Berapa biaya pengurusan balik nama sertifikat tanah?

Lagi mencari tanah ideal untuk membangun properti rumah atau bangunan lainnya? Jangan lupa untuk menyiapkan biaya balik nama sertifikat tanah apabila kamu sudah menemukan tanah yang sesuai kriteriamu! Ini sangat penting untuk peralihan hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli tanah.

Mungkin kamu masih bingung terkait biaya balik nama sertifikat tanah, apa saja syaratnya dan bagaimana perhitungan biayanya. Tidak perlu khawatir, sebenarnya tidak sulit kok mengecek biaya balik nama sertifikat tanah untuk properti yang hendak kamu beli.

Untuk membantu kamu, berikut Kania akan membahas cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah. Simak sampai habis, ya! 

NJOP Jadi Patokan

crewcut.co.nz

Nggak perlu takut tertipu akan biaya balik nama sertifikat tanah. Kamu bisa menggunakan rumusan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah. Di dalam rumusan tersebut, penetapan biaya balik nama sertifikat tanah dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari properti yang mau kamu beli.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

housing.com

Cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah juga tidak sulit sehingga kamu bisa menghitungnya sendiri. Rumusan besarnya adalah nilai tanah per meter persegi dikali luas tanah, baru kemudian dibagi 1.000.

[Nilai Tanah (per m2) x Luas Tanah (m2)] : 1000

Contohnya, kalau kamu mau membeli tanah seluas 100 meter persegi dengan harga NJOP per meter persegi senilai Rp2 juta, maka kisaran biaya balik nama sertifikat tanah yang mesti kamu siapkan adalah Rp200.000.

Biaya Ukur Jangan Dilupakan

housing.com

Selain penghitungan biaya balik nama sertifikat tanah berdasarkan rumusan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, kamu juga tidak boleh melupakan biaya ukur. Ini merupakan biaya yang dikenakan atas jasa pengecekan dan pengukuran tanah ke lokasi properti yang mau kamu beli atau yang sudah kamu miliki.

Penghitungan biaya ukur juga memiliki rumusan tersendiri. Jika luas tanah di bawah 10 hektare, rumus biaya ukurnya adalah:

[(Luas Tanah : 500) x Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran] + Rp100.000

Jika luas tanah berada di antara 10—1.000 hektare, penghitungannya adalah sebagai berikut:

[(Luas Tanah : 4.000) x Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran] + Rp14.000.000

Lalu, apabila tanah yang kamu miliki lebih dari 1.000 hektare, selain menghitung biaya balik nama sertifikat tanah, kamu juga perlu menyiapkan dana pengukuran dengan rumus:

[(Luas Tanah : 10.000) x Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran] + Rp134.000.000

Adapun, luas tanah yang dimaksud dalam satuan meter persegi. Meski terkesan besar, tenang saja karena biaya ukur ini biasanya hanya diterapkan untuk tanah yang luasannya lebih dari 1 hektare.

Persiapkan Biaya Cek Keaslian

thinkmint.ng

Justru dana yang sangat perlu kamu persiapkan sebagai tambahan biaya balik nama sertifikat tanah adalah biaya cek keaslian. Biaya untuk pengecekan keaslian sertifikat tanah juga terjangkau, hanya berkisar Rp25.000—100.000. Kamu bisa melakukan pengecekan keaslian sertifikat ini di kantor Badan Pertanahan terdekat.

Jangan Lupa Lengkapi Dokumen

crownrms.com

Kamu sudah memperkirakan berapa nominal biaya balik nama sertifikat tanah untuk properti tanah yang mau kamu beli? Ketika hendak mengurusnya, jangan lupa melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengajuan balik nama sertifikat tanah. Dokumen ini biasanya harus sekalian dilengkapi ketika kamu sudah melakukan penghitungan biaya balik nama sertifikat tanah dan hendak melakukan pembayaran. Berikut rincian dokumen-dokumennya:

  •        Formulir permohonan yang sudah ditandatangani.
  •        Surat kuasa apabila diperlukan.
  •        Fotokopi KTP dan KK pembeli dan penjual.
  •        Sertifikat tanah yang asli.
  •        Akta jual beli tanah properti.
  •        Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan.
  •        Bukti BPHTB.

Perhitungkan Biaya Jasa

docplayer.es

Kalau kamu malas repot-repot mengurus biaya balik nama sertifikat tanah, kamu bisa mengandalkan biaya notaris. Namun, tentunya biaya tambahan perlu kamu persiapkan. Dana tambahan untuk perhitungan biaya jasa biasanya berkisar 0,5—1% dari total nilai transaksi properti yang kamu beli.

Nggak susah bukan menghitung biaya balik nama sertifikat tanah? Kalau seluruh biaya dan persyaratannya sudah lengkap, proses pengurusan balik nama hanya memakan waktu kurang dari sehari. Lima hari kerja setelahnya, sertifikat biasanya baru dikeluarkan. Semoga artikel ini dapat membantu kamu, ya!

Temukan juga ragam informasi seputar properti lainnya melalui artikel di Dekoruma! Selain menyediakan artikel, Dekoruma juga menyediakan layanan jual beli properti melalui Dekoruma Properti. Kamu bisa menemukan aneka properti hunian dari berbagai daerah di Jabodetabek. Ada rumah dijual di Depok, rumah baru di Jakarta Barat, hingga apartemen dijual di Jakarta Selatan. Tinggal sesuaikan saja dengan kebutuhan dan domisilimu. Yuk, buat rumah impianmu jadi kenyataan bersama Dekoruma!

Bagi mereka yang baru membeli rumah bekas, tahukah Anda ada beberapa biaya tambahan yang harus dikeluarkan, salah satunya adalah biaya balik nama sertifikat tanah. Nah, bagi Anda ingin mengetahui bagaimana besaran biaya yang harus dikeluarkan berikut cara mengurusnya, berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.

Langkah Proses Pendaftaran Tanah

Sebelum mengetahui tentang penjelasan biaya balik nama sertifikat tanah, ada baiknya jika Anda mengetahui bagaimana proses pembuatan balik nama sertifikat tanah dan berikut ini adalah langkah-langkahnya:    

  1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik yang didapat melalui pengukuran serta pemetaan.
  2. Pengumpulan dan pengolahan data yuridis yang terwujud dalam Buku Tanah.
  3. Penerbitan Surat Tanda Bukti Hak berbentuk sertifikat yang merupakan Salinan Buku Tanah.
  4. Penyajian data fisik dan yuridis.
  5. Penyimpanan daftar umum dan dokumen.

Lihat Juga : Daftar Rumah Dijual di Gading Serpong Paling Murah  

Setelah kelima langkah itu dilalui, maka rangkaian kegiatan initial registration telah selesai. Namun, jika di masa mendatang terjadi perubahan atas tanah tersebut, baik kepemilikan, pemecahan atau penggabungan tanah maka wajib mencatatkan perubahan data fisik dan yuridis kepada Kantor Pertanahan.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah/Rumah

Untuk melegalkan perubahan yuridis, tentu dibutuhkan data dan tahapan prosedur. Terdapat 2 jalur yang dapat Anda pilih untuk pencatatan perubahan data yuridis, yaitu mengurus sendiri ke Kantor Pertanahan atau meminta bantuan PPAT.

  1. Minta Bantuan PPAT; maka Anda harus menyerahkan berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli, akta jual – beli dari PPAT, sertifikat tanah asli, KTP pembeli dan penjual, bukti pelunasan Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh), dan bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB).
  2. Mengurus sendiri; data yang diperlukan sama seperti jika Anda meminta bantuan PPAT ditambah surat pengantar dari PPAT, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), izin peralihan hak (untuk rumah susun dan tanah Negara), dan surat pernyataan calon penerima hak.

Lihat Juga : Daftar Rumah Dijual di Cibitung Paling Terjangkau Cocok untuk Milenial 

Setelah berkas terkumpul, langkah yang dilakukan untuk mengganti nama sertifikat tanah adalah:

  1. Bawa berkas ke Kantor Pertanahan, setelah itu mereka akan mengeluarkan bukti penerimaan permohonan balik nama.
  2. Kantor Pertanahan akan mencoret nama pemegang hak yang lama dengan tinta hitam lalu mengubahnya dengan pemegang hak baru di buku tanah dan sertifikat.

Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk akan membubuhkan paraf serta tanggal pencatatan perubahan. Ketiga langkah ini selesai dalam 14 hari setelah pengajuan.

Lihat Juga : Daftar Rumah Dijual di Pamulang Paling Murah 

  • Sebelum melakukan transaksi, pastikan untuk mengecek keaslian sertifikat lembaga terkait, yakni Badan Pertanahan setempat. Biasanya untuk mengecek keabsahannya ada biaya balik nama sertifikat tanah / rumah sekitar Rp 25 ribu sampai Rp 100 ribuan. Jika kavling yang akan dibeli belum bersertifikat, coba lakukan pengecekan bukti kepemilikan dan riwayat kavling tersebut pada kelurahan atau kantor kecamatan setempat, serta bukti batas lahannya.

  • Untuk biaya pengurusannya sendiri tergantung dari nilai NJOP tanah. Contohnya jika nilai tanahnya mencapai Rp 4.000.000 maka biaya menjadi Rp 54.000 dengan lama waktu proses pembuatan balik nama lima hari waktu kerja.

  • Jika proses balik nama dilakukan melalui jasa notaris biayanya sekitar 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi. Harga tersebut sudah termasuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Balik Nama dan jasa notaris. Waktu pembuatannya sendiri mencapai 30 hari.

Lihat Juga : Daftar Rumah Dijual di Lippo Cikarang Paling Murah  

Jangan remehkan proses balik nama sertifikat tanah, mengingat tanah menjadi salah satu investasi paling menjanjikan, begitu pula dengan rumah. Selain itu, balik nama sertfikat tanah pun menjadi salah satu langkah penting dalam hal validasi kepemilikan sehingga bidang lahan tersebut menjadi milik Anda secara sah di mata hukum. Jika Anda ingin berinvestasi pada tanah atau rumah, pastikan sang penjual kooperatif untuk melengkapi data untuk balik nama supaya Anda tidak rugi di kemudian hari. Lihat juga contoh surat perjanjian jual beli tanah dan 5 langkah penting sebelum membeli kavling tanah dari Lamudi.

Lihat Juga : Daftar Jual Rumah Bandung Termurah 2021  

Akibat Jika Tidak Balik Nama Sertifikat Tanah

Ada beberapa akibat yang ditimbulkan apabila Anda tidak segera balik nama sertifikat tanah, yakni:

  1. Anda tidak memiliki kekuatan hukum atas lahan tersebut
  2. Tanah tersebut pun akan kehilangan kekuatan hukumnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA