Berdasarkan tujuan dan ruang lingkup kegiatannya bank memiliki manfaat yang banyak apakah 7 Manfaat bank?

Sebagian besar orang sering mendengar istilah lembaga keuangan dan akan langsung mengaitkannya dengan bank. Lebih dari itu, lembaga keuangan sebenarnya tidak hanya terbatas pada bank saja, namun ada pula berbagai bentuk lainnya. Untuk mendapatkan pemahaman lebih lanjut, berikut ini ulasan lengkap mengenai institusi ini.

Pengertian Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan merupakan badan usaha atau institusi di bidang jasa keuangan yang bergerak dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya untuk pendanaan serta dengan mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga atau persentase. Meski demikian, kegiatan usaha lembaga ini dapat berupa penghimpunan dana saja, menyalurkan dana saja, atau keduanya sekaligus. 

Manfaat Lembaga Keuangan

Setiap lembaga yang bergerak di bidang keuangan memiliki peranan penting dan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian. Beberapa manfaat yang dapat ditemukan antara lain adalah:

Manfaat pertama ini berhubungan dengan likuiditas, yaitu kemampuan mendapatkan uang tunai saat diperlukan. Sehingga tidak akan ada kekhawatiran akan kurangnya ketersediaan uang tunai yang beredar di masyarakat.

Salah satu peran pentingnya adalah sebagai wadah untuk melakukan kegiatan pengalihan aset. Di sini, lembaga tersebut akan mengalihkan aset dengan cara meminjamkan dana kepada pihak lain untuk dikelola dalam masa waktu tertentu. Dana yang dialihkan ini berasal dari simpanan masyarakat yang menabung di lembaga tersebut.

Baca juga: Macam Macam Aset Finansial Yang Perlu Kamu Ketahui!

Manfaat selanjutnya adalah sebagai wadah untuk melakukan realokasi pendapatan. Dengan demikian pendapatan yang masuk dan tersimpan di lembaga tersebut dapat digunakan di masa depan dengan mudah.

Terakhir, juga memiliki manfaat besar dan peranan yang penting dalam penyediaan jasa yang mempermudah transaksi keuangan. Dengan adanya lembaga ini, masyarakat bisa menghemat waktu dan tenaga dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan keuangan.

Jenis-Jenis Lembaga Keuangan

Berdasarkan jenisnya, lembaga keuangan di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu lembaga keuangan Bank dan non-Bank. 

Yang dimaksud adalah lembaga perantara keuangan yang didirikan dengan wewenang untuk menerima dan menghimpun simpanan uang, meminjamkan uang, serta menerbitkan promes atau banknote

Bank ini terbagi lagi menjadi tiga jenis, yaitu Bank Sentral yang berfungsi untuk menjaga kestabilan perekonomian masyarakat dan dikendalikan oleh Bank Indonesia, Bank Umum yang memberikan layanan jasa keuangan serta transaksi, dan Bank Perkreditan Rakyat yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka.

Sementara itu, lembaga non-Bank memberikan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara depository atau tidak langsung. Beberapa contoh lembaga keuangan yang bukan bank antara lain adalah perusahaan leasing, perusahaan asuransi, perusahaan dana pensiun, bursa efek, pegadaian, reksadana, dan lain-lain.

Fungsi Lembaga Keuangan

Setelah memahami definisi dan manfaat lembaga keuangan, maka dapat ditarik kesimpulan beberapa fungsi dan tujuan lembaga tersebut. Meski demikian, fungsinya juga cukup berbeda tergantung dari jenis lembaganya. Berikut ini beberapa fungsinya baik yang merupakan Bank maupun non-Bank.

  1. Bank berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat dengan cara mengeluarkan dokumen berharga. Dengan cara ini, dana masyarakat akan lebih aman dan tersimpan dengan baik.
  2. Selanjutnya, bank akan menyalurkan kembali dana yang sudah terhimpun tersebut dan menggunakannya untuk pembiayaan, baik di bidang ekonomi maupun pembangunan dalam jangka waktu tertentu. Dengan demikian, dana yang terhimpun tidak akan diam di tempat melainkan dikelola dan berpotensi menjadi berkembang.
  3. Selain itu, bank juga berfungsi untuk memberikan bantuan modal usaha kepada masyarakat atau perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya. Bantuan modal ini biasanya diberikan dalam bentuk kredit.
  4. Ada pula pegadaian, yang merupakan lembaga keuangan non-Bank. Pegadaian didirikan dengan tujuan agar dapat memberikan pinjaman kepada nasabah namun dengan jaminan berupa barang atau surat berharga. 
  5. Selanjutnya, ada pula koperasi yang memiliki fungsi dan tujuan yang mirip dengan bank. Koperasi memberikan jasa simpan-pinjam kepada anggotanya dengan bunga yang relatif rendah sehingga membebaskan masyarakat dari rentenir dan dapat mengelola uang secara lebih produktif.

Lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank memiliki peranan penting dalam lalu lintas dan perkembangan perekonomian masyarakat serta negara. Karena itulah, perkembangan perekonomian tidak akan terlepas dari keberadaan lembaga ini. 

Ajukan Pinjaman Sekarang dan Dapatkan Kemudahan Pinjaman Modal Usaha di Akseleran!

Dapatkan pinjaman dengan bunga kompetitif dan kemudahan proses pengajuan. Ajukan pinjaman untuk mengembangkan usahamu sekarang. Akseleran juga sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau bisa via email [email protected]

Pengertian bank selama ini dikenal sebagi tempat menyimpan uang. Ada juga bank perkreditan rakyat yang dikenal masyarakat desa, sebagai lembaga yang memberkan kredit kepada pedagang dan petani. Lalu, apa pengertian bank menurut undang-undang dan ahli?

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Pengertian bank tersebut menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992.

Selain menurut undang-undang, ada pula ahli yang menyampaikan definisi bank. Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan bendabenda berharga, membiayai usaha perusahaan, dan lain-lain. Pendapat tersebut disampaikan oleh A. Abdurrachman dalam buku Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan.

Sedangkan pengertian bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Di Indonesia uang kertas dan uang logam merupakan uang yang berlaku umum, yang pencetakan dan pengedarannya menjadi wewenang Bank Indonesia. Dalam melaksanakan tugas pokok di bidang pengedaran uang, Bank Indonesia perlu selalu berupaya agar uang yang diterbitkan dan diedarkan memiliki ciri-ciri dan unsur pengaman yang cukup supaya di satu pihak mudah dikenali oleh masyarakat, namun di lain pihak dapat melindungi uang dari usaha pemalsuan.

Pengertian dan Fungsi Bank Umum

Bank umum yang berada di masyarakat menjadi tempat untuk menyimpan dan menarik uang. Dalam kesempat lain, bank menjadi tempat untuk menukarkan mata uang asing dengan Rupiah. Namun, ada banyak fungsi bank.

Fungsi sebuah bank umum antara lain menyediakan fasilitas penyimpanan dana masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, maupun deposito dan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhannya.

Di samping itu, bank mampu menciptakan uang giral dan uang kuasi melalui proses pelipatgandaan simpanan uang yang sebagian besar diterima dari masyarakat untuk disampaikan kembali pada masyarakat.

Selain itu bank bertugas menyiapkan mekanisme pembayaran atau transfer dana yang dapat meminimalkan biaya dan kendala serta menyediakan pinjaman yang manfaatnya besar bagi peningkatan produksi, perluasan penanaman modal, dan penaikan standar hidup.

Fungsi pokok dari bank umum adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat dan sebagai penunjang sistem pembayaran. Selain fungsi tersebut masih ada fungsi pokok yang lain yaitu:

  • menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi
  • menciptakan uang melalui penyaluran kredit dan investasi
  • menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat
  • menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dan perwalian amanat kepada individu dan perusahaan
  • menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional
  • memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga
  • menawarkan jasa-jasa keuangan lain, misalnya kartu kredit, ATM, dan lain-lain

Baca Juga: Mandiri Normalisasikan Saldo Nasabah Pasca Maintenance

Sejarah Bank di Indonesia

Dilansir dari arsip Unit Khusus Museum Bank Indonesia, bangsa Indonesia mulai diperkenalkan dengan lembaga perbankan sejak berdirinya De Bank van Leening oleh bangsa Belanda. Kemudian setelah itu bermunculanlah bank-bank asing seiring dengan perkembangan perekonomian di Nusantara ini.

Perbankan Indonesia telah memiliki rangkaian sejarah yang cukup panjang. Sejak masa pemerintahan kolonial, telah banyak berdiri bank-bank asing baik dari negara Belanda maupun negara asing lainnya serta beberapa bank lokal.

Bahkan pada masa pergerakan nasional juga muncul beberapa bank yang bernuansa semangat nasional. Memasuki masa kemerdekaan, pemerintah Republik Indonesia mulai mendirikan bank-bank pemerintah seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Industri Negara (BIN), dan Bank Tabungan Pos.

Meruaknya pertempuran di antara Belanda dengan Indonesia akibat kolonialisme Belanda menimbulkan rasa kebencian di diri bangsa Indonesia. Meskipun beberapa kali dilakukan usaha damai di antara kedua belah pihak, namun setiap kali pula Belanda mengingkarinya. Sisa-sisa perasaan tidak suka terhadap Belanda yang masih membakar dada bangsa Indonesia, membuat semangat nasionalisasi atas perusahaan-perusahaan Belanda semakin meluap, sehingga terjadi pengambilalihan atas perusahaan-perusahaan Belanda tersebut, termasuk juga menasionalisasi bank-bank Belanda.

Untuk itu, dikeluarkanlah Undang-Undang No. 86 tahun 1958 yang berlaku surut sampai 3 Desember 1957 untuk melegalisasi kegiatan nasionalisasi perusahaan Belanda.

De Javasche Bank yang didirikan pada tahun 1828, merupakan bank Belanda yang berhasil berkembang dan merupakan cikal bakal bank sentral Indonesia di kemudian hari. Bank Belanda lainnya seperti Nederlandsch Indische Escompto Maatschapij, Nederlandsch Indische Handelsbank, dan Nederlandsche Handel Maatschapij mulai beroperasi berturut-turut pada tahun 1857, 1864, dan 1883.

Bank Indonesia lahir setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953. Sesuai dengan UU tersebut, BI sebagai bank sentral bertugas untuk mengawasi bank-bank.

Namun demikian, aturan pelaksanaan ketentuan pengawasan tersebut baru ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/1955 yang menyatakan bahwa BI, atas nama Dewan Moneter, melakukan pengawasan bank terhadap semua bank yang beroperasi di Indonesia, guna kepentingan solvabilitas dan likuiditas badan-badan kredit tersebut dan pemberian kredit secara sehat yang berdasarkan asas-asas kebijakan bank yang tepat.

Dari pengawasan dan pemeriksaan BI, terungkap berbagai praktik yang tidak wajar yang dilakukan, seperti penyetoran modal fiktif atau bahkan praktik bank dalam bank. Untuk mengatasi kondisi perbankan itu, dikeluarkan Keputusan Dewan Moneter No. 25/1957 yang melarang bank-bank untuk melakukan kegiatan di luar kegiatan perbankan.

Baca Juga: Pengertian dan Tujuan Asuransi

Contoh Bank di Indonesia

Ilustrasi

Di Indonesia, kita mengenal tiga macam lembaga keuangan bank yaitu Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat. Untuk bank umum, ada bank milik pemerintah dengan bentuk usaha Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) dan bank yang dimiliki oleh swasta.

Berikut ini adalah contoh bank milik BUMN di Indonesia:

Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Bank BRI memiliki sejarah yang panjang. BRI dinobatkan menjadi bank pemerintah pertama di Indonesia. BRI sebenarnya sudah berdiri sejak 16 Desember 1895 di kota Purwokerto, Jawa Tengah. Bank yang satu ini sudah melayani simpan pinjam untuk masyarakat di sana sejak itu.

Sejak 2003, BRI sudah menjual sahamnya di lantai bursa. Namanya pun berubah menjadi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Namun, saham mayoritasnya masih dipegang oleh pemerintah. BRI pun jadi pilihan untuk para siswa dan mahasiswa yang ingin punya rekening untuk pertama kalinya.

Bank Mandiri

Bank Mandiri terbentuk setelah krisis ekonomi mendera Indonesia. Bank Mandiri berdiri pada 2 Oktober 1998. Bank Mandiri sendiri merupakan gabungan dari empat bank pemerintah yang dilikuidasi, yaitu Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim), dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).

Bank Mandiri pun merupakan bank pertama yang punya nilai aset lebih dari Rp1.000 triliun. Hingga sekarang, Bank Mandiri sudah punya lebih dari 1.200 kantor cabang di seluruh Indonesia dan jutaan mesin ATM. Selain itu, ada sekitar 7 kantor cabang Bank Mandiri di luar negeri.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA