Berapa tahun pajak motor di blokir?

Ada beberapa alasan kenapa pajak stnk kendaraan di blokir, diantaranya adalah karena kendaraan dijual, karena STNK kendaraan mati lebih dari 2 tahun, atau karena kendaraan mengalami kerusakan parah dan tidak bisa digunakan, atau hilang.

Jika STNK diblokir maka kendaraan tidak bisa digunakan di jalan, karena tidak memiliki ijin, selain itu pemilik kendaraan juga tidak bisa melakukan perpanjangan pajak tahunan kendaraan.

Untuk bisa digunakan kembali Pemilik kendaraan bisa membuka blokir kendaraan di samsat, dengan menyertakan syarat-syarat buka blokir dan membayar biayanya.

Penjelasannya di bawah ini.

Daftar Isi:

  • Penyebab Pajak Kendaraan Diblokir
  • Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir
  • Cara Membuka Pajak Kendaraan yang Diblokir

Advertisements

Penyebab Pajak Kendaraan Diblokir

Kenapa pajak kendaraan diblokir? Pertanyaan tersebut sering dikeluhkan pada saat wajib pajak yang ingin membayar pajak namun tidak bisa karena ternyata sudah diblokir.

Berikut adalah beberapa penyebab mengapa pajak mobil atau motor tersebut diblokir:

Atas Permintaan Pemilik Kendaraan Bermotor

Ada 2 hal yang menyebabkan pemilik kendaraan bermotor mengajukan pemblokiran STNK kendaraan yaitu :

  • Pemilik kendaraan bisa mengajukan pemblokiran kendaraan apabila kendaraan mengalami rusak berat dan sudah tidak bisa dioperasikan dijalan
  • Pemilik kendaraan telah menjual kendaraan dan tidak ingin terkena pajak progresif karena tercatat memiliki lebih dari satu kendaraan.

Advertisements

STNK Kendaraan Bermotor Telah Mati Lebih dari 2 Tahun

Dalam Perkap No. 5 Tahun 2012 pasal 1 ayat 17 dijelaskan, bahwa penghapusan data kendaraan merupakan sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis.

Dengan kata lain, jika Anda belum membayar PKB selama 2 tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis (pajak 5 tahunan), maka STNK Anda akan mati dan kendaraan Anda akan diblokir.

Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas

Saat pemilik kendaraan melanggar peraturan lalu lintas di jalan dan terkena tilang, maka pemilik kendaraan harus segera membayar denda tilang tersebut. Pengendara yang mendapatkan surat tilang harus menyelesaikan proses denda tilang dalam waktu 14 hari.

Jika tidak dilakukan pembayaran atas denda tilang dalam kurun waktu tersebut, maka kendaraan akan diblokir sementara dan tidak bisa membayar pajak sebelum denda tilang tersebut dibayarkan.

Cara Untuk membuka blokir STNK kendaraan karena tidak membayar denda tilang adalah dengan membayarkan denda tilang tersebut. setelah pembayaran denda tilang selesai, pemblokiran surat kendaraan akan dibatalkan.

Cara Membuka Pajak Kendaraan yang Diblokir

Advertisements

Untuk membuka blokir STNK yang mati 2 tahun atau pemblokiran stnk oleh pemilik kendaraan sebelumnya karena kendaraan sudah dijual, anda harus menyiapkan syarat-syaratnya terlebih dahulu.

Syarat untuk motor dan mobil sama yaitu antara lain :

Syarat buka blokir kendaraan

  • BPKB asli kendaraan dan Fotokopi
  • STNK asli Kendaraan dan Fotokopi
  • KTP pemilik kendaraan dan fotokopi
  • Kwitansi jual beli kendaraan (jika Kendaraan diblokir oleh pemilik sebelumnya)

Untuk membuka blokir stnk anda tidak memerlukan KTP pemilik sebelumnya, cukup KTP pemilik baru kendaraan.

Cara Buka Blokir STNK Kendaraan

Jika Anda membeli motor atau mobil bekas yang surat-suratnya sudah diblokir oleh pemilik sebelumnya, maka Anda tidak akan bisa membayar pajak kendaraan Anda. Jika sudah seperti itu, Anda harus membuka blokir kendaraan tersebut terlebih dahulu dengan cara melakukan balik nama.

Berikut cara membuka blokiran pajak atas pembelian kendaraan bekas:

  1. Siapkan dokumen persyaratan yaitu STNK, BPKB, KTP, surat keterangan jual beli kendaraan, serta fotokopinya.
  2. Datang ke kantor samsat sesuai domisili kendaraan.
  3. Lakukan pendaftaran cek fisik kendaraan untuk mendapatkan surat keterangan bukti cek fisik.
  4. Menuju ke Loket pendaftaran Buka blokir kendaraan, serahkan semua persyaratan kepada petugas.
  5. Setelah itu, silahkan menuju ke Loket Balik Nama untuk pendaftaran.
  6. Lakukan pembayaran pajak kendaraan dan biaya balik nama kendaraan.
  7. Tunggu hingga proses STNK dan BPKB atas nama Anda selesai.

Setelah melakukan balik nama, maka Anda sudah bisa bayar pajak kendaraan yang awalnya diblokir tadi.

Biaya Buka Blokir STNK

Biaya buka blokir STNK motor dan mobil berbeda, dimana biaya untuk mobil lebih tinggi dibandingkan motor.

Berikut ini adalah rinciannya :

Biaya Buka blokir STNK Motor

Berikut ini adalah biaya buka blokir STNK motor, untuk biaya PKB anda bisa cek di STNK.

Berapa tahun pajak motor di blokir?
Berapa tahun pajak motor di blokir?
KeteranganBiayaBBN-KB2/3 dari PKBPKBSesuai STNKSWDKLLJRp. 35.000Penerbitan STNKRp. 100.000Penerbitan BPKBRp. 225.000Penerbitan TNKBRp. 60.000

Biaya Buka Blokir STNK Mobil

KeteranganBiayaBBN-KB2/3 dari PKBPKBSesuai STNKSWDKLLJRp. 143.000Penerbitan STNKRp. 200.000Penerbitan BPKBRp. 375.000Penerbitan TNKBRp. 100.000

Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir

Datang ke kantor Samsat

Anda bisa membawa surat-surat kendaraan yang akan dicek statusnya ke kantor Samsat. Temui petugas di bagian pelayanan, kemudian sampaikan tujuan Anda. Jika setelah dicek ternyata pajak kendaraan Anda diblokir, Anda bisa bertanya bagaimana cara mengurusnya.

Cek melalui website Samsat

Selain datang ke Samsat, Anda juga juga memanfaatkan layanan e-Samsat untuk cek kendaraan Anda pajaknya diblokir atau tidak. Caranya adalah dengan membuka website Samsat yang sesuai dengan domisili Anda.

Berikut ini beberapa alamat website Samsat di beberapa daerah untuk cek status blokir kendaraan:

  • DKI Jakarta : http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Jawa Barat : https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • Jawa Tengah : http://dppad.jatengprov.go.id/info -pajak-kendaraan/
  • Jawa Timur : https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/

Cek melalui SMS

Anda bisa mengecek status blokir pajak kendaraan Anda melalui SMS. Layanan cek status pajak kendaraan ini bisa diakses oleh beberapa wilayah di Indonesia seperti DKI Jakarta, DIY, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau.

Berapa Lama pajak motor diblokir?

Sebagai konteks, aturan kendaraan akan diblokir apabila sudah 2 tahun belum mengganti STNK dan pelat nomor sebenarnya telah lama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pajak mati 10 tahun apakah bisa diperpanjang?

"Enggak bisa (registrasi ulang atau perpanjang, setelah STNK mati). Sudah dihapus datanya," ucap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2022).

Apa benar ga bayar pajak 2 tahun dianggap bodong?

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan ketentuan ini sudah menjadi amanat Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan implementasi ketentuan itu, kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun akan dianggap bodong dan bisa disita. “Ini sudah sejak 2009 undang-undangnya.

Pajak mati 5 tahun bayar berapa?

Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan. Untuk itu, penting sekali bagi AutoFamily untuk memperpanjang STNK 5 tahunan tepat waktu.