Bagaimana peran dan fungsi hukum dalam kegiatan bisnis

Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, Ak, SH., MSi., MH., CPA., BKP., Praktisi Perpajakan

Saat publik membicarakan bisnis - sadar atau tidak - sebenarnya sudah membicarakan hukum. Karena bisnis dijalankan masyarakat untuk melakukan usaha komersial, maka akan terikat aturan diantara pelaku bisnis supaya bisnis berlangsung tertib, sehingga dikatakan “ubi societas ibi ius”, dimana ada masyarakat, disitu ada hukum (Marcus Tullius Cicero 106-45 SM). Ketika bicara bisnis, kerap diukur dengan ukuran mikro, kecil, menengah maupun besar. Ukuran itu sesungguhnya hanya pembeda bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan bagi masing-masing pelaku bisnis seperti yang diatur pada Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, walaupun keseluruhannya memiliki karakter sama yakni mencari keuntungan. Hanya saja UU tidak menjelaskan ukuran usaha besar terkait nilai nominal kekayaannya, tetapi disebutkan sebagai usaha produktif yang dilakukan badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Peran hukum dalam bisnis menjadi penting supaya bisnis berjalan pada rel yang benar dan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sehingga keberlangsungan jangka panjang terjamin (Going Concern). Contoh Kasus Jiwasraya, First Travel, Garuda, Asuransi Bumiputera, SNP Finance, dan lain lain, menjadi pengingat betapa hukum berperan besar sebagai satu dari sekian banyak lingkungan dalam kegiatan bisnis yang patut dipatuhi. 

Lingkungan Bisnis

Bisnis yang dijalankan sedikitnya dipengaruhi lima macam lingkungan. Pertama, lingkungan fisik, seperti tanah, iklim, udara, air, dan infrastruktur. Kedua, lingkungan perekonomian, seperti sistem pasar dimana sumber diolah, diproduksi, dan didistribusi ke masyarakat. Ketiga, lingkungan pemerintah, seperti bantuan pemerintah untuk mengembangkan usaha kecil, misalnya prasarana jalan, pembangkit listrik. Keempat, lingkungan hukum, yakni peraturan-peraturan dimana usaha dijalankan. Selain hukum, terdapat etika yang menjadi bagian dari norma yang tidak dapat diabaikan dalam bisnis karena  etika  merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah dalam setiap tindakan yang dilakukan. Kelima, lingkungan internasional, global, geopolitik yakni hubungan internasinal dengan negara lain atau dengan perusahaan asing.

Etika merupakan ‘peraturan’ yang mengikat namun tidak sekuat hukum karena tidak memiliki sanksi, karena etika merupakan sesuatu yang berada dalam diri manusia yang diyakini benar. Etika merupakan salah satu bidang dalam filsafat yang bertujuan mencapai keserasian dalam kehidupan manusia (Ridwan Halim).

Etika mengajarkan nilai-nilai luhur kehidupan manusia terutama apa yang baik, benar, layak, wajar serta apa yang buruk, sesat, tidak layak dan janggal menurut penilaian umum masyarakat contoh konkritnya dalam kehidupan sehari-hari banyak yang tidak diatur dalam UU (hukum positif), selama tidak dilarang dalam hukum tentu hal tersebut boleh dilakukan tetapi bagaimana menurut hati nurani anda masing-masing. Jika anda menilai hal tersebut tidak patut dilakukan ya jangan dilakukan itulah etika, jika dikaitkan dalam kehidupan bisnis, maka disebut etika bisnis.

Sedangkan hukum sebagai satu bagian dari lingkungan bisnis bertujuan supaya bisnis berjalan tertib, berkeadilan dan berkepastian, serta memiliki sanksi. Hakekat hukum ditujukan untuk melayani kebutuhan akan keadilan dalam masyarakat, tanpa keadilan hukum hanya akan merupakan kekerasan yang diformalkan(Amran Suadi). Jika hubungan bisnis terjadi persengketaan, para pihak umumnya akan mencari keadilan ke Pengadilan karena berfungsi memberikan keadilan kepada para pebisnis yang datang ke pengadilan.

Bahkan ketika bisnis hendak dijalankan tetapi aturan yang ada belum jelas atau belum ada, pelaku bisnis pasti menghendaki agar bisnisnya memiliki kepastian hukum. Itu sebabnya, asas kepastian hukum menjadi satu asas dari sebelas asas umum pemerintahan yang baik yang harus dijalankan pemerintah. (Hotma P Sibuea, 2010). Asas ini untuk menghormati hak-hak yang telah dimiliki seseorang. Keputusan yang telah diberikan negara kepada seseorang tidak bisa dicabut yang dapat merugikan seseorang, agar tindakaan pemerintah konsisten sesuai hukum yang berlaku. Dengan demikian, lingkungan bisnis memerlukan kepastian supaya pelaku bisnis tenang dalam menjalankan usahanya.

Berbagai Peraturan

Dalam menjalankan bisnis (usaha), pelaku bisnis terikat dan mesti mematuhi aturan yang sudah diterbitkan pemerintah, sering disebut peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 7 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 menjelaskan tata urutan (hierarkhi) nya, yaitu: (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) UU/Perppu; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Selain itu, terdapat peraturan lain yang juga mengikat masyarakat yakni peraturan yang ditetapkan Menteri atau badan yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah UU. Peraturan Menteri Keuangan (Permen), misalnya merupakan peraturan yang mengikat masyarakat sepanjang berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki Menteri yang bersangkutan. Prof. HAS Natabaya (2008) menegaskan fungsi Permen untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan umum sesuai lingkup tugas dan kewenangannya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Ketika pelaku bisnis menilai suatu peraturan perundang-undangan dinilai tidak benar menurut hukum, dapat melakukan pengujian terhadap materi aturan yang telah diterbitkan. Pengujian terhadap aturan dibawah UU, misalnya Pseraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri, diuji oleh Mahkamah Agung (MA). Misalnya pengujian atas Peraturan Menteri Keuangan No. 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Sedangkan pengujian terhadap UU diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK), misalnya pengujian yang dilakukan Pengusaha Lapangan Golf terhadap UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah No. 28 tahun 2009 (UUPDRD) yang dinilai pengusaha tidak adil karena pungutan atas pajak golf dikenakan dua kali alias doubel (pajak ganda), yakni dikenakan PPN dan dikenakan Pajak Daerah (Richard Burton, 2011). Putusan MK telah membatalkan pungutan pajak daerah (pajak golf) sehingga atas usaha golf hanya dikenakan PPN.

Namun, dalam lingkungan bisnis kerap terbit aturan Menteri yang tidak didasarkan atas aturan UU atau PP. Hal demikian menurut hukum tetap dibenarkan sepanjang ditujukan untuk kepentingan umum dan didasarkan asas umum pemerintahan yang baik.  Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) merupakan contoh kebijakan yang tidak didasarkan perintah UU. Karena negara harus turut campur menciptakan negara kesejahteraan maka dapat menerbitkan kebijakan tertulis seperti contoh di atas. Seperti dikatakan Jimly Asshiddiqie, satu ciri negara hukum ada asas legalitas (due process of law), ‘Segala tindakan pemerintahan harus didasarkan per-UU-an yang sah dan tertulis’.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, disimpulan bahwa hukum itu merupakan aturan yang hidup dengan menyesuaikan pada perkembangan bisnis yang terjadi walau kerap hukum tertinggal jauh dibandingkan bisnis yang cepat berkembang. Seperti dikatakan Eugen Ehrlich bahwa kenyataan sosial melahirkan hukum dalam hidup bermasyarakat dan kenyataan sosial dapat ditafsirkan secara ekonomis sebagai basis seluruh kehidupan manusia (Bernard L. Tanya, 2006). Salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim bisnis yang kondusif dalam suatu negara adalah kepastian hukum.

Oleh karenanya, peran hukum menjadi sentral dalam lingkungan bisnis untuk menciptakan ketertiban, keadilan dan kepastian sebagai prasyarat untuk Indonesia maju sesuai dengan Konstitusi, mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Hukum dibuat untuk menciptakan kehidupan yang aman, tertib, dan tentram, sama dengan hukum bisnis. Di bawah ini beberapa fungsi hukum bisnis:

  1. Menjadi sumber informasi yang bermanfaat  bagi pelaku bisnis.
  2. Pelaku bisnis dapat lebih mengetahui hak dan kewajbannya saat mambangun bisnis, sehingga bisnisnya tidak menyimpang dari aturan yang ada dan telah tertulis dalam Undang-Undang.
  3. Pelaku bisnis lebih memahami suatu hak-hak dan kewajibannya dalam suatu kegiatan bisnis.
  4. Terwujudnya sikap dan perilaku bisnis atau kegiatan bisnis yang adil, jujur, wajar, sehat, dinamis, dan berkeadilan karena telah memiliki kepastian hukum.
  • Ruang lingkup  hukum bisnis

Hukum bisnis sendiri memiliki ruang lingkup yang cukup luas dan telah diatur di dalam Undang-Undang. Pada umumnya, ruang lingkup hukum bisnis mencakup beberapa hal seperti bentuk badan usaha (PT, Firma, CV), kegiatan jual beli (termasuk ekspor dan impor), investasi atau penanaman modal, ketenagakerjaan, pembiayaan, jaminan utang dan surat berharga, hak kekayaan intelektual, asuransi, dan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan bisnis.

Itulah fungsi dan ruang lingkup dari hukum bisnis, semoga penjelasan dalam artikel ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Terima Kasih

Sumber : //libera.id/blogs/hukum-bisnis/

Ketika memutuskan untuk melakukan kegiatan bisnis, mungkin hal pertama yang Anda coba pikirkan adalah bagaimana menjalankan bisnis dengan baik. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bisnis Anda dapat berkembang dan tidak mengalami kerugian dari dampak resiko bisnis yang dijalani.

Manfaat Hukum Bisnis Bagi Pengusaha

Namun pernahkah terpikir untuk melakukan urusan hukum bisnis bagi usaha yang dijalankan. Memang banyak yang beranggapan faktor hukum bukan merupakan hal yang penting dalam bisnis. Namun justru sebaliknya, hukum dan bisnis merupakan dua hal yang tidak terpisahkan. Karena setiap perjanjian bisnis yang dijalankan akan selalu ada aspek hukum yang menjamin sebuah kesepakatan dijalankan.

Oleh sebab itu, kami akan membahas mengenai kenapa setiap pengusaha atau wirausaha perlu untuk memahami bagaimana hukum bisnis dijalankan. Hal ini diperlukan untuk tetap mendukung bisnis yang dijalankan tidak melanggar hukum dan mengikuti aturan yang ada.

Pengertian Hukum Bisnis

Hukum bisnis adalah merupakan suatu sistem perangkat hukum yang mengatur tata cara dalam pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, maupun keuangan yang berkaitan dengan pertukaran barang dan jasa maupun kegiatan bisnis lainnya. Menempatkan uang sebagai alat tukar dan pembayaran dan diakui oleh pihak yang melakukan perjanjian.  

Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli Hukum

  • Abdul R Saliman, SH, MM, dkk. Menurut Abdul R. Saliman, SH,MM,. dkk. Hukum Bisnis atau Business Law/Bestuur Rechts merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang muncul dari perjanjian-perjanjian maupun suatu perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis.
  • Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M. Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M. bahwa Hukum Bisnis merupakan suatu perangkat atau kaidah hukum termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau aktivitas dagang, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.
  • Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum. Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum. Hukum bisnis adalah merupakan seperangkat kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam kegiatan antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.

Dari berbagai definisi pengertian hukum bisnis menurut para ahli diatas, jelas bahwa hukum bisnis merupakan norma-norma yang berisi peraturan-peraturan yang mengandung perintah dan larangan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan yang dibuat oleh pengusaha dan jika dilanggar akan menimbulkan sanksi atau hukuman bagi yang melanggarnya.

Ruang Lingkup Hukum Bisnis

Hukum bisnis sendiri memiliki ruang lingkup yang cukup luas dan telah diatur di dalam Undang-Undang. Pada umumnya, ruang lingkup hukum bisnis mencakup beberapa hal seperti bentuk badan usaha (PT, Firma, CV), kegiatan jual beli (termasuk ekspor dan impor), investasi atau penanaman modal, ketenagakerjaan, pembiayaan, jaminan utang dan surat berharga, hak kekayaan intelektual, asuransi, dan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan bisnis.

Baca juga:   Panduan Cara Membuat Franchise yang Tepat dan Menguntungkan

Dasar Hukum Bisnis

Berdasarkan para ahli, dasar hukum bisnis terdapat 2 (dua) sumber hukum yang berlaku di Indonesia yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formal. Dasar sumber hukum materiil yaitu hukum yang dilihat dari segi isinya dan berasal dari faktor-faktor yang menentukan seperti kondisi sosial-ekonomi, agama, dan tata hukum negara lain. 

Sedangkan sumber hukum formal merupakan sumber hukum yang memiliki kaitan erat dengan prosedur atau cara pembentukannya dan secara langsung dapat digunakan untuk menciptakan hukum. Sumber hukum formal antara lain terdiri atas peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, serta peraturan daerah.

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang hubungan, baik hubungan atas kebendaan maupun antara perorangan dan badan hukum. Dalam KUHPerdata, terdapat aturan mengenai jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam (termasuk kredit), dan sebagainya.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang antara lain mengatur tentang tindak pidana dalam bisnis, seperti penipuan.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang mengatur persoalan perdagangan secara khusus yang belum diatur dalam KUHPerdata seperti bentuk badan usaha meliputi CV dan firma.
  4. Peraturan lainnya di luar KUHPerdata, KUHP, dan KUHD, misalnya undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas atau undang-undang yang mengatur tentang investasi yakni Undang-Undang Penanaman Modal.

Tujuan, Fungsi, dan Manfaat Hukum Bisnis

Salah satu tujuan hukum bisnis adalah untuk menjamin keberlangsungan kegiatan bisnis itu sendiri. Dengan adanya pengaturan hukum bisnis maka diharapkan mengurangi potensi risiko yang dapat terjadi. Khususnya terhadap wirausaha kecil dan menengah yang umumnya minim pengetahuan dan akses terhadap informasi hukum.  Berikut adalah beberapa tujuan dan fungsi hukum bisnis :

  1. Menjamin berfungsinya keamanan mekanisme pasar secara efisien dan lancar.
  2. Melindungi berbagai suatu jenis usaha, khususnya untuk jenis Usaha Kecil Menengah (UKM).
  3. Membantu memperbaiki sistem keuangan dan perbankan.
  4. Memberikan perlindungan terhadap suatu pelaku ekonomi atau pelaku bisnis.
  5. Mewujudkan bisnis yang aman dan adil untuk semua pelaku bisnis.

Seperti yang Anda ketahui bersama, hukum dibuat untuk menciptakan kehidupan yang aman, tertib, dan tentram, sama dengan hukum bisnis. Di bawah ini beberapa fungsi hukum bisnis:

  1. Menjadi sumber informasi yang bermanfaat  bagi pelaku bisnis.
  2. Pelaku bisnis dapat lebih mengetahui hak dan kewajbannya saat mambangun bisnis, sehingga bisnisnya tidak menyimpang dari aturan yang ada dan telah tertulis dalam Undang-Undang.
  3. Pelaku bisnis lebih memahami suatu hak-hak dan kewajibannya dalam suatu kegiatan bisnis
  4. Terwujudnya sikap dan perilaku bisnis atau kegiatan bisnis yang adil, jujur, wajar, sehat, dinamis, dan berkeadilan karena telah memiliki kepastian hukum.

Baca juga:   Perbedaan Virtual Office dan Coworking Space

Dengan mempelajari hukum bisnis bagi para pelaku bisnis di Indonesia dapat memberikan banyak manfaat, diantaranya:

  1. Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis.
  2. Paham akan hak-hak dan kewajibannya dalam praktek bisnis.
  3. Terwujudnya perilaku aktivitas di bidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).
  4. Pelaku bisnis dapat mengetahui hukum yang harus dipatuhi dalam menjalankan bisnisnya sehingga tidak melanggar hukum atau melakukan bisnis yang ilegal dan menyebabkan kerugian.
  5. Pelaku bisnis bisa melakukan pengawasan terhadap jalannya bisnis yang dijalaninya.
  6. Pelaku bisnis mempunyai posisi tawar yang tinggi karena sudah mengetahui model-model hukum bisnis dan dapat memperoleh keuntungan dari bisnis yang dilakukannya.

Disinilah pentingnya hukum bisnis untuk diketahui seluruh pengusaha baru maupun yang sudah berkecimpung di dunia bisnis. Salah satu aspek penting dalam masalah hukum bisnis adalah perjanjian yang menjelaskan bahwa para pihak telah sepakat melakukan sesuatu. Dan perlu diketahui, undang-undang hanya berisi aturan dan larangan secara umum sehingga undang-undang, tidak cukup untuk mengatur hubungan antara Anda sebagai pebisnis dengan rekan bisnis Anda.

Itulah beberapa hal mengenai hukum bisnis yang perlu Anda ketahui. Dengan mengetahui hal-hal di atas, diharapkan Anda mulai memahami bahwa pentingnya hukum bisnis merupakan hal penting yang harus diperhatikan dalam menjalankan kegiatan bisnis. Di mana, dengan memahami beberapa hal yang sudah disampaikan di atas, Anda dapat meminimalisir risiko kesalahan maupun kegagalan bisnis dengan menggunakan hukum.

Tips Menjalankan Bisnis Yang Patuh Hukum Dari Legistra

Bagi Anda yang ingin memulai sebuah bisnis, mungkin dapat mengikuti beberapa tips dari kami agar dapat menjalankan bisnis secara aman. 

1. Perhatikan Badan Usaha Yang dipilih

Ini menjadi hal yang sangat penting bagi setiap pengusaha ataupun wirausaha yang akan memulai bisnis mereka. Untuk dapat melakukan kegiatan operasional, sebaiknya memilih jenis badan usaha yang tepat. Anda dapat memilih beberapa badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), CV dan firma dapat menjadi opsi Anda memulai usaha. 

2. Ketahui Dasar Hukum Dalam Perjanjian

Ketika melakukan bisnis, maka mau tidak mau Anda akan berhubungan dengan partner bisnis ataupun rekanan bisnis lainnya. Dengan mengetahui informasi hukum tentang perjanjian. Tersebut maka akan menjadikan risiko bisnis Anda berkurang dibandingkan ketika awam tentang informasi hukum tersebut. 

3. Konsultasikan Dengan Layanan Konsultasi Hukum

Tips yang terakhir yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan jasa lembaga hukum dalam mengatur segala urusan bisnis Anda yang terkait masalah hukum. Seperti perjanjian bisnis, kontrak kerja karyawan hingga urusan mengenai perizinan lainnya.

Legistra siap memberikan layanan bantuan hukum bagi Anda yang membutuhkannya. Mulai dari perseorangan, CV,Firma hingga Perseroan Terbatas dapat dilakukan. Percayakan konsultasi hukum bisnis Anda Bersama Legistra!

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA