Berapa lama proses kerja ke polandia

Dua orang pekerja migran Indonesia yang gagal berangkat ke Polandia, beberapa saat setelah pulang ke rumahnya, di Lombok Timur pada akhir Januari lalu. (Dok. Istimewa)

TEMPO.CO, Mataram - Bekerja sebagai pekerja migran di Eropa menjadi impian Zulfian, 25 tahun. Warga Desa Lepak Timur, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, ini sangat ingin bekerja di Polandia. Ia mendengar kabar bahwa upah seorang pekerja pabrik di sana mencapai Rp 20 juta per bulan. Selama ini, ia hanya menjadi pekerja serabutan di kampung halaman. “Siapa yang ndak mau, kerjanya ringan, di pabrik, upahnya besar pula,” kata Zulfian, Kamis, 21 Januari 2021.

Ia tidak sendirian. Bersama Kuswandi, dan Muhammad Arif Rahman, warga Dusun Lantan, Desa Batu Keliang, Lombok Tengah, juga memiliki mimpi yang sama. Mereka ingin mengadu nasib dengan bekerja di Polandia. Demi mewujudkan keinginan itu, mereka membayar sekitar Rp 55 juta kepada seorang calo yang berinisial S.

Untuk merealisasikan mimpinya, Muhammad Arif Rahman menjual truk. Ia masih melajang dan seorang sarjana ilmu komputer dari perguruan tinggi di Mataram. Sebenarnya, ia tak kekurangan. Tapi, godaan bekerja dan mendapat uang banyak di Polandia terlalu besar. “Saya tertarik karena di Eropa bergaji besar dan bisa merasakan salju,” ujar Arif.

Mimpi ketiganya kandas akhir tahun lalu. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek tempat penampungan dua belas calon pekerja pabrik Polandia di sebuah rumah toko di Bogor, pada 18 Desember 2020. Zulfian, Kuswandi dan Arif termasuk di antara para calon pekerja itu. Mereka dipulangkan ke daerah masing-masing setelah ditampung di rumah penampungan pemerintah di Jakarta Timur, Januari 2021.

Para calon buruh migran itu ternyata diduga direkrut agen yang tak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). Perusahaan yang mengumpulkan mereka bernama PT Bumi Mas Citra Mandiri (BMCM). “Setelah dilakukan pengecekan, PT BMCM tidak memiliki SIP2MI untuk negara tujuan Polandia dan Slovakia.” kata Kepala BP2MI Benny Ramdhani kepada Tempo. Untuk memastikan status ilegal para pekerja, BP2MI memeriksa sepuluh orang. Di antaranya calon tenaga kerja, pimpinan cabang dan direksi PT Bumi Mas Citra Mandiri.



Zulfian mengaku tak menyadari telah direkrut secara ilegal. Mereka sudah hampir sebulan berada di tempat penampungan milik PT Bumi Mas Citra Mandiri di Bogor. Kecurigaan mereka mulai muncul di hari penggerebekan. Menjelang subuh, petugas PT Bumi Mas Citra Mandiri membangunkan Zulfian dan kawan-kawan agar segera berkemas. Di pagi yang gelap itu, mereka dibawa ke sebuah rumah toko tempat kursus bahasa Inggris. “Si petugas beralasan kontrak di rumah sebelumnya sudah habis,” ucap Zulfian.

Beberapa jam kemudian, petugas PT Bumi Mas Citra Mandiri meminta mereka pulang ke kampung halaman masing-masing. Para calon tenaga kerja itu hanya bisa melongo. Uang mereka sudah habis untuk membayar keberangkatan dan biaya lain yang diminta sang agen. Sebelum mereka berhasil mendapat utang untuk membeli tiket pulang, petugas BP2MI menggerebek rumah toko itu. Empat di antara calon pekerja melarikan diri lewat atap.

BP2MI turut mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti kuitansi pengiriman uang dari para calon pekerja ke PT Bumi Mas Citra Mandiri. Dari hasil pemeriksaan, BP2MI menduga pimpinan cabang PT Bumi Mas Citra Mandiri di Bogor tak memberitahu soal perekrutan calon tenaga kerja ke Polandia ke atasan di kantor pusat. “Terlihat indikasi penipuan, si kepala cabang menipu dirutnya,” kata Direktur Pengawasan dan Pengaduan BP2MI Wisantoro.

Petugas mengklaim belum menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini, kata Wisantoro, terlihat dari para calon pekerja yang belum memiliki visa, dan tiket. “Bukti untuk diproses ke luar negeri juga belum ada,” ucapnya.

Meski terindikasi pidana, kasus ini tak berlanjut ke ranah hukum. Wisantoro mengatakan kantor pusat PT Bumi Mas Citra Mandiri enggan melaporkan pimpinan cabangnya di Bogor ke polisi. Perusahaan pun sudah berjanji akan mengembalikan uang yang dipungut dari para calon tenaga kerja.

Sehingga, mereka tak mengadu ke polisi. BP2MI sudah berupaya meneruskan perkara ini ke kepolisian, tapi tak bisa dilanjutkan. “Karena sudah ada pengembalian dana, kasusnya menjadi perdata,” kata Wisantoro. Namun, pimpinan PT Bumi Mas Citra Mandiri dikenakan wajib lapor sampai pengembalian uang ke calon pekerja tuntas.

Direktur Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI), Roma Hidayat, mengatakan sebenarnya para pelaku dalam kasus calon tenaga kerja ke Polandia ini berpotensi dijerat pasal TPPO. Ia menyebutkan ada tiga unsur TPPO yang sudah terpenuhi. Yaitu proses, cara dan tujuan perekrutan. “Sangat besar peluangnya untuk terjadi TPPO karena sudah jelas mereka akan diberangkatkan secara ilegal,” ujar Roma.

Ia menyebutkan belum ada satu pun yang memastikan status izin dan lokasi tujuan yang akan didatangi Zulfian Cs di Polandia. Karena, saat direkrut, para calon pekerja tidak didaftarkan ke lembaga resmi di Bogor. “Apalagi proses perekrutan diduga dilakukan diam-diam,” ucapnya. Jika prosesnya legal, perekrutan akan dibarengi dengan sosialisasi yang jelas dan dihadiri petugas Dinas Tenaga Kerja setempat.

Dari penelusuran tim ADBMI, para calon pekerja tidak menjalani pelatihan khusus seperti bahasa asing, keahlian bidang pekerjaan, dan pengetahuan tentang budaya dan hukum Polandia. Identitas dan status calon majikan di sana juga tak jelas. “Artinya, jika mereka lolos ke Polandia, peluang terjadi TPPO sangat besar,” kata Roma.

Bekerja di Polandia memang menjadi tren di Nusa Tenggara Barat hari-hari ini. BP2MI Mataram mencatat selama periode 2018-2020, ada 31 penduduk yang sudah berangkat ke Polandia. Dua di antaranya perempuan. Mereka umumnya bekerja sebagai operator produksi, teknisi, terapis spa, dan pekerja rumah tangga. “Lewat media sosial, banyak yang sudah mengaku sudah mendaftar untuk bekerja ke Polandia,” kata Fauzan, staf ADBMI.



Wakil Kepala Cabang PT Bumi Mas Citra Mandiri Cabang Bogor, Nurhayati, mengakui pihaknya merekrut calon buruh migran tanpa memberitahukan kantor pusat. Saat itu, mereka tengah mengurus sejumlah izin. Kondisi semakin sulit karena Polandia sedang memberlakukan lockdown demi mencegah penyebaran Covid-19. “Kami sudah meminta maaf kepada direksi di kantor pusat,” ujarnya kepada Tempo.

Perekrutan tenaga kerja ke Polandia kerap bermasalah. Crisis Center BP2MI dalam situsnya menerima 29 pengaduan periode 2017-2020. Jenis kasus yang diadukan meliputi, kegagalan penempatan dan keberangkatan, penipuan, utang-piutang antara calon tenaga kerja dengan perusahaan perekrut, pemutusan hubungan kerja, serta pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja. Sebagian besar kasus sudah diselesaikan BP2MI, “Tidak ada yang sampai ke jalur hukum,” kata Direktur Direktur Pengawasan dan Pengaduan BP2MI Wisantoro.

Sementara, situs BP2MI hanya mencantumkan lowongan pekerjaan di Polandia hanya bagi tukang las dan terapis spa. Situs ini juga menyebut biaya hidup di Polandia juga terbilang tinggi. Angkanya mencapai 8,3 persen lebih tinggi dari biaya di Indonesia. Uang sewa rumah pun lebih besar 72,2 persen.

Meski biaya hidup lebih mahal, keinginan mendapatkan penghasilan tinggi membuat Zulfian memilih merogoh gocek lebih dalam agar bisa berangkat ke Polandia. Ia mengaku sudah menghabiskan uang Rp 13 juta saat berada di tempat penampungan. Kini, ia berharap seluruh uangnya kembali. Ia mendapatkan uang itu dari orang tua dan mertua. Tapi, PT Bumi Mas Citra Mandiri sudah mengembalikan Rp 8 juta miliknya.

PT Bumi Mas Citra Mandiri mengatakan sedang memproses pengembalian uang para calon pekerja migran yang batal ke Polandia. “Tapi, sebagian ada yang tetap mau melanjutkan rencana bekerja di Polandia setelah semua izin beres,” kata Wakil Kepala PT Bumi Mas Citra Mandiri Cabang Bogor, Nurhayati.

Baca juga: Jokowi Diminta Beri Bansos untuk Pekerja Migran di Luar Negeri

Sebelum mengajukan permohonan, tentukan tipe visa yang anda butuhkan:

Visa Schengen transit bandara (Tipe A)

Pilih tipe visa ini jika anda berencana singgah di area transit internasional pada bandara Schengen sebagai pemegang paspor salah satu negara-negara berikut: Afghanistan, Bangladesh, Republik Kongo, Eritrea, Ethiopia, Ghana, Iran, Irak, Nigeria, Pakistan, Somalia, Sri Lanka.

Visa Schengen visa (Tipe C)

Pilih tipe visa ini jika anda berencana tinggal di Polandia atau negara Schengen lain untuk jangka waktu paling lama 90 hari dalam rentang 180 hari. Jika disetujui, anda akan diizinkan tinggal di zona Schengen secara sah, hanya jika jangka waktu anda tinggal tidak melebihi 90 hari pada rentang 180 hari terakhir. Simulasi perhitungan waktu yang dapat membantu anda menghitung berapa lama anda dapat tinggal di negara anggota Schengen, dapat anda akses pada situs Komisi Eropa.

Anda dapat mengajukan permohonan visa Schengen pada misi diplomatik Polandia jika:

  • Polandia merupakan satu-satunya negara tujuan anda pada zona Schengen;
  • Anda mengunjungi beberapa negara anggota Schengen, namun Polandia merupakan tujuan utama anda;
  • Anda belum tahu negara anggota Schengen mana yang menjadi tujuan utama anda, namun anda berencana melintasi perbatasan zona Schengen pertama kali di Polandia.

Pada kasus tertentu, dapat diterbitkan Visa LTV Schengen, yang hanya akan berlaku dalam wilayah negara anggota Schengen tertentu saja.

Visa nasional (Tipe D)

Pilih tipe visa ini jika anda berencana tinggal di Polandia untuk jangka waktu lebih dari 90 hari. Masa berlaku visa nasional tidak lebih dari satu tahun. Anda juga harus memohonkan visa nasional jika anda mencari suaka, repatriasi, atau jika anda menggunakan fasilitas Kartu Polandia.

Karena ancaman epidemik yang masih berlaku, hanya mereka yang terdaftar yang akan diperkenankan masuk. 

Saat masuk ke Bagian Konsuler Kedutaan Besar, Anda harus mengenakan perlengkapan pelindung wajah (topeng, syal, turtleneck, pelindung wajah, dll.) yang menutupi area mulut dan hidung, dan sarung tangan (optional).

Saat memasuki Bagian Konsuler, Anda juga harus menggunakan cairan disinfektan untuk tangan di pintu masuk. 

Anda harus datang ke Bagian Konsuler pada waktu yang telah ditentukan (sesuai jadwal pada konfirmasi konsulat elektronik). 

Ketika berdiri dalam antrean di pintu masuk Kedutaan, harap tetap menjaga jarak 2 m. 

Harap tidak berkumpul dalam kelompok, hindari datang dengan pendamping dan dengan tas tangan besar. 

Pemohon yang masuk ke Bagian Konsuler juga akan diukur suhu tubuhnya. Mereka dengan suhu di atas 37,5 derajat Celcius akan ditolak masuk. 

Maksimal 2 pelamar diizinkan di ruang tunggu, yang memungkinkan jarak minimum 2 m.

jumlah aplikasi akan berkurang hingga situasinya membaik

Kami mengingatkan Anda bahwa Anda harus mengajukan permohonan visa secara langsung. Kami tidak menerima perantara!!

INFORMASI MENGENAI PENGEMBALIAN BIAYA SISWA JIKA MENERIMA PENOLAKAN VISA UNTUK MEMULAI ATAU MELANJUTKAN STUDI

Masalah pembebanan biaya  pendidikan oleh perguruan tinggi negeri diatur dalam UU 20 Juli 2018, Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, dan untuk perguruan tinggi non-publik, hal itu diakibatkan oleh peraturan internal perguruan tinggi tersebut.

Keterlibatan siswa  dalam kontrak hukum perdata dengan universitas, yang berisi persyaratan khusus terkait dengan proses penerimaan, program studi, serta ketentuan mengenai jumlah biaya dan aturan terkait pengembalian biaya. Calon studi harus mempelajari dokumen-dokumen ini secara rinci, khususnya ketentuan tentang aturan untuk mendapatkan pengembalian uang sekolah yang dibayarkan.

Masalah pengembalian uang diselesaikan antara mahasiswa dan universitas. Kementerian Luar Negeri Republik Polandia, Kedutaan Besar Republik Polandia, serta Konsulat Republik Polandia tidak menengahi masalah antara mahasiswa dan universitas dan tidak memiliki tindakan hukum yang mengizinkan orang asing, yang telah ditolak visa pelajarnya, untuk mendapatkan pengembalian uang sekolah.

Jika universitas gagal mematuhi ketentuan kontrak yang dibuat dengan mahasiswa, khususnya, universitas belum mengembalikan biaya, klaim mengenai biaya mahasiswa hanya dapat diajukan melalui hukum perdata.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA