Namun disisi lain dokumen memang sebuah keniscayaan validitas kegiatan, dengan konsep utama akreditasi “menulis semua yang dikerjakan, dan mengerjakan semua yang ditulis.
Terkait dengan dokumen akreditasi, terdapat manual Panduan Penyusunan Dokumen Akreditsi Puskesmas yang diterbitkan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Panduan ini relatif lengkap, mudah dipahami dan diterapkan. Berikut beberapa garis besar isi panduan ini, sebagai berikut:
Dokumen yang dimaksud dalam Akreditasi Puskesmas secara garis besar dibagi atas dua bagian yaitu dokumen internal dan eksternal. Dokumen tersebut digunakan untuk membangun dan membakukan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen pelayanan. Regulasi internal tersebut berupa Kebijakan, Pedoman, Standart Operasional Prosedur (SOP) dan dokumen lain disusun berdasarkan peraturan perundangan dan pedoma-pedoman (regulasi) eksternal yang berlaku.
Beberapa jenis dokumen akreditasi Puskesmas, antara lain :
- Dokumen Berdasarkan Sumber : Dokumen Internal dan Dokumen Eksternal
- Jenis Dokumen Akreditasi Puskesmas : 1). Dokumen Induk; 2). Dokumen Terkendali; 3). Dokumen Tidak Terkendali
Dokumen-dokumen yang perlu disediakan di Puskesmas antara lain sebagai berikut :
A. Penyelenggaraan Manajemen Puskesmas:
- Kebijakan Kepala Puskesmas
- Rencana Lima Tahunan Puskesmas
- Pedoman/ Manual mutu.
- Pedoman/ panduan teknis yang terkait dengan manajemen.
- Standart Operasional Prosedur(SOP).
- Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP): Rencana Usulan Kegiatan (RUK), dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK).
- Kerangka Acuan Kegiatan
B. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)Kebijakan Kepala Puskesmas.
- Pedoman untuk masing-masing UKM (esensial maupun pengembangan)
- Standart Operasional Prosedur (SOP).
- Rencana Tahunan untuk masing-masing UKM,
- Kerangka Acuan Kegiatan pada tiap UKM.
C. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP):
- Kebijakan tentang Pelayanan Teknis.
- Pedoman Pelayanan Teknis.
- Standart Operasional Prosedur (SOP) klinis,
- Kerangka Acuan terkait dengan Program/ Kegiatan Pelayanan Klinis dan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien.
Selanjutnya dalam panduan ini diuraikan berbagai jenis dokumen diatas, seperti format sistematika, dan detail lainnya. DOWNLOAD Panduan Penyusunan Dokumen Akreditsi Puskesmas DISINI
PANDUAN PENYUSUNAN PEDOMAN,PANDUAN, KERANGKA ACUAN, SOP DAN KEPUTUSAN PUSKESMAS PELAWAN KABUPATEN SAROLANGUN No. Dokume
Views 573 Downloads 43 File size 580KB
Report DMCA / Copyright
DOWNLOAD FILE
Recommend StoriesCitation preview
PANDUAN PENYUSUNAN PEDOMAN,PANDUAN, KERANGKA ACUAN, SOP DAN KEPUTUSAN
PUSKESMAS PELAWAN KABUPATEN SAROLANGUN No. Dokumen
:
Tgl Terbit
:
No. Revisi
:
/PED/PKM-PLW/2019 /Januari/2019
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Salah satu faktor penting dan sangat vital yang menentukan keberhasilan akreditasi
Puskesmas
adalah
sebagaimana
mengatur
sistem
pendokumentasian dokumen. Pengaturan sistem dokumentasi dalam proses implementasi akreditasi puskesmas dianggap penting karena dokumen merupakan acuan kerja, bukti pelaksanaan dan penerapan kebijakan, program dan kegiatan, serta bagian dari salah satu persyaratan Akreditasi Puskesmas. Dengan adanya sistem dokumentasi yang baik dalam suatu institusi/organisasi diharapkan fungsi-fungsi setiap personil maupun bagian-bagian dari organisasi dapat berjalan sesuai dengan perencanaan bersama dalam upaya mewujudkan kinerja yang optimal. Dokumen yang dimaksud dalam Akreditasi FKTP secara garis besar dibagi atas dua bagian yaitu dokumen internal dan eksternal. Dokumen tersebut digunakan untuk membangun dan membakukan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen pelayanan. Dokumen internal tersebut adalah kebijakan, pedoman, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dokumen lain disusun
berdasarkan
peraturan
perundangan
dan
pedoman-pedoman
eksternal yang berlaku. Agar dokumen Akreditasi Puskesmas PELAWAN memiliki acuan dan memudahkan dalam melakukan dokumentasi perlu disusun Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Puskesmas PELAWAN B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Pedoman ini dimaksud agar petugas Puskesmas PELAWAN memiliki acuan dalam melakukan standarisasi tata naskah seluruh dokumen pada Puskesmas PELAWAN 2. Tujuan a) Tujuan Umum Panduan ini dimaksudkan agar Puskesmas memiliki acuan dalam melakukan standarisasi Tata Naskah seluruh dokumen terkait akreditasi Puskesmas
Panduan Penyusunan Pedoman Panduan, Kerangka Acuan, SOP, Keputusan Puskesmas PELAWAN
2
b) Tujuan Khusus 1. Tersedianya pedoman bagi kepala Puskesmas, Penanggung jawab dan pelaksana upaya kesehatan di Puskesmas PELAWAN dalam menyusun
dokumen-dokumen
yang
dipersyaratkan
dalam
standar akreditasi pada Puskesmas PELAWAN. 2. Tersedianya pedoman penyusunan dokumen pedoman/ panduan, kerangka acuan dan Standar Operasional Prosedur. C. Sasaran a. Kepala Puskesmas PELAWAN b. Penanggungjawab program pada puskesmas PELAWAN c. Pelaksana kegiatan pada Puskesmas PELAWAN d. Tim Mutu Puskesmas PELAWAN
Panduan Penyusunan Pedoman Panduan, Kerangka Acuan, SOP, Keputusan Puskesmas PELAWAN
3
BAB II DOKUMENTASI AKREDITASI PUSKESMAS PELAWAN
A. DEFINISI Pedoman / panduan adalah kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah langkah-langkah yang harus dilakukan. Pedoman merupakan dasar untuk menentukan dan melaksanakan kegiatan. Panduan adalah petunjuk dalam melakukan kegiatan, sehingga dapat diartikan pedoman mengatur beberapa hal, sedangkan panduan hanya mengatur satu kegiatan. Kerangka Acuan adalah dokumen perencanaan kegiatan yang berisi penjelasan/keterangan mengenai apa, mengapa, siapa, kapan, di mana, bagaimana, dan berapa perkiraan biayanya suatu kegiatan. Dengan kata lain, KA berisi uraian tentang latar belakang, tujuan, ruang lingkup, masukan yang dibutuhkan, dan hasil yang diharapkan dari suatu kegiatan. Standar Operasional Prosedur adalah serngkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi bagaimana dan kapan harus dilakukan dimana dan oleh siapa dilakukan (permenpan No 035 tahun 2012) Surat keputusan adalah surat yang berisi suatu keputusan yang dibuat oleh pimpinan suatu organisasi atau lembaga pemerintahan berkaitan dengan kebijakan organisasi atau lembaga tersebut. Landasan atau dasar hukum dibuatnya keputusan tersebut.
B. RUANG LINGKUP 1. Panduan Penyusunan Pedoman/ panduan 2. Panduan Penyusunan Kerangka Acuan 3. Panduan Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) 4. Panduan Penyusunan Surat Keputusan (SK)
C. TATA LAKSANA 1. Format Baku Pedoman / Panduan yang lazim digunakan sebagai Berikut : a. Format Pedoman Pengorganisasian Unit Kerja
Panduan Penyusunan Pedoman Panduan, Kerangka Acuan, SOP, Keputusan Puskesmas PELAWAN
4
Kata pengantar BAB I Pendahuluan BAB II Gambaran Umum Puskesmas BAB III Visi, Misi, Falsafah, Nilai dan Tujuan Puskesmas BAB IV Struktur Organisasi Puskesmas BAB V Struktur Organisasi Unit Kerja BAB VI Uraian Jabatan BAB VII Tata Hubungan Kerja BAB VIII Pola Ketenagaan dan Kualifi kasi Personil BAB IX Kegiatan Orientasi BAB X Pertemuan/ Rapat BAB XI Pelaporan 1. Laporan Harian 2. Laporan Bulanan 3. Laporan Tahunan b. Format Pedoman Pelayanan Unit Kerja Kata pengantar BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Tujuan Pedoman C. Sasaran Pedoman D. Ruang Lingkup Pedoman E. Batasan Operasional BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifi kasi Sumber Daya Manusia B. Distribusi Ketenagaan C. Jadwal Kegiatan BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruang B. Standar Fasilitas BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. Lingkup Kegiatan B. Metode C. Langkah Kegiatan BAB V LOGISTIK
Panduan Penyusunan Pedoman Panduan, Kerangka Acuan, SOP, Keputusan Puskesmas PELAWAN
5
BAB VI KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN/PROGRAM BAB VII KESELAMATAN KERJA BAB VIII PENGENDALIAN MUTU BAB IX PENUTUP c. Format Panduan Pelayanan BAB I DEFINISI BAB II TUJUAN BAB II RUANG LINGKUP BAB III TATA LAKSANA BAB IV DOKUMENTASI
C. KERANGKA ACUAN KEGIATAN / PROGRAM Kerangka acuan disusun untuk program atau kegiatan yang akan dilakukanoleh Puskesmas. Program/kegiatan yang dibuat kerangka acuan adalah
sesuai
Pengembangan
dengan SDM,
Standar
Program
Akreditasi, Peningkatan
antara Mutu
lain:
Program
Puskesmas
Dan
Keselamatan Pasien, Program Pencegahan Bencana, Program Pencegahan Kebakaran, kegiatan pelatihan triase gawat darurat dan sebagainya. Dalam menyusun kerangka acuan harus jelas tujuan dan kegiatankegiatan yang akan dilakukan dalam mencapai tujuan. Tujuan dibedakan atas tujuan umum yang merupakan tujuan secara garis besar dari keseluruhan program/kegiatan, dan tujuan khusus yang merupakan tujuan dari tiap-tiap kegiatan yang akan dilakukan. Dalam kerangka acuan harus dijelaskan bagaimana cara melaksanakan kegiatan agar tujuan tercapai, dengan penjadwalan yang jelas,dan evaluasi serta pelaporan. Kerangka acuan dapat menggunakan format yang diterapkan di Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota
masing-masing
atau
contoh
Sistematika
Kerangka Acuan sebagai berikut:
a. Pendahuluan Yang ditulis dalam pendahuluan adalah hal-hal yang bersifat umum yangmasih terkait dengan upaya/ kegiatan.
Panduan Penyusunan Pedoman Panduan, Kerangka Acuan, SOP, Keputusan Puskesmas PELAWAN
6
b. Latar belakang Latar belakang adalah merupakan justifikasi atau alasan mengapa programtersebut
disusun.
Sebaiknya
dilengkapi
dengan
data-data
sehingga alasan diperlukan program tersebut dapat lebih kuat. c. Tujuan umum dan tujuan khusus Tujuan
ini
adalah
merupakan
tujuan
Program/kegiatan.
Tujuan
umumadalah tujuan secara garis besarnya, sedangkan tujuan khusus adalahtujuan secara rinci d. Kegiatan pokok dan rincian kegiatan Kegiatan
pokok
kegiatanyang
dan
harus
rincian
kegiatan
dilakukan
adalah
sehingga
langkah-langkah
tercapainya
tujuan
Program/kegiatan. Olehkarena itu antara tujuan dan kegiatan harus berkaitan dan sejalan. e. Cara melaksanakan kegiatan Cara melaksanakan kegiatan adalah metode untuk melaksanakan kegiatanpokok dan rincian kegiatan. Metode tersebut bisa antara lain dengan membentuk tim, melakukan rapat, melakukan audit, dan lainlain. f. Sasaran Sasaran program adalah target pertahun yang spesifik dan terukur untuk mencapai tujuan-tujuan upaya/ kegiatan. Sasaran
Program/
diperlukanuntuk
kegiatan
merealisir
menunjukkan
tujuan
tertentu.
hasil
antara
Penyusunan
yang
sasaran
program perlumemperhatikan hal-hal sebagai berikut: Sasaran yang baik harus memenuhi “SMART” yaitu: 1) Spesifi c: Spesifik
dan
jelas,
sehingga
dapat
dipahami
dan
tidak
ada
kemungkinankesalahan interpretasi/ Tidak mul tafsir dan menjawab masalah. 2) Measurable:
Panduan Penyusunan Pedoman Panduan, Kerangka Acuan, SOP, Keputusan Puskesmas PELAWAN
7
Dapat
diukur
secara
obyektif
baik
yang
bersifat
kuantitatif
maupunkualitatif, yaitu dua atau lebih mengukur indikator kinerja mempunyaikesimpulan yang sama.
3) Achievable: Dapat dicapai dengan sumber daya yang tersedia, penting, dan harusberguna untuk menunjukkan keberhasilan masukan, keluaran, hasil,manfaat, dan dampak serta proses. 4) Relevan/Realistic: Indikator kinerja harus sesuai dengan kebijakan yang berlaku 5) Efective: Data/informasi
yang
berkaitan
dengan
indikator
kinerja
yang
bersangkutandapat dikumpulkan, diolah, dan dianalisis dengan biaya yang tersedia. 6) Sensitive: Harus
cukup
flesibel
dan
sensitive
terhadap
perubahan/
penyesuaianpelaksanaan dan hasil pelaksanaan kegiatan 7) Time specific: Jelas
kapan
harus
tercapai
tujuan
yang
ditetapkan
(target
bulanan,triwulan, tahunan dsb)
g. Jadwal pelaksanaan kegiatan Jadwal adalah merupakan perencanaan waktu untuk tiap-tiap rincian kegiatanyang akan dilaksanakan, yang digambarkan dalam bentuk bagan Gantt h. Monitoring Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan Yang dimaksud dengan monitoring adalah melaksanakan pemantauan terhadap
pelaksanaan
penyimpangan,
program
sementara
/
evaluasi
kegiatan
agar
pelaksanaan
tidak
terjadi
kegiatan
adalah
evaluasi pelaksanaan kegiatan terhadap jadwal yang direncanakan. Jadwal tersebut akan dievaluasi setiap berapa bulan sekali (kurun waktu tertentu), sehingga apabila dari evaluasi diketahui ada pergeseran jadwal
Panduan Penyusunan Pedoman Panduan, Kerangka Acuan, SOP, Keputusan Puskesmas PELAWAN
8
atau penyimpangan jadwal, maka dapat segera diperbaiki sehingga tidak mengganggu Program/ kegiatan secara keseluruhan. Karena itu yang ditulis dalam kerangka acuanadalah kapan (setiap kurun waktu berapa lama)
evaluasi
pelaksanaan
kegiatan
dilakukan
dan
siapa
yang
melakukan. Yang dimaksud dengan pelaporannya adalah bagaimana membuat laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan tersebut dan kapan laporan tersebut harus dibuat. Jadi yang harus ditulis di dalam kerangka acuan adalah cara bagaimana membuat laporan evaluasi dan kapan laporan tersebut harus dibuat dan ditujukan kepada siapa. i.
Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan Pencatatan adalah catatan kegiatan dan yang ditulis dalam kerangka acuan adalah bagaimana melakukan pencatatan kegiatan atau membuat dokumentasi kegiatan. Pelaporan adalah bagaimana membuat laporan program dan kapan laporan harus diserahkan dan kepada siapa saja laporan tersebut harus diserahkan. Evaluasi kegiatan adalah evaluasi pelaksanaan Program/kegiatan secara menyeluruh. Jadi yang ditulis di dalam kerangka acuan, bagaimana melakukan
evaluasi
dan
kapan
evaluasi
harus
dilakukan.
Jika
diperlukan, dapat ditambahkan butir-butir lain sesuai kebutuhan, tetapi tidak diperbolehkan mengurangi, misalnya rencana pembiayaan dan anggaran
D. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) Terdapat sejumlah pengertian dan istilah prosedur, diantaranya: 1. Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan (Permenpan No. 035 tahun 2012). 2. Instruksi kerja adalah petunjuk kerja terdokumentasi yang dibuat secara rinci, spesifik dan bersifat instruktif, yang dipergunakan oleh pekerja sebagai acuan dalam melaksanakan suatu pekerjaan spesifik agar dapat mencapai hasil kerja sesuai persyaratan yang telah ditetapkan (Susilo, 2003). Panduan Penyusunan Pedoman Panduan, Kerangka Acuan, SOP, Keputusan Puskesmas PELAWAN
9
3. Langkah di dalam penyusunan instruksi kerja, sama dengan penyusunan prosedur, namun ada perbedaan, instruksi kerja adalah suatu proses yang melibatkan satu bagian/unit/ profesi, sedangkan prosedur adalah suatu proses yang melibat lebih dari satu bagian/ unit/ profesi. Prinsip dalam penyusunan prosedur dan instruksi kerja adalah kerjakan yang ditulis, tulis yang dikerjakan, buktikan dan tindak-lanjut, serta dapat ditelusur hasilnya. 4. Istilah Standar Prosedur Operasional (SPO) digunakan di UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit. 5. Beberapa Istilah Prosedur yang sering digunakan yaitu: a. Prosedur yang telah ditetapkan disingkat Protap, b. Prosedur untuk panduan kerja (prosedur kerja, disingkat PK), c. Prosedur untuk melakukan tindakan, d. Prosedur penatalaksanaan, e. Petunjuk pelaksanaan disingkat Juklak, f. Petunjuk pelaksanaan secara teknis, disingkat Juknis, g. Prosedur
untuk
melakukan
tindakan
klinis:
protokol
klinis,
Algoritma/ Clinical Pathway. Karena
beraneka
ragamnya
istlah
tentang
prosedur
dan
untuk
menghindari salah tafsir serta dalam rangka menyeragamkan istlah maka dalam pedoman penyusunan dokumen ini digunakan istilah “ Standar Operasional Prosedur “ (SOP) sebagaimana yang tercantum dalam Permenpan Nomor 35 tahun 2012. Prosedur yang dimaksud dalam Istilah “Standar Operasional Prosedur (SOP)“ bersifat insitusi maupun perorangan sebagai profesi sehingga dianggap lebih tepat karena prosedur yang dimaksud dalam pedoman penyusunan dokumen akreditasi FKTP ini adalah prosedur yang bersifat institusi maupun perorangan sebagai profesi, sementara istlah “ Standar Prosedur Operasional “ (SPO) yang dipergunakan dalam undang-undang Praktik Kedokteran maupun dalam undang-undang Kesehatan lebih bersifat perorangan sebagai profesi. 6. Tujuan Penyusunan SOP
Panduan Penyusunan Pedoman Panduan, Kerangka Acuan, SOP, Keputusan Puskesmas PELAWAN
10
Agar berbagai proses kerja rutin terlaksana dengan efisien, efektif, konsisten/seragam dan
aman, dalam rangka meningkatkan mutu
pelayanan melalui pemenuhan standar yang berlaku. 7. Manfaat SOP a. Memenuhi persyaratan standar pelayanan Puskesmas b. Mendokumentasi langkah-langkah kegiatan c. Memastikan staf Puskesmas memahami bagaimana melaksanakan pekerjaannya. Contoh: SOP Pemberian informasi, SOP Pemasangan infus, SOP Pemindahan pasien dari tempat tidur ke kereta dorong. 8. Format SOP a. Jika sudah terdapat Format baku SOP berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing, maka Format SOP dapat disesuaikan dengan Perda tersebut. b. Jika belum terdapat Format Baku SOP berdasarkan Perda, maka SOP dapat dibuat mengacu Permenpan No. 35/2012 atau pada contoh format SOP yang ada dalam buku Pedoman Penyusunan Dokumen ini. c. Prinsipnya adalah “Format” SOP yang digunakan dalam satu institusi harus “ SERAGAM’ d. Contoh yang dapat digunakan di luar format SOP Permenpan terlampir dalam Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi ini. e. Format merupakan format minimal, oleh karena itu format ini dapat diberi tambahan materi/kolom misalnya, nama penyusun SOP, unit yang memeriksa SOP. Untuk SOP tindakan agar memudahkan di dalam melihat langkah-langkahnya dengan bagan alir, persiapan alat danbahan dan lain- lain, namun tidak boleh mengurangi item-item yang ada di SOP.
Format SOP sebagai berikut:
Panduan Penyusunan Pedoman Panduan, Kerangka Acuan, SOP, Keputusan Puskesmas PELAWAN
11
1)
op/heading SOP
PELAKSANAAN KEGIATAN-KEGIATAN UPAYA PUSKESMAS
SOP
No.Dokumen : /SOP/A/II/PKMPLW/2019 No.Revisi :Tanggal Terbit : /JANUARI/2019 Halaman : 1/1 Dewiyana,SKM Nip196812311989032
UPT PUSKESMAS PELAWAN
0250
2) Jika SOP disusun lebih dari satu halaman, pada halaman kedua dan seterusnya SOP dibuat tanpa menyertakan kop/heading.
3) Komponen SOP 1)
Pengertian
2)
Tujuan
3)
Kebijakan
4)
Referensi
5)
Prosedur/Langkah-langkah
6)
Bagan Alur (Jika diperlukan)
7)
Unit Terkait
f. Petujuk Pengisian SOP 1) Logo: Puskesmas, logo yang dipakai adalah logo Pemerintah kabupaten Sarolangun, dan lambang Puskesmas.
Panduan Penyusunan Pedoman Panduan, Kerangka Acuan, SOP, Keputusan Puskesmas PELAWAN
12
2)
Kotak Kop/Heading diisi sebagai berikut: a) Heading hanya dicetak halaman pertama. b) Kotak FKTP diberi Logo pemerintah Kabupaten Sarolangun, dan nama Puskesmas PELAWAN c) Kotak Judul diberi Judul /nama SOP sesuai proses kerjanya. d) Nomor Dokumen: diisi dengan format : (No.Urut SOP)/SOP/(Tahun Terbit SOP) e) No. Revisi: diisi dengan status revisi, dapat menggunakan huruf. Contoh: dokumen baru diberi huruf A, dokumen revisi pertama diberi huruf B dan seterusnya. f)
Tanggal terbit: diberi tanggal sesuai tanggal terbitnya atau tanggal diberlakukannya SOP tersebut.
g) Halaman: diisi nomor halaman dengan mencantumkan juga total halaman untuk SOP tersebut (misal 1/5). Namun, di tiap halaman selanjutnya dibuat footer misalnya pada halaman kedua: 2/5, halaman terakhir: 5/5. h) Ditetapkan Kepala Puskesmas : diberi tandatangan Kepala Puskesmas PELAWAN dan nama jelas tanpa gelar. 3) Isi SOP Isi dari SOP setidaknya adalah sebagai berikut: a) Pengertian : diisi definisi judul SOP, dan berisi penjelasan dan atau definisi tentang istilah yang mungkin sulit dipahami atau menyebabkan salah pengertian/menimbulkan multi persepsi. b) Tujuan: berisi tujuan pelaksanaan SOP secara spesifik. Kata kunci: “Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk …”. c) Kebijakan : berisi kebijakan Kepala Puskesmas PELAWAN yang menjadi dasar dibuatnya SOP tersebut, misalnya untuk SOP imunisasi pada bayi, pada kebijakan dituliskan : Keputusan Kepala Puskesmas PELAWAN No 005/SK/2017 tentang Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak. d) Referensi: berisi dokumen eksternal sebagai acuan penyusunan SOP,
bisa
berbentuk
buku,
peraturan
perundangundangan,
ataupun bentuk lain sebagai bahan pustaka.
Panduan Penyusunan Pedoman Panduan, Kerangka Acuan, SOP, Keputusan Puskesmas PELAWAN
13
e) Langkah-langkah prosedur: bagian ini merupakan bagian utama yang
menguraikan
langkah-langkah
kegiatan
untuk
menyelesaikan proses kerja tertentu. f)
Unit terkait: berisi unit-unit yang terkait dan atau prosedur terkait dalam proses kerja tersebut. Dari keenam isi SOP sebagaimana diuraikan di atas, dapat ditambahkan antala lain: bagan alir, dokumen terkait, hal-hal yang perlu diperhatikan.
g) Diagram Alir/ bagan alir (Flow Chart): Di dalam penyusunan prosedur maupun instruksi kerja sebaiknya dalam langkah-langkah kegiatan dilengkapi dengan diagram alir/ bagan alir untuk memudahkan dalam pemahaman langkahlangkahnya. Adapun bagan alir secaragaris besar dibagi menjadi dua macam, yaitu diagram alir makro dan diagram alir mikro. (1) Diagram alir makro, menunjukkan kegiatan-kegiatansecara garis besar dari proses yang ingin kita tingkatkan,hanya mengenal satu simbol, yaitu simbol balok :
(2) Diagram alir mikro, menunjukkan rincian kegiatankegiatandari tiap tahapan diagram makro, bentuksimbol sebagai berikut: Awal Kegiatan
:
Akhir Kegiatan
:
Simbol Keputusan : ?
Ya Tidak
Penghubung
:
Panduan Penyusunan Pedoman Panduan, Kerangka Acuan, SOP, Keputusan Puskesmas PELAWAN
14
Dokumen
:
Arsip
:
g. Syarat penyusunan SOP: 1) Perlu ditekankan bahwa SOP harus ditulis oleh mereka yang melakukan pekerjaan tersebut atau oleh unit kerja tersebut. Tim atau panitia yang ditunjuk oleh Kepala Puskesmas/FKTP hanya untuk menanggapi dan mengkoreksi SOP tersebut. Hal tersebut sangatlah penting,
karena
komitmen
terhadap
pelaksanaan
SOP
hanya
diperoleh dengan adanya keterlibatan personel/unit kerjadalam penyusunan SOP. 2) SOP harus merupakan flow charting dari suatu kegiatan. Pelaksana atau unit kerja agar mencatat proses kegiatan dan membuat alurnya kemudian Tim Mutu diminta memberikan tanggapan. 3) Di dalam SOP harus dapat dikenali dengan jelas siapa melakukan apa, dimana, kapan, dan mengapa. 4) SOP jangan menggunakan kalimat majemuk. Subjek, predikat dan objek SOP harus jelas. 5) SOP harus menggunakan kalimat perintah/instruksi bagi pelaksana dengan bahasa yang dikenal pemakai. 6) SOP harus jelas, ringkas, dan mudah dilaksanakan. Untuk SOP pelayanan pasien maka harus memperhatikan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan pasien. Untuk SOP profesi harus mengacu kepada standar profesi, standar pelayanan, mengikuti perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) kesehatan, dan memperhatikan aspek keselamatan pasien. h. Evaluasi SOP Evaluasi SOP dilakukan terhadap isi maupun penerapan SOP. 1) Evaluasi
penerapan/
dilakukandengan
menilai
kepatuhan
terhadap
tingkat kepatuhan
SOP
dapat
terhadap langkah-
Panduan Penyusunan Pedoman Panduan, Kerangka Acuan, SOP, Keputusan Puskesmas PELAWAN
15
langkahdalam SOP. Untuk evaluasi ini dapat dilakukan dengan menggunakan dafar tilik/check list: a) Daftar tilik adalah daftar urutan kerja (actions) yangdikerjakan secara konsisten, diikuti dalam pelaksanaan suatu rangkaian kegiatan, untuk diingat, dikerjakan, dan diberi tanda (checkmark). b) Daftar tilik merupakan bagian dari sistem manajemen mutu untuk mendukung standarisasi suatu proses pelayanan. c) Daftar tilik tidak dapat digunakan untuk SOP yang kompleks. d) Daftar
tilik
digunakan
untuk
mendukung,
mempermudah
pelaksanaan dan memonitor SOP, bukan untuk menggantikan SOP itu sendiri. e) Langkah-langkah menyusun daftar tilik: Langkah
awal
Identifikasi
menyusun
prosedur
yang
daftar
tilik
dengan
membutuhkan
daftar
melakukan tilikuntuk
mempermudah pelaksanaan dan monitoringnya. (1) Gambarkan flow-chart dari prosedur tersebut, (2) Buat daftar kerja yang harus dilakukan, (3) Susun urutan kerja yang harus dilakukan, (4) Masukkan dalam daftar tilik sesuai dengan format tertentu, (5) Lakukan uji-coba, (6) Lakukan perbaikan daftar tilik, (7) Standarisasi daftar tilik. f)
Daftar tilik untuk mengecek kepatuhan terhadap SOP dalam langkah-langkah kegiatan, dengan rumus sebagai berikut. ∑ 𝑦𝑎
Compliance Rate (CR) =∑ 𝑦𝑎+𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑥 100 %
2) Evaluasi SOP a) Evaluasi SOP dilaksanakan sesuia kebutuhan dan minimal 2 tahun sekali yang dilakukan oleh masing-masing unit kerja b) Hasil Evaluasi : SOP masih tetap bisa dipergunakan atau SOP tersebut perlu diperbaiki/ direvisi. Perbaikan/ revisi SOP bisa dilakukan sebagian atau seluruhnya. c) Perbaikan /Revisi perlu dilakukan bila :
Panduan Penyusunan Pedoman Panduan, Kerangka Acuan, SOP, Keputusan Puskesmas PELAWAN
16
Alur SOP tidak sesuai dengan keadaan yang ada
Adanya perkembangan ilmu dan tehnologi (IPTEK) pelayanan kesehatan
Adanya perubahan organisasi atau kebijakan baru
Adanya perubahan fasilitas
d) Peraturan kepala FKTP tetap berlaku meskipun terjadi penggantian kepala FKTP E. SURAT KEPUTUSAN (SK) A. Format Surat Keputusan 1) Kepala surat keputusan 2) Nomor surat keputusan 3) Hal atau tentang 4) Nama jabatan pejabat yang berwenang mengeluarkan surat keputusan 5) Konsideran 6) Diktum 7) Kaki surat keputusan berisi : tempat dan tanggal penetapan, pejabat yang menetapkan, tanda tangan nama terang plus
dan NIP pejabat
yang menetapkan.
8) Lampiran (a) Halaman pertama harus dicantumkan nomor dan Judul Peraturan/ Surat Keputusan, (b) Halaman terakhir harus ditandatangani oleh Kepala Puskesmas
B. Kop Surat Keputusan
Panduan Penyusunan Pedoman Panduan, Kerangka Acuan, SOP, Keputusan Puskesmas PELAWAN
17
PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS PELAWA Jl.Puskesmas Pelawan SAROLANGUN-JAMBI 37482 1. Logo Pemerintah Kabupaten Sarolangun 2. Pemerintah Kabupaten Sarolangun 3. Dinas Kesehatan 4. Puskesmas Pelawan 5. Kode Pos Pelawan 6. Keputusan Kepala Puskesmas Pelawan, menggunakan huruf Kapital Jenis Bookman old style ukuran 12. C. Pembukaan, 1. Kebijakan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PELAWAN 2. Nomor
: dengan Format (No. Urut SK)/SK/(Tahun Terbit SK)
3. Judul
: ditulis judul keputusan tentang ……
4. Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa, 5. Jabatan pembuat keputusan ditulis simetris, diletakkan ditengah margin diakhiri dengan tanda koma (,) Contoh : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PELAWAN NOMOR : /SK/2017 TENTANG TIM MANAJEMEN MUTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS PELAWAN, D. Konsideran, meliputi : a. Menimbang : 1) Memuat uraian singkat tentang pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan surat keputusan. 2) Huruf awal kata “menimbang” ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua ( : ), dan diletakkan dibagian kiri. 3) Konsideran menimbang diawali dengan penomoran menggunakan huruf kecil dan dimulai dengan kata “bahwa” dengan “b” huruf kecil, dan diakhiri dengan tanda baca ( ; ).
Panduan Penyusunan Pedoman Panduan, Kerangka Acuan, SOP, Keputusan Puskesmas PELAWAN
18
b. Mengingat : 1) Memuat dasar kewenangan dan peraturan perundangan yang memerintahkan pembuat Surat Keputusan tersebut. 2) Peraturan
perundangan
yang
menjadi
dasar hukum adalah
peraturan yang tingkatnya sederajat atau lebih tinggi. 3) Kata “mengingat” diletakkan dibagian kiri sejajar kata menimbang. 4) Konsideran
yang
berupa
peraturan
perundang-undangan
diurutkan sesuai dengan hirarki tata perundangan dengan tahun yang lebih awal disebut lebih dulu, diawali dengan nomor 1,2, dst, dan diakhiri dengan tanda baca (;). E. Diktum : a. Diktum “MEMUTUSKAN” ditulis simetris di tengah, seluruhnya dengan huruf kapital. b. Diktum Menetapkan dicantumkan setelah kata memutuskan sejajar dengan kata menimbang dan mengingat, huruf awal kata menetapkan ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca titik dua ( : ); c. Nama
keputusan
sesuai
dengan
judul
“KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS PELAWAN”, seluruhnya ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik ( . ). F. Batang Tubuh a. Batang tubuh memuat semua substansi Peraturan/Surat Keputusan yang dirumuskan dalam diktum-diktum, misalnya: Kesatu : Kedua : Dst b) Dicantumkan
saat
berlakunya
Surat
Keputusan,
perubahan,
pembatalan, pencabutan ketentuan, dan peraturan lainnya, dan c) Materi kebijakan dapat dibuat sebagai lampiran Surat Keputusan, dan pada halaman terakhir ditandatangani oleh pejabat yang menetapkan Surat Keputusan G. Kaki Kaki Surat
Keputusan
merupakan
bagian
akhir
substansi
yang
memuat penanda tangan penerapan Surat Keputusan yang terdiri dari
a.
tempat dan tanggal penetapan, Panduan Penyusunan Pedoman Panduan, Kerangka Acuan, SOP, Keputusan Puskesmas PELAWAN
19
b.
nama jabatan diakhiri dengan tanda koma(,),
c.
tanda tangan pejabat, dan
d.
nama lengkap pejabat, dan
H. Penandatanganan Surat Keputusan Kepala Puskesmas PELAWAN ditandatangani oleh Kepala Puskesmas PELAWAN ditulis dengan huruf kapital untuk keseluruhan dan ditulis nama tanpa gelar, serta NIP Kepala Puskesmas PELAWAN I. Lampiran Surat Keputusan a. Halaman
pertama
KEPUTUSAN
harus
KEPALA
dicantumkan
PUSKESMAS
“LAMPIRAN
PELAWAN”,
Nomor
SURAT Surat
Keputusan, dan Judul Surat Keputusan b. Halaman Terakhir harus ditanda tangani oleh Kepala Puskesmas PELAWAN Beberapa hal yang harus diperhatikan untuk dokumen Surat Keputusan yaitu : 1. Surat Keputusan yang telah ditetapkan oleh Kepala Puskesmas PELAWAN
tetap
berlaku
meskipun
terjadi
penggantian
Kepala
Puskesmas hingga adanya kebutuhan revisi atau pembatalan. 2. Untuk kebijakan berupa peraturan, pada Batang Tubuh tidak ditulis sebagai diktum tetapi dalam bentuk Bab-bab dan Pasal-pasal
F. DOKUMENTASI Semua Dokumen yang ada di Puskesmas PELAWAN yaitu Pedoman, Panduan, Kerangka Acuan, SOP dan SK yang terdiri dari dokumen induk, Dokumen Terkendali, Dokumen Tidak terkendali yang sudah tidak terpakai (Kadaluarsa) dan distempel “ KADALUARSA”