Berikut ini karakteristik Barang mewah yang tergolong sebagai objek pajak PPnBM adalah

Layanan Mengurus Pajak Cilacap – Pajak sudah melekat dengan kehidupan masyarakat, terutama bagi setiap wajib pajak. Bagi seorang pengusaha yang bergerak di bidang perdagangan khususnya barang-barang mewah, tentu mengetahui tentang Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Sebagai wajib pajak, sudah sepatutnya seorang pengusaha mengetahui ketentuan PPnBM yang mana biasanya akan diberlakukan dengan pengenaan PPN. Penting sekali untuk mengenal karakteristik barang mewah serta tarif PPnBM yang akan dibebankan. Karena setiap jenis pajak memiliki karakteristik yang berbeda-beda, begitu pula PPnBM. Untuk itu, simak penjelasan berikut ini yang akan membahas bagaimana dan apa itu PPnBM.

Sekarang ini, tidak sedikit orang yang senang untuk membeli barang mewah baik untuk memenuhi kebutuhan atau untuk kepuasan tersendiri. Bahkan, tidak sedikit orang yang juga membeli suatu barang mewah sebagai salah satu langkah bentuk investasi. Karena barang mewah yang dibeli seperti property, memiliki harga yang sangat stabil bahkan nilai jualnya bisa lebih tinggi. Tentu hal tersebut akan memberikan keuntungan bagi orang yang memiliki barang mewah seperti halnya sebuah property. Mobil juga merupakan salah satu bentuk barang mewah yang juga memiliki nilai jual yang cukup tinggi. Selain memiliki manfaat dalam bentuk nilai investasi yang baik, barang mewah seperti property atau rumah bisa dijadikan simpanan untuk masa depan.

Ketika anda membeli sebuah barang mewah, perlu untuk diketahui bahwa anda juga harus membayar pajak dari transaksi pembelian barang mewah tersebut. Barang kena pajak yang dimaksud bisa berasal baik dari dalam ataupun luar negeri. Dasar hukum yang digunakan sebagai dasar pemungutan PPnBM yaitu Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang sudah diubah dan menjadi Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Pengenaan pajak atas pembelian suatu barang mewah ini hanya akan berlaku satu kali yaitu ketika proses penyerahan barang oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada saat impor. PPnBM tidak dapat dilakukan dengan proses perkreditan yang disamakan dengan PPN. Meski begitu, jika seorang eksportir mengekspor barang kena pajak yang tergolong mewah, maka PPnBM yang telah dibayar pada saat perolehan dapat diizinkan. PPnBM juga tidak memerhatikan apakah impor barang mewah tersebut dilakukan secara terus-menerus atau hanya satu kali.

Baca Juga: Konsultan Pajak Cilacap Profesional dengan Karakteristik Terbaik

PPnBM bisa dikatakan sebagai pungutan tambahan setelah atau di samping PPN. Dimana PPnBM hanya akan dipungut sekali saja, yakni pada saat impor barang kena pajak yang termasuk dalam kategori mewah. Yang mana proses tersebut akan dilakukan saat penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha kena pajak yang menyediakan barang tersebut. Jika pihak eksportir melakukan kegiatan ekspor barang kena pajak yang tergolong mewah, maka PPnBM yang sudah dibayar saat perolehannya dapat diminta kembali.

Karakteristik PPnBM sedikit berbeda dengan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Dimana pada PPN, pajak akan dikenakan kepada setiap orang yang menjadi mata rantai jalur produksi ataupun jalur distribusi dan jasa. Sedangkan untuk PPnBM, pajaknya hanya akan dikenakan satu kali saja yaitu pada waktunya terjadi sebuah proses impor barang yang tergolong mewah. Ataupun ketika terjadi sebuah proses penyerahan suatu barang mewah oleh seorang pengusaha yang memproduksi barang atau jasa tersebut.

Tarif pajak atas beban PPnBM ayang dikenakan pada barang kena pajak yang tergolong mewah paling sedikit adalah10% dan paling tinggi yaitu 200%. Sedangkan untuk tarif Penjualan atas Barang Mewah atas ekspor barang kena pajak yang tergolong mewah adalah 0%. Setelah anda mengetahui tentang apa dan bagaimana Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), maka anda harus menyelesaikan kewajiban anda sebagai wajib pajak. Caranya adalah dengan melaporkan kepemilikan dan pelaporan atas objek pajak yang dimiliki. Dalam hal ini anda perlu untuk menggunakan formulir SPT Masa PPN 111.

Apabila anda yang sedang berada di Cilacap memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan layanan mengurus pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Sesuai dengan nama jenis pajak ini, objek PPnBM merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang masuk kategori mewah. Apa syaratnya sebuah BKP dapat dikatakan barang mewah? Baca ulasan selengkapnya mengenai objek PPnBM di bawah ini.

Tentang PPnBM

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan atas Barang Kena Pajak (BKP) yang mewah. Adanya PPnBM ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan beban pajak antara konsumen yang memiliki penghasilan tinggi dengan konsumen yang memiliki penghasilan rendah.

Selain itu, PPnBm juga bertujuan untuk mengendalikan pola konsumsi atas BKP mewah dan memberikan perlindungan kepada pengusaha lokal dalam memasarkan dagangannya.

Pemungutan PPnBM hanya dilakukan sekali saja, yaitu pada saat penyerahan BKP oleh produsen atau pabrikan ke konsumen dan pada saat impor BKP tergolong mewah tersebut. Bila dilihat dari tarifnya sendiri, tarif PPnBM tergolong lebih besar ketimbang PPN.

Jika PPN memiliki tarif sebesar 10%, berbeda dengan PPnBM yang tarifnya diatur berdasarkan jenis BKP mewah sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Objek PPnBM

Beberapa dari Anda mungkin masih merasa kebingungan, mengapa Anda harus membayar objek PPnBM seperti mobil, motor, atau BKP mewah lainnya dengan sangat mahal.

Terutama barang otomotif seperti mobil dan motor. Mahalnya objek PPnBM yang tergolong mewah tersebut disebabkan atas pembelian barang-barang mewah akan dikenakan PPnBM.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1984 yang kini sudah mengalami perubahan yakni UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang termasuk dalam objek PPnBM adalah sebagai berikut:

  1. Objek PPnBM merupakan barang-barang kebutuhan pokok.
  2. Objek PPnBM hanya dikonsumsi oleh orang-orang atau masyarakat tertentu.
  3. Objek PPnBM umumnya hanya dikonsumsi oleh orang-orang yang memiliki penghasilan tinggi.
  4. Objek PPnBM dikonsumsi demi status atau untuk menunjukkan status sosialnya.

Berdasarkan apa yang diuraikan di atas, maka tidak heran harga mobil dan motor yang tergolong mewah/objek PPnBM ini memang tidak tanggung-tanggung mahalnya.

Tarif PPnBM

Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPnBM dikelompokan menjadi 2, yakni:

  • Tarif PPnBM atas kendaraan bermotor.
  • Tarif PPnBM atas non kendaraan bermotor.

Setiap pengelompokan tarif PPnBM ini memiliki regulasi yang berbeda tergantung dari jenis objek PPnBM-nya. Tarif PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017. Sedangkan tarif PPnBM non kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2017.

Namun, secara keseluruhan, berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPnBM ditetapkan paling rendah sebesar 10%, paling tinggi sebesar 200%. Namun, jika pengusaha melakukan aktivitas ekspor BKP tergolong mewah, maka akan dikenakan pajak dengan tarif 0%.

Formulir Pelaporan PPnBM

Dalam melaporkan PPnBM atas pembelian objek PPnBM, wajib pajak harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. Apabila transaksi jual beli antara BKP yang menjadi objek PPnBM, PPN, dan PPN impor, maka dapat dilaporkan secara bersamaan. Nah, pelaporan PPnBM ini harus dibuat paling lambat akhir bulan berikutnya setelah faktur dibuat.

Kesimpulan

  • Objek PPnBM merupakan BKP yang tergolong mewah.
  • Regulasi objek PPnBM: UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Tarif PPnBM terbagi menjadi 2 kelompok, yakni tarif PPnBM kendaraan bermotor dan non kendaraan bermotor.
  • Setiap kelompok tarif PPnBM atas objek PPnBM ini memiliki regulasi yang berbeda-beda.
  • Formulir yang digunakan dalam melakukan pelaporan PPnBM adalah formulir SPT Masa PPN 1111.

Apa itu Pajak Penjualan Barang Mewah?

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ialah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen
  • Pengertian menghasilkan barang ialah kegiatan:
    • merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contohnya merakit mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga
    • memasak, yaitu mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain maupun tidak
    • mencampur, yaitu mempersatukan dua atau lebih unsur untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain
    • mengemas, yaitu menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda untuk melindunginya dari kerusakan atau meningkatkan pemasarannya
    • membotolkan, yaitu memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu
    • kegiatan lain yang sama dengan kegiatan tersebut yang dikerjakan dengan bantuan orang atau badan usaha lain

Apa pertimbangan suatu barang dikenai PPnBM?

Dalam UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pasal 5, pertimbangan suatu barang dikenakan PPnBM, yaitu:

  • keadilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi
  • pengendalian konsumsi barang mewah
  • perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
  • pengamanan penerimaan negara

Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah

  • barang yang bukan barang kebutuhan pokok
  • barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  • barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
  • barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status

Kapan PPnBM Dipungut?

  • Prinsip pemungutannya hanya 1 kali saja, saat:
    • penyerahan oleh pabrikan atau produsen barang yang tergolong mewah
    • impor barang yang tergolong mewah
  • Penyerahan pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenai PPnBM


Berapa tarif PPnBM?

  • Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%*
  • Perbedaan tarif PPnBM didasarkan pada pengelompokan barang yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM
  • Pengelompokan barang-barang yang dikenai PPnBM terutama didasarkan pada:
  • tingkat kemampuan golongan masyarakat yang menggunakan barang tersebut, disamping didasarkan pada nilai guna barang bagi masyarakat pada umumnya
  • konsultasi dengan DPR
  • PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang yang tergolong mewah di dalam negeri. Oleh karena itu, barang mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri dikenai PPnBM dengan tarif 0%. PPnBM yang telah dibayar atas perolehan barang mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali

*UU PPN Pasal 8

Apa saja barang yang dikenakan PPnBM?

  • Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
  • Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
  • Kelompok balon udara
  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara 
  • Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata

Sumber: PP 61 tahun 2020

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA