Berapa persen zakat yang dikeluarkan dari gaji

dalam Islam, berapa persen zakat penghasilan? Sesuai dengan ketentuan zakat harta mal, zakat penghasilan yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta penghasilan yang dimiliki. 

Dalam Islam ada yang namanya zakat penghasilan. Berapa persen zakat penghasilan yang harus dikeluarkan? Islam tentu telah mengatur soal perhitungan zakat penghasilan ini dengan seksama. Adapun zakat penghasilan ini bisa dikategorikan sebagai zakat mal. 

Mengingat memang zakat mal adalah banyak jenisnya, dan salah satu harta yang bisa dizakatkan adalah zakat penghasila n. Sebagai seorang muzakki, sudah sewajarnya Anda paham lebih diku apa itu zakat penghasilan dan perhitunhan zakatnya. 

Daftar Isi

  • 1 Pengertian Zakat Penghasilan
  • 2 Berapa Persen Zakat Penghasilan? Inilah Nishab dan Kadarnya
  • 3 Syarat Wajib Bayar Zakat Penghasilan
    • 3.1 1. Beragama Islam
    • 3.2 2. Bukan Budak/ Orang Merdeka
    • 3.3 3. Kepemilikan Penghasilan Sepenuhnya
    • 3.4 4. Memenuhi Nishab
    • 3.5 5. Sudah Memenuhi Haul
    • 3.6 6. Muzakki Sudah Baligh dan Berakal
    • 3.7 7. Sudah Tidak Punya Hutang
    • 3.8 8. Harta Penghasilan Sudah Melebihi Kebutuhan Pokok
    • 3.9 9. Harta Penghasilan Berkembang
    • 3.10 10. Harta Penghasilan Statusnya Halal
  • 4 Kapan Harus Membayar Zakat Penghasilan?
  • 5 Zakat Penghasilan Online, Bolehkah? 

Pengertian Zakat Penghasilan

Sebelum membahas terkait perhitungan berapa persen zakat penghasilan menurut Islam, mari belajar terlebih dulu tentang apa itu zakat penghasilan. Zakat penghasilan sering juga dikenal dengan sebutan zakat profesi atau zakat pendapatan. Zakat penghasilan sendiri sebenarnya bagian dari zakat mal. 

Menurut fatwa MUI, penghasilan yang dimaksud adalah semua pendapatan sejenis gaji, upah, tunjangan, honorarium, jasa dan lain sebagainya. Dan semua penghasilan ini diperoleh dari pekerjaan yang halal baik itu rutin seperti pejabat, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, dan lain-lain. 

Berapa Persen Zakat Penghasilan? Inilah Nishab dan Kadarnya

Setelah memahami arti dari zakat penghasilan, maka selanjutnya adalah soal nishab dari zakat penghasilan itu sendiri. Tentu saja zakat penghasilan ini sama dengan zakat harta jenis lain yang punya batasan nishab sehingga seseorang bisa dikategorikan wajib zakat atau tidak. 

Zakat penghasilan memiliki nishab yang setara dengan harga 85 gram emas. Hal ini juga disesuaikan dengan SK terbaru BAZNAS tahun 2022 nomor 22. Selain itu dalil nishab ini adalah berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)

Zakat penghasilan ini bisa dibayarkan baik tiap bulan atau tiap tahun. Lantas bagaimana dengan kadar zakat penghasilan? Berapa persen zakat penghasilan per bulan atau per tahun? 

Berdasarkan berbagai dalil yang menjelaskan terkait zakat harta, zakat penghasilan ini juga dibayarkan 2,5% dari penghasilan tersebut. 

Terkait nishab ini, zakat penghasilan dikeluarkan saat sudah didapatkan harta bersih, artinya penghasilan tersebut harus sudah bisa memenuhi kebutuhan pokok dan membayar hutang apabila punya hutang. Sama seperti zakat harta lain, zakat penghasilan juga harus sudah mencapai satu haul lebih dulu. 

Sehingga syarat nishab zakat penghasilan ada dua yaitu sudah dipotong untuk kebutuhan pokok dan tanggungan wajib terlebih dulu, dan kedua adalah harta tersebut sudah dimiliki selama satu tahun. Hal ini dikuatkan dengan dalil berikut: 

Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)

Rumus yang digunakan untuk menghitung zakat penghasilan berdasarkan nishab dan kadarnya ini adalah 2,5% x total penghasilan dalam satu bulan. Jika gaji bersih Anda sudah melebihi jumlah harga emas 85 gram, maka disitulah Anda sudah diwajibkan membayar zakat dengan rumus tersebut. 

Syarat Wajib Bayar Zakat Penghasilan

Seperti yang sudah sedikit dijelaskan sebelumnya, ada aturan bagi muzakki untuk bisa membayarkan zakat penghasilannya. Hal ini disebut dengan syarat wajib bayar zakat penghasilan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh muzakki, diantara persyaratannya adalah sebagai berikut: 

1. Beragama Islam

Syarat paling utama wajib zakat penghasilan adalah beragama Islam. Syarat ini juga berdasarkan bunyi dari rukun Islam ada lima yang salah satunya adalah membayar zakat. 

Dari bunyi rukun Islam ini sudah jelas bahwa hanya orang Islam saja lah yang diwajibkan bayar zakat. Orang kafir tidak diwajibkan membayar zakat. Hal ini berdasarkan perkataan Abu Bakar ash-Shiddiq r.a., “Ini adalah kewajiban sedekah (zakat) yang telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas orang-orang Islam.”

2. Bukan Budak/ Orang Merdeka

Orang merdeka adalah orang yang punya kebebasan hidup tanpa terikat dengan orang lain sehingga tidak terpenuhi hak-hak nya. Artinya orang merdeka sepenuhnya punya hak dalam hidupnya. Jaman sekarang kemungkinan besar sudah tidak ada lagi yang namanya budak. 

Adapun pembantu rumah tangga, berbeda dengan budak karena pembantu rumah tangga adalah profesi yang juga menghasilkan penghasilan. Mengapa muzakki adalah orang yang harus merdeka? Seorang budak tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri. 

Sedangkan orang yang belum bisa memenuhi kebutuhan pokok belum diwajibkan membayar zakat. Umar bin Khattab r.a. menegaskan:

Tiada zakat di dalam harta hamba sahaya, sampai ia bebas.”

3. Kepemilikan Penghasilan Sepenuhnya

Harta penghasilan yang didapatkan harus sepenuhnya dimiliki oleh muzakki tersebut. Artinya tidak boleh ada hak lain dari harta penghasilan tersebut. Misalnya muzakki masih punya hutang pada si Fulan, maka itu artinya dalam penghasilan muzakki masih ada hak harta milik si Fulan. 

Jika kondisinya seperti itu, maka membayar zakat penghasilan masih belum diwajibkan. Sebelum membayar zakat pastikan dulu bahwa harta penghasilan tersebut sudah benar-benar dimiliki secara sempurna. 

Sebagaimana yang sudah dijelaskan pada pembahasan terkait kadar berapa persen zakat penghasilan beserta nishabnya, maka sudah jelaslah bahwa nishab harta penghasilan adalah setara dengan 85 gram emas. 

Hitungan nishab ini tidak termasuk jumlah harta yang dipakai untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kebutuhan wajib lainnya. Jika sudah memenuhi batas minimal bayar zakatnya, maka barulah seseorang dikatakan wajib mengeluarkan zakat penghasilan. 

Selain pertimbangan nishabnya, zakat penghasilan juga dikeluarkan ketika ia sudah menjadi milik muzakki selama satu tahun. Artinya jika harta tersebut belum genap satu tahun dimiliki, maka belum ada kewajiban untuk membayar zakatnya. Dalam hal ini Islam memberikan kemudahan. 

Utamanya kemudahan diberikan pada mereka yang mendapatkan penghasilan mencapai lebih dari nishab jika sudah diakumulasi dalam satu tahun. Jadi penghasilan lebih bisa dikumpulkan untuk kemudian dibayarkan zakatnya saat sudah akhir tahun. 

Perkara haul ini juga Nabi sudah pernah menjelaskan melalui satu haditsnya yang berbunyi: 

Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)

6. Muzakki Sudah Baligh dan Berakal

Seorang muzakki atau orang yang berzakat haruslah orang yang sudah baligh atau dewasa, orang yang sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk. Tentu saja dalam hal ini anak-anak tidak termasuk dalam golongan muzakki yang diwajibkan bayar zakat. 

Selain baligh, seorang muzakki harus merupakan orang yang berakal atau tidak gila. Orang gila tidak bisa menggunakan pikirannya dengan benar untuk melakukan berbagai hal. Itulah mengapa meskipun orang gila itu muslim, namun ia tidak diwajibkan untuk berzakat. 

7. Sudah Tidak Punya Hutang

Poin yang satu ini masih ada kaitannya dengan poin ketiga yang menjelaskan bahwa hanya penghasilan yang dizakatkan hendaknya punya status kepemilikan penuh. Adanya hutang akan menghalangi seseorang bisa berzakat karena ada milik orang lain dalam harta tersebut. 

Karena sebelum membayar zakat penghasilan, pastikan dulu bahwa semua tanggungan hutang sudah dilunasi. Setelah barulah penuhi zakat apabila sisa harta masih mencapai nishab harta penghasilan. 

8. Harta Penghasilan Sudah Melebihi Kebutuhan Pokok

Meskipun dalam Islam zakat itu diwajibkan, namun Islam juga tetap memperhatikan kemaslahatan umatnya dengan mengutamakan kebutuhan pokok di atas zakat. Harta penghasilan hendaknya dihitung terlebih dulu untuk kebutuhan pokok. 

Jika dari perhitungan tersebut harta sudah dipakai kebutuhan pokok dan masih sisa banyak hingga mencapai nishab, maka barulah harta tersebut wajib dikenakan zakat sesuai kadarnya. 

9. Harta Penghasilan Berkembang

Secara umum, penghasilan seseorang pasti akan berkembang atau bertambah seiring berjalannya waktu karena biasanya dibayarkan setiap bulan. Jadi sudah bisa dipastikan bahwa harta penghasilan adalah jenis harta yang masuk dalam golongan wajib zakat. 

Jika memang ada penghasilan yang hanya dibayarkan saat itu juga tanpa bisa berkembang di lain hari, maka gugurlah kewajiban zakat tersebut. Dalam hal ini contohnya adalah orang bekerja lepas dan hanya mendapat gaji di hari itu juga ketika sudah menyelesaikan pekerjaannya. 

Orang yang bekerja lepas dan hanya mendapat gaji di saat itu juga, harus dipastikan juga apakah gaji yang diterimanya tersebut sudah mencapai nishab. Jika mencapai nishab setelah dipakai untuk membayar kebutuhan pokok dan hutang, maka boleh membayarkan zakatnya. 

Kasus seperti ini jarang terjadi karena umumnya kebutuhan pokok membutuhkan pemenuhan tidak hanya sehari saja namun hingga seterusnya. Dan gaji pegawai lepas biasanya tidak mencapai nishabnya, wallahu a’lam. 

10. Harta Penghasilan Statusnya Halal

Zakat dibayarkan dengan tujuan mensucikan harta kepemilikan. Selain itu juga zakat dimaksudkan untuk memberikan kebersihan pada penghasilan tersebut. Meski begitu tetap ada ketentuan bahwa harta yang dizakatkan hendaknya adalah harta yang halal. 

Maksud dari jenis harta yang halal di sini adalah seperti penghasilan uang dan lain sebagainya. Sedangkan harta penghasilan haram adalah misalnya seperti zakat hewan babi, anjing, dan lain-lain.  

Harta penghasilan yang dizakatkan memang harus halal karena zakat ini nantinya akan diberikan kepada umat Islam lain yang memang membutuhkan dan berhak menerima zakat tersebut. 

Kapan Harus Membayar Zakat Penghasilan?

Berbeda dengan zakat fitrah yang sudah pasti waktunya, zakat penghasilan ini tidak dipastikan waktu pembayarannya. Seorang muzakki boleh membayar zakat penghasilannya kapan saja sesuai kondisi. Penghasilan biasanya diberikan setiap bulan. 

Maka jika dalam sebulan itu ternyata gaji bersih yang sudah diterimanya mencapai nishabnya, maka boleh dibayarkan zakatnya pada bulan itu juga. Ingat, pastikan kebutuhan pokok dan hutang sudah terbakar lebih dulu. 

Lantas bagaimana jika gaji bersih sebulan belum memenuhi nishab? Dan berapa persen zakat penghasilan yang jika dibayarkan setiap bulan? Kadar pembayaran zakat tetap menggunakan 2,5% dari jumlah harta penghasilan. 

Sedangkan dalam hal penghasilan sebulan yang belum memenuhi nishab, muzakki bisa mengumpulkan harta penghasilannya terlebih dulu dalam satu tahun. Jika dalam satu tahun ternyata penghasilan bersihnya mencapai nishab, maka kewajiban zakat harus dipenuhi. 

Lantas bagaimana dengan aturan syarat haul? Tentu saja pembayaran penghasilan bulanan juga harus mengikuti aturan syarat wajib haul. Zakat tiap bulan bisa dibayarkan pada masa tahun kedua dari kepemilikan harta penghasilan yang sudah dikumpulkan tersebut. 

Zakat Penghasilan Online, Bolehkah? 

Di era yang serba digital saat ini, memang semakin banyak terjadi perubahan sistem apalagi untuk hal-hal yang berkaitan dengan pembayaran jarak jauh. Hal ini juga termasuk dalam kasus pembayaran zakat mal. Zakat penghasilan termasuk dalam golongan zakat mal. 

Salah satu hal penting yang harus ada pada saat pembayaran zakat mal adalah adanya akad antara amil dan juga muzakki. Dalam hal ini akad yang dimaksud tidak harus melalui jabat tangan, melainkan adanya niat untuk membayar zakat dan penjelasan bahwa harta tersebut dipakai untuk zakat.

Dari sini bisa diambil kesimpulan bahwa membayar zakat secara online diperbolehkan asalkan ada niat dan penjelasan bahwa harta tersebut memang dibayarkan untuk zakat. Jadi tidak perlu muzakki harus mendatangi amil dan berjabat tangan untuk akad zakat. 

Salah satu layanan badan penerima zakat secara online adalah Yayasan Yatim Mandiri. Anda bisa saluran zakat penghasilan ke badan amil terpercaya ini untuk kemudian diberikan pada golongan yang berhak menerimanya. 

Dari berbagai ulasan di atas, sudah jelaskan jawaban dari berapa persen zakat penghasilan yang harus dibayar oleh para muzakki berdasarkan aturan nishab dan haul yang ada. Zakat penghasilan yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total jumlah harta penghasilan yang mencapai nishab dan sudah mencapai haul. 

Jika gaji 2 juta apakah wajib zakat?

Contohnya, seorang yang mendapat gaji 2 juta sebulan, dikurangi biaya transportasi dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak Rp. 500.000,00. Maka sisa gaji sebesar Rp. 1.500.000,00 Zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari Rp. 1.500.000,00 yaitu Rp. 37.500,00.

2 5 persen gaji kita untuk siapa?

Siapa yang berhak menerima 2.5 persen zakat penghasilan? Ialah mereka para amil zakat, fakir, miskin, budak, gharim, mualaf, ibnu sabil, dan fi sabilillah.

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA