Berikut ini adalah salah satu jenis Badan Usaha Milik Daerah

Jawaban yang benar untuk pertanyaan tersebut adalah B.

BUMD menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Berikut contoh BUMD yaitu :

  1. Bank Pembangunan Daerah (BPD)
  2. Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
  3. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
  4. Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)
  5. Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP)


Jadi, jawaban yang benar adalah pilihan B.  

Ilustrasi badan usaha. Credit: pexels.com/Cadeo

Bola.com, Jakarta - BUMD merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah. BUMD adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, dikelola, dan diawasi oleh pemerintah daerah.

Dalam praktiknya, BUMD diatur oleh suatu Peraturan Daerah (Perda). Adapun modal BUMD seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan dari daerah.

BUMD berperan penting dalam hal mengoperasikan dan mengembangkan bidang ekonomi daerah maupun nasional. Maka itu, jika dikelola dengan baik, BUMD akan memberikan dampak positif bagi suatu daerah dan masyarakatnya.

Itulah penjelasan singkat tentang BUMD. Untuk memahami lebih dalam tentang BUMD, bisa mengetahui ciri-ciri, bentuk, peran hingga kelebihan dan kekurangannya.

Berikut ini rangkuman tentang ciri-ciri BUMD, bentuk, peran, kelebihan dan kekurangannya yang perlu diketahui, dilansir dari emodul.kemdikbud.go.id, Rabu (1/12/2021).

Berita video 6 legenda sepak bola yang pernah bermain dan gantung sepatu di klub Asia

Berikut ini ciri-ciri dari BUMD:

a. Didirikan oleh pemerintah daerah dan diatur berdasarkan peraturan daerah.

b. Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan.

c. Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.

d. Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan.

e. Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.

f. Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.

g. Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan.

h. Sebagai stabilisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat.

i. Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.

j. Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank.

k. Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (Permendagri 3/1998), bentuk hukum BUMD dapat berupa Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT).

Perusahaan Daerah

Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1962, perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan menurut UU, yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan UU.

Perseroan Terbatas

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1, perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU serta peraturan pelaksanaannya.

a. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah khususnya dan perekonomian nasional pada umumnya.

b. Sebagai sumber pendapatan daerah.

c. Membuka lapangan kerja sehingga menyerap tenaga kerja dan dapat mengurangi pengangguran yang ada di daerah.

d. Memenuhi kebutuhan masyarakat.

e. Memeratakan pembangunan dan hasil-hasilnya secara adil dan merata di daerah.

f. Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.

g. Memupuk dana bagi pembiayaan pembangunan daerah.

h. Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha yang ada di daerah.

i. Membantu meningkatkan produksi daerah dan nasional.

Kelebihan

a. Seluruh keuntungan BUMD menjadi keuntungan daerah

b. Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat daerah

c. Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan daerah

d. Kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk melayani kepentingan umum

e. Modal berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan

f. Status pegawai diatur oleh peraturan pemerintah atau daerah

Kelemahan

a. Pengelolaan BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah.

b. Sebagian besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMD.

c. Pengelolaan BUMD secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.

d. Pengelolaan BUMD kurang efisien sehingga sering mengalami kerugian.

Sumber: Kemdikbud

Perusahaan daerah perlu untuk Anda ketahui jika nantinya Anda bekerja di bidang pemerintahan. Badan usaha ini juga dapat disebut dengan BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah. Belum mengetahui mengenai hal ini? Simak ulasan berikut untuk mengetahui lebih banyak mengenai jenis usaha ini.

Pengertian Perusahaan Daerah

Perusahaan daerah menurut Undang-undang nomor 17 tahun 2003 adalah sebuah badan usaha dengan sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemda. Sedangkan definisi menurut undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah adalah semua badan usaha yang didirikan berdasarkan undang-undang ini, yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain atau berdasarkan undang-undang.

Apa Tujuan dari Perusahaan Daerah?

Tujuan dari BUMD tertuang pada pasal 5 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1962, yaitu turut serta dalam melaksanakan pembangunan di wilayah daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya dalam rangka ekonomi terpimpin untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan industrialisasi dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Ciri Badan Usaha Milik Daerah

Terdapat beberapa ciri dari BUMD, diantaranya adalah:

  1. Dibentuk dibawah naungan pemerintah daerah
  2. Menjadi pemilik otoritas kekayaan dan aset yang absolut atas BUMD.
  3. Diperbolehkan pembiayaan dari bank atau non-bank lainnya.
  4. Perusahaan dibentuk bukan untuk mendapat keuntungan komersial, namun untuk kesejahteraan masyarakat.
  5. Memberikan hasil keuntungan untuk disetorkan ke kas daerah dan negara.
  6. Pemasukan yang didapatkan dikembangkan untuk mendukung pembangunan nasional.
  7. Dikelola oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah.
  8. Penanggung jawab adalah pemerintah daerah

Dasar Hukum

Aturan yang mengatur tentang hal ini adalah:

Peranan BUMD

Berbeda dengan PT atau CV yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, BUMD memiliki peranan yang berbeda. 

Peran dari BUMD adalah:

  1. Mendukung pengembangan ekonomi daerah dan membantu pemda.
  2. Menyediakan barang ekonomis yang tidak diproduksi oleh perusahaan swasta.
  3. Penyedia layanan untuk masyarakat.
  4. Mengelola cabang produksi sumber daya daerah 
  5. Mendorong sektor usaha yang belum dilirik oleh perusahaan lain.
  6. Membuka lapangan kerja baru
  7. Mendukung peranan koperasi untuk menggerakkan ekonomi masyarakat daerah.

Apa Saja Contoh Badan Usaha Milik Daerah?

Terdapat beberapa contoh dari BUMD yang perlu untuk Anda ketahui, di antaranya adalah:

  1. Kantor BPD (Bank Pembangunan Daerah).
  2. Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB).
  3. Kantor PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum).
  4. Perusahaan Bongkar Muat Pelabuhan Probolinggo.
  5. Kantor RPH (Rumah Potong Hewan).
  6. Kantor perusahaan daerah angkutan kota.

Darimana Modal Perusahaan Daerah?

Pada modal, tentunya perusahaan ini memiliki modal seluruh atau sebagiannya dimiliki oleh pemda. Namun, terdapat beberapa ketentuan, di antaranya adalah:

  1. Modal tidak terdiri dari saham-saham dan seluruhnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
  2. Modal terdiri dari saham-saham dan yang sebagiannya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
  3. Jika modal seluruhnya berasal dari kekayaan beberapa daerah, maka terdiri dari saham-saham.
  4. Semua alat liquide disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh kepala daerah yang bersangkutan berdasarkan petunjuk menteri keuangan. 

Itulah ulasan mengenai BUMD yang perlu untuk Anda ketahui. Setiap badan usaha membutuhkan perizinan, BUMD berdiri dengan izin dari pemda. Jika Anda mendirikan perusahaan, jangan lupa untuk mengurus perizinannya. 

Related Articles

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA