Bagaimana memberikan KESADARAN kepada masyarakat untuk menunaikan zakat sesuai dengan kewajibannya

Rejang Lebong (Inmas) -- 08 Nopember 2017, Dalam rangka meningkatkan kesadaran berzakat di lingkungan Pegawai Negeri , Pegawai Swasta , Pedagang, Pengusaha dan Petani serta sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kabupaten Rejang Lebong, untuk itu di himbau Kepada seluruh ASN  Jajaran Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong untuk berzakat 2,5?ri gaji setiap bulannya yang dipotong lewat bendahara gaji dan telah mencapai Nisabnya.

             Surat himbauan telah ditanda tangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong dan sudah di edarkan ke masing-masing ruangan / seksi, KUA dan Madrasah-madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong.

             JFU Penyusun Bahan Pemberdayaan Amil Zakat, Parida Sianti, S.Ag, M. Pd mengatakan bahwa dengan berzakat 2,5 % melalui potong gaji setiap bulan dapat menghindarkan kita dari kelupaan membayar zakat harta yang kita miliki terutama gaji.

             Sementara itu Kepala Penyelenggara Syari’ah mendukung penuh upaya peningkatan dan kesadaran masyarakat khususnya ASN baik Pegawai  Negeri , Swasta ,Pedagang , Pengusaha dan Petani dalam berzakat.

              “Zakat merupakan kewajiban yang harus di tunaikan disamping sebagai pembersih harta yang kita miliki juga sebagai Ibadah sosial kemasyarakatan, khususnya bagi yang berkelebihan Harta”, Demikian kata Pak Aditia, sapaan akrab Kepala Penyelenggara Syari’ah. (Parida).

Jakarta - Belakangan ini permasalahan zakat makin marak dibicarakan serta diperjuangkan oleh tokoh-tokoh Islam. Baik di tingkat daerah maupun nasional karena dinilai pemberdayaan zakat sangat penting di Indonesia serta memiliki masa depan yang cerah.Potensi zakat di Indonesia sangat besar dikarenakan penduduknya yang mayoritas Muslim dan bahkan merupakan jumlah terbesar di dunia. Dengan kondisi ini sebagaimana yang diungkapkan oleh ketua umum Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Prof KH Didin Hafidhuddin bisa diprediksikan potensi zakat yang mungkin untuk dihimpun adalah sekitar Rp 19,3 triliun.Dengan jumlah sebesar itu jika benar-benar terhimpun tentu saja mampu membantu mensejahterakan rakyat. Di antaranya berpotensi besar untuk mengurangi angka kemiskinan yang jumlahnya sangat besar yang sehingga kini belum mampu teratasi oleh pemerintah. Selain itu dana zakat juga sangat berpotensi untuk membantu meningkatkan pendidikan masyarakat melalui bantuan dan pendanaan dalam proses pendidikan. Juga pemberian bea siswa kepada masyarakat yang tidak mampu sehingga dapat turut membantu meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di negara ini. Walaupun pada masa ini hasil pengumpulan zakat nasional masih jauh dari angka itu namun hasil pengumpulan setiap tahunnya terus mengalami peningkatan yang signifikan. Bisa dilihat misalnya pada tahu 2007 hasil zakat yang terkumpul oleh BAZNAS sebesar Rp 430 miliar, pada tahun 2008 meningkat 93,1 persen menjadi Rp 830 miliar, sedangkan untuk tahun ini dianggarkan meningkat 44,5 persen yaitu menjadi Rp 1,2 triliun. Maka untuk mencapai target seperti mana yang diprediksikan di atas sangat perlu sekiranya untuk meningkatkan sosialisasi zakat ke masyarakat luas.Selama ini ibadah zakat masih kurang memasyarakat di kalangan umat Muslim khususnya di Indonesia. Padahal ibadah ini sangat penting. Kalau dilihat dalam rukun Islam, misalnya, zakat merupakan rukun yang ketiga setelah syahadat dan shalat. Hal ini bisa dilihat dari perintah zakat yang tertera pada banyak ayat di dalam Al Quran. Perintah zakat selalu beriringan dengan perintah shalat "aqimus shalah wa atuz zakah". Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Ini menunjukkan secara jelas tentang betapa pentingnya zakat. Demikian juga ketika zaman Kekhalifahan Abu Bakar ra. Beliau memutuskan untuk memerangi golongan umat Islam tetapi membangkang untuk berzakat. Dan, keputusan beliau diaminkan oleh segenap para sahabat pada masa itu.Di antara faktor yang menyebabkan kurangnya masyarakat menunaikan kewajiban zakat adalah kurangnya pengetahuan dan informasi seputar zakat. Masih sangat sedikit masyarakat kita yang memahami esensi zakat. Terutama masyarakat awam yang belum mengecap pendidikan tentang zakat. Padahal golongan awam di kalangan masyarakat Muslim di negara ini adalah tidak sedikit dan bisa dikategorikan mayoritas. Tentu saja ini merupakan bagian besar dari sumber potensi zakat yang ada di Indonesia. Maka sangat perlu sekiranya untuk meningkatkan sosialisasi zakat. Sosialisasi zakat adalah tugas bersama. Terutama sekali kalangan ulama, dai, pendidik, dan pelajar. Akan lebih berhasil sekiranya ditambah dengan dukungan pemerintah. Sosialisasi ini bisa dilakukan melalui kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak sehingga zakat akan cepat memasyarakat. Di antaranya melalui ceramah, seminar, konferensi, pengajaran di kampus-kampus dan sekolah-sekolah, maupun dengan pemberitaan dan penulisan di media massa, baik cetak maupun elektronik. Sehingga, pembahasan zakat tidak asing lagi di kalangan masyarakat dan mereka dapat termotivasi serta tercerahkan.Kemudian tidak kalah pentingnya adalah teladan secara langsung dari para tokoh masyarakat (public figure) atau pun para pejabat dalam berzakat. Sehingga, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat. Karena tidak dinafikan masyarakat akan mencontoh dan lebih tertarik untuk melakukan sesuatu apabila melihat pemimpin atau pun orang yang berpengaruh telah lebih dahulu melaksanakan kewajiban tersebut.   Dalam proses sosialisasi zakat juga sangat perlu untuk melenyapkan beberapa mitos yang masih membayangi masyarakat sehingga merasa berat untuk berzakat. Maka perlu ditekankan beberapa penjelasan seputar zakat. Di antaranya pertama, perintah zakat dalam Islam terbagi dalam dua bagian yaitu zakat fitrah dan zakat harta (mal). Zakat yang kedua ini harus dibayarkan apabila harta sudah mencukupi waktu dan jumlah (haul dan nisab) yakni waktunya genap setahun dan jumlahnya bergantung kepada bentuk harta yang akan dikeluarkan zakatnya karena masing-masing harta memiliki kadar tersendiri. Kedua, harta yang harus dizakati tidak hanya terbatas pada emas, perak, binatang ternak, hasil pertanian dan pertambangan. Namun, pada zaman sekarang mencakup uang, gaji, simpanan bank, saham, zakat perusahaan, dan lain-lain. Ketiga, sistem pengitungan zakat tidaklah sesulit yang kita bayangkan. Jumlah pengeluaran zakat harta adalah 2,5%. Jadi, penghitungannya sangat mudah yaitu jumlah harta dikalikan dengan 2,5% hasilnya itulah zakat yang dikeluarkan. Keempat, zakat tidak merugikan atau pun mengurangi jumlah harta yang dimiliki seseorang karena jumlah zakat sangatlah kecil. Bahkan, menurut pengalaman lembaga amil secara nyata selama ini orang yang pernah berzakat bukan merasa rugi atau pun menyesal. Justru untuk selanjutnya jumlah zakat yang dibayarkan semakin meningkat karena usahanya semakin berkembang. Dan, perlu difahami zakat adalah perintah Allah SWT yang disyariatkan kepada hambaNya.Perintah ini tentunya tidak untuk membebankan. Tetapi, lebih kepada menjaga maslahat. Baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Karena, pada prinsip syariah (maqasid syariah) adalah menjaga maslahat dan mencegah kerusakan. Jadi, para pengeluar zakat harus yakin akan jaminan Allah SWT terhadap hartannya.Dengan melihat kenyataan di atas seandainya sosialisasi zakat telah benar-benar menyentuh seluruh masyarakat sehingga terwujud suatu masyarakat yang gemar berzakat. Maka bisa dipastikan untuk ke depan akan terwujud suatu kekuatan zakat yang akan turut mampu menopang perekonomian bangsa yang kuat.

Hambari Nursalam

Penulis adalah Mahasiswa di Departemen Fikih dan Usul International Islamic University Malaysia Koordinator Pendidikan dan Dakwah PMR-IIUM.

(msh/msh)

Kesadaran Muslim untuk membayar zakat meningkat pesat. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melaporkan dana zakat, infak, dan sedekah yang dikumpulkan pada 2002 berjumlah Rp68 miliar. Pada 2019, jumlah yang dikumpulkan naik menjadi Rp10,22 triliun. Dengan demikian, rata-rata pertumbuhan pengumpulan ZIS mencapai 34,33%, jauh melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional pada periode yang sama, yakni hanya 5,36 persen.


Sekalipun jumlahnya meningkat pesat, namun dana yang dihimpun masih jauh dari potensi yang ada, yaitu sebesar Rp233 triliun atau baru terkumpul 4,39 persen. Dengan demikian, ruang untuk pertumbuhan pengumpulan dan penyaluran dana ZIS masih sangat besar. 


Jumlah kelas menengah Indonesia menurut Bank Dunia mencapai 52 juta. Jika kita membuat perhitungan kasar 90 persen kelas menengah adalah Muslim, maka akan diperoleh angka 46,8 juta. Saat ini yang membayar ZIS baru 8,8 juta orang. Artinya baru sekitar 18,8 persen umat Islam Indonesia yang membayar ZIS. 


Di sisi lain jumlah mustahik yang menerima penyaluran zakat mencapai 23,5 juta orang sedangkan jumlah penduduk miskin pada 2019 mencapai 24,79 juta. Artinya sudah mencapai 95 persen dari jumlah yang berhak. 


Jika angka rata-rata pertumbuhan pengumpulan dana ZIS sebesar 34,33 persen mampu dipertahankan dalam waktu 10 tahun berikutnya, pada tahun 2029, jumlah dana mencapai Rp145,55 triliun. Namun, untuk mempertahankan tingkat pertumbuhan tinggi yang stabil tidaklah mudah. Jika diasumsikan pertumbuhan moderat sebesar 15 persen per tahun, maka pada 2029, diperoleh 35,95 triliun. Dengan asumsi pertumbuhan 10 persen per tahun, maka pada 2029 jumlahnya 24,09 triliun.


Ada banyak faktor yang mempengaruhi peningkatan perolehan zakat, di antaranya adalah disahkannya UU Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang selanjutnya disempurnakan dengan UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pendirian Baznas merupakan bagian dari implementasi UU zakat tersebut. Keberadaan UU tersebut juga memungkinkan pendirian lembaga pengelola zakat yang sekarang ini jumlahnya mencapai 81 lembaga, 26 di antaranya berstatus nasional, termasuk LAZISNU (Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama). 


Lembaga ZIS kini melakukan sosialisasi dan edukasi pembayaran ZIS secara masif, terutama dalam bulan Ramadhan ketika sebagian besar Muslim berbondong-bondong membayarkan zakatnya karena keyakinan bahwa mengeluarkan ZIS pada bulan yang penuh rahmat tersebut mendatangkan pahala yang lebih besar dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. 


Pola kampanye untuk mengajak masyarakat membayar ZIS pun sudah dilakukan sebagaimana iklan produk atau jasa yang ditawarkan oleh berbagai perusahaan dengan tema yang bagus dan pesan memikat. Kampanye masif dilakukan dalam bentuk spanduk, informasi di web, media sosial, dan saluran komunikasi lain telah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk meningkatkan literasi zakat serta membayar ZIS.


Antarlembaga zakat pun bersaing ketat untuk meraih kepercayaan masyarakat menjadi tempat pembayaran ZIS. Masing-masing berinovasi memberikan layanan terbaik. Hal ini menguntungkan masyarakat secara keseluruhan yang kini memiliki banyak pilihan dan akhirnya mendorong semua lembaga zakat berbenah supaya tidak ditinggal muzakki.


Membayar zakat juga dapat dilakukan dengan sangat mudah, cukup dengan mentransfer ke rekening lembaga zakat; melalui aplikasi lokapasar; bahkan terdapat lembaga zakat yang menyediakan layanan jemput zakat. 


Zakat merupakan salah satu rukun Islam, namun tidak ada sanksi dari pemerintah atau pihak lain yang diterapkan bagi mereka yang tidak menunaikannya. Hal ini berbeda dengan pembayaran kewajiban pajak yang ada unsur pemaksaannya. Ancaman bagi yang tidak menunaikan kewajiban tersebut berupa dosa yang konsekuensinya ditanggung di akhirat nanti. 


Dengan demikian, kepatuhan membayar zakat ditentukan oleh tingkat kesadaran dalam memenuhi kewajiban agama dan persuasi untuk membantu golongan yang membutuhkan. Strategi dalam menyampaikan pesan inilah yang dilakukan oleh lembaga pengelola zakat untuk mendorong muzakki membayarkan kewajibannya. 


Selama ini umat Islam Indonesia merupakan kelompok yang taat dalam melaksanakan 5 rukun Islam. Namun, di antara 5 rukun Islam, yaitu syahadat, shalat, puasa, zakat, dan haji, mungkin yang paling rendah tingkat kepatuhannya adalah pembayaran zakat. 


Tiga rukun yang diwajibkan, syahadat, shalat, dan puasa, hanya membutuhkan pengorbanan mental dan fisik untuk pelaksanaannya. Haji membutuhkan pengorbanan harta, tetapi ada peningkatan status sosial bagi masyarakat yang sudah menunaikannya sehingga orang berbondong-bondong pergi haji. Di sisi lain, kewajiban zakat terasa berat karena tidak ada "imbalan" secara langsung dari ditunaikannya kewajiban tersebut sementara kecintaan manusia terhadap harta sedemikian besar. 


Namun sebagai makhluk sosial, manusia juga memiliki kesadaran untuk membantu pihak lain. Muzakki akan sangat senang jika dana yang mereka bayarkan digunakan untuk membantu orang lain yang terkena bencana atau menderita. Merupakan sebuah kegembiraan bisa meringankan penderitaan orang lain. Dengan demikian, laporan penggunaan dana mesti disosialisasikan dengan baik. Pada aspek inilah, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana-dana ZIS menjadi krusial. Sekali kepercayaan masyarakat hilang karena salah kelola, maka sangat sulit untuk memulihkannya. 


Secara makro, peta jalan pengembangan ZIS sudah berjalan dengan baik, tentu dengan berbagai penyempurnaan yang dilakukan terus-menerus seiring dengan kemajuan zaman. Dengan demikian, ZIS dapat menjadi sarana untuk memberi bantuan kepada mereka yang membutuhkan dan agar harta orang kaya tidak berputar-putar di kalangan mereka sendiri. Nahdlatul Ulama melalui LAZISNU turut menjadi bagian dalam pengumpulan dan pendistribusian ZIS. (Achmad Mukafi Niam)
 

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA