Bagaimana pajak menjalankan fungsi stabilitasi dalam perekonomian

APBN adalah rincian daftar yang dibuat secara sistematis berisi rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari-31 Desember). APBN terdiri dari 3 komponen utama, yaitu pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan negara.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai ketiga komponen tersebut.

Pendapatan Negara

Pendapatan negara bisa didapat melalui penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Mari kita ulas mulai dari penerimaan negara melalui penerimaan perpajakan terlebih dahulu.

Penerimaan perpajakan untuk APBN bisa melalui kepabean & cukai, penerimaan pajak, dan hibah. Berdasarkan data APBN 2018, penerimaan perpajakan mencapai Rp1.618,1 triliun. Angka tersebut didapatkan melalui:

  • Kepabean & Cukai: Rp194,1 triliun.

  • Penerimaan Pajak: Rp1.414 triliun:

    • PPh Migas: Rp38,1 triliun.

    • Pajak non Migas: Rp1.385,9 triliun.

Selain melalui penerimaan perpajakan, pendapatan negara juga didapatkan melalui penerimaan negara bukan pajak. Berdasarkan data APBN 2018, penerimaan negara bukan pajak mencapai Rp275,4 triliun. Angka tersebut didapatkan melalui:

  • PNBP lainnya: Rp83,8 triliun.

  • Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU): Rp43,3 triliun.

  • Pendapatan Sumber Daya Alam (SDA): Rp103,7 triliun.

  • Pendapatan dari kekayaan negara: Rp44,7 triliun.

Selain itu, pendapatan negara juga datang dari hibah sebesar Rp1,2 triliun.

Belanja Negara

Komponen kedua APBN adalah belanja negara. Belanja negara dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni:

  • Kebutuhan penyelenggaraan negara.

  • Risiko bencana alam dan dampak krisi global.

  • Asumsi dasar makro ekonomi.

  • Kebijakan pembangunan.

  • Kondisi akan kebijakan lainnya.

Berdasarkan data APBN 2018, belanja negara dari belanja pemerintah pusat mencapai Rp1.454,5 triliun. Sedangkan untuk transfer ke daerah dan dana desa mencapai Rp766,2 triliun dengan rincian:

  • Transfer ke daerah: Rp706,2 triliun.

  • Dana desa: Rp60 triliun.

Pembiayaan Negara

Komponen ketiga dari APBN merupakan pembiayaan negara. Berdasarkan data yang ada, pembiayaan untuk negara pada 2018 mencapai Rp325,9 triliun. Besaran pembiayaan negara ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembiayaan, kondisi dan kebijakan lainnya.

Pembiayaan negara terbagi menjadi 2 jenis pembiayaan, yakni pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. Pembiayaan dalam negeri meliputi pembiayaan perbankan dalam negeri dan pembiayaan non perbankan dalam negeri (hasil pengelolaan aset, pinjaman dalam negeri neto, kewajiban penjaminan, surat berharga negara neto, dan dana investasi pemerintah).

Sedangkan pembiayaan luar negeri meliputi penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek, penerusan pinjaman, dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang terdiri atas jatuh tempo dan moratorium.

Fungsi APBN

APBN disusun dengan tujuan sebagai pedoman belanja dan pendapatan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh negara. Adanya APBN membuat pemerintah memiliki gambaran apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran yang akan dilakukan selama 1 tahun anggaran.

Diharapkan, penyusunan APBN yang baik dan dilaksanakan sesuai aturan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemakmuran masyarakat, dan meningkatkan kesempatan kerja

Sedangkan, fungsi APBN antara lain:

  1. Fungsi Otorisasi: anggaran negara menjadi dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja setiap tahun anggaran agar pendapatan dan pembelanjaan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
  2. Fungsi Perencanaan: anggaran negara jadi pedoman negara untuk merencanakan kegiatan.
  3. Fungsi Pengawasan: anggaran menjadi pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
  4. Fungsi Alokasi: anggaran diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  5. Fungsi Distribusi: anggaran negara wajib memerhatikan keadilan dan kepatutan.
  6. Fungsi Stabilisasi: anggaran pemerintah menjadi alat dalam memelihara dan mengupayakan keseimbanagan fundamental perekonomian negara.

Peran Pajak dalam APBN

Pada hakikatnya, pajak merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dari APBN. Pasalnya pajak merupakan salah satu komponen APBN dengan kontribusi terbesar.

Hal ini dapat dilihat dari data penerimaan pajak yang tertera di atas. Penerimaan pajak terbilang paling besar ketimbang komponen-komponen lainnya yang ada dalam APBN yakni sebesar Rp1.618,1 triliun.

Fungsi pajak sebagai alat stabilisasi memiliki makna bahwa pajak digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti mengatasi inflasi. Pemerintah dapat menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi.
Pajak juga memiliki fungsi stabilitas yang memainkan peranan penting dalam keseimbangan perekonomian suatu negara seperti mengatasi inflasi maupun deflasi. Salah satu contoh fungsi stabilitas terlihat ketika ketika nilai tukar rupiah mengalami penurunan terhadap dollar Amerika Serikat.

Apa fungsi dari stabilitas pajak?

Fungsi Stabilitas Pajak bukan hanya menjalankan fungsi sebagai pengatur dan penyedia anggaran pemerintah, dalam konteks yang lebih luas kehadiran sistem perpajakan menjadi komponen untuk mencapai stabilitas ekonomi.

Apa fungsi stabilisasi?

c. Fungsi Stabilisasi Kebijakan pemerintah untuk menciptakan stabilitas ekonomi, menciptakan pertumbuhan ekonomi dan menghindarkan adanya benturan-benturan antarkepentingan ekonomi merupakan fungsi stabilisasi.

Apa fungsi dari pajak?

2. Fungsi Mengatur (Regulasi) Pajak dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan negara dalam bidang ekonomi dan sosial. Misalnya, menaikkan harga bea masuk dari luar negeri untuk melindungi produksi dalam negeri. Pajak dapat dipakai sebagai instrumen penghambat laju inflasi (baca: Pengertian Inflasi ).

Apa itu regulasi pajak?

Fungsi Mengatur (Regulasi) Pajak dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan negara dalam bidang ekonomi dan sosial. Misalnya, menaikkan harga bea masuk dari luar negeri untuk melindungi produksi dalam negeri. Pajak dapat dipakai sebagai instrumen penghambat laju inflasi (baca: Pengertian Inflasi ).

Apa contoh fungsi stabilisasi?

Contoh penerapan dari fungsi stabilisasi dalam perekonomian nasional ialah ketika sebuah negara sedang terjadi permasalahan ekonomi seperti kenaikan harga (inflasi) ataupun penurunan harga (deflasi), pemerintah dapat menstabilkan harga-harga tersebut melalui kebijakan fiskalnya.

See also:  Yang Merupakan Pajak Perdagangan Internasional Adalah?

Apa yang dimaksud dengan fungsi stabilitas?

6. fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Apa saja yang merupakan fungsi pajak?

Adapun fungsi pajak adalah sebagai berikut:

  • Fungsi anggaran (budgeting) Pemungutan pajak adalah menjadi langkah ideal untuk melibatkan rakyat dalam pembangunan negara.
  • 2. Fungsi mengatur (regulated) Fungsi pajak yang kedua adalah sebagai komponen yang mengatur.
  • 3. Fungsi stabilitas.
  • 4. Fungsi redistribusi.
  • Apa fungsi dan tujuan kebijakan stabilisasi?

    Fungsi stabilisasi, yaitu ketika anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

    Mengapa perlu adanya fungsi stabilisasi?

    Fungsi stabilisasi ini digunakan pemerintah untuk menstabilkan keadaan ekonomi negara agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, pada saat terjadi inflasi, harga barang dan jasa cenderung naik.

    Bagaimana fungsi pajak sebagai alat penjaga stabilitas?

    Pajak berfungsi sebagai alat penjaga stabilitas, artinya dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak,

    5 Apa yang dimaksud dengan pajak dan sebutkan fungsi dari pajak?

    Pengertian pajak sendiri sederhananya yaitu pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Fungsi pajak adalah membiayai pengeluaran-pengeluaran. Manfaat pajak digunakan untuk melakukan pembangunan hingga membayar gaji pegawai negeri.

    Apa maksud fungsi pajak sebagai budgeting?

    Fungsi pajak adalah fungsi anggaran atau budgeter yang berperan penting dalam kehidupan bernegara. Pajak menjadi salah satu pendapatan negara yang kemudian digunakan untuk membiayai anggaran-anggaran negara. Dengan begitu, seluruh tugas rutin negara, pembangunan negara pun dapat dilaksanakan.

    See also:  Pt Intan Pariwara Bergerak Dibidang Apa?

    Jelaskan apa yang dimaksud dengan stabilisasi?

    Stabilisasi: Proses pencampuran material yang ada dengan bahan penstabilisasi (stabilizer) dan dipadatkan.

    Apa fungsi stabilisasi dalam APBD?

    Fungsi Stabilisasi: anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara serta mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian negara.

    Apa perbedaan fungsi alokasi dan distribusi?

    perbedaannya. kalo fungsi alokasi menyediakan barang publik seperti jalan,jembatan dll. bertujuannya untuk mengurangi pengangguran. kalo fungsi distribusi yaitu untuk memperbaiki pendapatan masyarakat serta pemerataan pembangunan seperti pajak dan subsidi.

    Apa yang dimaksud dengan fungsi reguler?

    Fungsi regulerend disebut juga fungsi mengatur, yaitu pajak merupakan alat kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu. Merupakan fungsi lain dari pajak sebagai fungsi budgetair.

    Apa itu fungsi distribusi dalam pajak?

    3. Fungsi Pemerataan atau Distribusi

    Fungsi pajak dalam hal pemerataan adalah memastikan bahwa pendapatan masyarakat dapat merata. Dalam hal ini, pemerintah dapat membuka lapangan kerja dengan memanfaatkan pajak sehingga akan meningkatkan pendapatan rakyat.

    Apa saja fungsi pajak brainly?

    Pajak memiliki empat fungsi, yaitu fungsi anggaran, fungsi alokasi, fungsi distribusi/pemerataan, dan fungsi pengatur/regulasi. Fungsi anggaran, yaitu pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan kas negara yang dikumpulkan dari masyarakat untuk membiayai pengeluaran negara.

    Apa yang dimaksud fungsi stabilisasi dalam APBD?

    Fungsi: stabilisasi: Menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.

    Apa saja fungsi alokasi?

    Fungsi alokasi adalah salah satu fungsi yang bertujuan untuk membagi anggaran untuk dialokasikan pada pembangunan dan pemerataan. Dalam fungsi ini, anggaran negara harus terarah untuk memangkas pengangguran dan inefisiensi sumber daya serta menambah daya guna perekonomian.

    Apa yang dimaksud dengan menjaga stabilitas ekonomi?

    Stabilitas ekonomi adalah suatu keadaan perekonomian yang berjalan sesuai dengan harapan, terkendali, dan berkesinambungan. Artinya, pertumbuhan arus uang yang beredar seimbang dengan pertumbuhan arus barang dan jasa yang tersedia.

    See also:  Apa Saja Fungsi Bumn?

    Apa yang dimaksud dengan fungsi pajak Alokasi?

    2. Fungsi alokasi

    Fungsi ini menekankan bahwa pajak harus digunakan untuk mendanai atau menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan masyarakat. Misalnya untuk pembangunan sarana dan prasarana atau bahkan membangun sebuah infrastruktur.