Bagaimanakah hubungan proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945

tirto.id - Apa saja hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia?Sukarno dan Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Disaksikan oleh banyak orang di halaman rumahnya, Sukarno membaca pernyataan kemerdekaan tersebut melalui pengeras suara. Naskah proklamasi yang dibaca Sukarno saat itu terdiri dari dua paragraf pendek dengan tanda tangan Sukarno dan Hatta sebagai wakil Indonesia. Proklamasi kemerdekaan tersebut memiliki arti penting dalam pembentukan Negara Indonesia.
Surajiyo dan Agus Wiyanto dalam jurnal berjudul "Hubungan Proklamasi dengan Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945" menjelaskan, proklamasi memiliki arti penting dari segi hukum. Dengan proklamasi, berarti bangsa Indonesia telah menghapus tata hukum kolonial dan menggantinya dengan tata hukum milik Indonesia sendiri. Hal tersebut terlihat dari dua paragraf yang disampaikan Sukarno pada 17 Agustus 1945. Paragraf pertama proklamasi berisi penyataan Indonesia telah menjadi sebuah negara merdeka. Sedang paragraf setelahnya berisi tentang apa-apa saja yang akan dilakukan negara yang baru merdeka tersebut setelah menyatakan kemerdekaannya. Akan tetapi, darimana muasal dua paragraf yang dibacakan Sukarno tersebut?

Surajiyo dan Agus Wiyanto, masih dalam jurnal yang sama, menjelaskan bahwa isi naskah proklamasi terkait dengan salah-satu sidang Badan Peyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 22 Juni 1945.

Naskah proklamasi dibuat di rumah Laksamana Maeda sebagai buntut peristiwa Rengasdengklok. Saat itu, muatan proklamasi sejatinya telah dirumuskan dalam sidang BPUPKI 22 Juni 1945. Akan tetapi, tokoh-tokoh negara yang hadir malam itu tidak ada yang membawa dokumen hasil sidang tersebut. Maka naskah proklamasi dirumuskan ulang dengan mengambil intisari dari hasil rapat BPUPKI saat itu. Selain perumusan Pancasila, sidang BPUPKI waktu itu juga merumuskan intisari UUD 1945. Intisari UUD 1945 tersebut kita kenal kini sebagai Pembukaan UUD 1945.

Bunyi isi Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia


Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno/Hatta.

Namun, Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ini sedikit berbeda dengan naskah tulisan tangan Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 dini hari. Perbedaan isi Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tersebut di antaranya,

a. Kata "hal2" pada paragraf kedua baris pertama diubah menjadi "hal-hal";


b. Kata "saksama" pada paragraf kedua baris kedua diubah menjadi "tempo";
d. Penulisan tanggal dan bulan "Djakarta 17-08-05" menjadi "Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05"; dan
e. Kalimat "wakil2 bangsa Indonesia" menjadi "Atas nama bangsa Indonesia".

Isi Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dalam bentuk tulisan tangan


Berikut isi naskah yang ditulis tangan,

Berita Istimewa.. Berita Istimewa.. Pada hari ini, tgl 17 bln 8, 2605 di Djakarta telah dioemoemkan proklamasi jg boenjinja Kemerdekaan Indonesia"

Naskah tulisan tangan tersebut awalnya sempat dibuang lantaran dianggap sudah tak diperlukan lagi, tetapi naskah tersebut kemudian disimpan oleh Burhanuddin Muhammad Diah.

Lantas pada 1995, naskah asli tersebut diserahkan ke Presiden Soeharto yang kini disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (Naskah Rekomendasi Pemetapan Sebagai Benda Cagar Budaya Nomor Be-0002/TACBN/17/06/2013).

Baca juga: Link Download Teks Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia PDF

Bila diperhatikan, dua teks tersebut memang berkaitan. Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VIII yang diterbitkan Kemendikbud, menjelaskan bahwa teks proklamasi dan teks pembukaan UUD 1945 merupakan sebuah kesatuan. Oleh karenanya, keterkaitan dua teks tersebut dapat dilihat dengan mengkaji makna masing-masing teksnya, seperti berikut ini:

Paragraf Pertama Proklamasi

Paragraf pertama proklamasi yang berbunyi, "Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia," merupakan pernyataan kemerdekaan. Paragraf tersebut berkaitan dengan alinea ketiga teks pembukaan UUD 1945 yang juga menyertakan pernyataan kemerdekaan Indonesia. Pernyataan kemerdekaan tersebut ditulis dengan, "...maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." Selain itu, dalam pembukaan UUD 1945 juga dijelaskan mengenai latar belakang kemerdekaan Indonesia yang menganut asas bahwa seluruh bangsa berhak untuk merdeka dari penjajahan. Indonesia yang mengalami penjajahan sejak masa Hindia-Belanda, melalui alinea pertama pembukaan UUD 1945, mengganggap penjajahan sebagai tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Sedangkan alinea kedua pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa kemerdekaan Indonesia diraih dengan pejuangan rakyat Indonesia.

Paragraf Kedua Proklamasi

Paragraf kedua proklamasi kemerdekaan Indonesia yang berbunyi, "Hal-hal yang mengenai perpindahan kekuasaan d.l.l., diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," merupakan penjelasan mengenai tindakan yang akan dilakukan setelah proklamasi. Tindakan-tindakan tersebut kemudian dijelaskan dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945. Pertama, menentukan tujuan dibentuknya Negara Indonesia yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial." Kedua, menentukan bahwa Undang-undang Dasar Negara Indonesia menjadi dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Dasar hukum ini juga merupakan salah satu cara Indonesia mencapai tujuan terbentuknya Negara Indonesia. Ketiga,menentukan Pancasila sebagai dasar negara yang menjadi dasar Negara Indonesia dalam bertindak.

Bagaimanakah hubungan proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945

Jawaban Soal Bagaimana Hubungan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan /Pixabay/mufidpwt


Page 2

Bagaimanakah hubungan proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945

Jawaban Soal Bagaimana Hubungan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan /Pixabay/mufidpwt

JAKARTA - Hubungan Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan tentunya saling berkesinambungan. Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nilai yang terkandung dalam UUD 1945 berisikan rincian dari cita-cita bangsa yang tertuang dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.

Maka dari itu, UUD 1945 sangat berhubungan erat dengan isi Proklamasi Kemerdekaan. Terutama pada bagian pembukaannya. Mengubah isi nilai dari pembukaan UUD 1945 berarti mengubah tatanan serta cita-cita luhur bangsa Indonesia.

Isi dari pembukaan UUD 11945 adalah sebagai berikut:

Alinea Pertama 

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

BACA JUGA: Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum Perubahan, Apa Bedanya? 

Aline Kedua

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea Ketiga 

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Alinea Keempat 

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hubungan Pembukaan UUD 1945 Dan Proklamasi Kemerdekan 

Dari penjabaran isi pembukaan UUD 1945 diatas dapat dilihat bahwa hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan sangat jelas, yaitu menyatakan bahwa bangsa Indonesia telah terbebas dari penjajahan dan dapat berdiri sendiri diatas tanah air milik sendiri, serta menyatakan persatuan dan kesatuan sesuai cita-cita luhur bangsa Indonesia.