Berikut ini merupakan orang orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah kecuali brainly

Jakarta, CNN Indonesia --

Zakat merupakan kewajiban bagi seorang Muslim apabila dirinya sudah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagaimana hal ini juga tertulis dalam urutan rukun Islam keempat.

Ketentuan orang yang berhak menerima dan mengeluarkan zakat terbagi ke dalam beberapa golongan. Mereka yang berhak mendapatkan zakat disebut asnaf.

Secara bahasa, zakat berasal dari 'zaka' yang berarti suci, baik, berkah, serta berkembang. Amalan tersebut disebut sebagai zakat karena menyimpan harapan supaya memberi kebaikan juga keberkahan. Kebaikan berzakat juga tertulis dalam Al-Quran:


"Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dan zakat itu kamu membersih kan dan menyucikan mereka." (QS At-Taubah: 130)

Orang yang Berhak Menerima Zakat

Golongan fakir dan miskin jadi bagian orang yang berhak menerima zakat (Ilustrasi Foto: CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)

Terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat seperti dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional. Aturan mengenai kaum penerima zakat pun sudah tertulis dalam Al-Quran:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS At-Taubah: 60)

1. Fakir

Fakir merupakan kelompok orang-orang yang wajib menerima zakat karena mereka hampir tidak memiliki apapun, bahkan tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

2. Miskin

Miskin adalah golongan orang yang hartanya tidak mencapai nisab atau mereka memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupannya.

3. Amil

Amil merupakan petugas yang mengumpulkan, menjaga, mengelola, serta mendistribusikan zakat, sehingga mereka pun berhak mendapat bagian dari zakat tersebut.

4. Mualaf

Orang yang baru memeluk agama Islam atau mualaf, masuk dalam kategori penerima zakat. Hal tersebut disebabkan mereka membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Riqab

Fir-riqabyaitu budak atau hamba sahaya yang ingin membebaskan dirinya dari jerat perbudakan, juga termasuk yang berhak menerima zakat.

6. Gharimin

Seseorang yang terbebani oleh hutang untuk memenuhi kebutuhan atau mempertahankan jiwa serta izzahnya disebut gharimin, golongan ini termasuk orang yang berhak menerima zakat.

7. Fisabillilah

Kaum fisabillilah atau mereka yang sedang berjuang di jalan Allah seperti berdakwah, jihad, dan lainnya, mendapat peluang dan berhak menerima zakat.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil atau musafir adalah orang yang dianggap tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke rumahnya di perjalanan dalam ketaatan Allah, sehingga mereka pun berkah mendapat zakat.

Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat

Umat Muslim memiliki kewajiban melakukan zakat. Perhatikan juga orang yang berhak menerima dan mengeluarkan zakat. (Ilustrasi Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Setelah membahas mengenai orang yang berhak menerima dan mengeluarkan zakat,berikut ada penjelasan tentang golongan yang wajib menunaikan zakatnya atau disebut muzaki.

Syarat seseorang boleh mengeluarkan zakat harus dalam keadaan seperti berikut:

Islam

Seseorang yang beragama Islam wajib hukumnya untuk menunaikan zakat. Syaratnya adalah jika sudah mampu, serta hartanya tidak kurang dalam mencukupi kebutuhan harian.

Merdeka

Bagi Muslim yang bukan golongan budak atau hamba sahaya, memiliki kewajiban dalam mengeluarkan zakat, karena mereka tidak menanggung hutang yang membebaninya.

Berakal dan Baligh

Muslim berakal dan baligh yaitu mereka yang cukup umur, sehat secara jasmani rohani, wajib hukumnya menunaikan zakat, kecuali orang tersebut memiliki gangguan kejiwaan dan masih tergolong sebagai anak-anak.

Memiliki Nisab

Selanjutnya, seorang Muslim yang mempunyai harta berlebih atau telah mencapai nisabnya, juga wajib untuk mengeluarkan zakat.

Jenis-jenis Zakat

Adapun jenis-jenis dari zakat ini terbagi menjadi dua kategori yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh perempuan atau laki-laki Muslim pada bulan Ramadan. Berikut syarat Zakat Fitrah:

  • Beragama Islam
  • Hidup pada saat bulan Ramadan
  • Mempunyai kelebihan bahan pokok untuk malam Idulfitri

2. Zakat Mal

Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan atas jenis harta seperti uang, emas, saham, penghasilan profesi dan lainnya. Berikut syarat Zakat Mal:

  • Kepemilikan secara penuh
  • Halal
  • Cukup nisab
  • Haul

Syarat haul di atas ini tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, pendapatan dan jasa. Untuk itu, penting hukumnya memahami tentang orang yang berhak menerima dan mengeluarkan zakat terutama bagi seorang Muslim.

Karena dalam Islam juga diajarkan bahwa sebanyak apapun harta yang dimiliki seseorang, tersimpan hak-hak milik orang lain yang perlu diberikan melalui zakat.

(avd/fjr)

[Gambas:Video CNN]

         Setiap memasuki bulan ramdhan, maka di dalamnya kita pasti mengenal zakat fitrah. Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap umat Muslim yaitu zakat. Zakat fitrah adalah zakat pertama yang diwajibkan di bulan Ramadhan pada tahun kedua hijriyah. Secara bahasa fitrah adalah mensucikan diri atas badan atau jiwa dan secara istilah berarti sedekah wajib atas jiwa di Bulan Ramadhan sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia (al-lagh) dan kata-kata kotor (al-rafast).

         Para ‘Amil di wilayah RW masing-masing sangat berperan penting dalam pengelolaan Zakat Fitrah ini baik melalui lembaga zakat yang resmi ataupun melalui mushalla dan masjid. Salah satu faktor keberhasilan dalam pengelolaan zakat fitrah adalah pemahahaman masyarakat akan zakat fitrah dan pengelolaannya yang baik. Karena itu penting memberikan pemahaman pengelolaan zakat fitrah harus menjadi perhatian para ‘amil zakat. Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh para ‘amil tentang zakat fitrah.

         Ketentuan-ketentuan zakat fitrah yang harus menjadi perhatian para ‘amil dan muzakki adalah siapa yang wajib zakat, siapa yang berhak menerima zakat, apa yang dizakatkan dan berapa kadarnya. Mereka yang wajib zakat adalah setiap Muslim yang dalam banyak hadits telah dijelaskan bahwa zakat fitrah adalah wajib atas setiap Muslim baik orang yang bebas atau hamba sahaya, lelaki atau perempuan, dan anak atau dewasa. Ghina (berkecukupan) adalah syarat yang kedua dan belum banyak orang yang memahaminya sehingga perlu penjelasan lebih komprehensif.

         Selama seseorang mempunyai lebih makanan lebih dari satu sha’ untuk memenuhi kebutuhan di malam hari ‘idul fitri, maka wajib membayar zakat fitrah dan masuk dalam kategori ghȃni (orang yang cukup). Nabi Muhammad Saw bersabda:

         ”Barang siapa meminta-minta, padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut? Rasulullah SAW bersabda, “Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari semalam.” (HR: Abu Daud).  

         Permasalahan lain yang perlu menjadi perhatian di masyarakat perkotaan yang mayoritasnya banyak menggunakan tenaga para pembantu yang hidup bersama dengan satu keluarga. Sebaiknya, zakat fitrahnya menjadi tanggung jawab majikan, karena terkadang mereka lupa disibukkan dengan acara rutinan mudik ke kampung. Selain itu juga mereka telah hidup bersama dengan majikan dengan waktu yang lama di suatu daerah tertentu. maka sebagian pendapat ulama, pembantu wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh majikannya.

Diantara hikmah zakat yang dikemukakan oleh Wahbah Zuhaily, secara umum menghilangkan kesenjangan penghasilan dan rizki mata pencaharian dikalangan manusia merupakan kenyataaan yang tidak bisa dipungkiri, seperti firman Allah SWT dalam surah al-Dzariyat ayat 19 :

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.

Orang miskin yang tidak mendapat bagian Maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta. Secara terperinci bahwa hikmah zakat adalah:

a.    Menyucikan jiwa manusia dari sifat keji, kikir, pelit, rakus, dan tamak.

Zakat bisa membersihkan dan menyucikan orang yang menunaikannya karena zakat membersihkan akhlaknya dan menyucikan serta membersihkan jiwanya dari rasa bakhil dan berbagai akhlak tercela. Zakat juga menumbuh kembangkan akhlaknya sehingga dia akan memiliki sifat-sifat orang yang dermawan, yang suka berbuat baik dan yang pandai bersyukur. Zakat diantara indikasi nyata rasa syukur seseorang kepada Allâh Swt, sementara dengan syukur, nikmat akan terus bertambah.

Zakat juga menumbuhkan kembangkan pahala dan ganjaran orang yang melakukannya. Karena zakat dan nafkah dilipatkan gandakan pahalanya beberapa kali sesuai kadar keimanan, keikhlasan orang yang nelakukannya, sesuai manfaat dari zakat itu sendiri serta ketepatan sasarannya.

Zakat juga melapangkan dada, memberikan kebahagiaan, menyelamatkan hamba dari berbagai macam bencana dan penyakit.

b.    Memberikan pertolongan bagi orang-orang fakir miskin yang sangat memerlukan bantuan. Seperti firman Allah Swt dalam surah Al-Maidah ayat 2 :

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”19

Ada sebuah do’a yang diajarkan oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang isinya: Allahumma inni as-aluka fi’lal khoiroot wa tarkal munkaroot wa hubbal masaakiin … (Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk mudah melakukan kebaikan dan meninggalkan kemungkaran serta aku memohon pada-Mu sifat mencintai orang miskin). Dari do’a ini saja menunjukkan keutamaan seorang muslim mencintai orang miskin. 

c.    Mendorong orang untuk bekerja keras agar mampu memberikan zakat pada orang yang membutuhkan, serta kepedulian orang kaya terhadap orang miskin.20 Dalam firman Allah SWT surah al-Hasyr ayat 7:

“Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. “21

d.    Merupakan perwujudan syukur atas harta yang dititipkan kepada seseorang.

Allah SWT. memberikan nikmat kepada kita adalah untuk menguji apakah kita bersyukur atau tidak, jika kita bersyukur maka Allah akan melipatgandakannya, sebaliknya, jika kita mengkufurinya maka sesungguhnya siksaan pedih yang akan kita dapatkan.

Allah SWT. berfirman: "Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan: Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih." (QS. Ibrahim: 7).

Diantara nikmat Allah yang terbesar adalah nikmat kesehatan dan kekayaan sebagai modal beribadah kepada Allah SWT.

e.    Menghilanghkan sifat kebakhilan atau kekikiran dengan perwujudan zakat. Sebagaimana hadits Rasulullah Saw :

Dari Anas bin Malik ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, kemalasan, sifat pengecut, pikun, bakhil, dan aku berlindung kepada-Mu dari azab kubur dan fitnah hidup dan mati.” (HR. Muslim).

Wallahu a’lam

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA