Contoh Menghitung PPh 21 Pegawai Baru
Contoh Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Pegawai Tetap Mulai Bekerja Pada Tahun Berjalan
Berikut diberikan contoh kasus pegawai tetap mulai bekerja pada tahun berjalan pertama pada situasi pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun kalender tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun dan contoh berikutnya pada situasi pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak, dan mulai bekerja pada tahun berjalan
Contoh 1 Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun kalender tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun.Rajib bekerja pada PT Jadul sebagai pegawai tetap sejak 1 September 20xx. Rajib belum menikah. Gaji sebulan adalah sebesar Rp15.000.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp150.000,00. Hitung PPh 21 untuk bulan September 20xx!
Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 20xx adalah sebagai berikut:
Gaji sebulan | Rp 15.000.000,00 | |
Pengurangan: | ||
1. Biaya Jabatan 5% x Rp15.000.000,00 maks diperkenankan | Rp 500.000,00 | |
2. luran Pensiun | Rp 150.000,00(+) | |
Rp 650.000,00(-) | ||
Penghasilan neto sebulan | Rp 14.350.000,00 | |
Penghasilan neto setahun 4 x Rp14.350.000,00 | Rp 57.400.000,00 | |
PTKP setahun (K/0) | ||
- untuk WP sendiri | Rp 54.000.000,00* | |
Rp 54.000.000,00*(-) *PMK No 101 th 2016 | ||
Penghasilan Kena Pajak setahun | Rp 3.400.000,00 |
PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp.3.400.000,00 =Rp170.000,00
PPh Pasal 21 bulan September Rp170.000,00 : 4 = Rp42.500,00
Ribeto (K/3) mulai bekerja 1 September 20xx. la bekerja di Indonesia s.d. Agustus 20xy. Selama Tahun 20xx menerima gaji per bulan Rp20.000.000,00. Hitung PPh 21 bulan September tahun 20xx!
Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan September tahun 20xx dalam hal Ribeto hanya menerima penghasilan berupa gaji adalah sebagai berikut:
Gaji sebulan | Rp 20.000.000,00 | |
Pengurangan: | ||
Biaya Jabatan 5% X Rp20.000.000,00 = Rp 1.000.000,00 | ||
Maksimum diperkenankan | Rp 500.000,00(-) | |
Penghasilan neto sebulan | Rp 19.500.000,00 | |
Penghasilan neto selama 4 bulan | Rp 78.000.000,00 | |
Penghasilan neto disetahunkan: 12/4 x Rp78.000.000,00 | Rp 234.000.000,00 | |
PTKP setahun (K/3) | ||
- untuk WP sendiri | Rp 54.000.000,00* | |
- tambahan karena menikah | Rp 4.500.000,00* | |
- tambahan tiga orang tanggungan | Rp 13.500.000,00*(+) | |
Rp 72.000.000,00* (-) *PMK No 101 th 2016 | ||
Penghasilan Kena Pajak disetahunkan | Rp 162.000.000,00 |
PPh Pasal 21 disetahunkan | |
5% x Rp50.000.000,00 | Rp 2.500.000,00 |
15% x Rp112.000.000,00 | Rp 16.800.000,00(+) |
Total | Rp 19.300.000,00 |
PPh Pasal 21 terutang untuk tahun 20xx 4/12 x Rp19.300.000,00 = Rp 6.433.333,33
PPh Pasal 21 terutang sebulan: 1/4 x Rp6.433.333,33 = Rp 1.608.333,33
Bagikan topik ini ke kolega/ relasi/ teman Anda
Sangat berterimakasih bila bersedia
mencantumkan alamat link halaman ini sebagai sumber