Bagaimanakah sistem jual beli yang digunakan pada masa pertumbuhan dan perkembangan islam

Halo sahabat semua! Pasti kalian pernah belanja ke pasar, supermarket dan mall kan? Terutama belanja online yang sering kita lakukan untuk memesan segala kebutuhan apabila sedang malas keluar rumah? Pas banget, materi yang akan dibahas kali ini mengenai jual beli. Apakah kalian tahu jual beli pada zaman Rasulullah saw itu seperti apa? Mari kita simak materi ini agar bertambah pengetahuan tentang jual beli pada zaman Rasulullah saw dan pada era digital sekarang ini.

Teknologi dan internet merupakan salah satu kebutuhan bagi masyarakat dalam mempermudah segala urusannya. Tidak hanya mempermudah, teknologi dan internet juga berperan penting dibidang pekerjaan dan usaha. Usaha yang dapat dilakukan masyarakat dalam hal ini ialah jual beli online. Perkataan jual beli terdiri dari dua suku kata yaitu “Jual dan Beli”. Sebenarnya kata “Jual” dan “Beli” mempunyai arti yang satu sama lainnya bertolak belakang. Kata “Jual” menunjukkan bahwa adanya perbuatan menjual, sedangkan “Beli” adalah perbuatan membeli. Jual beli menurut bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu, sedangkan menurut syar'i artinya menukar harta dengan harta melalui cara-cara tertentu.
Berdagang atau berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan Rasulullah SAW sendiri pun saat remaja sudah memulai untuk berdagang ke negeri Syam. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan, dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam. Dahulu sistem jual beli dikenal dengan istilah sistem barter dan transaksi perdagangan yang dilakukan dengan cara langsung dan berhadap-hadapan. Jual beli sudah di kenal semenjak dari zaman keNabi-an, begitu juga kebanyakan dari para istri-istri Nabi berprovesi sebagai pedagang, contohnya Siti Khodijah istri Nabi Muhammad SAW juga seorang pedagang yang sukses. Adapun jual beli atau muamalat di dalam Islam terdapat syari'at atau aturan-aturan yang harus di penuhi dan di jalankan oleh pelaku dagang maupun pembeli. Zaman dahulu ketika orang membutuhkan suatu barang maka mereka harus menukarnya dengan barang (barter), kemudian berkembang dengan memakai uang untuk membeli barang tersebut.

Mengenai bisnis online, ada sebuah hadis yang mengarah padanya “Janganlah kau membeli ikan di dalam air, karena biasanya mengandung kecurangan” (Hadis Riwayat Ahmad bin Hambal dan Al Bayhaqi dari Ibn Mas’ud). Jual beli online dapat di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online. Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa jual beli via internet adalah jual beli yang terjadi dimedia elektronik, yang mana transaksi jual beli tidak mengharuskan penjual dan pembeli bertemu secara langsung atau saling menatap muka secara langsung, dengan menentukan ciri-ciri, jenis barang, sedangkan untuk harga nya dibayar terlebih dahulu baru diserahkan barangnya ataupun sebaliknya yaitu barang dahulu baru diserahkan uangnya. Salah satu contoh penjualan produk secara online melalui internet seperti bukalapak.com, berniaga.com, tokobagus.com, lazada.com, kaskus, olx.com, dll.

Allah swt mensyariatkan jual beli sebagai pemberian keluangan dan keleluasaan kepada hamba-hamba-Nya, karena semua manusia secara pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang, pangan, dan papan. Kebutuhan seperti ini tidak pernah putus selama manusia masih hidup. Tak seorang pun dapat memenuhi hajat hidupnya sendiri, karena itu manusia di tuntut berhubungan satu dengan yang lainnya. Dalam hubungan ini, tidak ada satu hal pun yang lebih sempurna daripada saling tukar, dimana seorang memberikan apa yang ia miliki untuk kemudian ia memperoleh sesuatu yang berguna dari orang lain sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini

Khana Sajidah Suryaningsih

Saya mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengambil program studi Hukum Ekonomi Syariah

Tuesday, 14 Dec 2021, 16:39 WIB

  Silakan Login untuk Berkomentar

Keywords: Sejarah, Pendidikan Islam, Indonesia, Belanda, Jepang

Abstrak:

Sejarah pendidikan Islam di Indonesia mencakup fakta-fakta atau kejadian–kejadian yang berhubungan dengan pertumbuhan dan perkembangan pendidikan Islam di Indonesia, baik formal maupun non formal. Pendidikan masa Belanda memperkenalkan sistem dan metode baru tetapi sekedar untuk menghasilkan tenaga yang dapat membantu kepentingan mereka dengan upah yang murah dibandingkan jika mereka harus mendatangkan tenaga dari Barat dengan tujuan westernisasi dari kristenisasi yaitu untuk kepentingan Barat dan Nasrani. Pendidikan zaman Jepang disebut “Hakko Ichiu”, yaitu mengajak bangsa Indonesia bekerjasama dalam rangka mencapai kemakmuran bersama Asia Raya. Melalui perjalanan panjang proses penyusunan sejak tahun 1945-1989 UU nomor 2 tahun 1989, sebagai usaha untuk mengintegrasikan pendidikan Islam dan umum dengan tujuan mengembangkan pendidikan Islam haruslah mempunyai lembaga-lembaga pendidikan, sehingga menjadi "lahan subur" tempat persemaian generasi baru. Pada masa reformasi gelombang peradaban masa depan merupakan satu kesatuan dari gejolak magma cultural dari dalam dan kekuatan globalisasi yang menerjang dari luar. Kehidupan pesantren masa depan tidak terlepas dari kedua gelombang peradaban ini. pendidikan pesantren akan survise dan menjadi pendidikan alternatif dari masyarakat Indonesia apabila dia peka terhadap gelombang peradaban tersebut. Oleh karena itu perlu kita kaji apa yang merupakan kekuatan dan kelemahan dari pendidikan pesantren dan madrasah.

Islam masuk ke Indonesia pada abad I Hijriah atau VII Masehi yang di bawa oleh pedagang - pedagang arab tidak berlebihan jika era ini adalah era dimana hukum islam untuk pertama kalinya masuk ke wilayah Indonesia. Namun penting untuk di catat seperti apa yang dikatakan oleh Martin Van Bruinessen, penekanan pada aspek fiqih benarnya adalah fenomena yang berkembang belakangan. Pada masa - masa yang paling awal berkembangnya Islam di Indonesia penekanannya tampak pada tasawuf yang berkembang di Indonesia adalah tasawuf sunni yang menempatkan fiqih pada posisi yang signifikan dalam struktur bangunan sunni tersebut. Beberapa ahli menyebut hukum Islam yang  berkembang  di   Indonesia   bercorak   syafiiyah   ini   di   tunjukkan dengan bukti - bukti sejarah di antaranya, Sultan Malikul Zahir dari Samudra Pasai adalah seorang ahli agama dan hukum islam terkenal pada pertengahan abad ke XIV Masehi.

Hukum islam di indonesia, sesungguhnya adalah hukum yang hidup, berkembang, dikenal dan sebagainya di taati oleh umat islam di negara ini. Hukum islam masuk ke indonesia yang menurut sebagian kalangan telah berlangsung sejak abad VII atau VIII M. Sementara itu, hukum barat baru diperkenalkan oleh VOC pada awal abad XVII M.

Era reformasi ini hingga sekarang terbuka peluang yang luas bagi sistem hukum islam untuk memperkaya khazanah tradisi hukum di indonesia. Kita dapat melakukan langkah-langkah pembaruan, dan bahkan pembentukan hukum baru yang bersumber dan berlandaskan sistem hukum islam, untuk kemudian di jadikan sebagai norma hukum positif yang berlaku dalam hukum nasional kita.

Downloads

Vol. 4 No. 2 (2017): Hukum dan Keadilan

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA