Berikut ciri dari badan usaha yang membedakannya dari perusahaan adalah

Arlyz Savan Religa — 03 Oktober 2021

Ciri ciri perusahaan perseorangan penting Anda ketahui. Salah satu ciri perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh satu orang saja. Pemilik perusahaan ini juga bertanggung jawab penuh dalam kelangsungan usahanya serta modal yang digunakan merupakan modal milik sendiri. Seluruh imbal hasil perusahaan perseorangan akan dimiliki sendiri oleh pemiliknya.

Pemilik perusahaan perseorangan nantinya juga akan menanggung sendiri risiko yang muncul dalam kegiatan perusahaan. Artinya jika perusahaan mengalami kerugian maka pemiliknya harus menanggung sendiri kerugian tersebut. Untuk mengetahui lebih lengkap ciri-cirinya, Anda bisa pelajari dibawah ini.

Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan

1. Relatif Mudah untuk Didirikan 

Perusahaan perseorangan menjadi jenis perusahaan yang relatif mudah untuk didirikan karena ditentukan oleh satu orang saja. Satu orang tersebut bertindak sebagai pemilik usaha, pemberi modal serta pemimpin usaha. Sebagai usaha yang dimiliki oleh satu orang, maka semua ketentuan dan ketetapan usaha bisa dengan mudah ditemukan.

Selain itu, jenis perusahaan ini lingkup usahanya relatif kecil sehingga modal yang dikeluarkan tidak terlalu besar. Dengan begini maka tidak butuh waktu lama untuk melakukan perencanaan usaha dan mempersiapkan modal yang dibutuhkan.

2. Modal yang Relatif Kecil

Dalam merintis dan membangun usaha, Anda harus memiliki modal. Modal yang dibutuhkan masing-masing jenis perusahaan tentu berbeda. Untuk perusahaan perseorangan modal yang dibutuhkan relatif kecil karena usaha yang dibangun merupakan usaha kecil dan biaya operasional yang dibutuhkan tidak besar.

3. Imbal Hasil yang Diperoleh Kecil

Besar kecilnya usaha akan mempengaruhi pendapatan maupun imbal hasil yang akan diterima. Seperti yang diketahui, jika dalam membangun dan menjalankan perusahaan perseorangan menggunakan modal yang kecil, kemungkinan besar imbal hasil yang diperoleh juga kecil. Namun, tidak menutup kemungkinan perusahaan perseorangan dengan modal kecil bisa menghasilkan imbal hasil yang besar.

4. Minim Pajak

Perusahaan perseorangan yang dimiliki satu orang termasuk usaha yang relatif kecil. Sebagai usaha kecil, jenis usaha ini tidak dibebankan pajak. Namun, jika perusahaan perseorangan sudah memiliki tempat usaha berarti mengharuskan pemiliknya untuk membayar pajak bangunan dengan nominal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, penjual bakso gerobak tidak akan dikenakan pajak.

5. Tidak Memiliki Izin Resmi 

Ciri-ciri perusahaan perseorangan selanjutnya adalah tidak memiliki izin resmi. Dalam membangun jenis perusahaan ini, tidak membutuhkan izin sehingga tidak membutuhkan waktu untuk segera dibuka dan memulai usaha. Umumnya perusahaan perseorangan adalah usaha skala rumahan. Contohnya seperti bisnis laundry, katering, bengkel, salon kecantikan dan sebagainya.

6. Kelangsungan Usaha Tergantung Pemiliknya

Perusahaan perseorangan memiliki modal yang berasal dari pemilik perusahaan tersebut yang berjumlah satu orang. Sebagai pemilik dan pemimpin usaha berarti segala aktivitas yang dilakukan dalam usaha tersebut tergantung pemiliknya. Jika pemiliknya tidak melanjutkan produksi lagi maka akan benar-benar berhenti produksi. Tidak mengherankan jika perusahaan perseorangan dikenal sebagai jenis perusahaan yang mudah untuk dibubarkan.

7. Pengelolaannya Sederhana

Proses produksi dalam perusahaan perseorangan masih menggunakan alat dan teknologi yang sederhana sehingga produk yang dihasilkan juga sedikit. Selain itu, pengelolaan perusahaan perseorangan masih sangat sederhana karena imbal hasil dan pengeluarannya masih relatif kecil. Tidak hanya itu saja, biasanya perusahaan perseorangan masih usaha kecil dan skala rumahan sehingga lebih mudah dalam mengelola serta mengawasinya.

Itulah ciri-ciri perusahaan perseorangan yang bisa Anda pelajari. Untuk mengembangkan perusahan perseorangan tentu membutuhkan modal yang besar. Jika Anda membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha, Anda bisa mengajukan pinjaman ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender). Selain proses mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1% per bulan. Daftar Investree sekarang juga dan kembangkan usaha Anda.

Referensi :

Aris Kurniawan.. 15 Agustus 2021. Badan Usaha Perseorangan – Pengertian, Perusahaan, Ciri, kelebihan, Kelemahan, Hukum, Contoh. Gurupendidikan.co.id. //bit.ly/2ZtohXK

Yuli SE, MM. 17 September 2017. 9 Ciri-ciri Usaha Perseorangan di Indonesia. dosenekonomi.com. //bit.ly/2ZmhAXj

tirto.id - Perseroan Terbatas (PT) merupakan persekutuan dagang untuk menjalankan sebuah usaha di mana modal yang digunakan terdiri dari saham-saham yang dimiliki oleh satu orang atau lebih.

Saham-saham dalam PT dapat diperjual-belikan secara bebas. Oleh karenanya perubahan kepemilikan usaha tidak mengharuskan pembubaran perusahaan terlebih dahulu.

Praktik PT diatur dalam UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam UU tersebut, PT didefinisikan sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya berupa saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam perundang-undangan.

Karena PT merupakan badan usaha yang berbadan hukum, pembuatan PT tidak bisa dilakukan secara serta merta. Tahapan berupa perizinan dari pemerintah diperlukan.

Rangkaian pembuatan PT yang mesti dilalui yaitu pembuatan perjanjian tertulis, pembuatan akta pendirian yang dinotariskan, mendaftarkan PT ke Kementerian Kehakiman, mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, dan membuat pengumuman dala Berita Negara.

Dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya, PT memiliki beberapa kelebihan seperti masa hidup yang tidak terbatas, pemisahan kekayaan dan hutang-piutang antara pemilik dan perusahaan, kemampuan keuangan yang tergolong besar, dan kontinuitas kerja karyawan yang panjang.

Namun, PT memiliki beberapa kelemahan dibandingkan bentuk badan usaha lain, seperti pajak yang besar, penanganan aspek hukum yang rumit, biaya pembentukan yang tergolong besar, kurang terjaminnya rahasia perusahaan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan ke pemilik saham.

Dinukil dari tesis berjudul "Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Perseroan Terbatas Sebagai Subyek Hukum Dalam Kajian Hukum Perdata Di Indonesia" yang ditulis Antony, PT memiliki karakteristik yang membedakan dengan bentuk badan usaha lainnya.

Berikut adalah ciri-ciri PT yang membedakan dengan badan usaha yang lain:

Berbadan Hukum

Sesuai dengan UU nomor 40 tahun 2007, PT merupakan badan usaha yang berbadan hukum, seperti yayasan dan koperasi.

Badan usaha berbadan hukum berarti harta kekayaan dan tanggung jawab perusahaan dipisahkan secara hukum antara pemilik badan usaha dengan perusahaan itu sendiri.

Infografik SC Ciri-Ciri Perseroan Terbatas. tirto.id/Sabit

Didirikan Berdasarkan Perjanjian

Sesuai dengan UU nomor 40 tahun 2007, PT diharuskan berdiri atas dasar kesepakatan beberapa pihak, seperti misalnya perjanjian atara beberapa pemodal dengan pengelola perusahaan.

Oleh karenanya, pembentukan PT memerlukan paling sedikit dua orang atau dua pihak untuk mencapai perjanjian.

Melaksanakan Kegiatan Usaha

Perseroan Terbatas dibuat untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam melaksanakan praktik usaha, PT diharuskan membuat Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang didalamnya dimuat maksud, tujuan, dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.

Usaha-usaha yang dilakukan dalam praktik usaha PT, harus sesuai dengan anggaran dasar yang telah dibuat secara bersama-sama.

Memiliki Modal Dasar berupa Saham

Ketika membentuk sebuah PT, pihak yang telah bersepakat diharuskan menyisihkan sebagian kekayaannya untuk dijadikan aset perusahaan.

Pengalihan kekayaan menjadi aset perusahaan tersebut merupakan saham. Sertifikat saham kemudian dikeluarkan oleh pihak perusahaan, dan saham ini merupakan modal dasar dalam menjalankan PT.

Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan Undang-undang

Pendirian dan praktik usaha melalui PT diharuskan untuk merujuk UU nomor 40 tahun 2007. Dalam UU tersebut, terdapat syarat-syarat yang mesti dipenuhi oleh pihak yang hendak mendirikan PT.

Selain syarat pendirian, praktik usaha yang dilakukan juga harus sesuai dengan peraturan pelaksanaan PT yang telah diatur dalam UU tersebut.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Mendirikan Perseroan Terbatas atau PT

Baca juga artikel terkait APA ITU PERSEROAN TERBATAS atau tulisan menarik lainnya Rizal Amril Yahya
(tirto.id - ray/adr)


Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Kontributor: Rizal Amril Yahya

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA