Berapa aqiqah untuk anak laki

INFOSEMARANGRAYA.COM – Bagi umat Islam aqiqah adalah sebuah perayaan yang diselenggarakan keluarga muslim dalam menyambut kelahiran bayi.

Aqiqah sendiri biasanya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan dengan menyembelih hewan ternak berupa kambing.

Selain itu, hukum pelaksanaan aqiqah dalam Islam adalah sunnah muakkad, atau sesuatu yang dikuatkan untuk dikerjakan oleh Rasulullah SAW, sering dilaksanakan dan jarang ditinggalkan.

Baca Juga: Selain Bisa Jadi Obat Kuat, Ternyata Kunyit Dapat Cegah Demensia atau Pikun, Kata dr Zaidul Akbar

Sehingga untuk meneladani sifat Rasulullah SAW tersebut, banyak orang Islam berusaha untuk bisa menyelenggarakan aqiqah atas kehadiran bayi dalam keluarga mereka.

Acara aqiqah di Indonesia sendiri sudah sangat umum dan familiar, yang mana selalu dikerjakan dengan menyembelih 1 kambing untuk anak perempuan dan 2 kambing untuk anak laki-laki.

Namun apakah sah jika hanya sanggup menyembelih 1 kambing untuk anak laki-laki? Begini jawaban UAS atau Ustadz Abdul Somad yang didasarkan pada fikih dan mazhab.

Baca Juga: 5 Sifat Hamba Pilihan Allah di Akhir Zaman Menurut Ustadz Abdul Somad

Dalam sebuah ceramah yang diunggah di laman YouTube miliknya, Ustadz Abdul Somad Official, begini jawaban UAS mengenai pertanyaan dari salah satu jemaah tersebut berdasarkan fikih dan mazhab.

Muslimterkini.com - Berapa jumlah kambing untuk aqiqah menurut mahzab Maliki, Syafi'i dan Hambali, selengkapnya akan dijelaskan dalam artikel ini.

Aqiqah merupakan salah satu dari sekian banyak amalan Sunnah Rasulullah Saw yang harus terus dilaksanakan dan diwariskan ummat Islam kepada generasi selanjutnya.

Berikut penjelasan jumlah kambing untuk Aqiqah anak laki-laki dan perempuan dari tulisan Ustadz Abdul Somad dalam Somad Marocco dari artikel tentang Aqiqah.

Baca Juga: Hukum Aqiqah Setelah Dewasa dalam Islam, Harus Kamu Tahu

Jumlah kambing aqiqah menurut Mazhab Maliki adalah satu ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan, berdasarkan hadits riwayat Ibnu Abbas:

عق عن الحسن شاة، وعن الحسين شاة

Rasulullah Saw meng-aqiqah-kan Hasan satu ekor kambing dan Husein satu ekor kambing.

Jumlah kambing aqiqah menurut Mazhab Syafi’i dan Hanbali adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan, berdasarkan hadits riwayat Aisyah:

عن الغلام شاتان مكافئتان، وعن الجارية شاة

Terkini

Kita sudah mengetahui bahwa anak laki-laki pada hari ketujuh diakikahi (diaqiqahi) dengan penyembelihan dua kambing, sedangkan perempuan dengan satu ekor kambing. Namun bagaimana saat orang tua tidak mampu akikah, apakah boleh akikah (aqiqah) anak laki-laki dengan satu kambing, tidak dengan dua kambing?

Mengenai masalah ini para ulama berselisih pendapat karena dalil yang berbeda dalam masalah ini. Ada dalil yang mengatakan bahwa anak laki-laki diakikah dengan dua ekor kambing dan ada dalil yang menyebutkan cukup dengan seekor kambing. Berikut pemaparan dalil-dalil yang berbeda tersebut.

Dalil Akikah Anak Laki-Laki dengan Dua Ekor Kambing

Dari Ummu Kurz Al Ka’biyyah, ia berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu wa ‘alaihi wa sallam bersabda,

« عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ سَمِعْتُ أَحْمَدَ قَالَ مُكَافِئَتَانِ أَىْ مُسْتَوِيَتَانِ أَوْ مُقَارِبَتَانِ.

“Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing.” Abu Daud berkata, saya mendengar Ahmad berkata, “Mukafiatani yaitu yang sama atau saling berdekatan.” (HR. Abu Daud no. 2834 dan Ibnu Majah no. 3162. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

“Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka, untuk anak laki-laki akikah dengan dua ekor kambing dan anak perempuan dengan satu ekor kambing.” (HR. Tirmidzi no. 1513. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dua hadits di atas dengan jelas membedakan antara akikah anak laki-laki dan anak perempuan. Anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing.

Dalil Akikah Anak Laki-Laki dengan Satu Ekor Kambing

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا.

 “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba).” (HR. Abu Daud no. 2841. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Akan tetapi riwayat yang menyatakan dengan dua kambing, itu yang lebih shahih)

Namun dalam riwayat An Nasai lafazhnya,

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا بِكَبْشَيْنِ كَبْشَيْنِ

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing dua ekor gibas (domba).” (HR. An Nasai no. 4219. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadit ini shahih)

Hadits Ibnu ‘Abbas yang dikeluarkan oleh Abu Daud, itulah yang jadi pegangan Imam Malik untuk menyatakan bahwa akikah anak laki-laki sama dengan anak perempuan yaitu dengan satu ekor kambing.

Beda Pendapat

Ulama Syafi’iyah dan Hambali mengatakan bahwa disunnahkan berakikah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor. Namun boleh juga mengakikahi dengan satu ekor kambing karean ada hadits Ibnu ‘Abbas yang menyebutkan demikian. Sedangkan ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa akikah untuk anak laki-laki dan perempuan itu sama yaitu dengan satu ekor, dan Ibnu ‘Umar pernah melakukan seperti itu. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 279-280.

Pendapat yang Lebih Kuat

Pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah masih bolehnya akikah dengan satu ekor kambing bagi anak laki-laki, namun disunnahkan tetap dengan dua ekor dan itu lebih utama.

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan, “Hadits-hadits ini (semacam hadits Ummu Kurz, -pen) menjadi argumen yang kuat bagi jumhur (mayoritas) ulama dalam membedakan akikah untuk anak laki-laki dan anak perempuan. Namun Imam Malik berpendapat bahwa akikah pada keduanya itu sama. Imam Malik beralasan dengan hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing dengan satu ekor kambing. Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud, namun tidak bisa dijadikan argumen. Ada pula riwayat yang dikeluarkan oleh Abusy Syaikh dari jalur lain dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas dengan lafazh “masing-masing dua ekor kambing”. Dikeluarkan pula dari jalan ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya riwayat yang semisalnya.  Berdasarkan riwayat Abu Daud tadi, hadits tersebut bukanlah menafikan hadits-hadits mutawatir yang menjelaskan dengan tegas bahwa akikah bagi anak laki-laki adalah dengan dua ekor kambing. Akan tetapi riwayat tersebut menunjukkan bolehnya akikah kurang dari dua ekor kambing. Itulah maksudnya. Sehingga dari sini, jumlah kambing (yaitu dua ekor kambing bagi laki-laki, pen) bukanlah syarat dalam akikah, namun hanya sekedar disunnahkan (dianjurkan) saja.” (Fathul Bari, 9: 592).

Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Akikah untuk anak laki-laki dan anak perempuan boleh sama, yaitu dengan satu ekor kambing. Inilah pendapat kebanyakan ulama. Inilah yang dipilih oleh Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Asy Syafi’i, Ishaq dan Abu Tsaur. Bahkan Ibnu ‘Umar sendiri pernah berkata, “Akikah untuk anak laki-laki dan perempuan masing-masing dengan seekor kambing.” (Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 11: 120, Darul Fikr, 1405)

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang  tidak mendapati hewan akikah kecuali satu saja, maka maksud akikah tetap sudah terwujud. Akan tetapi, jika Allah memberinya kecukupan harta, akikah dengan dua kambing (untuk anak laki-laki) itu lebih afdhol.” (Syarhul Mumthi’, 7: 492)

Para ulama yang duduk di komisi fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ menerangkan, “Disunnahkan akikah bagi anak laki-laki adalah dua ekor kambing yang semisal, sedangkan bagi anak perempuan adalah satu ekor kambing. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Anak laki-laki diakikahi dengan dua ekor kambing yang semisal, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing” (HR. At Tirmidzi 794, Ahmad 5: 40. At Tirmidzi menshahihkannya).

Ada hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing satu ekor kambing” (HR. Tirmidzi 794, Ahmad 5: 39). Namun dalam riwayat Abu Daud dan An Nasai dikatakan bahwa akikah yang dilakukan pada Al Hasan dan Al Husain masing-masing dengan dua ekor kambing. Inilah yang lebih afdhol. Adapun jika dikatakan sah dengan satu ekor kambing, jawabannya tetap sah sebagaimana berlaku pada daging sembelihan lainnya. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan ketiga no. 2191, 11: 438. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota).

Kesimpulan pendapat, akikah pada anak laki-laki dianjurkan dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing. Namun jika tidak mampu, boleh pula akikah anak laki-laki dengan satu ekor kambing dan itu dianggap sah. Wallahu a’lam.

Baca selengkapnya di Rumaysho.Com: Jumlah dan Jenis Hewan Aqiqah.

Hanya Allah yang memberi taufik.

@ Kantor Imigrasi Jl. Solo Yogyakarta, Jum’at pagi, 21 Dzulqo’dah 1434 H

Artikel www.rumaysho.com

Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik

Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,6 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H

Apakah boleh aqiqah dengan 1 ekor kambing untuk anak laki

Untuk anak laki-laki, hewan aqiqah yang disembelih adalah dua ekor kambing atau domba. Sedangkan untuk anak perempuan hanya butuh satu ekor kambing atau domba untuk disembelih. Akan tetapi jika untuk anak laki-laki tidak mampu untuk menyembelih dua ekor, maka seekor juga boleh.

Berapa ekor aqiqah untuk anak laki

Menurut Syariah sendiri, hukum Aqiqah adalah Sunnah Muakkad. Atau Sunnah, yang sangat dianjurkan. Namun, jumlah hewan yang akan disembelih sering ditanyakan. Dimana anak laki-laki kecil itu adalah 2 ekor kambing dan gadis kecil itu adalah 1 ekor kambing.

Apakah boleh aqiqah 2 anak sekaligus?

Yang lebih mendekati adalah tidak sah penggabungan antara aqiqah dan kurban, ini merupakan pendapat Malikiyah dan Hanabilah. Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata: “Aqiqah tidak sah jika digabung dengan yang lainnya, maka satu unta tidak bisa untuk dua bayi, demikian juga sapi tidak bisa untuk dua bayi.

Bolehkah aqiqah anak laki

Hukum Mencicil Aqiqah untuk Anak Laki-laki Maka hal ini hukumnya BOLEH. Karena meskipun boleh dan dinilai cukup dan sah melakukan akikah dengan satu ekor kambing untuk anak laki-laki, namun jika mampu dan tidak ada kendala lainnya, sebaiknya akikah untuk anak laki-laki disempurnakan dengan menyembelih dua ekor kambing.