beda hak cipta dan hak paten

02 Jul 2021 by Laruan, Last edit: 02 Jul 2021

Hak paten, hak cipta, hak merek meskipun sama-sama termasuk dalam hak akan tetapi hak tersebut memiliki berbagai perbedaan yang mendasar.

Masing-masing memiliki perlindungan hukum serta tujuan dan juga masa berlaku yang berbeda-beda di setiap hak tersebut.

Masing-masingnya memiliki tujuan yang berbeda dan masing-masing hanya bisa digunakan untuk beberapa hal.

Bagi kalian yang ingin mengetahui apa saja faktor pembeda dari ketiga hak tersebut kalian bisa menyimak beberapa Apa faktor pembeda dalam penjelasan di bawah ini.

Perbedaan Hak Paten, Hak Cipta, Hak Merek yang Wajib Diketahui

Bagi kalian yang kesulitan membedakan Apa saja faktor pembeda dari ketiga hak ini disini kami akan membahas beberapa faktor pembedanya yang bisa kalian lihat di bawah.

Hak Paten

Hak yang pertama adalah hak paten untuk kaki ini tentunya juga memiliki definisi tujuan dan juga masa berlaku yang berbeda sama seperti hak lainnya, Adapun untuk definisi tujuan dan masa berlaku kalian bisa membacanya di bawah.

Definisi Hak Paten 

Adapun untuk definisi aku pakai sendiri adalah hak yang eksklusif untuk investor atas hasil investasinya terutama dalam bidang teknologi.

Hak ini telah ditulis dalam undang-undang nomor 13 tahun 2016 tentang paten, maka dengan adanya hak paten ini temuan yang ditemukan oleh penemu akan resmi diakui ketika sudah memiliki hak paten tersebut.

Untuk hak paten ini memiliki 2 ruang lingkup yang berbeda yaitu yang pertama adalah paten dan yang kedua adalah paten sederhana.

Untuk paten akan diberikan pada investasi baru yang di mana mengandung sebuah langkah inventif dan juga diterapkan dalam sebuah industri.

Sedangkan untuk paten sederhana akan diperuntukkan untuk setiap investasi baru dan pengembangan dari produk atau proses yang telah dilakukan yang tentunya dapat diterapkan di berbagai industri.

Tujuan Hak Paten

Adapun untuk tujuan yaitu bertujuan untuk diberikan kepada seseorang ataupun sekelompok investor agar menjaga hasil invensi tidak diproduksi atau dijual kepada pihak lain.

Masa Berlaku Hak Paten

Hal yang membedakan antara hak paten, hak cipta, hak merek terdapat pada masa berlakunya, untuk hak paten sendiri masuk dalam sebuah kategori paten yang di mana diberikan untuk jangka 20 tahun ke depan.

Sementara untuk hak paten invensi akan masuk dalam kategori paten sederhana yang memiliki masa berlaku selama 10 tahun.

Hak Cipta

Hak yang pertama adalah hak cipta, hak cipta memiliki definisi tujuan dan juga masa berlaku yang berbeda dari ketiga hak lainnya apa saja definisi tujuan dan sampai kapan masa berlakunya bisa kalian simak sebagai berikut:

Definisi Hak Cipta

Untuk definisi hak cipta adalah sebuah HP yang eksklusif pencipta terhadap suatu ciptaan yang telah diwujudkan dalam sebuah bentuk yang nyata.

Hak ini biasanya berlaku bagi ciptaan yang telah ataupun belum diterbitkan atau dengan kata lain setelah sang pencipta telah membuat ciptaannya tersebut maka hak cipta akan didapatkan secara otomatis oleh sang pencipta tersebut.

Iya tidak perlu untuk mendaftarkan ke lembaga ataupun badan lain untuk mendapatkan hak cipta tersebut.

Hak ini juga telah diatur pada undang-undang nomor 28 tahun 2014, Adapun untuk hak cipta ini terdapat dua jenis yaitu hak moral dan juga hak ekonomi.

Untuk hak moral akan melekat pada pencipta dan juga akan berlaku selamanya sedangkan dengan hak ekonomi dapat diartikan dan juga masa berlakunya akan berbeda tergantung dengan jenis apa yang diciptakan.

Tujuan Hak Cipta

Hal yang menjadi faktor pembeda yang signifikan antara hak paten, hak cipta, hak merek terletak pada tujuannya yaitu hak kita ini bertujuan untuk menentukan siapa yang akan berhak mendapatkan sebuah keuntungan dari barang yang di ciptaannya tersebut.

Masa Berlaku Hak Cipta

Adapun untuk masa berlaku hak cipta ini memiliki faktor pembeda antara hak moral dan juga hak ekonominya.

Untuk aku merasa sendiri masa berlakunya akan berlaku selamanya sedangkan dengan hak ekonomi setiap ciptaan bisa saja berbeda.

Kita bisa mengacu pada undang-undang nomor 28 tahun 2014 yaitu tentang hak cipta untuk berbagai ciptaan tersebut biasanya berlaku hingga sang penciptanya sudah tiada.

Adapun setelah penciptanya meninggal tersebut hal ini akan terus berlaku sampai dengan 70 tahun kedepan.

Hak Merek

Definisi Hak Merek

Untuk definisi hak merek adalah sebuah hak eksklusif yang di mana diberikan kepada seorang pemilik merek yang terdaftar dalam kurun waktu tertentu.

Dengan kalian mempunyai hak merek kalian bisa menggunakan sendiri merek tersebut ataupun memberikan izin kepada orang lain untuk bisa menggunakannya.

Adapun menurut undang-undang nomor 20 tahun 2016 hak merek merupakan sebuah tanda yang dapat kita aplikasikan secara grafis baik itu berupa sebuah gambar ataupun logo.

Dan gambar atau pelaku tersebut bisa digunakan untuk membedakan antara 1 merek depan merk yang lainnya.

Tujuan Hak Merek

Adapun untuk tujuan dari hak merek ini adalah untuk menghindari akan adanya orang lain yang menjual produk ataupun jasa yang memiliki kesamaan dengan merek Kita.

Masa Berlaku Hak Merek

Untuk masa berlaku hak merek ini berlaku sampai dengan 10 tahun dan juga kita bisa memperpanjang nya jika masa berlakunya berakhir.

Itulah perbedaan berbagai jenis hak yang menyangkut publikasi dan pemilikan karya yang wajib diketahui semoga bisa memberikan ilmu yang bermanfaat bagi kalian.

25 Oct 2017, 17:01 WIB - Oleh: Rachmad Subiyanto

repro dgip.go.id

Bisnis.com, JAKARTA—Pernahkah Anda dibingungkan dengan istilah Hak Merek, Hak Cipta, dan Hak Paten?

Secara hukum, ketiganya menjadi hak atas kekayaan intelektual atau HAKI yang paling umum digunakan dalam bisnis. Masing – masing hak melindungi aspek yang berbeda – beda.

Hak Merek diatur dalam UU No.15/2001 tentang Merek, sementara Hak Cipta diatur dengan UU No.28/2014 tentang Hak Cipta. Adapun, Hak Paten diatur dengan UU No.14/2001 tentang Paten.

Hak merek memberikan perlindungan atas merek dagang dan jasa yang dimiliki. Hak cipta memberikan hak eksklusif atas suatu ciptaan, baik moral maupun ekonomi, untuk yang telah maupun belum diterbitkan

Sementara itu, hak paten memberikan pengakuan kepada penemu atas temuannya yang dapat diterapkan dalam industri. Masih bingung?

Begini analoginya. Kita tahu Google, raksasa bisnis yang bermarkas di Silicon Valley. Google memiliki beragam produk. Namun, dengan logo huruf G berwarna merah-kuning-hijau-biru, sudah pasti produk itu milik Google. Inilah yang dinamakan merek.

Selanjutnya, Google memiliki sejumlah kode yang ditanamkan dalam mesin pencarinya. Kode komputer ini tidak dapat digunakan baik sebagian ataupun seluruhnya oleh orang lain karena dilindungi oleh hak cipta.

Kode yang dimiliki Google itu kemudian dikembangkan sehingga dapat digunakan dalam kaca mata canggih yang diberi nama Google Glass, yang selanjutnya dilindungi oleh paten.

Untuk mendapatkan hak ini, pemilik produk dapat mendaftarkannya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pendaftaran pun tak perlu lagi harus datang langsung tetapi cukup dengan mengakses laman //dgip.go.id dan mengikuti prosedur yang ada.

Lebih lengkapnya, perbedaan hak merek, hak cipta, dan hak paten dapat dilihat dalam video berikut.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Editor: Rachmad Subiyanto

Tayang 26 Apr 2021 - Dibaca 7 mnt

Meski sama-sama termasuk dalam hak atas kekayaan intelektual (HAKI), tapi ada perbedaan mendasar di antara hak cipta, hak paten, dan hak merek.

Baik hak cipta, hak paten, maupun hak merek memiliki perlindungan hukum, tujuan, dan masa berlaku yang berbeda.

Tak usah bingung. Glints telah mengupas tuntas perbedaan ketiganya dalam artikel ini, dirangkum dari Hukum Online dan Bisnis.

Hak Cipta

© Freepik.com

1. Definisi

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta terhadap suatu ciptaan yang diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak ini berlaku bagi ciptaan yang sudah maupun belum diterbitkan.

Dengan kata lain, setelah pencipta membuat ciptaannya, hak cipta akan didapatkannya secara otomatis. Pencipta tidak perlu mendaftarkannya ke lembaga apa pun.

Hak yang satu ini diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Terdapat dua jenis hak dalam hak cipta, yakni hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral melekat pada pencipta dan berlaku permanen. Sementara itu, hak ekonomi dapat dialihkan dan masa berlakunya berbeda, tergantung jenis ciptaan itu sendiri.

2. Tujuan

Salah satu perbedaan mendasar antara hak cipta, hak paten, dan hak merek adalah tujuannya.

Tujuan dari hak cipta adalah menentukan siapa yang berhak mendapat keuntungan dari ciptaannya. Hal ini tentu saja dilakukan oleh pencipta.

3. Masa berlaku

Hak moral dan hak ekonomi memiliki masa berlaku yang berbeda.

Hak moral berlaku selamanya. Sementara itu, hak ekonomi atas setiap ciptaan bisa saja berbeda.

Glints mengambil contoh untuk ciptaan buku, lagu, drama, dan peta.

Mengacu pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014, hak cipta untuk berbagai ciptaan tersebut berlaku selama hidup pencipta.

Jika pencipta meninggal, hak cipta akan terus berlaku selama tujuh puluh tahun setelah pencipta meninggal, terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya.

Baca Juga: Ini Dia Berbagai Jenis Copyright yang Perlu Kamu Ketahui

Hak Paten

© Freepik.com

1. Definisi

Hak paten adalah hak eksklusif inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Jadi, dengan adanya hak paten, temuan penemu sudah resmi diakui.

Ada dua ruang lingkup perlindungan paten, yaitu paten dan paten sederhana.

Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Sementara itu, paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang ada, dan dapat diterapkan dalam industri. 

2. Tujuan

Hak paten diberikan kepada seseorang atau sekelompok inventor.

Tujuannya yaitu untuk menjaga agar hasil invensi tidak diproduksi atau dijual oleh pihak lain.

3. Masa berlaku

Hal lain yang juga menjadi perbedaan antara hak cipta, hak paten, dan hak merek adalah masa berlakunya.

Hak paten yang masuk dalam kategori paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun. 

Sementara itu, invensi yang masuk dalam kategori paten sederhana mendapat hak paten selama 10 tahun.

Hak Merek

© Logomaker.com

1. Definisi

Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu. 

Dengan adanya hak ini, pemilik merek bisa menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Namun, apa definisi merek itu sendiri?

Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2D dan/atau 3D, suara, hologram.

Tanda tersebut digunakan untuk membedakan satu merek dengan merek lainnya.

2. Tujuan

Tujuan utama dari hak merek adalah menghindari adanya pihak lain yang menjual produk atau jasa dengan kesamaan merek. 

3. Masa berlaku

Hak merek berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Baca Juga: Prosedur Pendaftaran Hak Merek yang Bisa Kamu Ikuti dengan Mudah

Contoh

© Unsplash.com

Masih belum benar-benar memahami perbedaan hak cipta, hak paten, dan hak merek? Coba perhatikan contoh berikut.

Apple adalah salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia. Ketika melihat logo bergambar apel yang sudah digigit, kamu tentu langsung menangkap bahwa itu adalah logo Apple.

Nah, itulah yang dinamakan merek. Hal itulah yang dilindungi oleh hak merek.

Di samping itu, Apple memiliki deretan kode yang digunakan untuk membangun software. Kode-kode tersebut dilindungi oleh hak cipta sehingga tidak dapat digunakan oleh orang lain.

Kemudian, pada Maret 2011, Apple mematenkan aplikasi pembayaran mobile yang dinamai Apple Pay. Oleh karenanya, Apple Pay mendapat hak paten.

Demikian seluk-beluk dan perbedaan hak cipta, hak paten, dan hak merek. Sekarang, jangan tertukar lagi, ya.

Nah, jika kamu ingin mempelajari lebih dalam seputar peraturan dalam bisnis, kamu bisa mengikuti kelas online Glints ExpertClass.

Ada banyak kelas yang membahas dasar-dasar bisnis. Kamu bisa mencari topik kelas yang sesuai dengan kebutuhanmu.

Tenang saja, semua kelas tersebut dipandu oleh para pakar di bidangnya, kok. Jadi, ilmu yang kamu dapatkan sudah pasti berkualitas.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA