Bagaimana cara proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Program JHT bisa diikuti oleh pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri dan pekerja migran. Lantas berapa besaran iuran dan cara bayarnya?

Merangkum Instagram dan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut besaran iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah sebesar 5,7 persen dari upah. Terdiri dari 2 persen dibayarkan oleh pekerja dan 3,7 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.

2. Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah sebesar 2 persen dari upah yang dilaporkan setiap bulan.

3. Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran bisa membayar Rp 50 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan.

Berikut cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara online:

1. Untuk peserta baru, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan setelah memperoleh kode iuran pada saat proses pendaftaran.

2. Untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bulan kedua dan seterusnya, dapat dilakukan setelah mendapatkan kode bayar iuran melalui SIPP Online atau Electronic Payment System (EPS) di website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Berikut kanal pembayaran perbankan yang bisa menjadi opsi pembayaran:

- Bank Mandiri (ATM, Teller, Internet Banking, Mandiri Online)
- BRI (ATM, Teller, Internet Banking, CMS)
- BNI (ATM, Teller, Internet Banking, Mobile Banking)
- BCA (Teller, Klik BCA Bisnis)
- BTN (Teller, ATM)
- BJB (Teller, ATM)
- Bank CIMB NIAGA (Teller Bizchannel CIMB)
- Bank DKI (Teller)
- Bank Muamalat (Teller)

4. Setelah memilih salah satu kanal pembayaran perbankan maka tinggal mengikuti petunjuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan JHT di masing-masing perbankan.

DELFI ANA HARAHAP

Baca: Syarat dan Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Cara cek saldo Jamsostek kini bisa dilakukan secara online dan offline. Nah, sebelum membahas lebih jauh soal cara cek saldo Jamsostek, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa Jamsostek adalah jaminan sosial yang diberikan untuk para pekerja. 

Misalnya, ketika pekerja mengalami risiko kehilangan pekerjaan, menghadapi hari tua, hingga kecelakaan kerja maka akan ditanggung oleh Jamsostek atau sekarang disebut dengan istilah BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, bagaimana cara cek saldo Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan? Simak informasi lengkap berikut: 

Cara cek saldo Jamsostek online di HP

Cek saldo Jamsostek dapat dilakukan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT).  Untuk mengecek berapa saldo JHT, kamu bisa dilakukan dengan beberapa cara.

Berikut ini cara mengecek saldo Jamsostek lewat HP secara online. 

1. Cara cek saldo Jamsostek lewat aplikasi JMO

Buat pengguna Iphone atau Android, kamu juga bisa cek saldo Jamsostek lewat hp dengan unduh aplikasi JMO yang tersedia di App Store atau Playstore. 

Sebelumnya, aplikasi ini dikenal dengan nama BPJSTKU. Setelah berhasil unduh aplikasi jmo, ikuti langkah berikut:

  • Lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri seperti nomor KTP, KJP, dan lain sebaiknya. 
  • Jika sudah terdaftar, bisa lanjut ke tahap log in
  • Untuk log in, masukkan email dan kata sandi peserta
  • Pilih menu Jaminan Hari Tua dan klik “Cek Saldo”

Di situ nanti tertera dengan jelas berapa besaran JHT yang kamu miliki, dan dari mana saja perusahaan pemberinya. 

2. Cara cek saldo Jamsostek online lewat website

Cara melihat saldo jamsostek secara online lainnya adalah mengecek saldo Jamsostek di hp atau gadget lainnya lewat website sso.bpjsketenagkerjaan.go.id. Kemudian, ikut langkah-langkah berikut ini: 

  • Klik “Layanan Peserta” → “Tenaga Kerja” 
  • Muncul pilihan BPJSTKU dan Antrian Online. Pilih “BPJSTKSU” 
  • Kamu akan diarahkan ke halaman https://sso.bpjsketenagakerjaa.go.id/ log in
  • Masukkan email dan kata sandi 
  • Pilih “Lihat Saldo”

Jika kamu pengguna baru, maka harus melakukan registrasi terlebih dahulu: 

  • Pilih “Daftar Pengguna”
  • Ikuti langkah-langkahnya dengan isi formulir (siapkan nomor Kartu Peserta Jamsostek/ KJP) 
  • Pilih “Setuju” → “Daftarkan” 
  • Tunggu konfirmasi melalui email atau SMS untuk melakukan 

3. Cara cek saldo Jamsostek lewat SMS 2757

Cara paling mudah cek saldo Jamsostek online adalah lewat SMS. Caranya dengan mengirimkan SMS ke nomor 2757. 

Tapi sebelumnya, peserta jaminan sosial harus melakukan pendaftaran dahulu lewat SMS dengan mengetik:

Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_Lahir(HH-BB-TTTT)#NO_PESERTA#EMAIL(jika ada) 

Kirim sms tersebut ke 2757. Setelah terdaftar, kamu bisa mulai melakukan pengecekan saldo JHT dengan mengetikkan:

SALDO(spasi)NO_PESERTA

Selanjutnya kirim ke 2757 dan tunggu beberapa saat. Saldo Jamsostek hari tua bakal muncul lewat SMS balasan. Mengecek saldo lewat SMS akan dikenakan biaya pulsa 165 per SMS. 

4. Cara cek saldo Jamsostek via ATM BNI

Cara lainnya lagi adalah bisa lewat anjungan tunai mandiri (ATM). Tapi sayangnya, hingga kini baru Bank BNI saja yang memiliki layanan ini. 

Langkah-langkahnya juga cukup mudah, tinggal masukkan kartu ATM dan pilih menu cek saldo BPJS, setelah itu ikuti perintah-perintah selanjutnya. 

Tapi sayangnya layanan via ATM ini cuma bisa untuk pengecekan ya, belum bisa untuk pencairan dana. 

5. Cara cek saldo Jamsostek lewat WA

Layanan informasi BPJS Ketenagakerjaan juga bisa diakses lewat Whatsapp atau WA. Sayangnya, layanan ini belum bisa dipakai untuk mengecek saldo.

Kamu tetap bisa menggunakan layanan WA untuk mendapatkan informasi lain, seperti data kepesertaan, klaim, pengaduan, dan lain sebagainya. Caranya cukup dengan mengirimkan pesan ke nomor WA 0813-8007-0175.

Cara cek saldo Jamsostek offline

Salah satu cara konvensionalnya adalah dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Di sana kamu tinggal menunjukkan kartu kepesertaan dan juga kartu identitas seperti KTP atau SIM. 

Setelah pencocokan data selesai, nantinya kamu akan ditunjukkan besaran tabungan hari tua yang kamu miliki. Jangan lupa sesuaikan dengan perkiraan biaya hidup setelah pensiun tadi. 

Untuk mengetahuinya, kamu bisa menggunakan kalkulator dana pensiun dari Lifepal: 

Bagaimana cara mengecek saldo Jamsostek lama yang sudah tidak aktif? 

Cara cek saldo Jamsostek yang sudah tidak aktif tidak jauh berbeda dengan cara pengecekan biasa. Ada beberapa pilihan cara sebagai berikut.

1. Cara cek saldo Jamsostek lama di website

  • Kunjungi situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ lalu login ke akun terdaftar
  • Bila muncul status tidak valid, artinya BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif
  • Klik opsi ‘Cek Kartu Digital’ untuk melihat nomor serta saldo JHT

2. Cara cek saldo Jamsostek yang sudah tidak aktif melalui kantor cabang

Opsi kedua bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Pilihlah lokasi kantor terdekat untuk bertemu langsung dengan petugas.

Pastikan kamu mempersiapkan dokumen yang kira-kira akan dibutuhkan, seperti Kartu Keluarga, KTP, dan paklaring bila perlu. 

Nantinya, petugas bisa membantu cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak dan berapa saldo yang tersisa. 

3. Cara cek saldo Jamsostek lama lewat call center

Ada juga pilihan untuk mengecek saldo lewat layanan call center BPJS Ketenagakerjaan. Kamu cukup menghubungi nomor resmi di 021-175 dan menanyakan langsung ke petugas call center mengenai status keaktifan serta saldomu.

Perlu diingat, pengecekan saldo melalui call center akan memakan biaya yang dipotong dari pulsamu.

Cara klaim atau mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan peraturan yang dibuat oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pada tahun 2015, kini peserta gak harus berusia lanjut untuk mencairkan dana JHT.

Bagi peserta yang telah berhenti bekerja dan sedang masa tunggu selama lebih dari 1 bulan sudah berhak untuk melakukan pencairan dana sesuai dengan saldo yang dimiliki. 

Nah, jika kamu ingin melakukan pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa pilih secara online atau offline. Untuk persyaratan dokumen pencairan, kamu perlu menyiapkan:

  • Salinan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Salinan dan KTP asli
  • Salinan dan Kartu Keluarga asli
  • Salinan dan paklaring asli 
  • Salinan dan buku rekening asli

1. Mencairkan dana Jamsostek secara offline

  • Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari tempat tinggal kamu.
  • Mengisi formulir pengajuan klaim.
  • Serahkan dan tunjukkan dokumen-dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas kepada petugas.
  • Tunggu proses wawancara dan pengambilan foto. 
  • Tunggu hingga proses pencairan disetujui. 

Sayangnya, pencairan dengan cara offline ini akan memakan banyak waktumu. Karena, kamu harus rela antri panjang dengan para peserta lainnya. Tipsnya supaya dapat nomor antrean duluan adalah dengan datang sepagi mungkin. 

2. Mencairkan dana Jamsostek secara online 

Buat kamu yang malas antri pagi-pagi buta, BPJS Ketenagakerjaan sudah mempersiapkan layanan e-claim untuk prosedur klaim online BPJS Ketenagakerjaan.

Layanan ini memungkinkan kamu untuk melakukan pencairan dari rumah hanya bermodalkan komputer dan jaringan internet. Berikut ini langkah-langkahnya.

  • Lakukan pendaftaran online e-Klaim di website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi formulir yang tertera di email tersebut, mulai dari data diri sampai alasan klaim.
  • Cek kelengkapan data lalu masukkan PIN dan Kode Verifikasi yang dikirim lewat email atau SMS.
  • Unggah dokumen-dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.
  • Tunggu konfirmasi balasan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan selama 1 x 24 jam.
  • Datang ke kantor BPJS terdekat untuk proses pencairan sambil membawa dokumen-dokumen persyaratannya. Dalam proses ini pihak BPJS akan melakukan verifikasi data ini dilakukan secara langsung. 
  • Proses pencairan umumnya memakan waktu 10 hari kerja. 

Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan tersebut berlaku untuk peserta baik yang mengajukan klaim sebagian sebesar 10 persen, 30 persen, atau penuh 100 persen. 

Namun, harus diingat bahwa pencairan JHT secara penuh hanya bisa dilakukan oleh peserta yang sudah tidak lagi bekerja karena mengundurkan diri maupun terkena PHK.

Sementara bagi peserta yang masih aktif bekerja, hanya bisa mengambil sebagian setelah masa kepesertaan berjalan minimal selama 10 tahun.

Cara mengecek status klaim BPJS Ketenagakerjaan

Nah, kalau sudah mengajukan pencairan saldo atau klaim, selanjutnya kamu bisa mengecek secara berkala kelanjutan proses pencairan tersebut.

Cara mengecek status klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking. Berikut ini langkah-langkahnya: 

  1. Kunjungi situs dan masukkan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  2. Klik ‘Informasi Status Klaim’ dan akan muncul status klaim dana JHT

Kalau kamu sudah mengajukan klaim, status klaim pasti bisa dicek melalui situs tersebut. Jika belum muncul, kamu bisa menghubungi pihak layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Kontak layanan saldo dan klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa dihubungi lewat nomor khusus Layanan Masyarakat di 175.

Kenapa perlu ada BPJS Ketenagakerjaan?

Saat ini, seluruh perusahaan sudah diwajibkan untuk mendaftarkan setiap karyawannya ke program BPJS Ketenagakerjaan. Lantas, apa sebenarnya manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini?

Jika kamu belum familiar dengan cara kerja serta fungsi BPJS Ketenagakerjaan, simak penjelasannya di video Lifepal berikut ini.

Tips dari Lifepal! Selain dari BPJS Ketenagakerjaan, sebagai karyawan kamu juga bisa mendapatkan manfaat maksimal dengan polis asuransi employee benefit.

Saat ini ada begitu banyak pilihan polis employee benefit yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran yang ada.

Tertarik dengan asuransi jiwa tapi tidak tahu jenis yang harus dipilih? Coba cari tahu apa produk asuransi jiwa yang cocok dengan bujet dan kebutuhanmu dengan kuis jenis asuransi jiwa terbaik berikut ini.

Kamu juga bisa simak ulasan mengenai berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan di artikel Lifepal!

FAQ terkait cara cek saldo Jamsostek

Cek saldo Jamsostek bisa dilakukan secara online lewat HP, yaitu melalui, SMS, website resmi, aplikasi JMO, dan ATM BNI. Atau bisa juga secara offline dengan mengunjungi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

JHT dari BPJS Ketenagakerjaan ini didapat dari iuran setiap bulannya yang disisihkan dari gaji pekerja. Nantinya uang yang telah terkumpul itu bisa diambil apabila si pekerja telah pensiun.