Berikut ini isi dari perjanjian Bongaya (1667) yang sangat merugikan masyarakat Makasar kecuali

Assalammualaikum, Selamat datang di Kelas IPS. Disini Ibu Guru akan membahas tentang pelajaran Sejarah yaitu Tentang “Perjanjian Bongaya“. Berikut dibawah ini penjelasannya:

Berikut ini isi dari perjanjian Bongaya (1667) yang sangat merugikan masyarakat Makasar kecuali

Perjanjian Bongaya, Bungaya, atau Bongaja adalah perjanjian damai yang berakhir pada 18 November 1667 antara Kesultanan Gowa yang diwakili oleh Sultan Hasanuddin dan VOC yang diwakili oleh Laksamana Cornelis Spellman. Meskipun disebut perjanjian damai, isi sebenarnya dari perjanjian tersebut adalah pengakuan atas kekalahan Kerajaan Gowa terhadap VOC dan mengizinkan monopoli VOC untuk bertindak di pelabuhan Makassar, yang berada di bawah kendali Gowa. (Baca Juga : Perlawanan Rakyat Makassar Terhadap VOC)

Perjanjian ini disimpulkan setelah perang antara Kerajaan Gowa melawan VOC, yang memuncak pada masa pemerintahan Sultan Hasanuddin. Kekalahan Kerajaan Gowa oleh senjata VOC memaksa Sultan untuk menandatangani Perjanjian Bongaya. Pengkhianatan Aru Palaka juga memainkan peran utama dalam kekalahan Gowa. Hasil Perjanjian Bongaya tentu saja sangat bermanfaat bagi VOC dan Kerajaan Gowa sebagai salah satu kerajaan besar di Indonesia, dan telah menjadi bagian dari sejarah Kekaisaran Islam di Indonesia di masa lalu.

Pada saat itu, Gowa adalah kerajaan besar yang mengendalikan perdagangan di Indonesia Timur dengan bahan perdagangan utama, yaitu rempah-rempah. VOC melihat Kerajaan Gowa sebagai penghambat monopoli, terutama karena Gowa berkomitmen untuk kebebasan berdagang dengan semua orang. Larangan VOC pada Gowa untuk tidak berdagang dengan orang Eropa lainnya diabaikan. (Baca Juga : Kerajaan Gowa Tallo)

Kemudian Aru Palaka juga memberontak melawan Gowa dan beralih ke VOC. Setelah beberapa upaya untuk mengalahkan invasi Belanda ke Gowa, kerajaan Gowa Aru Palaka dikalahkan dengan kekuatan dan bantuan penuh. VOC menang dan menawarkan perjanjian paksa untuk mengakhiri perang.

Berikut ini terdapat beberapa isi perjanjian bongaya yang merugikan Makassar, yaitu sebagai berikut:

  1. Perjanjian yang ditandatangani oleh Karaeng Poppa, gubernur jenderal dan dewan India di Batavia pada 19 Agustus 1660, dan perjanjian antara pemerintah Makassar dan Jacob Cau sebagai komisaris perusahaan pada 2 Desember 1660, harus segera diberlakukan.
  2. Semua pejabat Eropa dan orang-orang yang baru saja melarikan diri dan masih di dekat Makassar harus diserahkan kepada Cornelis Speelman.
  3. Peralatan, meriam, uang, dan barang-barang lainnya yang tersisa dari kapal-kapal Walvisch di Selayar dan Leeuwin di Don Duango harus diserahkan kepada VOC berdasarkan Perjanjian Bongaya.
  4. Orang-orang yang dinyatakan bersalah membunuh orang-orang Belanda di mana pun harus diadili oleh pejabat Belanda dengan hukuman yang sesuai.
  5. Raja dan bangsawan Makassar harus membayar kompensasi dan semua utangnya kepada perusahaan selambat-lambatnya pada musim berikutnya.
  6. Semua pemimpin VOC Eropa dan orang-orang yang melarikan diri dan masih di wilayah Makassar segera diserahkan kepada laksamana.
  7. Semua senjata dan non-senjata yang dikumpulkan dari kapal Leeuwin di Don Duango dan kapal Walvisch di Selayar telah dikembalikan ke VOC.
  8. Semua orang Portugis dan Inggris harus dikeluarkan dari Makassar dan tidak diizinkan untuk bertindak atau hidup berdasarkan Perjanjian Bongaya.
  9. Siapa pun yang terbukti merusak properti VOC, termasuk Raja dan bangsawan Makassar, membayar utang segera dan membayar kompensasi.
  10. Semua orang Eropa lainnya di Makassar harus segera diusir dan tidak boleh masuk atau berdagang di Makassar.
  11. Salah satu isi Perjanjian Bongaya menyatakan bahwa VOC harus dibebaskan dari bea masuk dan pajak.
  12. Hanya perusahaan yang diizinkan berdagang secara bebas di Makassar. Kalau tidak, orang India, orang Moor (Muslim India), Jawa, Malaysia, Aceh, Siam tidak diperbolehkan. Siapa pun yang melanggar ini akan dihukum oleh VOC dan barang-barang mereka akan disita.
  13. Semua benteng di sepanjang pantai Makassar harus dihancurkan, termasuk benteng Barombong, Pa’nakkukang, Garassi, Mariso dan Boro’boso, dengan pengecualian Benteng Somba Opu untuk kediaman Sultan Hasanuddin.
  14. Benteng Ujung Pandang dan wilayah teritorial sekitarnya harus diserahkan kepada Belanda dalam kondisi baik.
  15. Koin Belanda digunakan di Makassar sebagai alat pembayaran seperti di Batavia.
  16. Raja Makassar dan para bangsawan tidak lagi diizinkan untuk campur tangan dalam urusan Bima dan garis keturunan Bima dan daerah-daerah di Raja Bima dan Karaeng Bontomaranu diserahkan kepada Belanda untuk hukuman.
  17. Orang-orang di Kepulauan Sula harus dibawa kembali oleh Sultan Ternate dan meriam dan senapan mereka. Gowa harus menyerahkan pulau Selayar dan Pansiano, seluruh pantai timur Sulawesi, dari Manado ke Pansiano, Banggai, Gapi, Mandar, dan Manado, yang dulunya merupakan wewenang Raja Ternate.
  18. Pemerintah Kerajaan Gowa harus meninggalkan daerah Wajo, Bulo Bulo dan Mandar dan tidak dapat membantu dalam bentuk apa pun. Gowa juga harus melepaskan aturan apa pun atas negara Bugis dan Luwu, Raja Soppeng tua dan semua negaranya dan rakyatnya, penguasa Bugis yang masih dipenjara di wilayah Makassar, dan para wanita dan anak-anak yang masih ditahan bebas oleh Gowa pihak berwajib.
  19. Bugis dan Turatea, yang menikah dengan orang Makassar dan sebaliknya, harus mendapatkan izin dari pihak berwenang, dalam hal ini perusahaan atau raja. Semua pria Bugis dan Turatea yang sudah menikah dengan wanita Macassarian dapat terus tinggal bersama wanita mereka.
  20. Pemerintah Kesultanan Gowa harus menutup negara mereka untuk semua bangsa kecuali Belanda.
  21. Orang-orang yang ditarik dari Sultan Butung selama serangan terakhir di Makassar harus dibawa kembali atau diganti dengan kompensasi jika mereka tidak bisa.
  22. Raja Layo, Bangkea dan semua Turatea dan Bajing harus dibebaskan bersama dengan negara mereka.
  23. Semua negara yang menaklukkan masyarakat dan sekutunya dari Bulo – Bulo ke Turatea dan dari Turatea ke Bungaya harus tetap berada dalam kepemilikan masyarakat.
  24. Persahabatan dan aliansi harus terus dibangun antara raja-raja dan raja-raja Makassar dengan Ternate, Tidore, Bacan, Butung, Bugis atau Bone, Soppeng, Luwu, Turatea, Layo, Bajing, Bima dan penguasa lainnya yang akan berpartisipasi di masa depan inginkan sejarah Kerajaan Ternate Tidore dan efek Maluku pada senjata.
  25. Kapten Belanda harus diminta untuk menengahi dalam perselisihan antara sekutu. Jika salah satu pihak mengabaikan mediasi, sekutu akan mengambil tindakan yang sesuai.
  26. Para raja dan bangsawan Makassar harus mengirim dua penguasa penting dengan laksamana laksamana ke Batavia untuk menandatangani perjanjian damai untuk menyerahkannya kepada gubernur jenderal dan dewan India. Gubernur Jenderal memiliki hak untuk menyandera dua pangeran penting selama dia ingin jika perjanjian ini tercapai.
  27. Inggris dan semua harta mereka di Makassar harus dibawa ke Batavia sebagai bagian dari isi Perjanjian Bongaya.
  28. Jika Raja Bima dan Karaeng Bontomarannu tidak ditemukan hidup atau mati dalam sepuluh hari, putra keduanya harus ditangkap.
  29. Pemerintah Gowa harus memberikan kompensasi kepada perusahaan selama lima musim berturut-turut dengan 250.000 Rijksdaalder dalam bentuk meriam, barang, emas, perak, atau batu mulia.
  30. Raja Makassar dan para bangsawannya, Laksamana sebagai wakil VOC dan semua raja dan bangsawan lainnya dalam aliansi harus bersumpah, menandatangani dan mencap isi Perjanjian Bongaya atas nama Tuhan pada hari Jumat November 1667.

Artikel Terkait:  Materi Kerajaan Pajang

Sultan Hasanuddin tidak sanggup menanggung isi Perjanjian Bongaya dan dampak Perjanjian Bongaya, yang berdampak buruk pada masyarakat, dalam jangka panjang. Kemudian dia kembali untuk bertarung dengan semua kekuatan yang tersisa, bahkan jika itu berarti melanggar perjanjian dan membangun benteng diam yang telah dihancurkan. Gowa juga menerima dukungan dari beberapa laskar yang dibentuk oleh adik Sultan Hasanuddin, I Ata Tojeng Daeng Tulolo. (Baca Juga : Latar Belakang VOC)

Namun, perlawanan ini ditemukan oleh VOC, sehingga Benteng Somba Opu diserang pada 12 Juni 1669 oleh semua pasukan gabungan dari Bone, Ambon dan Batavia. Sultan Hasanuddin ditangkap dan dipaksa turun tahta pada tanggal 29 Juni 1669. Sultan Hasanuddin meninggal pada usia 39 pada 12 Juni 1670. Kelebihannya dalam perang melawan penjajah kemudian diakui dan Sultan Hasanuddin diangkat sebagai pahlawan nasional dari Sulawesi oleh pemerintah Indonesia.

Demikian Penjelasan Pelajaran IPS-Sejarah Tentang 30 Isi Perjanjian Bongaya yang Merugikan Makassar Lengkap

Semoga Materi Pada Hari ini Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi, Terima Kasih !!!

Baca Artikel Lainnya: