Berikut ini yang bukan merupakan keunggulan dari iklan online adalah

#Jawaban di bawah ini, bisa saja tidak akurat dikarenakan si penjawab mungkin bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban lain dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Semangat Belajar..#


Dijawab oleh ### Pada Wed, 27 Jul 2022 00:14:42 +0700 dengan Kategori B. Indonesia dan Sudah Dilihat ### kali

Jawaban:

1.durasi lama

2.a.mempengaruhi

Jawaban:

1. B cepat dan tepat

2. a mempengaruhi

Semoga membantu

Baca Juga: Bagaimana kaitan antara sumber daya alam dengan kehidupan masyarakat banyuwangi? Jelaskan ​


uv.dhafi.link/jawab Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

Bacaan 4 Menit

Berdasarkan medianya, iklan dibedakan menjadi dua kelompok besar, yakni iklan media cetak dan iklan media elektronik. Kedua jenis iklan ini masih eksis hingga saat ini. Berikut ulasan lengkapnya.

Ragam Iklan di Masyarakat

Morissan dalam Periklanan Komunikasi Pemasaran Terpadu menerangkan bahwa iklan adalah bentuk komunikasi nonpersonal mengenai suatu organisasi, produk, layanan, atau ide yang dibayar oleh sponsor.

Kemudian, diterangkan Bove dan Arens (dalam Nugraheni dan Purnama, 2013: 68), iklan merupakan komunikasi nonpersonal antara produsen dan calon konsumen yang disampaikan melalui media berbayar yang dipilih oleh sponsor yang bertujuan untuk membujuk orang untuk membeli atau menggunakan produk yang ditawarkan.

Terkait iklan, jika ditinjau berdasarkan ragamnya, iklan terbagi dalam dua kelompok besar, yakni iklan media cetak dan iklan media elektronik. Pembahasan selengkapnya dapat disimak dalam uraian berikut.

Iklan Media Cetak

Iklan media cetak adalah iklan yang ditampilkan di media cetak atau media statis yang mengutamakan pesan visual. Contoh iklan media cetak, dapat ditemukan pada surat kabar, majalah, dan tabloid.

Kelebihan iklan media cetak

  • Khalayak yang ditujukan lebih jelas, misal untuk menarik minat anak-anak, pengiklan biasanya beriklan di majalah anak-anak.
  • Iklan dapat berganti dengan cepat, misalnya pada koran harian.
  • Frekuensi melihat iklan tidak terbatas, dapat disimak berulang kali.

Ciri-ciri iklan media cetak

Diterangkan lona Vicenovie Oisina Situmeang, karakteristik atau ciri iklan media cetak antara lain sebagai berikut.

  1. Tergolong praktis, cepat, dan harganya terjangkau.
  2. Ada segmentasi khusus. Perkembangan zaman menciptakan segmentasi dan mengidentifikasi pembaca media cetak berdasarkan karakteristik sosial dan pendidikannya.
  3. Peran jenis huruf, ukuran, dan layout media cetak menentukan keberhasilan iklan.
  4. Dapat bertahan, tidak satu kali habis.

Iklan Media Elektronik

Iklan media elektronik adalah bentuk iklan yang ditayangkan dalam media elektronik. Ragam iklan media elektronik ini dapat diklasifikasi berdasarkan jenis media yang digunakan. Ragam iklan media elektronik contohnya, radio, televisi, dan internet.

Iklan radio adalah jenis iklan yang disampaikan melalui siaran radio. Iklan jenis ini tidak melibatkan desain visual, hanya mengedepankan suara untuk menyampaikan informasi atau pesan yang diiklankan.

Iklan televisi adalah jenis iklan yang disampaikan melalui media televisi. Untuk menyampaikan pesan atau isi iklan, jenis iklan ini melibatkan gambar, gerak, serta suara.

Iklan internet adalah jenis iklan yang disampaikan melalui internet. Medianya dapat berupa iklan di media sosial, iklan di laman website, iklan di platform streaming video, dan lain sebagainya.

Kelebihan iklan media elektronik

  • Tujuan iklan media elektronik sebagai metode penyampaian pesan dapat menjangkau khalayak yang sangat luas dan tidak terbatas.
  • Mengingat saat ini akses elektronik sangat mudah, distribusi iklannya terbilang sangat cepat.
  • Kualitas audio dan visual yang dikemas secara menarik dapat membantu khalayak atau masyarakat lebih mudah memahami isi iklan.

Ciri-ciri iklan media elektronik

Iklan media elektronik memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan iklan media cetak. Adapun perbedaan antara media cetak dan iklan media elektronik ini adalah sebagai berikut.

  1. Umumnya berbentuk cerita pendek, dilengkapi dengan dialog dan pesan secara spesifik.
  2. Pilihan kata yang digunakan beragam, bisa informal, formal, dan lainnya.
  3. Kata-kata yang digunakan bersifat persuasif dan penuh penekanan.
  4. Unsur gerak, gambar, dan suara yang digunakan bersifat khusus dan spesifik.
  5. Umumnya iklan disisipi dengan unsur drama atau komedi.

Aturan Hukum Terkait Iklan Media Cetak dan Elektronik

Ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menerangkan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:

  1. Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
  2. Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru.
  3. Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu.
  4. Barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi.
  5. Barang dan/atau jasa tersebut tersedia.
  6. Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
  7. Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
  8. Barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
  9. Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
  10. Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
  11. Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Kemudian, Pasal 17 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menerangkan bahwa sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha periklanan dalam memproduksi iklan:

  1. Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa.
  2. Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa.
  3. Memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.
  4. Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa.
  5. Mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
  6. Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

Selanjutnya, Pasal 20 UU Perlindungan Konsumen menerangkan bahwa segala iklan yang diproduksi dan akibat yang ditimbulkan dari iklan merupakan tanggung jawab pelaku usaha periklanan. Terkait etika periklanan, saat ini etika periklanan diatur dalam Etika Pariwara Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Periklanan Indonesia.

Ketentuan Khusus untuk Iklan Media Elektronik

Saat ini, ketentuan khusus terkait iklan media elektronik diatur dalam Permendag 50/2020 atau Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Ketentuan khusus iklan media elektronik sendiri diatur dalam Pasal 19 Permendag 50/2020 yang menerangkan bahwa penayangan iklan elektronik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.

  1. Tidak mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa.
  2. Tidak mengelabui jaminan atau garansi terhadap barang dan/atau jasa.
  3. Tidak memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.
  4. Memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa.
  5. Tidak mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
  6. Menyediakan fungsi keluar dari tayangan iklan elektronik yang ditunjukkan dengan tanda close,skip, atau tutup dan ditempatkan pada tempat yang jelas sehingga memudahkan konsumen dalam menutup iklan elektronik dimaksud.

Kesulitan mengikuti perubahan berbagai peraturan? Pusat Data Hukumonline menyediakan versi konsolidasi yang menghimpun perubahan peraturan dalam satu naskah. Akses penuh Pusat Data Hukumonline dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Apa saja keunggulan dari iklan online?

5 Kelebihan Iklan Online Dibanding Iklan Konvensional.
Menghapus Sekat-Sekat Geografis..
Biaya Lebih Realistis..
Bisa Terhubung 24 Jam Penuh..
Lebih Terukur..
Menentukan Target Lebih Mudah..

Apa keuntungan iklan online dibandingkan dengan iklan offline?

Keuntungan dari online advertising adalah kamu bisa mendapatkan jangkauan pengguna yang luas. Selain itu, harga untuk memasang iklan online terbilang sangat terjangkau, tergantung jenis iklan yang akan kamu pasang. Bahkan, bisa dibilang lebih murah jika dibandingkan dengan memasang iklan offline.

Apa kelebihan dari iklan?

Kelebihan.
Pesan iklan ditargetkan untuk mereka yang paling mungkin membeli produk atau jasa Anda..
Pesan pemasaran dapat dipersonalisasi sehingga membantu meningkatkan respons positif..
Efektivitas kampanye dapat dengan mudah diukur..
Anda memiliki kontrol penuh atas penyajian pesan iklan..

Langkah langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasi junk mail?

Dibawah ini cara mengatasi email spam :.
Menggunakan antivirus yang mengatasi anti spam..
Menggunakan fasilitas mail filtering yang ada di Outlook Express..
Jangan sekalipun menjawab email promosi atau penawaran..
Jangan memasukkan email ke dalam forum atau situs sembarangan..