Berapa lama lisensi PETUGAS P3K di tempat kerja berlaku

Seberapa penting pelatihan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) untuk badan usaha atau industri? Kebanyakan badan usaha atau industri tidak memperhatikan pentingnya sebuah bantuan medis dalam mengurangi resiko dan menangani kecelakaan kerja yang terjadi. Akibatnya, menurut data statistik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sepanjang tahun 2018 saja tercatat ada 147.000 kecelakaan kerja. Artinya, ada sekitar 40.273 kasus kecelakaan kerja per hari. Artinya, peran petugas P3K sangat vital dalam mengurangi dan meminimalisir jumlah kecelakaan kerja dan resiko kematian yang diakibatkannya. Tidak cukup disini saja, tidak semua petugas P3K pantas untuk menangani medis di badan usaha atau industri. Hanya mereka yang sudah mendapatkan pelatihan P3K secara intensif. Hal ini sudah diatur dan ditulis secara nyata di dalam Permenaker No: PER.15/MEN/VIII/2008 bahwa petugas P3K yang ditunjuk oleh suatu badan usaha atau industri harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K langsung dari instansi yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah (Pasal 2 ayat 1).

Kriteria Petugas P3K

Seperti yang dijelaskan di atas, seorang petugas P3K tidak boleh sembarangan dipilih. Namun, ada beberapa kriteria yang menjadi acuan untuk menjadi petugas P3K. Pemerintah melalui Permenaker No: PER.15/MEN/VIII/2008 menjelaskan bahwa untuk menjadi seorang petugas P3K, seseorang harus memenuhi kriteria berikut ini:

  1. Harus bekerja di tempat yang bersangkutan
  2. Pribadi yang sehat jasmani dan rohani
  3. Bersedia untuk dibebankan sebagai petugas P3K
  4. Harus memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar dalam bidang P3K yang dibuktikan dengan adanya sertifikasi

Artinya, calon petugas P3K harus benar-benar mengerti tentang konsep Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dengan pemahaman yang mendasar tentang K3, pekerjaan petugas P3K juga terjamin. Semua itu sudah tercantum dalam program Pelatihan Petugas P3K Sertifikasi Kemenaker RI.

Pelatihan P3K

Pelatihan P3K atau petugas P3K adalah sebuah program pelatihan yang fokus untuk menangani pertolongan pertama pada kecelakaan dan meningkatkan kesehatan kerja sebagai sertifikasi Kemnaker Republik Indonesia. Pelatihan ini ditujukan sebagai syarat pembuatan lisensi untuk petugas P3K. Sementara itu, untuk mencetak petugas P3K dengan kualitas yang memenuhi syarat minimal dari Permenaker No.15/MEN/VIIII/2008, pelatihan petugas P3K harus mencangkup beberapa materi utama, seperti pengetahuan tentang anatomi, dasar-dasar kerja petugas P3K, hingga cara evakuasi korban kecelakaan kerja. Hal ini bertujuan untuk memberikan materi, pengetahuan, serta pengalaman praktik secara langsung kepada calon petugas P3K. Untuk mencapai tujuan tersebut, hanya instansi pelatihan Petugas P3K yang telah mendapat izin resmi dari pemerintah saja yang pantas untuk memberikan pelatihan intensif, berkualitas, dan mampu mencetak Petugas P3K yang handal. Untuk itulah, Formasi Training hadir untuk Anda. Pelatihan ini fokus untuk memberikan materi serta praktek sesungguhnya atau live demo tentang suatu kecelakaan kerja yang terjadi. Setelah mengikuti pelatihan, petugas P3K akan mendapatkan sertifikasi kelayakan.

Manfaat P3K untuk Perusahaan

Seperti yang dijelaskan di awal bahwa adanya pelatihan petugas P3K sangat menguntungkan bagi perusahaan. mengamati dan mencegah terjadinya bahaya kepada pekerja di lingkungan kerja. Terjadinya kecelakaan kerja membuat perusahaan rugi berkali lipat. Menurut teori gunung es kecelakaan kerja, kerugian langsung dari perusahaan hanya sedikit saja. Namun, biaya tidak langsung yang dikeluarkan perusahaan juga makin banyak, termasuk kerusakan bangunan, kerusakan alat dan bahan, hingga kerugian bisnis dan nama baik.

Persyaratan Mengikuti Pelatihan P3K

Beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi bagi calon peserta pelatihan ahli K3 umum adalah sebagai berikut :

  1. Pendidikan terakhir minimal SMA sederajat
  2. Berpengalaman kerja di bidang terkait minimal 1 tahun
  3. Melampirkan foto copy ijazah terakhir
  4. Melampirkan foto copy KTP
  5. Melampirkan pas foto background merah ukuran 1,5cm x 2cm 4cm x 6cm masing-masing 4 lembar
  6. Melampirkan surat keterangan sehat dari klinik /RS terdekat
  7. Melampirkan surat pengantar /keterangan /penunjukan dari perusahaan

Persyaratan dokumen tersebut harus dipenuhi oleh para calon peserta pelatihan agar segala proses pelatihan dan selanjutnya bisa berjalan dengan baik.

Materi Pelatihan P3K

Seperti yang diketahui dan dijelaskan di atas, materi pelatihan P3K ini bertujuan fokus untuk memberikan edukasi terhadap calon petugas P3K secara intensif serta praktis. Sehingga bukan hanya teori dan materi saja yang akan didapatkan, praktek live demo pun juga akan diperagakan oleh semua peserta pelatihan. Adapun modul yang akan disampaikan dalam Materi Pelatihan P3K dari FORMASI TRAINING adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3k)
  2. Dasar-dasar Kesehatan Kerja
  3. Dasar-dasar Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
  4. Anatomi dan Fatal tubuh manusia
  5. Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
  6. Bahaya dan penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang
  7. Gangguan lokal (luka, pendarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya
  8. Gangguan kesadaran dan tindakan pertolongannya
  9. Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
  10. Resusitasi jantung paru 11.Evakuasi korban (prosedur dan para pengangkutan korban)
  11. P3K pada keadaan tertentu (P3K pada kecelakaan diruang tertutuo /terbatas dan P3K sengatan listrik)
  12. PRAKTEK

Tujuan dan Manfaat Pelatihan P3K

Dengan adanya Pelatihan intensif dari FORMASI TRAINING ini, petugas P3K diharapkan mampu untuk:

  1. Menyelamatkan korban kecelakaan kerja
  2. Ikut andil dan turut serta dalam menangani dan mencegah adanya kecelakaan kerja
  3. Memberikan ide dan saran untuk pencegahan kecelakaan kerja
  4. Bertindak cepat dan tepat waktu saat terjadinya kecelakaan kerja
  5. Menggunakan dan memaksimalkan kotak P3K yang disediakan oleh perusahaan, badan usaha, atau industri untuk meminimalisir efek kecelakaan kerja

Fasilitas dan Lokasi Pelatihan

Selama masa pelatihan (Public Training), peserta pelatihan akan mendapatkan beberapa fasilitas dari Formasi Training antara lain sebagai beikut :

  1. Instruktur 
  2. Ruang pelatihan yang nyaman
  3. Free wifi
  4. Modul materi
  5. Alat tulis
  6. Souvenir Polo Shirt dan Goody Bag Formasi Training
  7. 2 kali coffee break dan 1 kali makan siang
  8. Sertifikat kehadiran
  9. Sertifikat Kemenaker**
  10. Jemputan bandara jika diperlukan**

Adapun untuk lokasi pelatihan P3K akan dilaksanakan di kantor Formasi Training (Cek maps). Kami memiliki 3 (tiga) kelas sendiri dengan kapasitas 12 sampai 30 peserta. Selain itu Kami juga bekerja sama dengan hotel-hotel di Jakarta dan kota-kota besar lainnya untuk menjangkau dan memenuhi kebutuhan pelatihan P3K Indonesia.

Tanggal
19 - 21 Juli
10 - 12 Agust
18 - 20 Sept
DAFTAR INHOUSE TRAINING

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.

Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pengurus/pengusaha dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja.

Tugas Petugas P3K

Petugas P3K di tempat kerja mempunyai tugas :a. melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja;b. merawat fasilitas P3K di tempat kerja;c. mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan; dan

d. melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus.

P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di tempat kerja berdasarkan Permenaker No:PER.15/MEN/VIII/2008 selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.

Salah satu regulasi terbaru terkait dengan K3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 sebagaimana ayat 1 yang berbunyi: “Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala Instansi yang bertanggung dibidang ketenagaakerjaan.” Dan ayat 2 yang berbunyi: Untuk mendapatkan lisensi sebagai mana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut

  1. Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan
  2. sehat jasmani dan rohani
  3. bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K; dan
  4. memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di Tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan

Guna mengantisipasi Terjadinya gangguan kesehatan kerja yang mendadak  dan keselamatan kerja maka ditunjuk sebagai Petugas P3K  di tempat kerja oleh perusahaan, petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenaker: No. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 dan Permenaker No.03/MEN/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.

TUJUAN & MANFAAT

Setelah mengikuti Pelatihan P3K ini, Peserta diharapkan akan memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memahami peraturan dan konsep P3K, memiliki keterampilan dan mampu melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan jika terjadi kecelakaan di tempat kerja, mampu memberikan pertolongan jika terjadi penyakit mendadak ditempat kerja, mampu mengembangkan sistem P3K ditempat kerja.

MATERI PELATIHAN

Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sbb:

  1. Peraturan perudangan yang berkaitan dengan Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
  2. Dasar – dasar Kesehatan Kerja
  3. Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
  4. Anatomi dan Faal tubuh manusia
  5. Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
  6. Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang.
  7. Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya.
  8. Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
  9. Gangguan Pernafasan dan tindakan pertolongannya
  10. Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
  11. Resusitasi jantung paru
  12. Evakuasi korban (Prosedur dan Para pengangkutan korban)
  13. P3K pada keadaan tertentu (P3K pada kecelakaan diruang tertutup/terbatas dan P3K sengatan listrik)
  14. Praktek

WAKTU & TEMPAT

  • Waktu   : 17 – 19 Januari 2019 (08.00 – 17.00 WIB)
  • Tempat : Kantor Pusat PT Duta Selaras Solusindo – Jakarta Utara

PESERTA & PERSYARATAN

Pembinaan ini dilaksanakan dengan minimal peserta 10 orang dan maksimal 30 orang.

  1. Pendidikan minimal SLTA/Sederajat
  2. Menyerahkan fotokopi ijazah terakhir atau suratketerangan lulus sebanyak 3 lembar
  3. Menyerahkan surat keterangan kerja dari perusahaan (jika sudah bekerja)
  4. Menyerahkan fotokopi Kartu Identitas (KTP) yang masih berlaku sebanyak 3 lembar
  5. Menyerahkan pas foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
  6. Semua persyaratan nomor 2 s/d 5 wajib diserahkan pada hari pelaksanaan training
  7. Bagi anda yang berada di luar Jabodetabek wajib untuk mengonfirmasi kepastian training via sms atau telepon sebelum mentransfer biaya training dan membeli tiket perjalanan
  8. PT. Duta  Selaras  Solusindo  tidak  menyediakan  penginapan,  namun  bisa  membantu memberikan informasi penginapan terdekat
  9. Pendaftaran dianggap sah apabila telah melunasi pembiayaan pada tanggal yang ditentukan
  10. Metode pembayaran dilakukan melalui transfer pada nomor rekening Mandiri: 168-00-0087291-9 a/n PT. Duta Selaras Solusindo.

FASILITAS

Sertifikat dan Fasilitas

  • Sertifikat Petugas P3K dari KEMNAKER RI.
  • Hardcopy Modul Pelatihan
  • Softcopy Materi Pelatihan
  • Konsumsi (Air Mineral, Candy, 2 x coffee break & 1 x lunch)/hari
  • Poloshirt
  • Training Kit (Bag, Notes, Pen)
  • Souvenir
  • Sertifikat Internal dan Surat Keterangan dari PT. Duta Selaras Solusindo (HSE-Solutions)

Kunjungi dan lihat keseruan dokumentasi kegiatan pembinaan kami pada beberapa akun Media Sosial kami berikut 🙂

FB/Linked-in: Duta Selaras Solusindo
IG: @selarassolusindo
Twitter: @selarasduta
Line: @selarassolusindo

Form Registrasi Pelatihan Petugas P3K [First Aid]


Salam,

PT. DUTA SELARAS SOLUSINDO

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA