Berikut Ini adalah yang termasuk ke dalam hak hak Konsumen yaitu

Juni 13, 2019oleh La Ode Haeruddin

Faktual.Ket, Kendari. Mengacu pada Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada Bab III Bagian Pertama Pasal 4; Hak Konsumen diatur sebagai berikut

Hak Konsumen adalah:

  • hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  • hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  • hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  • hak untuk didengan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  • hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  • hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  • hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  • hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

Mengacu pada Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada Bab III Bagian Pertama Pasal 5; Kewajiban diatur sebagai berikut

Kewajiban Konsumen adalah :

  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Sumber : YLKI

Atenda | 29 Jan 2020

Pada tanggal 15 Maret diperingati sebagai hak konsumen internasional, dan 20 April diperingati sebagai hak konsumen nasional, yang berarti hak sebagai konsumen merupakah hal yang penting dalam sektor roda ekonomi. Tetapi, mungkin dari kita tidak tahu hak-hak sebagai konsumen barang dan atau jasa, jangan sampai kamu sebagai konsumen yang merasa di rugikan dan hanya diam saja dan pasrah atau hanya melaporkan ke penjual tanpa tanggapan yang jelas. di Indonesia sendiri sudah memiliki badan khusus, yaitu Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Oleh sebab itu, kita sebagai konsumen harus mulai cerdas dengan mengetahui hak-hak yang kita miliki sebagai konsumen jika ingin  membeli dan bertransaksi baik itu secara online maupun secara offline atau langsung.

Baca juga : Alasan Konsumen Bisa Marah 

Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi jaminan yang dijanjikan.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya.

Saat berbelanja, tak selamanya mendapatkan produk yang sesuai dengan harapan. Pun demikian ketika menggunakan jasa yang tak selalu menyenangkan. Nah, kesalahan itu bersumber dari pemilik usaha, maka sudah sepatutnya sebagai konsumen untuk memperjuangkan hak-hak kita. Jadilah konsumen cerdas dan nikmati transaksi belanja Anda.

Konsumen selain memiliki hak yang sudah diatur oleh undang-undang, konsumen juga memiliki kewajiban yang sudah diatur dalam undang-undang. Sehingga kita tidak semena-mena menuntut hak konsumen saja kepada si produsen atau penjual barang.

Baca juga : Cara Menjaga Hubungan Dengan Pelanggan

Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 5, kewajiban konsumen sebagai berikut :

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Sehingga, dapat diartikan jika sebagai konsumen kita juga harus mengikuti panduan produk yang disediakan oleh pihak produsen dan/atau penjual, karena kerusakan dan kecelakaan yang disebabkan oleh kelainan konsumen tidak ditanggung oleh produsen dan/atau penjual.

Kembali lagi, kita sebagai konsumer harus cerdas ya dalam membeli barang dan/atau jasa dan menggunakannya.

Download E-Book dari Atenda untuk mengetahui Tren Usaha 2020

Download Baca artikel menarik lainnya dari Atenda dengan klik tulisan ini.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA