Berapa lama hasil tes rt pcr

Sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19, terutama Omicron, pemerintah telah menetapkan syarat baru bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar kota, baik menggunakan kereta api maupun pesawat. Syarat tersebut adalah membawa hasil rapid test antigen. Berapa lama masa berlaku rapid antigen?

Sesuai dengan syarat yang ditetapkan pemerintah tersebut, beberapa wilayah telah mensyaratkan hasil rapid test antigen untuk memasuki wilayahnya. Seperti diketahui hasil rapid tes antigen dinilai memiliki akurasi yang lebih tinggi dibandingkan rapid test antibodi. Namun, berapa lama masa berlaku rapid antigen? Berikut penjelasannya:

Berapa Lama Masa Berlaku Rapid Antigen?

Jika hasil rapid test antigen sudah keluar, berapa lama surat keterangan hasil rapid test antigen ini bisa digunakan atau berlaku? Dikutip dari Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, surat keterangan hasil rapid test antigen berlaku selama 2 minggu atau 14 hari sejak diterbitkan. Masa berlaku ini sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. 

Perbedaan Rapid Test Antigen dan Rapid Test Antibodi

Salah satu perbedaan rapid test antigen dan rapid test antibodi terletak pada jenis sampel yang digunakan. Jika rapid test antigen menggunakan sampel darah dan menggunakan lendir yang diambil dari hidung atau tenggorokan dengan metode usap, maka rapid test antibodi hanya menggunakan sampel darah. Perbedaan berikutnya terletak pada cara kerja. Rapid test antigen bekerja dengan cara mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan dengan mencari protein yang dikandung virus Corona, sedangkan rapid test antibodi hanya bertujuan untuk mencari antibodi terhadap virus Corona, karena tubuh menghasilkan antibodi sebagai respons terhadap agen infeksi seperti virus. Antibodi ini umumnya muncul setelah 4 hari hingga lebih dari seminggu setelah infeksi. Oleh karena itu, rapid test antigen dinilai lebih akurat dibandingkan rapid test antibodi, karena dapat mengidentifikasi virus dalam sekresi hiding dan tenggorokan.

Perubahan Aturan Syarat Perjalanan

Seiring dengan berjalannya waktu, ada beberapa perubahan aturan mengenai masa berlaku hasil tes rapid antigen, GeNose, dan PCR, sebagai syarat perjalanan. Berikut masa berlaku hasil tes rapid antigen, GeNose, dan PCR sesuai dengan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19:

Pulau Jawa dan Luar Jawa (Kecuali Bali)

1. Transportasi Darat

  • Dilakukan tes arak rapid antigen atau GeNose jika diperlukan oleh satgas Penanganan COVID-19 daerah.
  • Jika menggunakan kereta api antarkota, RT-PCR atau antigen dilakukan maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose di stasiun sebelum berangkat.
  • Jika menggunakan kendaraan pribadi, pelaku perjalanan harus melakukan tes RT-PCR atau rapid antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose, jika dilakukan di rest area.

2.Transportasi laut

  • RT PCR berlaku 3×24 jam
  • Rapid antigen berlaku 3×24 jam
  • Tes GeNose dilakukan sebelum keberangkatan di pelabuhan

3. Transportasi udara

  • RT PCR berlaku 3×24 jam
  • Rapid antigen berlaku 3×24 jam
  • Tes GeNose dilakukan sebelum keberangkatan di bandara

Jakarta, CNBC Indonesia - Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta menyediakan layanan RT-PCR dengan hasil keluar sekitar 3 jam. Layanan tes RT- PCR dengan hasil keluar 3 jam ini diperuntukkan khusus bagi penumpang pesawat berangkat di tanggal yang sama dengan tes.

Bagi penumpang berangkat di tanggal berbeda dengan tes, dapat memilih layanan tes RT-PCR dengan hasil keluar 1x24 jam yang juga terdapat di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta.

Adapun tidak ada perbedaan harga antara hasil keluar 3 jam dan hasil keluar 1x24 jam, di mana ditetapkan harga saat ini sama-sama Rp495.000 sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Ke depannya kemungkinan akan kembali dilakukan penyesuaian harga, menunggu regulasi dari pemerintah.

President Director of PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan layanan tes RT-PCR di Airport Health Center bertujuan untuk mendukung penerapan protokol kesehatan di transportasi udara.

"Fokus kami di tengah pandemi ini adalah menerapkan protokol kesehatan sesuai regulasi dari pemerintah. Sejalan dengan itu, bandara-bandara AP II berupaya untuk menghadirkan suatu proses dan inovasi untuk memudahkan penumpang pesawat dalam menjalani protokol kesehatan."

"Salah satu upaya dalam menyediakan kemudahan dalam memenuhi protokol kesehatan adalah dengan melalui layanan tes RT-PCR dengan hasil dapat diketahui sekitar 3 jam di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta khusus bagi penumpang yang terbang di tanggal yang sama dengan tes, yang biayanya tidak berbeda dengan hasil keluar 1x24 jam," jelas Muhammad Awaluddin.

Adapun sejak dibuka 24 Oktober 2021, layanan tes RT-PCR dengan hasil keluar sekitar 3 jam ini cukup menjadi pilihan bagi penumpang pesawat.

Dalam waktu sekitar 2 hari, pada periode 24 Oktober - 26 Oktober hingga pukul 6 pagi terdapat 230 orang penumpang pesawat yang memilih layanan RT-PCR dengan hasil keluar sekitar 3 jam.

Bahkan, pada 26 Oktober pada pukul 00.00 - 12.00 WIB, jumlah yang menjalani RT-PCR dengan hasil keluar sekitar 3 jam mencapai 96 orang penumpang atau lebih banyak dibandingkan dengan yang memilih RT-PCR hasil 1x24 jam sebanyak 57 orang.

"Kami melihat sudah mulai ada pergeseran bahwa penumpang pesawat kini melakukan tes RT-PCR di hari yang sama dengan keberangkatan, karena memang Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta mampu memberikan hasil tes keluar sekitar 3 jam," ungkap Muhammad Awaluddin.

Seperti diketahui, mulai 24 Oktober 2021 Bandara Soekarno-Hatta mengimplementasikan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Sesuai dengan SE tersebut, penumpang pesawat tujuan dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun layanan tes RT-PCR dengan hasil keluar sekitar 3 jam juga akan tersedia di bandara-bandara AP II lainnya.

"Dalam waktu dekat ini Airport Health Center di Bandara HAS Hanandjoeddin, Belitung, dan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, akan menyediakan layanan RT-PCR dengan hasil keluar sekitar 3 jam. Secara bertahap hingga akhir bulan, layanan tes RT-PCR hasil keluar sekitar 3 jam juga akan dibuka di lebih dari separuh bandara yang dikelola AP II," jelasnya.


(hoi/hoi)

Jakarta, 2 Desember 2021

Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19. Surat edaran tersebut menekankan semua fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan.

Masalahnya, dalam melakukan pemeriksaan RT-PCR saat ini di rumah sakit atau laboratorium penyelenggara memiliki tarif yang bervariasi. Kondisi ini dikhawatirkan akan membebani masyarakat apalagi dalam masa pandemi COVID-19.

Pemerintah telah menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR  adalah Rp. 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Prof. Abdul Kadir mengatakan penetapan tarif tersebut dimaksudkan agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan RT-PCR. Disamping itu juga memberikan kepastian kepada pemberi pelayanan.

Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan batas tarif tertinggi harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.

“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan RT-PCR. Oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan,” katanya di gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (2/12).

Ia menekankan kepada seluruh kepala atau direktur rumah sakit dan pimpinan laboratorium pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan oleh menteri kesehatan untuk memperhatikan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan adalah untuk masyarakat atas permintaan sendiri atau mandiri bukan untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 di rumah sakit. Sebab pemeriksaan untuk penelusuran kontak penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Terhadap rumah sakit penyelenggara dan laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan standar tarif tertinggi tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email (D2)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Widyawati, MKM

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA