Berikut fungsi DPR menurut UUD nri tahun 1945 kecuali

Kedudukan, Tugas, dan Wewenang

Bahasa Indonesia English Arabic Chinese

MPR adalah lembaga negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sekarang ini bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara. Ia adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara. Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara. 

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum. MPR bukan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 ,perubahan ketiga bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Ketentuan mengenai keanggotaan MPR tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut:

Tugas dan Wewenang MPR

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih  lanjut dengan undang-undang.  MPR mempunyai tugas dan wewenang, yaitu :

  1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
  2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;
  3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR;
  4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
  6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
  7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Jakarta -

Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10/2020) lalu membuat kinerja DPR menjadi sorotan. Aksi unjuk rasa pun berlangsung di sejumlah kota menolak UU tersebut.

Pengesahan UU Cipta Kerja sendiri dinilai terburu-buru. Pasalnya meski di tengah pandemi COVID-19, proses pembahasannya dilakukan dalam waktu relatif singkat dibandingkan UU lainnya. Seperti diketahui aturan ini baru mulai dibahas pada awal April 2020 lalu

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan proses pembahasan Baleg bersama pemerintah dan DPD dilakukan dalam 64 kali rapat 64 kali, 2 kali rapat kerja 56 kali panja dan 6 kali rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dari pagi sampai malam dini hari, bahkan masa reses pun tetap melakukan rapat baik di dalam atau di luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," ujar Supratman dalam rapat paripurna.

Lantas apa tugas, fungsi, dan wewenang DPR?

Menurut Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 19 ayat 1 disebutkan DPR dipilih melalui pemilihan umum. Konstitusi Pasal 20 ayat 1, menyatakan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

Untuk fungsi DPR, dalam Pasal 20A ayat 1 UUD 1945 disebutkan DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Dalam situs DPR, disebutkan, terkait fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

-Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)-Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)-Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)-Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD-Menetapkan UU bersama dengan Presiden

Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Terkait fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

-Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)-Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama-Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

-Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Terkait fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

-Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah-Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).

Sementara itu tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

-Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
-Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk:

(1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain;
(2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

-Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal:(1) pemberian amnesti dan abolisi;

(2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain

-Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD-Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden

-Memilih 3 orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Lalu apa saja hak anggota DPR?

Menurut Pasal 21 UUD 1945, anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang. Dalam Pasal 20A ayat 2 UUD 1945 disebutkan dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Pada Pasal 22 ayat 3 UUD 1945 disebutkan selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.


Nah sudah tahu kan tugas, fungsi, dan wewenang? Detikers berminat menjadi anggota DPR?

(nwy/pal)

Tentang DPR

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA