Bagaimana hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah?

hal yang harus diperbaiki dalam meningkatkan pentingnya sopan santun dalam kehidupan sehari-hari ​

mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa merupakan bentuk nilai Pancasila sila...yang berbunyi...Tolong di jawab Lagi (◠‿◕)​

Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut. 1) Tidak memaksakan keyakinan kita kepada orang yang berbeda agama 2) Memberikan kesempatan bagi orang yang … berbeda agama untuk mejalankan ibadah. 3) Ikut memperhatikan orang-orang kurang mampu meski berbeda latar kebudayaan 4) Tidak menggangu perayaan adat istiadat tetangga yang berbeda budaya selama masih dalam Batasan wajar 5) Membunyikan petasan saat umat agama lain sedang menjalankan ibadah Perilaku yang tidak mencerminkan toleransi dalam keberagaman agama ditunjukan nomor A. 1), 2), dan 3) C. 2), 3) dan 4) B. 1), 2) dan 5) D. 3), 4) dan 5)

Pada masa 1950 – 1959 terlaksana pemilihan umum pertama Indonesia, yaitu pada tanggal A. 29 September 1955 C. 29 Agustus 1950 B. 29 Januari 1955 D. … 17 Agustus 1945

minta tolong besok di kumpul ​

Seorang dokter menjadi relawan untuk menangani wabah pendemi covid-19 di daerah pelosok menunjukkan bentuk pengabdian di bidang....Tolong di jawab yan … g benar ༎ຶ‿༎ຶ​

Pentingnya kerja sama warga negara indonesia dengan kewajiban membayar pajak pbb, pajak kendaran bermotor kepada pemerintah adalah... ​

Peran indonesia ditunjukkan dengan bantuan uang dan pangan berupa beras melalui fao (food and agriculture organization) untuk kelaparan yang terjadi d … i benua afrika yakni kepada negara...​

minta tolong besok di kumpul ​

mengapa remaja masih jarang menerapkan pentingnya sopan santun dalam kehidupan sehari-hari ​

18 Jan 2022

JDIH MARVES – Dalam rangka menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien maka perlu mengatur tata Kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehubungan dengan hal tersebut, Presiden telah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada tanggal 5 Januari 2022.

Undang-Undang (UU) ini mencabut UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 1 angka 30, Pasal 1 angka 38, Pasal 1 angka 47 sampai dengan angka 49, Pasal 245 sepanjang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 279, Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 1 sampai dengan angka 4, Pasal 288 sampai dengan 291, Pasal 296, Pasal 302, Pasal 324, dan Pasal 325 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 114 dan Pasal 176 angkat 4 ayat (4) dalam Pasal 252 dan angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ruang lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana Pasal 2 meliputi:

1. pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi;

2. pengelolaan Transfer ke Daerah;

3. pengelolaan Belanja Daerah;

4. pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah; dan

5. pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Dan prinsip pendanaan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dalam kerangka Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagaimana Pasal 3 meliputi:

1. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan

2. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah di Daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dengan ditetapkannya UU ini, diharapkan dapat menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien dalam pengaturan tata kelola hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Lihat Foto

DOK. KOMPAS TV

Tangkapan layar Kompas TV konferensi pers Presiden Joko Widodo di Istana Bogor (16/3/2020) terkait koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan wabah corona.

KOMPAS.com - Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang terbagi menjadi dua, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemerintah pusat adalah penguasa yang bertugas di pusat, melingkupi seluruh pemerintah daerah. 

Pemerintah pusat merupakan penyelenggara pemerintahan bangsa Indonesia. Terdiri dari presiden dan wakil presiden yang dibantu oleh para menteri. 

Sedangkan pemerintah daerah yakni penguasa yang memerintah di daerah melalui otonomi daerah. 

Baca juga: Aturan Pemerintah Indonesia mengenai Tenaga Kerja yang Bekerja di Luar Negeri

Hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Dalam menjalankan pemerintahannya, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus terjalin dengan baik dan harmonis. Tujuan yang terjalin tersebut untuk kemakmuran rakyat.

Ada sejumlah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, yakni:

Hubungan struktural

Hubungan struktural merupakan hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang di pemerintahan.

Pemerintah daerah dalam bertugas menyelanggarakan urusan daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berdasarkan asas otonom dan tugas pembantuan.

Presiden merupakan penyelenggaran urusan pemerintahan di tingkat pusat. Presiden dibantu para menteri untuk menjalankan pemerindah. Kepala daerah merupakan penyelenggara urusan daerah masing-masing.

Baca juga: Upaya Pemerintah Indonesia dalam Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja

Hubungan fungsional

Hubungan fungsional merupakan hubungan yang didasarkan dengan fungsi yang dimiliki oleh masing-masing pemerintah. Hubungan tersebut saling memengaruhi dan bergantung antara satu dengan yang lain.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA