administrasi yang harus dipersiapkan dalam perencanaan mendirikan umkm kecuali

Jakarta -

Saat ini menjadi seorang pengusaha banyak diminati, karena melihat kesuksesan orang-orang yang menjadi pengusaha kaya. Namun untuk menjadi pengusaha, Anda harus siap bekerja keras dan mental yang kuat untuk menjadi pengusaha yang berhasil. Bagi Anda yang ingin memulai usaha, persiapkan 5 hal ini:

1. Pemilihan jenis usaha yang tepat

Sebelum memulai usaha pada biasanya pemulai usaha akan berpikir mengenai jenis usaha apa yang akan dijalankan, hal ini sangat penting dan tidak boleh diabaikan. Jangan terburu-buru dalam memutuskan jenis usaha tanpa ada analisa yang matang, maka akan jadi sia-sia setelah usaha berjalan.2. Pemilihan nama usaha yang tepatPemilihan nama usaha juga termasuk hal yang perlu dipersiapkan dalam membangun bisnis. Agar mudah diingat oleh pelanggan, carilah nama merek usaha yang unik dan mudah diingat pelanggan. Nama yang unik dan disesuaikan juga dengan produknya, karena jika nama mereknya unik tapi produknya tidak sesuai maka akan mudah di tinggal pelanggan.

3. Pemilihan Mitra/Partner usaha yang tepat

Partner yang baik dan jujur akan membawa usaha anda maju dan sukses. Oleh karena itu perlu selektif dalam memilih mitra usaha. Partner tidak harus teman, saudara atau keluarga, partner bisa siapa saja yang penting punya kepribadian yang jujur, terbuka dan komitmen untuk memajukan usaha yang dijalankan bersama-sama. Bila dimungkinkan buatlah perjanjian hitam di atas putih untuk pembagian hasil usaha agar jelas dan transparan.

4. Pemilihan lokasi yang tepat

Pastikan usaha yang Anda jalankan lokasinya strategis. Jangan sampai lokasi yang Anda pilih kurang ramai dan tidak strategis. Sebagai contoh untuk membuka usaha percetakan biasanya di posisi dekat dengan kampus dan ruko perkantoran, untuk membuka rumah makan posisikan berada di area strategis di pinggir jalan yang ramai atau di area khusus rumah makan, membuka distro pakaian usahakan di lokasi dekat dengan pasar dan tempat wisata.

5. Perhitungan yang matang dan modal yang cukup

Hal ini penting untuk menentukan harga jual dari produk yang akan dijual. Jangan sampai biaya yang dikeluarkan tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima, hal ini sangat mungkin akan tutupnya suatu bidang usaha.Berikut adalah beberapa hal yang harus Anda persiapkan ketika ingin membuka sebuah usaha. Cermati dan jangan sampai Anda salah dalam mengambil langkah yang bisa berakibat buruk pada usaha Anda kelak.Hasil Intisari Pemikiran Dan Praktik Saya Selama 20 Tahun. Dari Biasa Saja Menjadi Hingga DAHSYAT.

Ikuti Pelatihan 12 Ilmu Penting Dalam Kehidupan "University Of Life" senilai Rp 997.000. Program Khusus Dan Gratis Hanya Untuk Pembaca detikFinance Hari Ini, Terbatas Untuk 100 Orang Pedaftar Pertama. Klik di Sini Untuk Daftar Sekarang!

(wdl/wdl)

Sunday, March 24, 2019 Edit

Izin usaha adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi dan melindungi pengelolaan usaha. Surat Izin Usaha, antara lain : Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin HO (Lingkungan) SITU/HO umumnya dikeluarkan oleh Pemda Tingkat 1 dan Tingkat 2 sepanjang ketentuan-ketentuan undang-undang gangguan (HO) mewajibkannya.

Prosedur pengurusan surat izin tempat usaha atau izin HO, antara lain :

1) Meminta izin tertulis dari tetangga

2) Setelah diketahui RT dibawa ke Kelurahan dan Kecamatan

3) Selanjutnya, dibawa ke kota/kabupaten untuk memperoleh SITU/HO

4) Membayar biaya izin dan heregistrasi.

Kelengkapan persyaratan SITU:

1) Permohonan yang telah disediakan

4) Fotokopi pembayaran PBB

5) Surat persetujuan dari masyarakat diketahu Kades dan Camat

7) Fotokopi IPPL dari Dinas Tata Ruang

10) Surat dari BKPM/BKPMD

14) Fotokopi akta pendirian perusahaan yang berbadan hukum

15) Surat pelimpahan penggunaan tanah.

b. Penetapan Besarnya Retribusi

Ketentuan tata cara perhitungan retribusi SITU, adalah Luas ruang usaha X angka indeks lokasi X angka indeks gangguan X tarif

1) Tarif luas ruang usaha

3) Klasifikasi indeks gangguan

4) Ketentuan tata cara perhitungan retribusi heregistrasi.

c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha dibidang perdagangan dan jasa.

Beberapa keuntungan dengan memiliki SIUP adalah:

1) Mendapat jaminan perlindungan hukum untuk kelangsungan dan kepastian usaha

2) Mempermudah dalam proses pengajuan kredit kepada perbankan/ lembaga keuangan

3) Bukti memiliki dan menjalankan usaha bila akan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga

4) Mendapat prioritas pembinaan dari instansi pemerintah yang menangani pembinaan usaha kecil.

Tata cara memperoleh SIUP adalah :

1) Datang ke Bagian Urusan Perizinan, Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat 1 atau Tingkat 2

2) Mengisi dan mengajukan Surat Pengajuan Izin (SPI) dengan melampirkan syarat :

a) Fotokopi akta notaris tentang pendirian usaha

b) Fotokopi dari pemilik perusahaan

c) Pas poto dari pemilik perusahaan 4 lembar, ukuran 3 x 4 cm

d) Menyerakan kembali formulir dan persyaratan lainnya kepada petugas bagian perizinan.

Pada umunnya yang diwajibkan didaftar dan mendapatkan NPWP adalah :

a) Badan yang memiliki subyek pajak penghasilan yaitu PT, CV, Firma, BUMN/BUMD

b) Orang perorangan/pribadi wajib pajak yang mempunyai penghasilan netto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

a) Untuk mengetahui identitas wajib pajak

b) Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak

c) Sebagai sarana pengawasan administrasi perpajakan.

a) Formulir pajak yang digunakan wajib pajak

b) Surat menyurat dalam hubungan perpajakan

c) Dalam hubungan dengan instansi tertentu yang mewajibkan mengisi NPWP.

Dokumen-dokumen yang harus disiapkan adalah:

a) Fotokopi akta pendirian atau akta perubahan yang terakhir

b) Fotokopi SITU atau surat keterangan dari instansi yang berwenang

c) Fotokopi KTP/Kartu Keluarga/Paspor pengurus

d) Fotokopi kartu NPWP Kantor Pusat/Cabang

e) Surat Kuasa bagi yang mewakilinya.

Prosedur untuk membuka rekening bank adalah dengan mendaftarkan diri di bank dan mengisi formulir pendaftaran yang berisi :

1) Pemilik kegiatan usaha

4) Alamat dan pengenal pengurus

5) Tanggal mulainya usaha

f. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Registrasi Perusahaan (NRP). Setelah memiliki SIUP dan NPWP, wirausaha bisa mendaftarka perusahaannya ke Depearindag setempat dengan prosedur sebagai berikut :

1) Mengisi formulir pendaftara

2) Melampirkan fotokopi KTP, NPWP, SIUP dan Akta Pendirian

3) Membayar biaya administrasi

4) Dengan menunjukkan bukti pembayaran, wirausaha dapat mengambil tanda daftar perusahaannya.

g. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

AMDAL adalah studi mengenai akibat pada lingkungan sebagai akibat aktivitas kegiatan usaha. Jenis usaha yang diperkirakan mempunyai pengaruh besar terhadap keseimbangan ekosistem diantaranya:

1) Jenis usaha pengolahan lahan dan bentang alam

2) Jenis usaha eksploitasi sumber daya alam baik yang terbarui maupun yang tidak

3) Jenis usaha yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan sosial dan budaya

4) Jenis usaha yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan atau lingkungan cagar budaya

5) Jenis usaha proses dan kegiatan yang pemanfaatanya secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan dan kemerosotan sumber daya alam

6) Jenis usaha introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan jasa renik

7) Jenis usaha pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati

8) Jenis usaha penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk memengaruhi lingkungan

9) Jenis usaha yang mempunyai resiko tinggi, dan mempengaruhi pertahanan negara.

Dokumen yang perlu dipersiapkan dalam mengurus AMDAL adalah :

1) Fotokopi KTP/SIM dari penanggung jawab/pemilik

2) Fotokopi akta pendirian perusahaan

6) Foto copy denah, gambar, lokasi perusahaan yang menimbulkan dampat terhadap lingkungan

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Apakah kalian pernah melakukan bisnis atau usaha? Apabila pernah, bagaimana cara menyiapkan administrasi untuk usaha tersebut? Apabila kalian ingin membuka usaha, kalian harus menyiapkan semua aspek administrasi yang berkaitan dengan usaha tersebut. Materi berikut ini akan membahas tentang perencanaan administrasi usaha produk kerajinan dari bahan limbah berbentuk bangun datar. 

Menurut pendapat Prof. Dr. S. Prajudi Atmosudirjo, S.H., administrasi adalah proses dan tata cara kerja yang terdapat pada setiap usaha, baik usaha kenegaraan maupun swasta, usaha sipil maupun militer, atau usaha besar maupun kecil dari Perencanaan Administrasi Usaha Kerajinan Dari Bahan Limbah Berbentuk Bangun Datar . 

Pencatatan semua kegiatan usaha yang  diperlukan bagi kelancaran dan pengelolaan perusahaan merupakan tugas administrasi. Tugas tersebut meliputi pencatatan datadata transaksi bisnis, keuangan, produksi, persediaan produksi, dan lain-lain. Perencanaan Administrasi Usaha Kerajinan Dari Bahan Limbah Berbentuk Bangun Datar  Adapun maksud dan tujuan dari adanya administrasi adalah agar wirausahawan dapat: 

a. memonitor kegiatan administrasi perusahaannya, 

b. mengevaluasi kegiatan-kegiatan pengorganisasian perusahaannya, 

c. menyusun program pengembangan usaha dan kegiatan pengorganisasian perusahaannya, dan 

d. mengamankan kegiatan-kegiatan usaha dan organisasi perusahaannya.

Perencanaan administrasi usaha kerajinan pada dasarnya terdiri dari perizinan usaha, surat-menyurat, pencatatan transaksi barang/jasa, pencatatan transaksi keuangan, dan pajak pribadi serta pajak usaha.

a. Perizinan Usaha 

Di Indonesia, pendirian usaha diatur oleh Undang-Undang, yaitu melalui Peraturan Daerah dan Peraturan dari Departemen Perdagangan serta Departemen atau Instansi yang terkait dengan bidang usaha yang dijalankan.

Surat-surat harus yang disiapkan ketika akan membuka usaha sebagai berikut. 

1) Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Kedua surat izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari SITU-HO, diantaranya: 

a) mempermudah permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan, 

b) dapat menjadi sarana untuk minta ganti rugi apabila tempat usaha mengalami penggusuran atau pemindahan lokasi, 

c) memperoleh jaminan perlindungan keamanan, dan 

d) dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman modal di bank. 

2) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 

SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Untuk memperoleh SIUP, perusahaan harus mengisi surat permohonan SIUP yaitu berupa formulir permohonan izin yang diisi oleh perusahaan yang memuat data-data perusahaan untuk memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil/Menengah/Besar.

b. Surat Menyurat 

Kegiatan surat-menyurat adalah salah satu kegiatan dalam bentuk hubungan dengan pihak lain, seperti pemasok dan pelanggan. Jenis surat yang digunakan dalam kegiatan usaha disebut juga dengan surat niaga. Surat niaga dimulai dengan pembukaan yang tepat dan menarik kemudian diikuti dengan pengutaraan masalah secara jelas dengan tetap memberikan sikap ramah, sopan, dan simpatik. Jenis surat niaga sebagai berikut. 

Surat perkenalan 

7) Surat permintaan penawaran 

8) Surat penawaran 

9) Surat pemesanan 

10) Surat pemberitahuan pengiriman barang 

11) Surat pengaduan 

12) Surat pengiriman pembayaran

c. Pencatatan Transaksi Barang/Jasa 

Secara umum, bukti transaksi perusahaan terbagi menjadi dua, yaitu bukti transaksi intern dan bukti transaksi ekstern. 

1) Bukti transaksi intern 

Bukti transaksi intern adalah bukti transaksi yang dibuat oleh dan untuk intern perusahaan. Adapun bukti transaksi intern adalah sebagai berikut. 

a) Bukti kas masuk, yaitu tanda bukti bahwa perusahaan telah menerima uang secara tunai, misalnya pembayaran tagihan dari perusahaan lain.

b) Bukti kas keluar, yaitu tanda bukti bahwa perusahaan telah mengeluarkan uang tunai, misalnya pembayaran gaji, pembayaran utang, atau pengeluaran-pengeluaran lainnya. 

2) Bukti transaksi ekstern 

Bukti transaksi ekstern adalah bukti transaksi yang berhubungan dengan pihak luar. Bukti transaksi ekstern sebagai berikut. 

a) Faktur 

Faktur yaitu tanda bukti pembelian atau penjualan secara kredit. Faktur dibuat oleh penjual dan diberikan kepada pihak pembeli. 

b) Kuitansi 

Kuitansi adalah bukti penerimaan sejumlah uang yang ditandatangani oleh penerima uang dan diserahkan kepada yang membayar sejumlah uang tersebut. 

c) Nota 

Nota yaitu bukti atas pembelian sejumlah barang secara tunai. Nota dibuat oleh pedagang dan diberikan kepada pembeli. 

d) Nota debet

Nota debet merupakan bukti transaksi pengiriman kembali barang yang telah dibeli, yang berisi informasi pengiriman kembali barang yang rusak atau tidak sesuai dengan pesanan atau permintaan pengurangan harga. Bukti ini dibuat oleh pihak pembeli. 

e) Nota kredit 

Nota kredit merupakan bukti transaksi penerimaan kembali barang yang telah dijual atau bukti persetujuan dari pihak penjual atas permohonan pembeli untuk pengurangan harga barang karena sebagian barang rusak atau tidak sesuai dengan pesanan. Bukti ini dibuat oleh pihak penjual. 

f) Cek 

Cek yaitu surat perintah yang dibuat oleh fihak yang mempunyai rekening di bank, agar bank membayar sejumlah uang kepada pihak yang namanya tercantum dalam cek tersebut.

d. Pencatatan Transaksi Keuangan 

Transaksi keuangan dicatat dalam laporan keuangan yang disusun secara berkala. Berdasarkan standar akuntansi keuangan tahun 2007, laporan keuangan terdiri dari empat item sebagai berikut. 

1) Laporan laba rugi 

Laporan laba rugi adalah laporan yang menunjukkan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan keuntungan pada suatu periode akuntansi atau satu tahun. Laporan laba rugi terdiri dari pendapatan dan beban usaha.

2) Laporan perubahan modal 

Laporan perubahan modal adalah laporan yang menunjukkan perubahan modal pemilik atau laba yang tidak dibagikan pada suatu periode akuntansi karena adanya transaksi usaha selama periode tersebut. 

3) Neraca 

Neraca adalah daftar yang memperlihatkan posisi sumber daya perusahaan, serta informasi tentang asal sumber daya tersebut. Neraca terbagi dua sisi, yaitu sisi aktiva dan sisi pasiva. Sisi aktiva merupakan daftar kekayaan perusahaan pada suatu saat tertentu. Sedangkan sisi pasiva menunjukkan sumber dari mana kekayaan itu diperoleh. 

4) Laporan arus kas 

Laporan arus kas adalah laporan yang menunjukkan aliran uang yang diterima dan digunakan perusahaan di dalam satu periode akuntansi, beserta sumber-sumbernya.

e. Pajak 

Setiap wajib pajak harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), yaitu nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda mengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannnya dalam Perencanaan Administrasi Usaha Kerajinan Dari Bahan Limbah Berbentuk Bangun Datar.

Baca Juga

Demikian Artikel Perencanaan Administrasi Usaha Kerajinan Dari Bahan Limbah Berbentuk Bangun Datar Yang Saya Buat Semoga Bermanfaat Ya Mbloo:)



  • Tips Peralatan Yang Digunakan Untuk Instalasi Listrik
  • Manfaat Dan Sasaran Promosi Produk Hasil Usaha Makanan Khas Daerah
  • Bahan untuk Pengembangan Dan Modifikasi Pangan Khas Daerah
  • Perencanaan Wirausaha Dalam Pengelolahan Produk Pangan
  • Pengemasan , Promosi Dan Dari Sebuah Perencanaan Wirausaha


Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA