Bagaimana hukumnya orang yang berpuasa tapi tidak mengerjakan shalat

Hukum berpuasa tapi tidak sholat. Foto: unsplash

Puasa Ramadhan mewajibkan umat Muslim untuk menahan lapar dan haus serta menjauhi hal-hal yang bisa membatalkannya. Selain itu, umat Muslim dianjurkan untuk melengkapi pahala puasa dengan mengerjakan amalan wajib dan sunnah.

Sholat lima waktu menjadi salah satu amalan yang wajib dikerjakan selama bulan Ramadhan. Para ulama sepakat mengkategorikannya sebagai ibadah yang tidak bisa ditawar lagi pelaksanaannya.

Kendati demikian, ada sebagian orang yang enggan melaksanakan sholat karena alasan tertentu seperti malas, sibuk kerja, tidak sempat, atau tidak ingin. Pertanyaan pun muncul mengenai hukum berpuasa tapi tidak sholat.

Bagaimana ketentuannya dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan berikut.

Hukum Berpuasa Tapi Tidak Sholat

Para ulama mengatakan bahwa hukum berpuasa tapi tidak sholat dikembalikan lagi pada kondisi masing-masing individu. Hasan bin Ahmad Al-Kahf dalam Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah membaginya ke dalam dua kondisi umum.

Hukum berpuasa tapi tidak sholat. Foto: unsplash

"Ada dua kondisi orang yang meninggalkan salat: meninggalkan salat karena mengingkari kewajiban dan meninggalkan salat karena malas. Orang yang masuk dalam kategori pertama, maka ia dihukumi murtad. Sementara orang yang meninggalkannya karena malas, hingga waktunya habis, maka ia masih dikatakan muslim."

Berkaca pada pendapat tersebut, maka hukum berpuasa tapi tidak sholat dibagi menjadi dua jenis. Pertama, jika seorang Muslim tidak sholat karena mengingkari kewajibannya, maka puasanya menjadi batal secara otomatis.

Itu karena dia sudah dianggap murtad. Menurut para ulama, keluar dari agama Islam (murtad) termasuk hal yang bisa membatalkan puasa seseorang.

Kedua, apabila seorang Muslim tidak sholat karena malas atau sibuk, maka puasanya tidak batal. Namun, ia tidak mendapatkan pahala puasa Ramadhan secara sempurna dan puasanya menjadi sia-sia.

Kembali mengutip kitab Taqriratus Sadidah, disebutkan bahwa: "Pembatalan puasa itu dibagi menjadi dua kategori: pertama, pembatalan yang merusak pahala puasa, namun tidak membatalkan puasa itu sendiri. Kategori ini dinamakan muhbithat (merusak pahala puasa) dan tidak diwajibkan qadha; kedua, sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan merusak pahalanya. Bila melakukan ini tanpa udzur, maka wajib mengqadha puasa di hari lainnya. Kategori ini dinamakan mufthirat (membatalkan puasa)."

Hukum berpuasa tapi tidak sholat. Foto: pixabay

Dijelaskan dalam buku Fiqih Ibadah karya Yulita Fitria Ningsih, dkk., meninggalkan sholat lima waktu termasuk muhbitat al-shaum yang bisa menggugurkan pahala Puasa Ramadhan. Para ulama menegaskan, puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, melainkan menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang buruk.

Salah satu perbuatan yang sebaiknya dihindari saat berpuasa ialah amarah dan permusuhan. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

“Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan lagwu (perkataan/perbuatan yang tidak berfaedah) dan rofats. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, 'Aku sedang puasa, aku sedang puasa'.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim).

PERBANYAK IBADAH - Jamaah membaca Alquran saat melakukan I'tikaf atau berdiam diri di dalam masjid pada malam ganjil hari ke-21 Ramadan di Masjid Al Akbar Surabaya, Jumat (16/6/2017) dini hari. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM - Shalat fardu 5 waktu merupakan kewajiban setiap muslim yang harus dilakukan.

Dalam sebuah hadist disebutkan shalat merupakan tiang agama islam.

"Sholat itu adalah tiang agama (Islam), maka barangsiapa mendirikannya maka sungguh ia telah mendirikan agama (Islam) itu dan barangsiapa merobohkannya maka sungguh ia telah merobohkan agama (Islam) itu." (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16, dari ‘Abdullah bin ‘Umar.)

Selain Shalat, ada perkara lain yang juga penting dijalankan oleh setiap muslim, yakni menunaikan zakat, berhaji serta melaksanakan puasa.

Namun bagaimana hukumnya mengerjakan puasa tetapi tidak mengerjakan shalat?

Apakah seseorang yang berpuasa Ramadan tapi tidak melakukan shalat 5 waktu bisa membatalkan puasa yang dilakukannya? Bagaimana jika dia sengaja atau tidak meninggalkan shalat?

Baca juga: Apa Itu Malam Nisfu Syaban? Ini Penjelasan dan Waktu Nisfu Syaban

Baca: Bagaimana Hukum Puasa Orang yang Lupa Mandi Besar karena Tertidur dan Baru Bangun Setelah Subuh?

Wahid Ahmadi, Dai yang tergabung dalam Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah menjelaskan, ulama membedakan terkait tidak melaksanakan shalat lima waktu ini menjadi dua, yaitu meninggalkan karena ingkaran, dan kedua karena tahawunan atau malas.

Ingkaron artinya orang tersebut tidak melaksanakan shalat lima waktu karena mengingkari kewajiban shalat.

Shalat merupakan kewajiban setiap muslim, sehingga harus ditunaikan.

Namun jika orang tersebut mengingkari kewajiban tersebut maka hal ini sudah tidak dianggap sebagai muslim.

tirto.id - Salat lima waktu dan puasa Ramadan adalah dua di antara lima rukun Islam. Keduanya merupakan kewajiban yang harus dikerjakan seorang muslim. Bagi yang meninggalkannya memperoleh dosa besar karena sudah melanggar perintah Allah SWT.

Lantas, bagaimana jika seseorang tidak salat lima waktu pada Ramadan sementara ia berpuasa, apakah puasanya sah?

Pada dasarnya, sah atau batalnya puasa berkaitan dengan pengerjaan puasa itu sendiri, bukan karena ibadah lain yang tidak terkait, seperti halnya salat.

Artinya, puasa seseorang menjadi batal ketika ia melakukan salah satu pembatal puasa, tidak berkaitan dengan ibadah salat.

Baca juga: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa Ramadhan?

Selain itu, para ulama sudah bersepakat bahwa ada delapan jenis pembatal puasa Ramadan, yaitu memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh, memasukkan benda ke dalam dubur atau kubul, muntah dengan sengaja, berhubungan suami-istri di siang hari Ramadan, keluar sperma, haid atau nifas, gila, serta murtad (keluar) dari Islam.

Meninggalkan salat wajib lima waktu tidak termasuk salah satu dari 8 pembatal puasa Ramadan. Karena itulah, secara umum, jika seorang muslim tidak salat (tanpa uzur syariat), puasanya tidak batal, meskipun pahala puasanya berkurang atau malah tidak ada sama sekali.

Baca juga: Cara Membayar Utang Puasa Ramadan Berdasarkan Penyebab Batalnya

Namun, berbeda halnya jika seseorang meninggalkan salat karena mengingkari kewajiban salat dalam Islam. Dalam kasus ini, para ulama mengategorikannya sudah murtad, keluar dari Islam. Orang yang sudah murtad, maka puasanya tidak sah, dan tidak diterima di sisi Allah SWT.

Secara umum, terdapat dua alasan kenapa seseorang meninggalkan salat wajib lima waktu. Dua alasan itu akan menentukan hukum batal dan tidaknya puasa seorang muslim, sebagaimana dikutip dari buku Fikih Ibadah (2003) yang ditulis Hasan Ayyub.

Pertama, seseorang meninggalkan salat 5 waktu karena ia mengingkari kewajiban salat fardhu itu. Jika tidak salat karena menganggap salat tidak wajib, orang itu dianggap sudah murtad. Karena itulah, hukum puasanya batal dan tidak sah.

Kedua, seseorang yang meninggalkan salat karena malas, tanpa uzur syariat atau halangan tertentu, maka, jumhur ulama dari empat mazhab (Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) menyepakati bahwa ia berdosa besar, namun tidak sampai berstatus murtad.

Bagi kelompok kedua ini, puasanya tidak batal. Namun, pahala puasanya tergerus habis. Karena itulah, Rasulullah SAW bersabda:

"Betapa banyak orang yang berpuasa namun ia tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga," (H.R. Thabrani).

Baca juga: Bolehkah Orang yang Bepergian Membatalkan Puasanya & Apa Hukumnya?

Baca juga artikel terkait PUASA RAMADHAN atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/add)


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom
Kontributor: Abdul Hadi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA