Bagaimana cara cek nik aktif di dukcapil

Dengan semakin canggihnya teknologi internet, membuat semua kegiatan semakin mudah. Ada beberapa hal yang sangat dimudahkan dengan hadirnya teknologi internet, Anda bisa membayar listrik, membeli pulsa, mengirimkan barang hingga membeli makanan hanya dengan menggunakan 
aplikasi dalam genggaman. Hadirnya teknologi internet membuat semua hal atau kegiatan semakin mudah dan praktis.  

Selain beberapa kegiatan yang telah disebutkan di atas, Anda juga bisa mengecek nomor kartu keluarga secara online, untuk mengecek kartu keluarga, Anda harus mengecek di rumah atau bertanya kepada orang rumah mengenai nomor kartu keluarga atau yang dikenal dengan NIK. Saat ini, Anda bisa mengecek nomor kartu keluarga secara online. Beberapa cara cek kartu keluarga online antara lain: 

Melalui Website 

Jika Anda ingin mengecek kartu keluarga secara online, Anda bisa membukanya melalui website. Anda bisa mengecek apakah NIK yang terdapat di e-KTP Anda sudah tersimpan atau belum dengan membuka website Dukcapil. Berikut langkahnya: 

  • Buka browser Anda 
  • Ketik alamat //dukcapil.kemendagri.go.id/ 
  • Masukkan NIK e-KTP pada kolom yang tersedia 
  • Jika NIK Anda sudah terdaftar dalam database, maka data Anda akan muncul secara lengkap. 


Melalui Media Sosial 

Selain mengecek nomor kartu keluarga secara online, Anda juga bisa mengecek nomor kartu keluarga melalui media sosial dengan format yang sama. Anda bisa mencari akun Facebook Halo Dukcapil, dan Twitter dengan username @ccdukcapil. Untuk keamanan bersama sebaiknya Anda mengirimkan pesan melalui fitur direct message dan private message untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.  

Melalui Surel, Telpon 

Selain melalui dua media di atas, Anda juga bisa mengecek kartu keluarga online dengan cara mengirim surel dan telpon. Anda bisa mengirim surel ke alamat email , atau telpon di nomor (021) 79194075. 

Nah, Itulah beberapa cara mengecek kartu keluarga secara online yang bisa Anda lakukan. Untuk mengetahuinya lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi situs resminya di sini. 

KTP elektronik (e-KTP) merupakan kartu kependudukan yang dikeluarkan pemerintah dan didukung sistem informasi yang lebih akurat, aman, serta tertib administrasi. Hal ini terjadi karena data langsung terintegrasi dengan database kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pusat.

Setiap penduduk tidak akan bisa memiliki KTP lebih dari 1 atau ber-KTP ganda, apalagi sampai rangkap banyak. Walaupun orang yang bersangkutan berpindah-pindah tempat tinggal bahkan keluar Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun Pulau sekalipun, NIK-nya akan tetap sama dan jumlahnya hanya satu.

Sistem ini dibuat pemerintah untuk mengurangi kemungkinan seseorang dapat mempunyai KTP lebih dari 1 untuk tujuan yang tidak baik atau kriminal, seperti terorisme dan menyembunyikan diri dari penangkapan polisi karena melakukan korupsi.

Baca juga: KTP Hilang, Ikuti Cara Ini Untuk Mengurusnya

Integrasi Data Kependudukan untuk Berbagai Pelayanan Publik 

e-KTP

Pemerintah sudah merencanakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam e-KTP akan diintegrasikan dengan identitas lainnya untuk keperluan lain, seperti pembuatan SIM, paspor, maupun identitas yang lain.

Saat ini, sebagian besar penduduk Indonesia sudah memiliki e-KTP yang tersebar luas di berbagai daerah di Indonesia, karena pemerintah sudah mengadakan proses pembuatan e-KTP secara massal sejak tahun 2013.

Namun apakah kamu sudah tahu, NIK dalam e-KTP kamu sudah terdaftar dalam database kependudukan pusat atau belum? Dengan kemajuan teknologi yang sudah semakin canggih, sebaiknya kamu mengetahui apakah NIK yang terdapat dalam e-KTP sudah tersimpan dalam database kependudukan pusat atau belum, dengan menggunakan cara cek e-KTP online.

Cara Cek e-KTP Mudah Dan Cepat

Cek status e-KTP online berguna untuk mengetahui apakah data kependudukan seseorang telah terdaftar dalam pusat data kependudukan nasional dengan benar atau belum.

1. Cek NIK di Situs Kemendagri atau Pemerintah Daerah.

Kamu bisa langsung cek NIK secara online melalui situs resmi //www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Caranya adalah buka situs di browser, lalu cari menu e-KTP dan isi NIK pengguna (tekan tombol enter). Jika data KTP valid dan terkoneksi, pengguna akan mendapat tampilan yang berisi data lengkap seperti di dalam KTP.

Selain melalui situs kemendagri, kamu juga bisa cek via situs Dukcapil pemerintah daerah. Misalnya, bila kamu penduduk kota Bogor, maka cek e-KTP bisa dilakukan dengan membuka situs Disdukcapil kota Bogor. Caranya adalah masukkan nomor NIK dan status data pribadi yang sudah terdaftar dengan sistem e-KTP dapat diketahui.

2. Cek NIK Melalui Disdukcapil

  • Cek via SMS : kirimkan SMS dengan format: Cek#KTP#NIK. Lalu kirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri [0815-3636-9999].
  • Cek NIK via WhatsApp: kirimkan pesan WA dengan format: nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota. Lalu kirim ke nomor WhatsApp Disdukcapil [0813-2691-2479].
  • Cek NIK via Sosial Media (FB dan Twitter Dukcapil): Cek via akun resmi sosial media Dukcapil. Akun facebook resmi Disdukcapil adalah 'Halo Dukcapil' dan akun Twitter resmi Disdukcapil adalah '@ccdukcapil'. Caranya adalah hubungi melalui personal chat atau kirimkan pesan bukan postingan. Format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
  • Cek NIK via Call Center Halo Dukcapil. Hubungi nomor 1500-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri. 
  • Cek NIK via email. Gunakan format: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Kirim ke alamat email  ().

3. Cek NIK Dengan Cara Menggunakan Card Reader e-KTP. 

Cara ini lebih mudah dan praktis karena tidak menggunakan bantuan PC atau komputer. Card reader ini akan membaca chip yang berada di dalam e-KTP dengan cepat sehingga memudahkan pengecekan data yang terdapat dalam e-KTP.

Sayangnya, card Reader ini hanya digunakan oleh instansi tertentu saja, seperti kantor Dinas Kependudukan dan kantor Catatan Sipil. Maka, untuk mengeceknya kamu harus mendatangi kantor instansi yang terkait tersebut.

Baca Juga: Perpanjang SIM Online, Seperti Apa Prosesnya?

Arti 16 Digit NIK di KTP 


Contoh e-KTP

Setiap orang di dunia memiliki nomor identitas yang biasanya dicantumkan di kartu identitas. Begitu pula di Indonesia, setiap warga negara wajib memiliki nomor identitas yang dinamakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di dalam Kartu Keluarga dan KTP.

Nomor Induk Kependudukan yang terdapat di dalam e-KTP merupakan nomor yang unik, khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan Negara kepada penduduk. NIK akan diberikan pada setiap orang ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan NIK tersebut tidak dapat diubah sampai orang tersebut meninggal dunia.

Untuk mengetahui atau mengecek identitas seorang penduduk dapat dilihat dari Nomor Induk Kependudukannya. NIK seseorang tersebut ditentukan dan dikelola oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). NIK terdiri dari 16 digit angka, seperti (ABCDEFDDMMYY9999) yang dapat diuraikan sebagai berikut. 

Simbol

Posisi

Pengertian Simbol

AB

2 digit awal

Kode Provinsi

CD

2 digit kedua

Kode Kabupaten / Kotamadya

EF

2 digit ketiga

Kode Kecamatan

DD

2 digit keempat

Tanggal Lahir

MM

2 digit kelima

Bulan Lahir

YY

2 digit keenam

Tahun Lahir

9999

4 digit terakhir

Nomor Register Kependudukan

Baca Juga: e-KTP yang Hilang, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya

Tabel di atas dapat diuraikan sebagai berikut:

  • 6 Digit pertama menunjukkan informasi mengenai tempat di mana NIK e-KTP tersebut diterbitkan.
  • 6 Digit selanjutnya menunjukkan tanggal lahir pemilik e-KTP tersebut.

Catatan: Khusus untuk jenis kelamin perempuan, tanggal lahir ditambahkan dengan angka 40.

Berikut contoh NIK berdasarkan jenis kelamin:

1101011310780010 = jenis kelamin laki-laki, yang lahir tanggal 13

9101015310710010 = jenis kelamin perempuan, yang lahir tanggal 13

  • 4 Digit terakhir menunjukkan nomor urut registrasi kependudukan dengan nomor urut registrasi sesuai dengan urutan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang sama dalam 1 wilayah yang dimulai dari 0001.

Contoh NIK: 1371011709860005, maka penjelasan dari NIK tersebut

  • 13 menunjukkan kode provinsi : Provinsi Sumatra Barat
  • 71 menunjukkan kode kabupaten/kota : Kota Padang
  • 01 menunjukkan kode kecamatan : Kecamatan Padang Selatan
  • 17 menunjukkan kode tanggal lahir : lahir tanggal 11, (bila penduduk tersebut perempuan, maka tanggalnya ditambah 40, sehingga 17 + 40 menjadi 57)
  • 09 menunjukkan kode bulan lahir : lahir bulan 09/ bulan September
  • 86 menunjukkan kode tahun lahir : lahir tahun 1986
  • 0005 menunjukkan kode nomor urut registrasi, contoh menunjukkan urutannya adalah: 5, artinya penduduk tersebut urutan ke-5 dari sekian banyak penduduk yang mempunyai tanggal kelahiran yang sama dalam 1 wilayah kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat yang membuat KTP.

Status e-KTP

Adapun status e-KTP yang perlu diketahui agar penduduk makin waspada dan mencermati status kependudukannya.

  • Tidak Ada Status = Biodata sudah terdaftar di database SIAK Disdukcapil, tetapi tidak menjalankan perekaman data KTP Elektronik.
  • Terima kasih Telah Merekam e-KTP = perekaman data e-KTP sudah dilakukan.
  • Data Teridentifikasi Ganda= Biodata terekam ganda oleh data e-KTP dengan Nomor Induk Kependudukan yang berbeda.
  • Siap Cetak = Data Hasil perekaman e-KTP akan dicetak sesudah selesai menjalani tahap Ajudicated.
  • Sudah dicetak = e-KTP sudah diprint.

Supaya lebih jelas dalam cek status e-KTP online, sebaiknya perhatikan setiap langkah yang harus diambil sebagai berikut:

  • Terdaftar sebagai penduduk suatu daerah dan memiliki E-KTP.
  • Catat NIK yang berada pada e-KTP.
  • Ketik SMS menggunakan format penulisan NIK#nomor NIK, lalu kirim ke 0821-1101-4433.
  • Balasan akan diperoleh dengan format No. NIK No. KK Nama TMP/TGL-LAHIR JENIS KELAMIN DAN STATUS E-KTP.

Baca juga: Khawatir NIK Dipakai Orang Lain untuk Pinjaman Online? Begini Cara Mengeceknya

Lakukan Cara Cek Status e- KTP Kapan Saja

Karena e-KTP berlaku seumur hidup, kamu dapat melakukan cara cek status e-KTP kapan saja. Kamu tidak perlu lagi memperpanjang KTP bila tidak ada perubahan data yang signifikan.

Selain itu, pencetakan KTP elektronik ini bisa dimanfaatkan untuk keperluan cek identitas pribadi ataupun orang lain. Misalnya, kamu sedang melakukan bisnis online dan guna menghindari penipuan dan sebagainya, cari tahu dengan cek identitas nomor KTP secara online. 

Cara mengecek NIK apakah sudah terdaftar di Dukcapil?

- Ketik SMS dengan format Cek#KTP#16 kode NIK, misalnya Cek#KTP#1234567890123456. - Kirim SMS ke nomor Dukcapil Kemendagri, yakni 0811 8005 373. - Selanjutnya akan memperoleh balasan SMS mengenai informasi data KTP.

Bagaimana cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil?

Berikut cara mengatasi NIK tidak terdaftar secara online lewat email:.
Kirim email ke callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id..
Ketik subjek email 'Mengatasi NIK Tidak Terdaftar'.
Ketik nama lengkap, NIK, nomor KK, alamat lengkap, dan nomor kontak yang bisa dihubungi di badan email..
Dukcapil akan memproses laporan Anda..

Bagaimana jika NIK tidak valid?

Adanya masalah dalam system pencatatan, ada kemungkinan Dukcapil dalam proses pencatatan, sehingga menyebabkan NIK dan KK tidak valid. Selain itu kemungkinan lainnya adalah dengan adanya masalah pada system database milik Kemendagri.

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA