Bagaimana peran swasta dalam sistem perekonomian Indonesia brainly

ABSTRAK
Sudah menjadi rahasia umum bahwa kepentingan asing memainkan peran penting dalam perumusan hukum Indonesia dan proses amandemen UUD 1945. Transplantasi norma Hukum Liberal ke dalam Undang-Undang Dasar 1945 membuat "Dualisme" dalam sistem ekonomi Indonesia; dualisme ini menimbulkan situasi anomie atau kebingungan di masyarakat, apakah akan mengikuti sistem perekonomian kerakyatan atau sebaliknya, sistem perekonomian Liberal-Kapitalistik. Keadaan anomie, akan berakibat tidak ada kepastian hukum. Kesempatan berusaha dan bekerja bagi seluruh masyakarat menjadi pertanyaan yang ambigu, apakah ini menunjukan pentingnya individu-individu untuk berusaha semaksimal mungkin dan berkompetisi dalam mengakses sumber daya yang ada ada atau pentingnya kerjasama dalam membangun perekonomian nasional. Metode pendekatan yuridis normative dengan pendekatan menggunakan pendekatan (interdisciplinary approach). Akhirnya data hasil penelitian akan disajikan secara dekskriptif dan presktiptif, Penelitian ini tidak saja untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan penelitian yang diajukan, namun juga menemukan nilai dan kaidah. Krisis ekonomi menandakan kegagalan sistem hukum kapitalis, di Indonesia sendiri faktanya adalah bahwa Pemerintah Orde Baru, yang “bersumpah” melaksanakan pancasila dan UUD 1945 “secara murni dan konsekuen”, tetapi keinginan ini tidak pernah terwujud karena strategi pembangunan dan politik ekonomi, sebagaimana berulang kali dikritik oleh Bung Hatta, didasarkan pada liberalisme sehingga seperti biasa, persaingan pasar yang liberal selalu dimenangkan oleh yang kuat (konglomerat) dan menindas yang lemah. Ekonomi Pancasila adalah yang paling tepat digunakan Indonesia. Bibit-bibit sistem ekonomi Pancasila sudah ada dan sudah dilaksanakan oleh sebagian masyarakat Indonesia terutama pada masyarakat perdesaan dalam bentuk usaha-usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Sistem ekonomi kerakyatan merupakan sub-sistem dari sistem ekonomi Pancasila.


Kata kunci: Pancasila; peran negara;sistem ekonomi.


ABSTRACT
It is an open secret that foreign interests play an important role in the formulation of Indonesian law and the amendment process of the 1945 Constitution. The transplantation of Liberal Law norms into the 1945 Constitution creates "Dualism" in the Indonesian economic system; "Dualism" in the Indonesian economic system has resulted in an "anomie" situation, confusion - in society, whether to follow the populist economic system or vice versa, the Liberal-Capitalistic economic system. Anomie situation, will result in no legal certainty. This article use the juridical normative approach. The approach also uses an interdisciplinary approach. Finally, the research data will be presented in a descriptive and prescriptive way. The economic crisis signifies the failure of the capitalist legal system, in Indonesia itself the fact is that the New Order government, which "swore" to implement Pancasila and the 1945 Constitution "purely and consequently", But this wish was never realized because the development strategy and political economy, as repeatedly criticized by Bung Hatta, were based on liberalism so that as usual, liberal market competition was always won by the strong (conglomerates) and oppressed the weak. The Pancasila economy is the most appropriate for Indonesia to use. The seeds of the Pancasila economic system already exist and have been implemented by Indonesians, especially in rural communities, in the form of joint efforts based on the principle of kinship. The populist economic system is a sub-system of the Pancasila economic system.


Keywords: economic system; Pancasila; the role of the state.

Yuanitasari, D., & Suparto, S. (2020). PERAN NEGARA DALAM SISTEM EKONOMI KERAKYATAN BERDASARKAN PANCASILA UNTUK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 4(1), 36-51. //doi.org/10.23920/acta.v4i1.327

Agus Brotosusilo, Globalization of Law, Slide Perkuliahan Filsafat Hukum, PDIH UI, 2020 An An Chandrawulan, Hukum Perusahaan Multinasional, Liberalisasi Hukum Perdagangan Internasional dan Hukum Penanaman Modal, PT. Alumni Bandung, 2011. Arfin Hamid, Hukum Ekonomi Islam(Ekonomi Syariah) di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, Cetakan I, Juli 2007. Bagir Manan, Perkembangan UUD 1945, FH UI Press, Jakarta,2004 Bentham, Mill, The Utilitarians:an Introduction to the principles of morals and legislation, Doubleday, 1961 Beverly Brown and Neil macCormick, law, philosophy of. In E Craig (Ed) Routledge Encyclopedia of Philosophy, London :Routledge, Cardozo, Benjamin N., the Growth of the Law, Universal Law Publishing, New Delhi, 2006 Dumairy, Perekonomian Indonesia, Erlangga, Jakarta, 1996 Emil Salim, Makalah Agenda Bangsa,Pertemuan Hukum oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Bali, 15 Juli 2003 G. Esping-Andersoen, Three World of Welfare Capitalsim, Oxford University Press, 1990, Johnny Ibrahim, Hukum Persaingan Usaha, Bayu Media Publishing, Malang , 2007 Mubyarto, “Pelaksanaan Sistem Ekonomi Pancasila Di Tengah Praktek Liberalisasi Ekonomi Di Indonesia”, Artikel - Th. I - No. 11 - Januari 2003 Mubyarto, Menuju Sistem Ekonomi Pancasila : Reformasi atau Revolusi, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia ,Vol. 19, No. 1, 2004, 16 – 26. Nindyo Pramono, Sertifikasi Saham PT Go Public dan Hukum Pasar Modal di Indonesia, Citra Aditya, 1993, Bandung. Sistem Ekonomi Indonesia,//www.remo-xp.com/, ,diakses pada 16 Desember 2020 pkl.19.50. Sunaryati Hartono, Politk Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1991, Sri Edi Swasono, Sistem Ekonomi Indonesia dalam Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dalam Kancah Globalisasi, Sains, Bogor, 2005, Sri Edi Swasono, Makalah Sistem Ekonomi Indonesia, www.indonesiaindonesia.com /f/8803-sistem-ekonomi-indonesia,diakses pada 19 Desember 2020

Sunaryati Hartono, Politk Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1991,

  • Deviana Yuanitasari, Hazar Kusmayanti, PENGEMBANGAN HUKUM PERJANJIAN DALAM PELAKSANAAN ASAS ITIKAD BAIK PADA TAHAP PRA KONTRAKTUAL , ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan: Vol. 3 No. 2 (2020): ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Volume 3, Nomor 2, Juni 2020
  • Levana Safira, Sonny Dewi Judiasih, Deviana Yuanitasari, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN PERKAWINAN BAWAH UMUR TANPA DISPENSASI KAWIN DARI PENGADILAN , ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan: Vol. 4 No. 2 (2021): ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Volume 4, Nomor 2, Juni 2021
  • Dian Maris Rahmana, Susilowati Suparto, CONSUMER PROTECTION AND RESPONSIBILITY OF BUSINESS ACTORS IN ELECTRONIC TRANSACTIONS (E-COMMERCE) , ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan: Vol. 2 No. 2 (2019): ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Volume 2, Nomor 2, Juni 2019
  • Monica Sondang Odilia Adi, Susilowati Suparto , Betty Rubiati, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI KONDOTEL JIMBARAN VIEW BALI YANG TELAH MENERIMA PENYERAHAN UNIT KONDOTEL DAN TELAH MENANDATANGANI AKTA JUAL BELI SEBELUM PENGEMBANG DINYATAKAN PAILIT DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT , Jurnal Poros Hukum Padjadjaran: Vol. 3 No. 1 (2021): JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
HM.4.6/88/SET.M.EKON.3/04/2021

Dukungan Pemerintah Bagi UMKM Agar Pulih di Masa Pandemi

Jakarta, 28 April 2021

Perekonomian global mulai pulih dan diperkirakan tumbuh positif pada 2021. Pascakontraksi tajam pada Q2-2020, tren positif dan pemulihan ekonomi sejak Q3-2020 terjadi secara global, termasuk di Indonesia. Dalam upaya melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM.

UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Jumlah UMKM di Indonesia yakni sebesar 64,19 juta, di mana komposisi Usaha Mikro dan Kecil sangat dominan yakni 64,13 juta atau sekitar 99,92% dari keseluruhan sektor usaha.

Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak buruk terhadap UMKM. Sesuai rilis Katadata Insight Center (KIC), mayoritas UMKM (82,9%) merasakan dampak negatif dari pandemi ini dan hanya sebagian kecil (5,9%) yang mengalami pertumbuhan positif.

Hasil survey dari beberapa lembaga (BPS, Bappenas, dan World Bank) menunjukkan bahwa pandemi ini menyebabkan banyak UMKM kesulitan melunasi pinjaman serta membayar tagihan listrik, gas, dan gaji karyawan. Beberapa diantaranya sampai harus melakukan PHK. Kendala lain yang dialami UMKM, antara lain sulitnya memperoleh bahan baku, permodalan, pelanggan menurun, distribusi dan produksi terhambat.

“Oleh sebab itu, Pemerintah berupaya menyediakan sejumlah stimulus melalui kebijakan restrukturisasi pinjaman, tambahan bantuan modal, keringanan pembayaran tagihan listrik, dan dukungan pembiayaan lainnya,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keynote speech-nya pada Webinar “Pemulihan Ekonomi untuk Sektor UMKM Nasional”, Rabu (28/4), yang diselenggarakan oleh Alika Communication bersama School of Business and Management Institut Teknologi Bandung (SBM ITB).

Pandemi Covid-19 mengubah Perilaku Konsumen dan Peta Kompetisi Bisnis yang perlu diantisipasi oleh para pelaku usaha akibat adanya pembatasan kegiatan. Konsumen lebih banyak melakukan aktivitas di rumah dengan memanfaatkan teknologi digital. Sedangkan perubahan lanskap industri dan peta kompetisi baru ditandai dengan empat karakeristik bisnis yaitu Hygiene, Low-Touch, Less-Crowd, dan Low-Mobility. Perusahaan yang sukses di era pandemi merupakan perusahaan yang dapat beradaptasi dengan 4 karakteristik tersebut.

Dengan begitu, pelaku usaha termasuk UMKM perlu berinovasi dalam memproduksi barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan pasar. Mereka juga dapat menumbuh-kembangkan berbagai gagasan/ide usaha baru yang juga dapat berkontribusi sebagai pemecah persoalan sosial-ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi (social entrepreneurship).

Pemerintah telah menyediakan insentif dukungan bagi UMKM melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tahun 2020 dan dilanjutkan di tahun 2021. Realisasi PEN untuk mendukung UMKM sebesar Rp 112,84 triliun telah dinikmati oleh lebih dari 30 juta UMKM pada tahun 2020. Sementara untuk tahun 2021, Pemerintah juga telah menganggarkan PEN untuk mendukung UMKM dengan dana sebesar Rp 121,90 triliun untuk menjaga kelanjutan momentum pemulihan ekonomi.

“Pemerintah berharap semoga Program PEN ini dapat mendorong UMKM untuk kembali pulih di masa pandemi ini” tutur Susiwijono.

Program PEN untuk mendukung UMKM pada tahun 2020 tercatat telah berhasil menjadi bantalan dukungan bagi dunia usaha, khususnya bagi sektor informal dan UMKM untuk bertahan dalam menghadapi dampak pandemi. Selain itu, ini juga dapat membantu dalam menekan penurunan tenaga kerja. Dilansir dari data BPS per Agustus 2020, terdapat penciptaan kesempatan kerja baru dengan penambahan 0,76 juta orang yang membuka usaha dan kenaikan 4,55 juta buruh informal.

Pemerintah juga terus berupaya mendorong para pelaku UMKM untuk on board ke platform digital melalui Program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), dimana hingga akhir 2020 sudah terdapat 11,7 juta UMKM on boarding. Diharapkan pada tahun 2030 mendatang, jumlah UMKM yang go digital akan mencapai 30 juta. Di samping itu, Pemerintah juga mendorong perluasan ekspor produk Indonesia melalui kegiatan ASEAN Online Sale Day (AOSD) di 2020.

Dari 64,19 juta UMKM di Indonesia, sebanyak 64,13 juta masih merupakan UMK yang masih berada di sektor informal sehingga perlu didorong untuk bertransformasi ke sektor formal. Indonesia juga masih memiliki permasalahan perizinan yang rumit dengan banyaknya regulasi pusat dan daerah atau hiper-regulasi yang mengatur perizinan di berbagai sektor yang menyebabkan disharmoni, tumpang tindih, tidak operasional, dan sektoral.

Oleh karena itu, Pemerintah berusaha mengakomodir hal tersebut melalui penyusunan UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada tahun 2020. Salah satu substansi yang diatur dalam UU Cipta Kerja adalah mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM. Pemerintah berharap melalui UU Cipta Kerja, UMKM dapat terus berkembang dan berdaya saing.

 “Pada prinsipnya Pemerintah sudah menyiapkan berbagai program dan kebijakan baik dalam konteks Pemulihan Ekonomi Nasional maupun beberapa program yang ke depannya kita harapkan betul-betul dapat memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi UMKM kita,” tutupnya. (map/fsr)

***

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Haryo Limanseto

Website: www.ekon.go.id Twitter, Instagram, Facebook, dan Youtube: PerekonomianRI

Email:

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA