Bagaimana hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik

Hitunglah zakat fitrah untuk 9 orang, jika 1 orangnya 3,5 liter!​

Apabila makmum terdiri atas laki-laki dan perempuan dewasa maka posisi untuk perempuan dewasa adalah ….

Apabila yang lahir itu dua anak laki-laki, hewan akikahnya berupa…. * Dua ekor kambing Tiga ekor kambing Empat ekor kambing Lima ekor kambing Enam eko … r kambing.

Apabila Nun sukun (nun mati) bertemu huruf Ro, maka hukum bacaannya. . . .

Apabila Nun sukun (nun mati) bertemu huruf Ba, maka hukum bacaannya adalah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berzina termasuk salah satu dosa besar yang memiliki hukuman had. Konsekuensi hukumannya tidak main-main. Jika pelaku zina sudah menikah, hukuman rajam menjadi ancamannya. Beratnya hukuman zina membuat tuduhan terhadap perbuatan ini termasuk dalam tudingan yang serius.

Zina selain berdampak pada dosa seorang hamba, juga berdampak secara sosial. Seseorang yang berzina akan dianggap lingkungan sebagai orang yang harus dijauhi. Perbuatan zina juga bisa menimbulkan berbagai rentetan masalah sosial lainnya. Zina bisa menghancurkan sebuah rumah tangga, lahirnya anak hasil zina, hilangnya nasab, dan tercemarnya nama baik keluarga.

Karena itu, dibandingkan tuduhan kejahatan dan pelanggaran lainnya, tuduhan zina adalah sesuatu yang berat. Seseorang yang menuduh zina orang lain mesti mengajukan bukti-bukti yang kuat dan cukup berbelit. Pada zaman Rasulullah SAW, belum pernah didapati seorang hakim mengadili perbuatan zina. Yang ada hanya pengakuan langsung dari pelaku yang minta untuk diberlakukan hukuman zina terhadap dirinya.

Islam sangat menghargai privasi seseorang. Aib pada dasarnya harus dijaga. Tidak diperkenankan menyebarluaskan aib orang lain. Kecuali memang diungkapkan dalam peradilan demi tegaknya hukum. Apalagi, perbuatan zina cenderung dilakukan secara tertutup sehingga amat sulit pembuktiannya.

Seperti halnya zina yang dosanya amat serius, menuding zina juga perbuatan yang serius pula. Jika tidak terbukti, tuduhan itu justru berbalik kepada yang menuduh. Hukuman karena menuding zina sembarangan juga siap menunggu.

Islam datang dengan menjunjung tinggi kehormatan seseorang. Maka tak heran, tudingan zina harus memenuhi beberapa syarat dan tingkatan yang cukup banyak.

Menuduh zina dalam bahasa syariat dinamakan dengan qazaf. Secara pengertian, qazaf bermakna melemparkan tuduhan zina kepada orang lain yang baik lagi suci atau menafikan keturunannya. Qazaf berpotensi melahirkan hukum had bagi yang dituduh jika terbukti atau bagi penuduh jika mengada-ada. Jika ia hanya menuduh seseorang lain mencuri, minum arak, murtad, termasuk juga mencaci yang bisa menjatuhkan kehormatan kemudian tidak terbukti, ia hanya dikenakan hukuman takzir.

Allah SWT berfirman, "Dan orang-orang yang melemparkan tuduhan zina kepada perempuan-perempuan yang terpelihara kehormatannya, kemudian mereka tidak membawa empat orang saksi, maka cambuklah mereka dengan 80 kali cambukan dan janganlah kamu menerima penyaksiannya itu selama-lamanya, karena mereka itulah orang-orang yang fasik." (QS an-Nur [24]:4)

Amat berat konsekuensi dan langkah yang harus dilakukan orang yang melakukan qazaf. Ia harus memenuhi syarat yang diterima persaksiannya. Kemudian, ia harus membawa empat saksi yang memiliki prasyarat spesifik. Jika gagal membuktikan tuduhannya, justru sang penuduh harus diberikan hukuman had cambuk sebanyak 80 kali. Selain itu, persaksiannya di masa depan tidak akan diterima karena cacat yang pernah ia lakukan.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi orang yang melakukann qazaf adalah berakal, baligh, dan tidak terpaksa. Artinya, tuduhan orang gila atau anak kecil tidak dapat diterima. Sementara orang yang dituduh juga mesti memiliki beberapa syarat. Di antaranya beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, dan menjaga diri dari zina.

Menurut ulama, ada tiga cara yang bisa dilakukan dalam qazaf. Pertama tuduhan secara jelas (sharih), yakni menyebutkan tuduhan dengan perkataan yang jelas jika ia menuding seseorang melakukan zina. Ia paham konsekuensi dari tuduhannya tersebut.

Kedua, secara kinayah atau kiasan. Tuduhannya dengan menggunakan perkataan yang tidak langsung bermakna menuding zina. Namun, bisa diartikan jika ucapannya tersebut adalah tudingan seseorang melakukan perbuatan zina.  Ketiga dengan sindiran (ta'ridh). Dengan ucapan yang amat bias yang belum tentu menuding seseorang melakukan zina. Jika niatnya adalah menuding zina, hukum qazaf bisa diberlakukan. Namun, jika niatnya tidak menuding zina, hukumannya cukup takzir.

Soal empat orang saksi dalam tudingan zina juga memiliki syarat yang cukup detail. Saksi tersebut harus memenuhi kriteria, laki-laki, baligh, berakal, adil, beragama Islam. Kemudian keempatnya haruslah melihat perbuatan zina dengan mata kepala sendiri dan dalam waktu dan tempat yang sama. Keterangan saksi haruslah jelas.

Salah satu hikmah di balik keharusan ada empat orang saksi dalam kasus tuduhan zina adalah beratnya dosa menuduh zina. Serta, kewajiban untuk berhusnuzan dan menutupi aib orang lain dalam sistem masyarakat Islam.

Sebab, bila tuduhan itu benar benar-benar bisa dibuktikan, ancaman hukumannya juga tidak main-main, yaitu penghilangan nyawa kedua pelakunya. Hukuman cambuk 100 kali di depan umum dan diasingkan selama setahun bila pelaku zina itu belum pernah menikah sebelumnya. n

Kutipan: Secara pengertian, qazaf bermakna melemparkan tuduhan zina kepada orang lain yang baik lagi suci atau menafikan keturunannya.

Disarikan dari Dialog JUmat Republika

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Bagaimana hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik

Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik baik tertera dalam firman Allah swt dalam Q.S?

Bagaimana hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik

  1. An Nur/24: 2
  2. An Nur/24: 4
  3. Al Isra’/17: 32
  4. Al Ahzab/33: 59
  5. Al Baqarah/2: 97

Jawaban yang benar adalah: B. An Nur/24: 4.

Bagaimana hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik

Dilansir dari Ensiklopedia, hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik baik tertera dalam firman allah swt dalam q.s An Nur/24: 4.

[irp]

Pembahasan dan Penjelasan

Bagaimana hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik

Menurut saya jawaban A. An Nur/24: 2 adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. An Nur/24: 4 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

[irp]

Menurut saya jawaban C. Al Isra’/17: 32 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Al Ahzab/33: 59 adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

[irp]

Menurut saya jawaban E. Al Baqarah/2: 97 adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. An Nur/24: 4.

[irp]

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Zina adalah salah satu perbuatan dosa besar yang dilaknat oleh Allah SWT. Bagi pelaku zina akan mendapatkan hukuman yang tak ringan. Untuk itu, sebagai umat muslim kita diminta agar menjauhi zina.

Dalam hukum Islam, seorang perempuan dan laki-laki yang berzina akan mendapatkan hukuman 100 cambuk. Sementara bagi yang sudah menikah hukumnya adalah dirajam hingga mati.

Namun, ada yang perlu diingat saat kita memperkarakan zina. Sebab, bila seseorang menuduh orang lain berzina tanpa bukti bisa mengakibatkan dosa besar. Apalagi yang kita tuduh adalah seorang wanita baik-baik. 

Bagaimana hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik

Ilustrasi. (foto: net)

Ustaz Dzikrullah Arza mengatakan, dalam kitab Al Adab Al Mufrad dikatakan bahwa menuduh wanita mukminah (wanita baik-baik) dengan tuduhan zina merupakan dosa besar. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nur ayat 23-24.

إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ، يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar. Pada hari (ketika), lidah, tangan, dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS An-Nur: 23-24)

“Seperti kisah Maryam, Ibu Nabi Isa AS yang dituduh telah berzina karena melahirkan anak tanpa seorang suami,” ujar Ustaz Dzikrullah saat mengisi kajian Kitab Al Adab Al Mufrad di Masjid Nurul Amal, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).

Ustaz Dzikrullah menjelaskan, Sayyidah Maryam binti Imron adalah seorang wanita yang paling mulia. Bahkan saking mulianya beliau, namanya disebutkan dalam Al-Qur’an, bahkan menjadi salah satu nama surat.

Maryam lahir dari keluarga terhormat. Orang tuanya adalah orang saleh. Paman dan sepupunya adalah Nabi Zakariya dan Nabi Yahya. Sehingga dia dipandang sebagai wanita yang sangat baik, dan tak mungkin disentuh oleh pria mana pun tanpa ikatan hubungan yang halal.

Namun, Maryam dituduh berzina oleh kaumnya karena telah melahirkan seorang anak padahal dia tidak menikah. Ketika orang-orang di sekitarnya meragukan kesucian keturunan Nabi Daud AS itu, Allah sendiri yang kemudian menjamin kesucian dan kehormatan Maryam.

Hal ini seperti yang disebutkan dalam Surah Ali-Imran ayat 42: “Dan (ingatlah) ketika Malaikat (Jibril) berkata: ‘Hai Maryam, sesungguhnya Allah telah memilih kamu, mensucikan kamu, dan melebihkan kamu atas segala wanita di dunia (yang semasa dengan kamu).’”

“Banyak tuduhan datang kepadanya untuk menjatuhkan, dalam Islam menuduh wanita baik-baik berzina termasuk dosa besar dan dicambuk sebanyak 80 kali cambukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ustaz Dzikrullah mengingatkan agar umat manusia tidak semena-mena dengan perkataan dan prasangka. Ingat dengan pepatah yang mengatakan Mulutmu Harimaumu. Sebab, bisa saja kita masuk ke dalam golongan orang yang melakukan dosa besar.

“Hati-hati dengan omongan kita, pembicaraan kita, terkadang kita tidak sadar bahwa itu adalah bagian dari dosa besar,” pungkasnya.