Bisnis.com, JAKARTA - Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah menetapkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
Sementara itu, penghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun akan dikenakan pajak, sebesar 5 persen sesuai dengan lapisan pertama dalam penghasilan kena pajak (PKP).
"Artinya seseorang yang setahun pendapatannya di atas Rp54 juta sampai Rp60 juta plus dikenakan pajak 5 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (8/10/2021)
Pekerja yang memiliki penghasikan Rp 5 juta per bulan atau Rp60 juta, maka dikenakan Rp6 juta per tahun. Menurut Sri Mulyani, besaran Rp6 juta dari PKP ini dikalikan 5 persen sesuai lapisan pertama. Dengan demikian, wajib pajak dengan gaji Rp5 juta harus membayar Rp300.000 per tahun.
Untuk wajib pajak dengan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp4,5 juta per bulan yang NPWPnya disatukan dengan istri, Sri Mulyani menjelaskan penghasilannya digabungkan ke dalam pendapatan tidak dikenakan pajak.
Namun, dia menegaskan yang dibebaskan pajak itu total Rp54 juta per tahun atau tidak dipajaki, yakni 0 persen.
Jika pasangan memiliki putra atau putri, maka setiap tanggungan diberikan tanggungan Rp4,5 juta per tahun dan maksimal tanggungan 3 orang.
"Ini untuk meluruskan seolah-olah mahasiswa baru lulus belum kerja punya NIK harus bayar pajak. Itu tidak benar. Jadi bahwa PTKP itu tidak diubah pendapatan atau penghasilan tidak kena pajak Rp 54 juta plus Rp4,5 juta untuk setiap maksimal 3 orang," papar Sri Mulyani.
Dia menegaskan UU HPP berpihak pada masyarakat yang pendapatannya rendah. Bagi sumber pendapatan lebih tinggi, maka akan membayar lebih tinggi.
"Ini elemen keadilan. Yang bawah diringankan, yang di atas memiliki kemampuan leih tinggi sehingga memberikan efek gotong-royong," tegas Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Editor : Hadijah Alaydrus
Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa seseorang yang memiliki penghasilan Rp 4,5 ke bawah bisa tak lapor SPT. Namun ada syarat yang harus dipenuhi.
Adapun masyarakat yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta ke bawah tidak wajib membayar pajak karena tergolong dalam kelompok Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebab, sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan PTKP tetap sebesar Rp 4,5 juta perbulan atau Rp 54 juta per tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, namun masyarakat berpenghasilan di bawah PTKP tersebut sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka diimbau untuk tetap melakukan pelaporan SPT.
"Apabila seseorang telah mempunyai NPWP namun penghasilannya di bawah PTKP, Wajib Pajak tersebut dapat melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (4/3/2022).
Namun, wajib pajak yang penghasilannya di bawah PTKP tersebut bisa juga tak perlu lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan memenuhi syarat yang ditetapkan.
Adapun syarat untuk bisa bebas dari lapor SPT Tahunan adalah mengajukan permohonan Non-Efektif (NE). Dengan masuk kategori NE maka wajib pajak tak perlu lapor SPT setiap tahunnya.
"Bila dikehendaki Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Non-Efektif ke Kantor Pelayanan Pajak dimana WP terdaftar sebagaimana dimaksud dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020," jelasnya.
Dari aturan tersebut dapat diketahui, bahwa wajib pajak yang masuk kategori NE, maka ia tak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya.
Adapun wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah:
- Yang penghasilannya turun menjadi di bawah PTKP
- Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha
- Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan
- Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Denda Terlambat Lapor SPT Pajak: Rp 100 Ribu dan Rp 1 Juta
(mij/mij)