Berikut ini merupakan delapan provinsi yang dibentuk pada awal Indonesia merdeka kecuali

Peta Indonesia - Simak 8 provinsi yang dibentuk pertama saat sidang PPKI.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini delapan provinsi yang dibentuk pertama saat sidang PPKI.

Pada awal kemerdekaan, Indonesia tidak langsung memiliki 34 provinsi, melainkan hanya delapan.

Hal itu lantaran saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki lembaga pemerintahan yang lengkap seperti saat ini.

Kemudian, saat sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, Soekarno dipilih dan ditetapkan sebagai Presiden RI dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden RI.

Baca juga: Pengertian Teks Biografi, Beserta Ciri-ciri hingga Struktur Teks Biografi dan Contohnya

Pada sidang ini, Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai hukum dasar tertulis pemerintahan Republik Indonesia.

Delapan Provinsi Pertama Indonesia

Dikutip dari bobo.grid.id, setelah sidang pertama PPKI, Soekarno selaku ketua PPKI membentuk panitia kecil.

Panitia kecil ini memiliki anggota berjumlah sembilan tokoh.

Sembilan tokoh itu di antaranya adalah Oto Iskandardinata, Ahmad Subardjo, Sutaji, Iwa Kusumasumantri, Wiranatakusuma, Amir, Hamidhan, Sam Ratulangi, dan I Gusti Ketut Pudja.

Kemudian, panitia yang diketuai oleh Oto Iskandardinata itu melakukan sidang secara terpisah hingga pukul 3 pagi untuk membentuk lembaga negara dan provinsi.

Berikut ini merupakan delapan provinsi yang dibentuk pada awal Indonesia merdeka, kecuali?

  1. Sumatera
  2. Jawa Tengah
  3. Bali
  4. Jawa Barat
  5. Kalimantan

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. Bali.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah.

Berikut ini merupakan delapan provinsi yang dibentuk pada awal Indonesia merdeka, kecuali bali.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Sumatera menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. Jawa Tengah menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. Bali menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban D. Jawa Barat menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Kalimantan menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah C. Bali

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Jonathan Alfrendi Sabtu, 6 Juni 2020 | 11:00 WIB

Bobo.id - Saat ini Indonesia terdiri dari 34 provinsi. Namun, tahukah teman-teman, pada awal kemerdekaan, Indonesia hanya terdiri dari delapan provinsi?

Saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki lembaga pemerintahan yang lengkap seperti saat ini.

Hasil sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 memilih dan menetapkan Soekarno sebagai Presiden RI dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden RI.

Pada sidang ini juga disahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis pemerintahan Republik Indonesia.

Gambar Soekarno di Museum Perumusan Naskah Proklamasi di Jakarta (Jonathan Alfrendi)

Baca Juga: Cerita di Balik Foto Upacara Proklamasi 17 Agustus 1945

Page 2

Page 3

Jonathan Alfrendi

Gambar Soekarno di Museum Perumusan Naskah Proklamasi di Jakarta

Jakarta -

Daerah Republik Indonesia pada awal kemerdekaan hanya terdiri atas 8 provinsi. Wilayah tersebut ditetapkan dalam sidang kedua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 19 Agustus 1945.

PPKI dibentuk pasca dibubarkannya BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 7 Agustus 1945. Pembentukan PPKI dilakukan untuk mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan proklamasi kemerdekaan dan hal-hal praktis lainnya.

Selama bertugas, PPKI telah melaksanakan tiga kali sidang, masing-masing tanggal 18,19, dan 20 Agustus 1945. Sidang tersebut berhasil mengesahkan UUD 1945 yang dirancang oleh BPUPKI, memilih Presiden dan Wakil Presiden, pembentukan Komite Nasional, penetapan wilayah Indonesia, pembentukan Partai Nasional Indonesia, dan pembentukan Badan Keamanan Rakyat.

Salah satu hasil sidang PPKI adalah penetapan wilayah Indonesia. Hal tersebut diputuskan dalam sidang kedua, tepatnya dua hari pasca proklamasi kemerdekaan. Dilansir dari laman Kebudayaan Kemdikbud, daerah Republik Indonesia pada tanggal 19 Agustus 1945 terdiri atas 8 provinsi, antara lain sebagai berikut:

1. Provinsi Jawa Barat

2. Provinsi Jawa Tengah

3. Provinsi Jawa Timur

4. Provinsi Sumatra

5. Provinsi Borneo

6. Provinsi Sulawesi

7. Provinsi Maluku

8. Provinsi Sunda Kecil

Masing-masing daerah tersebut dipimpin oleh seorang Gubernur yang ditunjuk langsung oleh PPKI. Gubernur Jawa Barat adalah Mas Sutardjo Kertohadikusumo, Jawa Tengah adalah RP Soeroso, dan Jawa Timur adalah RMT Ario Soerjo.

Sedangkan, Gubernur Sumatra adalah Mr. Teuku Muhammad Hasan, Borneo adalah Pangeran Muhammad Noor, Sulawesi adalah GSSJ Ratulangi, Maluku adalah Mr. Johannes Latuharhary, dan Sunda Kecil dipimpin oleh I Goesti Ketoet Poedja.

Sebagai tindak lanjutnya, Presiden mengeluarkan UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah. Dalam ketetapan pada Pasal 2, Komite Nasional Daerah menjadi Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipimpin oleh Kepala Daerah untuk mengatur rumah tangga daerahnya.

Komite Nasional Daerah terdapat di daerah-daerah kecuali daerah Surakarta dan Yogyakarta di Karesidenan, di kota berautonomi, kabupaten dan daerah lain yang dianggap perlu oleh Menteri Dalam Negeri.

Simak Video "Siasat KNPI Menuju 2045: Membangun Bisnis di Usia Muda"



(kri/lus)

NUR YULIANA
9 bulan yang lalu

Jawaban admin sudah benar C

Bali

Lihat Foto

Osman Ralliby/Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan-Bintang, Djakarta

Rapat PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

KOMPAS.com - Ketika merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia belum punya perangkat daerah seperti sekarang.

Wilayah Indonesia baru dibagi dua hari setelah proklamasi kemerdekaan.

Dikutip dari Handbook Pemerintahan Daerah (2018), pembagian provinsi dilakukan lewat sidang kedua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 19 Agustus 1945.

Sekarang Indonesia punya 34 provinsi. Namun di awal kemerdekaan, baru delapan provinsi yang ditetapkan.

Baca juga: PPKI: Pembentukan, Tokoh, Sidang, dan Tugasnya

Gubernur delapan provinsi itu tidak dipilih seperti sekarang, melainkan ditunjuk langsung oleh PPKI.

Berikut pembagian delapan provinsi dan gubernurnya:

  • Sumatera - Mr. Teuku Muhammad Hasan
  • Jawa Barat - Mas Sutardjo Kertohadikusumo
  • Jawa Tengah - RP Soeroso
  • Jawa Timur - RMT Ario Soerjo
  • Sunda Kecil - I Goesti Ketoet Poedja
  • Maluku - Mr. Johannes Latuharhary
  • Sulawesi - GSSJ Ratulangi
  • Borneo - Pangeran Muhammad Noor

Baca juga: Peristiwa Menjelang Proklamasi

RP Soeroso, I Goesti Ketoet Poedja, Mr. Johannes Latuharhary, dan GSSJ Ratulangi saat itu juga anggota PPKI.

Untuk melaksanakan ini, dikeluarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1945 tentang Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID).

Undang-undang itu dikeluarkan dengan pertimpangan belum adanya pemilihan umum.

Sebelum pemilihan umum bisa digelar, peralihan kekuasaan pegawai Pangreh Praja harus dibuat sebaik mungkin sehingga tidak ada kekacauaan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA