Bagaimana kalau seseorang tidak bisa melaksanakan salat Jumat?

Bolehkah Meninggalkan shalat Jum'at?(96) Oleh Siti Ropiah

Pertanyaan di atas masih kerap kali disampaikan. Hal ini terjadi karena rasa khawatir dalam diri. Terlebih disebabkan karena terdapat sebuah hadis yang sangat jelas melarang seorang laki-laki yang memenuhi syarat dari meninggalkan Shalat Jumat. Bahkan memberi hukuman yang berat, yaitu dikunci hatinya atau bahkan munafik. Sebagaimana hadis di bawah ini من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاؤنا طبع الله على قلبه Artinya, “Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah akan menutup hatinya,” (HR Turmudzi. Lihat Maktabah Syamilah, Sunan At Turmudzi, juz.2, hlm.373, No.500). من ترك الجمعة ثلاث مرات من غير ضرورة طبع على قلبه Artinya, “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga (kali) tanpa situasi darurat, niscaya ditutup hatinya.” (HR.Ahmad. Lihat Maktabah Syamilah, Musnad Ahmad, juz.37,hlm.250, No.22558). من ترك الجمعة ثلاثا من غير عذر فهو منافق "Siapa yang meninggalkan Shalat Jumat 3 kali tanpa udzur dia dihukumi munafik".(HR. Ibnu Hibban. Lihat Maktabah Syamilah, Shahih Ibnu Hibban, juz.1,hlm.491, No.258).

Berdasarkan tiga hadis di atas, orang yang tidak shalat Jumat 3 kali dihukumi tertutup hatinya atau munafik. Namun hukuman tersebut berlaku hanya pada orang yang meninggalkan shalat Jumat tanpa udzur atau darurat.

Yang termasuk udzur yaitu sakit, sebagaimana hadis di bawah ini الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَو مَرِيضٌ Artinya, “Ibadah Jumat adalah wajib bagi setiap muslim kecuali empat kelompok orang, yaitu budak, perempuan, anak-anak, atau orang sakit,” (HR Abu Dawud. Lihat Maktabah Syamilah, Sunan Abu Daud, juz.1, hlm.280, No.1067).

Selain sakit, hujan deras pun menjadi salah satu udzur syar'i dibolehkannya tidak shalat Jumat. Sebagaimana hadis di bawah ini إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّى كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِى الطِّينِ وَالدَّحْضِ. "...Sesungguhnya (shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.”(HR. Bukhari. Lihat Maktabah Syamilah, Shahih Al Bukhari, juz.2, hlm.6, No.901).

Berdasarkan dua hadis di atas, pada saat pandemi Covid-19 ini meninggalkan Shalat Jumat dan menggantinya dengan Shalat Dzuhur merupakan hal yang dibolehkan karena ada udzur syar'i yaitu sakit atau khawatir terserang sakit. Hujan saja menjadi penyebab seseorang boleh tidak lakukan Shalat Jumat seperti hadis yang kedua di atas, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang sangat berbahaya. (Tentu pada wilayah yang sudah ditetapkan sebagai zona merah).

Selain itu terdapat pula kaidah yang juga merupakan hadis Nabi yaitu لا ضرر ولاضرار "Tidak berbahaya dan tidak membahayakan". Maksudnya hindari hal-hal yang berbahaya dan membahayakan. Karenanya boleh meninggalkan Shalat Jumat dalam rangka hindari pandemi Covid-19.

Sejatinya Shalat Jumat Boleh Ditinggalkan bila Ada Udzur atau Darurat

Salam Perindu Literasi #Gurfati Jannati. Cikarang, 17 April 2020. Pukul 21.49 WIB

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Hari Jumat disebut dengan sayyidul ayyam (tuannya hari-hari). Hari Jumat juga disebut dengan hari rayanya umat Muslim setiap minggunya dengan diselenggarakannya salat Jumat yang wajib dilakukan bagi laki-laki muslim. Rasul SAW bahkan memberikan peringatan bagi orang yang meninggalkan shalat Jumat, bahkan disebut sebagai kafir.

Lalu, adakah kekhususan bagi orang tertentu, sehingga diperbolehkan meninggalkan shalat Jumat? Jawabnya, ada.

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ  إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ  أَوْ امْرَأَةٌ  أَوْ صَبِيٌّ  أَوْ مَرِيضٌ

“Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, perempuan, anak kecil, dan orang sakit,” (HR Abu Daud dengan sanad sesuai standar syarat Bukhari dan Muslim).

Dalam hadis di atas, jelas disebutkan bahwa empat golongan ini diperbolehkan untuk tidak melakukan shalat Jumat, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang sakit.

Namun, Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri dalam kitab karangannya yang berjudul Syarh al-Yaqut al-Nafis menyebutkan tujuh golongan orang yang tidak diwajibkan melakukan shalat Jumat, salah empatnya sudah dijelaskan dalam hadis di atas, yakni anak kecil, perempuan, hamba sahaya dan orang sakit.

Penulis Syarh al-Yaqut al-Nafis ini menambahkan tiga hal lagi:

Pertama, non-muslim. Jelas sekali, bahwa non-muslim tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat.

Kedua, orang yang tidak berakal, seperti orang gila, mabuk dan orang yang tidak sadarkan diri. Sehingga ia tidak diwajibkan mengerjakan shalat Jumat.

Ketiga, musafir. Oleh karena itu, tidak diwajibkan bagi musafir untuk melakukan shalat Jumat, walaupun perjalanannya tidak melebihi jarak diperbolehkan mengqashar shalat.

Namun tidak semua musafir diperbolehkan meninggalkan shalat Jumat, hanya musafir tertentu saja yang diperbolehkan, yakni dengan syarat, perjalanannya dilakukan sebelum terbit fajar dan juga perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan yang mubah, bukan perjalanan untuk sesuatu yang dilarang, seperti merampok, berzina, dan lain sebagainya.

Meninggalkan shalat Jumat dalam hal ini adalah boleh meninggalkan shalat jumat dan menggantinya dengan shalat dhuhur.

Bagaimana jika kita tidak melaksanakan shalat Jumat?

"Barang siapa meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena menyepelekkannya, maka Allah mengunci mata hatinya berhentilah orang-orang dari melalaikan shalat jumat, atau Allah mengunci mata hati mereka sehingga selamanya mereka menjadi orang yang lalai" (H.R Muslim dan An-Nasai) (Al-Hasani: 1992: 64-65).

Bagaimana hukum tidak melaksanakan salat Jumat karena bepergian?

Menurut MUI, musafir memiliki keringangan untuk tidak melaksanakan sholat Jumat, tetapi berkewajiban untuk melaksana kan sholat Zhuhur. Jika musafir ikut soalat Jumat bersama dengan ahlul Jumat, sholatnya adalah sah.

Apa pengganti shalat Jumat?

Dalam Fatwa MUI tentang salat Jumat, dijelaskan bahwa salat Jumat dapat digantikan dengan salat Zuhur.